Kepala Daerah Boleh Dukung Pasangan Capres-Cawapres?

Fenomena kepala daerah dukung pasangan capres kini marak

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah kepala daerah ramai-ramai mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019. Yang menjadi pertanyaan, apakah mereka diperbolehkan menyampaikan dukungan secara terang-terangan kepada pasangan calon tertentu?

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sejatinya kepala daerah diperbolehkan memberikan dukungan secara terbuka kepada pasangan calon presiden tertentu, namun ada syaratnya. Apa saja syaratnya?

Baca Juga: DPT Pemilu 2019, Pemilih Perempuan Lebih Banyak dari Laki-Laki

1. Kepala daerah diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres

Kepala Daerah Boleh Dukung Pasangan Capres-Cawapres?IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan kepala daerah diperbolehkan memberikan dukungan politiknya kepada pasangan capres-cawapres. Namun, dukungan tersebut ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Pasal 281 ayat (1) disebutkan Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan.

Ketentuan pertama, mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Ayat (2) disebutkan cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebutkan, dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan kata lain, cuti tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan.

Sementara, ayat (3) berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU."

2. Sejumlah kepala daerah mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf

Kepala Daerah Boleh Dukung Pasangan Capres-Cawapres?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sederet kepala daerah terang-terangan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin.

Kepala daerah yang mendukung Jokowi-Ma'ruf antara lain Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali Wayan Koster.

Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Papua Lukas Enembe, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan Wakil Gubernur Terpilih Maluku Utara Rivai Umar.

3. Mendagri memperbolehkan kepala daerah mendukung pasangan capres-cawapres

Kepala Daerah Boleh Dukung Pasangan Capres-Cawapres?ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak masalah jika kepala daerah ikut aktif mendukung pasangan calon presiden-wakil presiden pada Pilpres 2019.

Namun, Tjahjo menyebutkan, dukungan kepala daerah itu harus sesuai dengan aspirasi mayoritas masyarakat di daerahnya. Karena itu, dukungan kepala daerah kepada pasangan capres tidak harus sama dengan dukungan partai politiknya.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menuturkan, kepala daerah boleh menjadi tim kampanye pasangan capres-cawapres, namun tidak dibolehkan menduduki ketua tim kampanye pasangan capres. Menurut dia kepada daerah bisa membantu kampanye pasangan capres pada saat mereka libur akhir pekan atau saat cuti.

4. Fenomena mendukung capres-cawapres bukti demokrasi telah bergeser

Kepala Daerah Boleh Dukung Pasangan Capres-Cawapres?Dok. IDN Times/TKN Jokowi-Ma'ruf

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai fenomena kader partai mendukung pasangan capres-cawapres yang tidak didukung partainya pada Pilpres 2019, membuktikan demokrasi Indonesia telah bergeser.

"Fenomena dukung-mendukung merupakan hal yang wajar dalam politik, tetapi harus dipahami bahwa demokrasi kita hari ini telah bergeser dari demokrasi representatif ke demokrasi partisipatif, dan dari demokrasi institusi ke demokrasi individu," kata Ahmad dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (18/12).

Mantan Pembantu Rektor I UMK itu menyatakan fenomena dukung mendukung pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2019 merupakan hal wajar dalam politik. Hal ini juga merujuk pada konsep politik persepsi publik terhadap figur.

"Semakin tinggi ekspektasi publik terhadap figur itu positif, akan mendorong publik memberikan dukungan kepadanya, begitu juga sebaliknya," tutur Ahmad.

Dengan demikian, Ahmad menyimpulkan, kedua figur yang akan bertarung pada Pilpres 2019, memunculkan fenomena partisan politik lokal memberi dukungan yang berbeda dengan sikap koalisi partai di pusat.

Kendati, fenomena banyaknya kepala daerah yang mendukung Jokowi-Ma'ruf, sementara partainya mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjukkan adanya pembangkangan politik yang dilakukan kader partai.

"Di sini, kader daerah lebih melihat figur Jokowi bukan partai," ucap dia.

Menurut Ahmad, jika dilihat dari aspek hirarkis organisasi politik, tindakan tersebut merupakan perlawanan internal. Namun, harus dipahami bahwa demokrasi hari ini telah bergeser dari demokrasi representatif ke demokrasi partisipatif, dan dari demokrasi institusi ke demokrasi individu.

Figuritas, menurut Ahmad, memainkan peran penting dalam membangun image politik untuk meraih dukungan. Faktor lain adalah, politik merupakan sesuatu yang kontekstual, sehingga ketika konteks lokal lebih menguntungkan mendukung Jokowi, tidak ada pilihan lain melawan arus. Sehingga kepentingan lokal menjadi alasan pembangkangan yang dilakukan kader partai di daerah.

5. Pasangan capres-cawapres Pilpres 2019

Kepala Daerah Boleh Dukung Pasangan Capres-Cawapres?ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pilpres 2019 dimeriahkan dua pasangan capres-cawapres, yakni pasangan nomor urut 01 Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sementara, jadwal Pilpres 2019 yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017, Pilpres 2019 akan berlangsung serentak dengan pemilihan calon legislatif (Pileg) pada 17 April 2019.

Berikut program dan jadwal Pemilu 2019 dilansir laman KPU:
1. 17 Agustus 2017-31 Maret 2019 Perencanaan Program dan Anggaran.
2. 1 Agustus 2017-28 Februari 2019 Penyusunan Peraturan KPU.
3. 17 Agustus 2017-14 April 2019 Sosialisasi.
4. 3 September 2017-20 Februari 2018 Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu.
5. 19 Februari 2018-17 April 2018 Penyelesaian Sengketa Penetapan 6. Partai Politik Peserta Pemilu.
7. 9 Januari-21 Agustus 2019 Pembentukan Badan Penyelenggara.
8. 17 Desember 2018-18 Maret 2019 Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.
9. 17 April 2018-17 April 2019 Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri.
10. 17 Desember 2017-6 April 2018 Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil).
11. 26 Maret 2018-21 September 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
12. 20 September 2018-16 November 2018 Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
13. 24 September-16 April 2019 Logistik.
14. 23 September 2018-13 April 2019 Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
15. 22 September 2018-2 Mei 2019 Laporan dan Audit Dana Kampanye.
16. 14 April 2019-16 April 2019 Masa Tenang.
17. 8 April 2019-17 April 2019 Pemungutan dan Perhitungan Suara.
18. 18 April 2019-22 mei 2019 Rekapitulasi Perhitungan Suara.
19. (Jadwal menyusul) Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
20. 23 Mei 2019-15 Juni 2019 Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
21. (Jadwal menyusul) Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu.
22. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama tiga hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan MK dibacakan.
23. Juli-September 2019 Peresmian Keanggotaan.
24. Agustus-Oktober 2019 Pengucapan Sumpah atau Janji Pasangan Capres-Cawapres Terpilih.

Kepala Daerah Boleh Dukung Pasangan Capres-Cawapres?IDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Cegah Peretasan Penghitungan Suara, KPU Rangkul Hacker di Pemilu 2019

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya