Larang Mudik, Kemenhub Finalisasi Permenhub Atur Transportasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) untuk pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 2021. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut larangan mudik yang sudah diputuskan pemerintah.
“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menhub Budi Karya Sumadi seperti dilansir ANTARA, Minggu (4/4/2021).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemberlakuan SIKM di Jakarta Masih Tunggu Waktu Tepat
1. Kemenhub masih berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah
Budi mengklaim pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan COVID-19, kementerian/lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 2021.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19,” katanya.
2. Korlantas Polri menyiapkan 333 titik penyekatan di sejumlah jalur mudik
Sementara, Korlantas Polri menyiapkan 333 titik penyekatan di sejumlah jalur mudik untuk mengantisipasi masyarakat yang nekad mudik Lebaran 2021, sebagaimana telah ditetapkan pemerintah guna menekan laju penambahan kasus COVID-19 di Tanah Air.
"Titik penyekatan ini untuk memastikan masyarakat agar tidak mudik Lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangan tertulis usai rapat bersama Kementerian Perhubungan di NTMC Polri, Jakarta, Jumat, 2 April 2021.
Istiono menyebutkan, sebanyak 333 titik penyekatan disiapkan di jalur arteri dan jalur tol, baik yang menuju Jawa maupun menuju luar Jawa. "333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata dia
Menurut Istiono, yang perlu diantisipasi pihaknya, jalur tol dan di jalur arteri, baik jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah.
"Kami telah tetapkan titik titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kami siapkan di lapangan," ujarnya.
Editor’s picks
Istiono menjelaskan, dalam rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, membahas persiapan pengamanan larangan mudik Lebaran 2021.
Rapat tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), yang melarang mudik Lebaran Idulfitri 2021 selama 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.
Menhub, lanjut Istiono, menekankan untuk meningkatkan koordinasi antara semua pihak yang terlibat (Kemenhub dan Korlantas) dalam pengamanan, baik di tingkat maupun daerah.
Istiono mengatakan koordinasi antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi agar larangan mudik Lebaran 2021 berjalan baik. Kakorlantas mengutip istilah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
"Beliau (Menteri Perhubungan) memberikan atensi penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk 2021. Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan. Tentunya berangkat dari solus populi Excelso (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)," katanya.
Istiono menambahkan, larangan mudik dilakukan mengingat pandemik COVID-19 belum mereda. Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 bahwa setiap ada libur panjang, kasus virus corona selalu naik.
"Data menunjukkan bahwa setiap libur panjang itu terjadi peningkatan penularan COVID-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kita harus antisipasi semuanya," kata dia.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan, teknis soal pengamanan larangan mudik 2021 akan diumumkan pada konferensi pers pada Senin, 5 April 2021.
3. Pemerintah tetapkan larangan mudik Idulfitri 2021
Perlu diketahui, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 pada 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.
Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam mendesak dan perlu.
Baca Juga: Ada 333 Titik Sekat Larangan Mudik 2021 yang Disiapkan Polri