Keluarga: David Sudah Bisa Berdiri 20 Menit

David diduga mengalami cedera otak parah

Jakarta, IDN Times - Keluarga mengungkapkan kondisi korban penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni D (17) di hari ke-33 perawatan di rumah sakit sudah bisa berdiri.

"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang D sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," kata paman korban, Rustam Hatala, di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Keluarga David Tutup Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy Cs 

1. David sudah bisa duduk berdiri

Keluarga: David Sudah Bisa Berdiri 20 MenitRekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Rustam menuturkan perlahan D dilatih untuk bisa duduk dan berdiri memakai kaki, meski kesadarannya belum sepenuhnya pulih.

Selain itu, mata D juga sudah bisa merespon mengikuti gerakan orang yang mengajaknya berkomunikasi, dan beberapa kali menggerakkan mulut.

Rustam menjelaskan D tengah menjalani fisioterapi agar otot kaki D terus bergerak, sehingga tidak mengecil. Setiap pagi dan sore hari tangannya harus terbiasa digerakkan.

"Dia tidak memakai sandaran tapi kakinya diikat agar tumpuan kakinya kuat. Dia berdiri lumayan lama sampai 20 menit," katanya.

2. David diduga mengalami cedera otak parah

Keluarga: David Sudah Bisa Berdiri 20 MenitRekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Paman D menyebutkan diagnosis medis dari kedokteran menyatakan, D mengalami cedera otak parah yang belum diketahui kondisinya lebih lanjut.

Rustam menuturkan pihak keluarga David masih berat untuk memaafkan lantaran takut dimanfaatkan oleh pihak tersangka Mario Dandy CS.

"Iya itu lebih ke mungkin dijadikan alasan memanfaatkan," katanya.

Baca Juga: Hampir Sebulan di ICU, David Korban Mario Dandy Mulai Ada Keajaiban

3. Berkas perkara Mario dan temannya memasuki tahap satu

Keluarga: David Sudah Bisa Berdiri 20 MenitRekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (17) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17), sudah tahap satu dengan terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap satu di Jaksa Penuntut Umum (JPU), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, Wisnu Andiko, melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU. "Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan, " katanya.

Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya, yaitu AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum, sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa, 21 Maret 2023.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya