KPU Gabungkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun draf peraturan KPU (PKPU), yang menggabungkan soal pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, baik di dalam maupun luar negeri.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri itu, relatif serupa dan dilakukan dalam kurun waktu bersamaan.
"Yang berubah pada saat ini adalah kami melakukan penggabungan PKPU Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar Negeri. Ini salah satu poin penting dari PKPU ini," kata Viryan dalam Uji Publik terhadap Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, dilansir ANTARA, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Calon Komisioner KPU Afifuddin Ingin Redakan Ketegangan KPU-Bawaslu
1. Alasan PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri digabung
Viryan menjelaskan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional, dilakukan dalam satu rapat pleno terbuka.
"Kenapa PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri digabung? Salah satunya karena penetapan DPS dan DPT-nya dilakukan pada satu rapat pleno terbuka," katanya.
2. Alasan lain karena untuk efektivitas stakeholders
Viryan juga menyebut alasan lain menggabungkan draf PKPU tersebut ialah untuk peningkatan efektivitas, yang dapat memudahkan stakeholders dan publik memahami PKPU.
"Misalkan, bagi teman-teman di luar negeri, selama ini hanya memegang PKPU Pemutakhiran Data Pemilih di Luar Negeri; maka akan menjadi lebih utuh kalau sudah disatukan," kata dia.
Baca Juga: KPU Tidak Akan Gunakan E-Voting dalam Pemilu 2024
3. Sejumlah isu yang disesuaikan di draf PKPU
Viryan juga menyebutkan isu lain yang dilakukan penyesuaian di draf PKPU, yakni penyempurnaan definisi, isu pemilih dan syarat terdaftar sebagai pemilih, serta penyediaan, sinkronisasi, dan penyandingan data.
Selanjutnya, isu mengenai penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan penetapan daftar pemilih, pengumuman daftar pemilih, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan sistem informasi.