KPK Panggil 5 Saksi Kasus Suap Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

Rahmat diduga memiliki kedekatan dengan Wali Kota Herman

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). Mereka dipanggil untuk tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar untuk tersangka HS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir ANTARA, Rabu.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Proyek PUPR, Eks Walikota Banjar: Takdir Tuhan 

1. Nama-nama saksi yang diperiksa KPK

KPK Panggil 5 Saksi Kasus Suap Eks Wali Kota Banjar Herman SutrisnoKPK menetapkan eks Walikota Banjar periode 2003-2013 Herman Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2008-2013. (dok. Humas KPK)

Lima saksi, yaitu Ketua DPC PKB Kota Banjar Gun Gun Gunawan, wiraswasta dan mantan Anggota DPRD Kota Banjar Rosidin, mantan anggota DPRD Kota Banjar Husin Munawar, Ketua DPD PAN Kota Banjar Hunes Hermawan, dan Anggota DPRD Kota Banjar Mujamil.

KPK telah menetapkan Herman bersama Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

2. Rahmat diduga memiliki kedekatan dengan Wali Kota Herman

KPK Panggil 5 Saksi Kasus Suap Eks Wali Kota Banjar Herman SutrisnoKPK menetapkan eks Walikota Banjar periode 2003-2013 Herman Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2008-2013. (dok. Humas KPK)

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar, diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya, dengan memberikan kemudahan pada Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank, sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Korupsi 

3. Modus dugaan suap Rahmat pada Wali Kota Herman

KPK Panggil 5 Saksi Kasus Suap Eks Wali Kota Banjar Herman SutrisnoKPK menetapkan eks Walikota Banjar periode 2003-2013 Herman Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2008-2013. (dok. Humas KPK)

Antara 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar, dengan total nilai proyek Rp23,7 miliar. Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 sampai 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan Herman.

KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013, diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya, yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya