KPU Kembali Simulasi Pencoblosan untuk Sederhanakan Surat Suara Pemilu

Simulasi digelar di KPU Sulawesi Utara

Jakarta, IDN Times - Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan penyederhanaan desain surat suara merupakan wujud ikhtiar atau upaya KPU untuk mempermudah pelaksanaan Pemilu 2024, setelah mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. Karena itu, penting dilakukan simulasi pemungutan suara.

“Ini ikhtiar kami bagaimana mempermudah pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara,” kata Ilham, saat membuka kegiatan “Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Desain Surat Suara serta Formulir Pemilu Tahun 2024”, yang dilaksanakan secara langsung di KPU Sulawesi Utara dilansir ANTARA, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga: Ingin Lebih Simpel, Ini Potret 6 Model Surat Suara Pemilu dari KPU

1. Belajar dari kesulitan pada Pemilu 2019

KPU Kembali Simulasi Pencoblosan untuk Sederhanakan Surat Suara PemiluIlustrasi pemungutan suara (IDN Times/Hilmansyah)

Pada pelaksanaan Pemilu 2019, kata Ilham, keberadaan lima surat suara membuat banyak staf penyelenggara pemilu merasa kesulitan saat menghitung dan mengisi formulir cek hasil.

Selain itu, kata dia, pemilih juga mengalami kesulitan dalam memastikan mereka telah memilih secara tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan KPU.

Dengan demikian, kata Ilham, penyederhanaan desain surat suara ini diharapkan dapat membenahi penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga menjadi lebih baik.

Ilham menyebut proses simulasi sebelumnya juga telah dilakukan KPU RI secara internal.

2. Penyederhanaan desain surat suara perlu revisi undang-undang

KPU Kembali Simulasi Pencoblosan untuk Sederhanakan Surat Suara PemiluIlustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Ilham menjelaskan penyederhanaan desain surat suara telah melalui proses riset, penyelenggaraan forum diskusi, serta masukan dari pihak-pihak ahli, sehingga diperoleh sistem dan mekanisme pemungutan suara yang lebih baik.

Kendati, menurut Ilham, ada konsekuensi logis dan politis yang harus diterima KPU, yaitu adanya revisi undang-undang. Namun, ia menegaskan, KPU telah melakukan usaha terbaik dalam memudahkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Tapi memang ada konsekuensinya. Konsekuensinya adalah jika menyederhanakan surat suara, maka ada revisi undang-undang,” kata dia.

3. Bawaslu apresiasi simulasi pemungutan suara untuk penyederhanaan surat suara

KPU Kembali Simulasi Pencoblosan untuk Sederhanakan Surat Suara PemiluKetua Bawaslu Abhan [tengah] (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Pada kesempatan yang sama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengapresiasi pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk penyederhanaan desain surat suara dan formulir, untuk mempermudah pelaksanaan Pemilu 2024.

“Bawaslu tentu mengapresiasi atas kegiatan yang diinisiasi KPU RI,” kata Ketua Bawaslu Abhan.

Simulasi, lanjut Abhan, merupakan bagian terpenting bagi penyelenggara dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024, karena kompleksitas persoalan pesta demokrasi itu memang berada pada hari pemungutan dan penghitung suara.

“Dari simulasi ini, kita bisa mengambil plus dan minusnya, bagaimana nantinya menyempurnakan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” kata dia.

Abhan berharap, simulasi ini dapat memberikan formulasi surat suara dan formulir Pemilu 2024 yang paling efektif. “Mudah-mudahan dengan simulasi pemungutan suara pada penyederhanaan desain surat suara dan formulir ini, nanti akan bisa ditemukan serta diformulasikan surat suara dan formulir paling efektif,” kata dia.

4. Pemungutan suara dilakukan melalui lima surat suara pada Pemilu 2019

KPU Kembali Simulasi Pencoblosan untuk Sederhanakan Surat Suara PemiluIlustrasi pemungutan suara (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sebelumnya, pemungutan suara dilakukan melalui lima surat suara pada Pemilu 2019. Namun dalam praktiknya, jumlah surat suara itu membuat petugas mengalami kesulitan dalam proses menghitung.

Untuk itu menjelang Pemilu 2024, KPU menyederhanakan desain surat suara menjadi dua pilihan, sebagaimana yang sebelumnya dijelaskan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia C Van Harling saat menyampaikan laporan dan tata cara teknis simulasi tersebut.

Dalam simulasi pemungutan suara yang dilaksanakan itu disediakan dua tempat pemungutan suara (TPS). Di TPS pertama, ada tiga jenis surat suara. Pertama, terdiri atas peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR RI.

Surat suara kedua berisi peserta Pemilu Anggota DPD RI dan surat suara ketiga terdiri atas peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara di TPS kedua, ada dua jenis surat suara. Surat suara pertama terdiri atas peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara kedua terdiri dari peserta Pemilu Anggota DPD RI.

Para responden mencoblos di masing-masing TPS, kemudian memberikan pendapat dan saran dengan mengisi kuesioner serta survei yang telah disediakan panitia.

Baca Juga: Politikus PDIP: Pemerintah dan KPU Sudah Sepakati Jadwal Pemilu 2024

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya