Konsultasi Perkara Gugatan Pemilu 2019, Kubu Jokowi-Amin Sambangi MK

Ada empat orang perwakilan dari TKN

Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin akan bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5).

"Kami akan konsultasi ke MK sekitar pukul 11.00 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani, di Jakarta, Minggu (26/5).

1. Empat orang perwakilan dari TKN akan berkunjung ke MK

Konsultasi Perkara Gugatan Pemilu 2019, Kubu Jokowi-Amin Sambangi MKIDN Times/Denisa Tristianty

Elite TKN yang akan bertandang ke KPU ialah Wakil Ketua TKN Arsul Sani, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU Juri Ardiantoro, dan Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak.

"Kami akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kami ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," ujar Arsul, seperti dilansir kantor berita Antara.

Baca Juga: Partai Berkarya Paling Banyak Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

2. TKN telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK

Konsultasi Perkara Gugatan Pemilu 2019, Kubu Jokowi-Amin Sambangi MKIDN Times/Denisa Tristianty

TKN telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.

Konsultasi Perkara Gugatan Pemilu 2019, Kubu Jokowi-Amin Sambangi MKIDN Times/Sukma Shakti

3. Pasangan Prabowo-Sandiaga telah mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke MK

Konsultasi Perkara Gugatan Pemilu 2019, Kubu Jokowi-Amin Sambangi MKIDN Times/Denisa Tristianty

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK pada Jumat (24/5). Gugatan diajukan oleh tim pengacara yang dipimpin Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5).

Dalam gugatannya, Prabowo-Sandiaga mengajukan tujuh tuntutan, di antaranya membatalkan Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019 dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Ketua Tim Hukum BPN, Jokowi: Jangan Rendahkan MK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya