[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

Ada 270 daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2020

Jakarta, IDN Times - Setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 4-6 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rangkaian verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar.

Sebelum tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU mengawali tahapan Pilkada Serentak 2020 pada Senin 15 Juni hingga 14 Juli 2020, dengan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020. KPU kabupaten kota menyusun dan melakukan pemutakhiran daftar pemilih serta menyampaikan kepada PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Kemudian dilanjutkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon independen atau perseorangan. Tahapan ini mulai dari penyampaian syarat dukungan ke KPU, masa perbaikan hingga verifikasi faktual perbaikan berlangsung mulai 22 Juni hingga 23 Agustus 2020.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020, usai pendaftaran bakal pasangan calon, tahapan Pilkada 2020 berikutnya adalah KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak 2020 pada 23 September 2020.

Tahapan pilkada selanjutnya adalah masa kampanye 71 hari, yang dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. KPU membagi masa kampanye pasangan calon kepala daerah dalam tiga fase. Fase pertama kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan atau kegiatan lain.

Fase kedua, KPU akan menggelar debat publik atau terbuka antarpasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. Fase pertama dan kedua akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Fase terakhir, KPU akan membuka kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik, pada 22 November hingga 5 Desember 2020.

Kemudian, masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 6-8 Desember 2020. Pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Pilkada Serentak 2020 resmi diundur hingga 6 Desember 2020, dari yang sebelumnya direncanakan digelar pada 23 September 2020, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Penundaan pemungutan suara Pilkada yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020 itu akibat adanya pandemik COVID-19 atau virus corona.

Berikut linimasa Pilkada 2020 serentak mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon hingga pemungutan suara.

Baca Juga: Mungkinkah Pilkada Serentak 2020 Ditunda Lagi Akibat Pandemik?

26 Februari 2021: Pelantikan 178 kepala daerah terpilih gelombang pertama, ada Gibran hingga Gus Ipul

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menyebutkan pelantikan 178 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 gelombang pertama serentak dilakukan pada Jumat, 26 Februari 2021.

Kastorius mengklaim proses pelantikan berjalan dengan lancar. Keberhasilan pelantikan secara serentak para kepala daerah itu melengkapi fakta dan indikator suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

"Ini adalah gelombang pelantikan serentak pertama hasil Pilkada 2020," ucap-nya, dilansir ANTARA, Jumat.

Mereka yang dilantik adalah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), dan daerah yang pengajuan sengketa namun ditolak MK.

Pelantikan yang dilaksanakan oleh masing-masing gubernur itu dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, dihadiri maksimal 25 orang undangan, dan dapat disaksikan masyarakat karena disiarkan secara virtual.

Pelantikan dilakukan secara serentak dimulai pada pukul 09.00 WIB, dan mendapat pemantauan dari Kementerian Dalam Negeri.

Menurut UU Pasal 64 UU Nomor 10 Tahun 2016, bupati dan wali kota dilantik di ibu kota provinsi oleh gubernur. Pada pelantikan kali ini, gubernur yang melantik tetap berada di ibu kota provinsi, sementara bupati wali kota beserta wakil-wakilnya berada di daerah masing-masing.

Meskipun, 207 daerah habis masa jabatannya pada Februari 2021, tidak semua kepala daerah yang habis masa jabatannya dilantik, karena masih ada yang harus menunggu putusan akhir sengketa PHP hasil pilkada di MK pada Maret nanti.

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadwalkan pelantikan gelombang kedua pada April, sedangkan pelantikan tahap ketiga pada Juli.

Ada sejumlah nama kepala daerah yang menonjol dalam pelantikan kali ini. Di antaranya Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa, pasangan itu resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta.

Pelantikan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa, dilakukan secara virtual oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, bersama 16 kepala daerah kabupaten dan wali kota lainnya di Jateng.

Kemudian, ada nama Eri Cahyadi, sosok yang kini melanjutkan kepemimpinan Wali Kota Surabaya yang sebelumnya dipimpin Tri Rismaharini atau Risma yang telah usai masa jabatannya dikarenakan menjabat Mensos.

Selanjutnya, ada Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul yang dilantik menjadi menjadi Wali Kota Pasuruan masa bakti 2021-2024. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Gus Ipul di Gedung Negara Grahadi di Surabaya.

Gus Ipul merupakan mantan Wagub Jatim, pesaing dari Khofifah pada Pilkada Jatim 2019. Gus Ipul saat itu berpasangan dengan Puti Guntur Soekarnoputri, sementara Khofifah berpasangan dengan Emil Dardak.

15 Februari 2021: MK putuskan 33 perkara sengketa Pilkada 2020 tidak dilanjutkan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2020 tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan di Gedung MK, Senin (15/2/2021).

"Pengucapan putusan dan ketetapan telah selesai. Perlu disampaikan bahwa salinan putusan yang telah diucapkan akan disampaikan kepada para pihak setelah sidang ini ditutup,” ujar Anwar Usman dikutip dari ANTARA.

Sementara itu, permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dikabulkan untuk ditarik adalah sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Bulukumba, Sigi, Rokan Hilir, Nias, dan Bandar Lampung.

Selanjutnya, perkara yang tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Halmahera Timur (2 perkara), Luwu Utara, Purworejo, Sijunjung, dan Padang Pariaman.

Untuk perkara yang tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Asahan, Lampung Selatan (2 perkara), Pangandaran, Tidore Kepulauan, Waropen (2 perkara), Lombok Tengah, Banyuwangi, Kutai Kartanegara, Bone Bolango (2 perkara), Manggarai Barat, dan Ogan Komering Ulu.

Sebanyak dua permohonan dinyatakan gugur karena pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya dan Medan.

Perkara yang diputus Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menanganinya juga sebanyak dua perkara, yakni permohonan sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan serta Konawe Kepulauan.

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.

MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.

9 Februari 2021: Menkumham masih pertimbangkan pencabutan status WNI bupati terpilih Sabu Raijua

Staf khusus Menkumham Ian Siagian mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan pencabutan status WNI Orient.

"(Rencana pencabutan status WNI terhadap Orient) masih dikaji secara hukum," ujar Ian kepada IDN Times, Selasa (9/2/2021).

Saat ditanya apakah Orient terbukti memegang dua kewarganegaraan, Ian enggan berkata banyak. Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyatakan Orient masih berstatus WNI, Kemenkumham enggan terburu-buru mengambil keputusan.

"Sabar dulu," ujar Ian singkat.

Seorang sumber di Kemenkumham yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pencabutan status WNI Orient akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. Senada dengan Ian, sumber tersebut mengatakan, keputusan itu masih dikaji dan akan segera diumumkan.

"Sebelum Pak Yasonna itu mau (kunker) ke Bali, Beliau memang sudah mengarahkan Dirjen AHU Pak Cahyo Rahadian Muzhar untuk mempelajari bagaimana duduk perkara dan sikap atas peristiwa Bupati Orient ini, yang diduga dua kewarganegaraan," katanya.

8 Februari 2021: KPUD Sabu Raijua digugat ke PTUN soal kewarganegaraan AS bupati terpilih

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sabu Raijua digugat oleh eks rival Orient di Pilkada 2020, Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang, NTT.

Dikutip dari ANTARA, Senin (8/2/2021), Takem dan Herman menuntut agar majelis hakim di PTUN Kupang membatalkan penetapan Bupati terpilih Sabu Raijua. Dalam Pilkada 2020, Takem-Herman dinyatakan kalah karena hanya meraih 21,6 persen suara atau setara 9.569 suara. Sedangkan, Orient dan wakilnya mendapat 21.359 suara atau setara 48,3 persen. Di posisi kedua, pasangan Nick Rihi Heke-Yohanes Uly Kale memperoleh 13.292 suara atau setara 30,1 persen.

"Jadi, materi gugatan ini berkaitan dengan permasalahan pemilihan bupati dan wakil bupati di Sabu Raijua," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Takem-Herman, Rudi Kabunang, kepada media hari ini.

Selain meminta agar bupati dan wakil bupati terpilih dibatalkan, pasangan itu juga menuntut agar digelar pilkada ulang. Meskipun pasangan itu menyadari sudah tak mungkin pilkada ulang digelar lantaran prosesnya sudah berlalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu juga sudah tak memiliki kewenangan untuk menetapkan pilkada ulang.

Rudi mengakui, kliennnya sudah tak bisa lagi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, aturannya gugatan harus dikirim ke MK tiga hari setelah hasil pilkada ditetapkan oleh KPU.

Sementara, rapat pleno untuk menetapkan Orient dan Thobias sebagai pemenang pilkada sudah dilakukan pada 24 Januari 2021. Sehingga, batas terakhir untuk mengajukan gugatan ke MK pada 27 Januari 2021 lalu.

"Kami akui bahwa PTUN memiliki keterbatasan. Tetapi, kami yakin bahwa majelis hakim pasti akan menemukan permasalahan hukum yang terjadi ini. Sebab, dalam sejarah perpolitikan Indonesia, ini baru kali pertama terjadi," tutur Rudi.

Dalam gugatan ke PTUN, Rudi melampirkan dua barang bukti yaitu dokumen tertulis penetapan KPU mengenai bupati terpilih, dan kedua, pernyataan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta soal status kewarganegaraan Orient.

Rudi menilai, apa yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua adalah bukti pelanggaran nilai-nilai demokrasi di Indonesia, khususnya di kabupaten tersebut.

6 Februari 2021: Bupati terpilih Sabu Raijua mengklaim dirinya 100 persen WNI

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Calon Bupati Sabu Raijua periode 2021-2025, Nusa Tenggara Timur (NTT) (Fanpage Facebook Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias)

Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore akhirnya angkat bicara mengenai status kewarganegaraannya. Ia menegaskan statusnya merupakan warga negara Indonesia. 

"Saya berkewarganegaraan Indonesia," ujar Orient usai bertemu dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen (Pol) Lotharia Latif di Mapolda seperti dilansir dari kantor berita ANTARA pada Jumat, 5 Februari 2021. 

Kabid Humas Polda NTT, Kombes (Pol) Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan Orient bukan dipanggil oleh Kapolda. Dia menyebut itu adalah pertemuan biasa untuk mengklarifikasi beberapa hal. 

Di sisi lain, Orient mengatakan ikut dalam pemilihan bupati di Sabu Raijua karena mengikuti amanah orang tuanya. Sementara, terkait dengan status kewarganegaraannya, Orient mengatakan sudah ada pihak tertentu yang mengurus. Bahkan, saat ini sedang dalam proses. "Saya bukan warga negara lain atau berkewarganegaraan ganda," katanya lagi. 

Pernyataan Orient bertolak belakang dengan penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh. Melalui keterangan tertulis, Zudan mengutip kembali pernyataan Orient yang mengakui ia sempat memegang paspor Amerika Serikat. 

"Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwukore pada 3 Februari 2021. Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara AS," kata Zudan. 

4 Februari 2021: PDIP mengaku kecolongan soal Bupati Sabu Raijua ternyata warga AS

Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat, mengatakan partainya kecolongan saat mengusung Orient P. Riwu Kore sebagai calon bupati Pilkada 2020 Nusa Tenggara Timur (NTT).

Orient kini menjadi sorotan karena diketahui masih berstatus warga negara Amerika Serikat meski terpilih jadi Bupati di Kabupaten Sabu Raijua. Konfirmasi soal status kewarganegaraan itu disampaikan langsung oleh Kedutaan AS di Jakarta. 

"Kami kan percaya pada dokumen-dokumen yang tertulis (mengenai rekam jejak) dan KTP. Iya, kami merasa kecolongan bila memang itu benar," ujar Djarot ketika dihubungi oleh IDN Times pada Rabu (3/2/2021). 

Menurut Djarot, semua persyaratan administratif sudah dipenuhi oleh Orient. Termasuk dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Bila ia tetap lolos, artinya kan ada kelemahan di penyelenggara pemilu, termasuk verifikasi dokumen-dokumen itu. Itu kan ada di KPU dan Dukcapil," tutur pria yang sempat menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

Ia juga tak habis pikir mengapa individu yang disebut sudah memiliki kewarganegaraan asing, tetapi malah masih memegang KTP. Djarot pun mendesak agar menelusuri perkara ini.

"Ya, kita harus percaya dong dengan KTP dia. Wajahnya juga wajah (khas) orang kita," katanya. 

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore.

Pernyataan itu ditegaskan Abhan lantaran Orient masih berstatus warga Amerika Serikat (AS). Hal ini pun masih diselidiki oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri.

“Bawaslu mengirimkan surat kepada KPU agar KPU berkoordinasi dengan Kemendagri. Pertama lakukan koordinasi terakit penundaan pelantikan,” kata Abhan saat menggelar konferensi pers secara daring, Kamis (4/2/2021).

Abhan menjelaskan, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua akan berlangsung pada 17 Februari 2021. Akibat polemik ini, Bawaslu meminta KPU untuk segera menerbitkan surat penundaan pelantikan Orient P Riwu Kore hingga status kewarganegaraannya terungkap.

“Kedua, meminta KPU menindaklanjuti atas surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPU,” ujar Abhan.

3 Februari 2021: Polda NTT dalami kasus bupati terpilih Sabu Raijua soal kewarganegaraan AS

Kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sedang mendalami dugaan pidana dalam isu Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu, yang belakangan diketahui ternyata warga negara Amerika Serikat. Konfirmasi bahwa Orient warga Negeri Paman Sam disampaikan oleh Kedutaan AS di Jakarta dalam surat yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, NTT. 

"Kapolda NTT sudah memerintahkan agar melakukan pendalaman dengan koordinasi ke KPU dan Bawaslu. Itu yang sementara ini kami lakukan," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto yang dihubungi IDN Times, Rabu (3/2/2021). 

Hasil akhir dari pendalaman itu, ujar Rishian, akan diputuskan apakah ada dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.

Sementara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, terbukti memiliki paspor Amerika Serikat (AS). Kendati demikian, yang bersangkutan juga masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwukore, hari ini tanggal 3 Februari 2020. Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Zudan saat dihubungi IDN Times, Rabu (3/2/2021).

Menanggapi hal tersebut, Kemendagri langsung berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk mengkaji lebih jauh paspor dan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore. 

"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” ujar Zudan.

2 Februari 2021: Bawaslu RI sebut bupati terpilih Sabu Raijua NTT warga negara AS

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya telah mendapat konfirmasi Kedutaan Besar Amerika Serikat bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, masih berstatus warga Amerika Serikat (AS).

“Iya (bupati terpilih kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore masih berstatus warga AS),” kata Fritz kepada IDN Times, Selasa (2/2/2021).

Kepada IDN Times, Fritz juga membagikan surat Kedubes AS yang mengkonfirmasi status warga negaranya. Dalam surat yang ditandatangani oleh Consul General AS Eric M. Alexander.

“Kami informasikan bahwa Bapak Orient Patriot Riwukore adalah benar warga Amerika,” tulis Eric dalam surat tersebut.

Atas peristiwa ini, Fritz mengatakan ada potensi pidana jika terbukti Orient melakukan pemalsuan identitas. Ia bisa diduga melakukan pelanggaran pemalsuan surat pasal 184 juncto 181 (UU Pilkada) dan dapat dipidana 3-6 tahun.

Fritz juga menyebut Orient bisa dikenakan pasal 164 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016. “Calon terpilih tetap bisa dilantik meskipun sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.

Orient P Riwu Kore mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020. Ia maju ke pencalonan bersama Thobias Uly. Pasangan Orient-Tobias diusung oleh Partai Demokrat dan PDIP.

Orient-Uly meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan hasil rekap akhir KPU Sabu Raijua. Mereka mengalahkan dua paslon lainnya, yakni pasangan petahana Nikodemus NRihiHeke-YohanisYly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.

19 Januari 2021: MK registrasi 132 perkara sengketa hasil pilkada

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19FOTO ANTARA/Dwi Prasetya

Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 132 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, yakni sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara. Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.

"Kota Magelang dicabut kembali oleh pemohonnya dan tiga permohonan lain karena dobel AP3 (akta pengajuan permohonan pemohon)," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa (19/1/2021).

Ia menyebutkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

MK menerima 136 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota. MK mulai menggelar sidang permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 pada 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang pada 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.
Selanjutnya, pada 1-11 Februari 2021, MK mengagendakan melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

15 Januari 2021: Ilham Saputra ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPU, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua. Hal itu diputuskan melalui rapat pleno yang digelar pada Jumat (15/1/2021).

"Memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (15/1/2021).

Rapat pleno menindaklanjuti putusan DKPP tersebut dihadiri enam Komisioner KPU yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

13 Januari 2021: Arief Budiman diberhentikan dari jabatan ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan ini diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

DKPP menganggap Arief melanggar kode etik karena hadir dan mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengajukan gugatan pemberhentian jabatannya yang diputuskan DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tidak cuma itu, menurut laporan seorang pengusaha bernama Jupri, Arief juga diduga melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner KPU.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," kata Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang putusan yang ditayangkan YouTube DKPP RI, Rabu (13/1/2021).

Dalam penyelenggaraan sidang sebelumnya, Arief sebagai teradu sidang DKPP menerangkan bahwa kehadirannya di PTUN pada 17 April 2020 tidak dimaksudkan menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Arief mengatakan kehadirannya sekadar memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan sebagai individu. Apalagi, ia juga telah lama bersahabat dengan Evi. Arief menjelaskan kehadirannya di PTUN tidak dalam kapasitasnya sebagai ketua KPU yang merepresentasikan lembaga.

Namun kehadiran Arief kemudian digugat ke DKPP oleh seorang pengusaha bernama Jupri. Arief dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Anggota DKPP Didik Supriyanto menyebut pihaknya paham akan ikatan emosional antara Arief dengan Evi. Ikatan ini sendiri terbangun dari kesamaan profesi, apalagi keduanya merintis karier dari bawah sebagai anggota KPU.

Namun Didik menyebut tidak seharusnya Arief terjebak dalam tindakan emosional saat menempatkan diri di ruang publik. Didik berujar hal itu berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang telah memberhentikan Evi dari jabatannya.

"Di dalam diri teradu (Arief) melekat jabatan ketua KPU merangkap anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapa pun kecuali ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu," tutur Didik dalam sidang putusan DKPP.

7 Januari 2021: Paslon nomor 3 Pilkada Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah didiskualifikasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memutuskan pasangan calon nomor urut 3 Pilkada Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah didiskualifikasi. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (6/1/2021), sidang majelis Bawaslu memutuskan terjadi pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020. Sidang digelar setelah ada tuntutan dari pelapor paslon nomor 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Di antara pelanggaran TSM yang diputuskan, paslon Eva-Deddy di Kecamatan Sukabumi terbukti menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk sembako, dikemas sebagai bantuan COVID-19 oleh Walikota Bandar Lampung aktif, yang merupakan suami dari Eva Dwiana dengan melibatkan aparatur pemerintah dan juga Ketua RT.

Di kecamatan tersebut, terlapor memperoleh 15.554 suara. Lalu paslon nomor 1, mendapat 15.018 suara dan paslon nomor 2 mendapat 6.660 suara. Berdasarkan faktanya, hal itu merupakan pelanggaran TSM. Kemudian, di Kecamatan Labuhan Ratu, berdasarkan keterangan dua saksi pun majelis pemeriksa berkesimpulan terdapat juga adanya TSM pemberian sembako yang dikemas dalam bentuk bantuan COVID-19.

28 Desember: Pilkada Boven Digoel digelar ulang

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/rwa.)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua memutuskan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel digelar hari ini, Senin (28/12/2020), setelah ditunda hampir tiga pekan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel mengungkapkan sebanyak 1.707 surat suara rusak telah dimusnahkan KPU Papua di Tanah Merah pada Minggu, 27 Desember 2020 malam.

Ketua Bawaslu Boven Digoel Frans Asek mengatakan, dari 1.707 surat suara yang dibakar itu tercatat 1.284 lembar di antaranya rusak, sementara sisanya adalah surat suara lebih.
 
Frans mengungkapkan pembakaran surat suara dilakukan sekitar pukul 23.30 WIT di halaman kantor KPU Boven Digoel di Tanah Merah.
 
“Saat ini pemilih sudah mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 20 distrik Kabupaten Boven Digul. Lima distrik di antaranya berada di perbatasan dengan Papua Nugini,” kata Frans dikutip dari ANTARA, Senin (28/12/2020).

Penundaan pemungutan suara di Boven Digoel terkait adanya sengketa yang memutuskan pasangan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba ikut kembali dalam Pilkada 2020.

Sebelumnya, KPU RI melalui SK No 584 tertanggal 28 November membatalkan keikutsertaan Yusak-Yacob. Yusak belum memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada, karena belum 5 tahun bebas dari penjara.
 
Dalam SK No 584 tersebut juga menetapkan tiga paslon yang ikut Pilkada bupati dan wakil bupati Boven Digoel, yakni paslon Hengki Yaluwo-Lexy Rumel Wagiu, Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B Kake serta Martinus Wagi-Isak Bangris.
 
Akhirnya, pasangan Yusak-Yacob memenangkan sengketa hingga akhirnya Pilkada Boven Digoel diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni paslon Lukas Ikwaron-Lexi Romel, Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, Martinus Wagi-Isak Bangri, dan Yusak Yeluwo -Yacob Waremba.
 
Jumlah pemilih tercatat 36.882 pemilih yang akan memilih di 220 TPS yang tersebar di 20 distrik.

25 Desember: Mantan Wakil Bupati Mimika menang di Pilkada Toraja Utara 2020

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp)

Fenomena lain terjadi di Pilkada Tana Toraja. Terjun ke kontestasi politik empat tahunan, Bupati serta Wakil Bupati petahana Toraja Utara (Torut) sama-sama menelan kekalahan di Pilkada 2020.

Menurut hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Toraja Utara pada 16 Desember lalu, mereka berdua dikalahkan oleh pasangan nomor urut 2, Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong, atau akrab dengan panggilan Ombas-Dedy.

Diusung oleh Demokrat dan Golkar, Ombas-Dedy berhasil mendulang 60.614 suara atau 44,17 persen dari total suara sah. Dari 21 kecamatan, mereka sukses memenangi 18 di antaranya. Kemenangan dicapai di dua wilayah strategis alias berpenduduk paling banyak, yakni Rantepao dan Kesu'.

Sebelum sukses menang di Pilkada Torut 2020, Yohanis Bassang menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika, Papua, periode 2014-2019 bersama Bupati Eltinus Omaleng. Cukup lama berkarier di pemerintahan Mimika, ia kini berkesempatan mengabdi di kampung halaman.

Adapun Frederik Victor Palimbong selama ini lebih banyak dikenal sebagai Ketua DPC Golkar Toraja Utara dan salah satu figur pengusaha muda.

24 Desember: Hasil Pilkada 5 daerah di Sulsel digugat ke MK hingga Bupati Luwu Timur Thoriq Husler meninggal akibat COVID-19

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Tim medis mengevakuasi seorang warga negara asing (WNA) terjangkit virus corona (COVID-19) turun dari kapal saat simulasi penanganan virus Corona di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 5 daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) digugat ke Mahkamah Konstutusi (MK). Jumlah tersebut merupakan bagian dari 12 kabupaten/kota di Sulsel yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan data di laman MK, Rabu (24/12/2020), hasil pilkada yang digugat itu adalah Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kabupaten Barru.

Adapun pihak yang melayangkan gugatan adalah pasangan Askar HL- Arum Spink (Bulukumba), Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayang (Pangkep), Irwan Bachri Syam-Andi Rio Patiwiri Hatta (Luwu Timur) Arsyad Kasmar-Andi Sukma (Luwu Utara) dan dua pasangan dari Kabupaten Barru yaitu Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum dan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim.

Sementara, Bupati Luwu Timur Thoriq Husler meninggal di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar, Kamis (24/12/2020). Dia sempat positif COVID-19, namun tes terakhirnya sebelum meninggal dinyatakan negatif.

Thoriq merupakan Bupati Lutim periode 2016-2021. Dia didampingi Wakil Bupati Irwan Bachri Syam. Namun pada Pilkada Lutim 2020, mereka tidak lagi berpasangan. Mereka berhadapan sebagai rival.

KPU Lutim sudah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada setempat, pada 17 Desember 2020 lalu. Hasilnya, Thoriq yang berpasangan dengan Budiman keluar sebagai pemenang.

23 Desember: Pasangan Al Haris-Abdullah Sani menangkan Pilgub Jambi

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Bilik suara saat simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KPU RI tetapkan pasangan nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani sebagai pemenang Pilkada Gubernur Jambi. Pasangan Haris-Abdullah memperoleh 38,1 persen (597.518 suara).

Sedangkan dua pasangan pesaingnya yakni pasangan nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh 37,3 persen (585.400 suara), dan pasangan nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal 24,6 persen (385.218 suara).

Haris-Abdullah memperoleh suara tertinggi di wilayah Merangin dengan 116.242 suara dan Kota Jambi 126.252 suara.

21 Desember: Pilkada Balikpapan terancam diulang

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/rwa.)

KPU Kota Balikpapan menanggapi positif gugatan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilkada Kota Balikpapan 2020. KIPP meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 dan dan meminta harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Balikpapan.

"Kita hormati proses itu. Ini kan baru masa proses permohonan," ujar Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha ditemui di ruangannya di Kantor KPU Balikpapan, Jalan Jendral Sudirman, Senin (21/12/2020).

Thoha mengatakan, gugatan terhadap putusan KPU ini merupakan alat uji untuk menilai kinerja KPU dan lebih bermartabat dari pada marah-marah dan menggelar aksi unjuk rasa ke KPU.

18 Desember: Klaster Pilkada muncul di NTB hingga puluhan gugatan Pilkada di MK

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 9 Desember 2020 lalu, puluhan petugas Pilkada dinyatakan terpapar virus corona atau COVID-19. Dari data yang diterima petugas medis, sedikitnya sudah ada 20 petugas penyelenggara Pilkada dinyatakan positif terinfeksi virus mematikan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr Nurhandini Eka Dewi mengatakan, dari hasil rapid test yang dilakukan kepada semua anggota penyelenggara Pilkada di NTB, 1.800 orang dinyatakan reaktif COVID-19.

Kasus COVID-19 klaster Pilkada paling banyak terdapat di Kabupaten Sumbawa, Bima, Dompu dan Sumbawa Barat. Dari data yang diterima petugas medis, sedikitnya 20 petugas penyelenggara Pilkada, baik dari Bawaslu maupun KPU, terpapar COVID-19.

Sementara, Mahkamah Konstitusi, hingga Jumat 18 Desember 2020, pukul 18.00 WIB, menerima 40 permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2020. Permohonan terdiri dari pemilihan bupati dan wali kota.

Dikutip dari laman resmi MK, permohonan perselisihan hasil pemilihan ada yang disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi. Sebagian lagi disampaikan secara daring.

Dikutip dari ANTARA, permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota bisa diajukan hingga 29 Desember 2020. Sedangkan permohonan untuk pemilihan gubernur diterima hingga 30 Desember 2020.

Setelah registrasi permohonan, tahapan selanjutnya berupa perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020.

17 Desember: Partisipasi pemilih di Boyolali tembus 89,2 persen hingga Calon Bupati Maros positif COVID-19

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2, Chaidir Syam dan Suhartina Bohari, dalam sesi Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros 2021-2026 pada hari Sabtu 28 November 2020. (Dok. Tim Sukses Chaidir Syam - Suhartina Bohari)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan tingkat partisipasi masyarakat selama kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 21 kabupaten/kota saat ini mencapai 74,34 persen.

Menurut Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, partisipasi warga sebesar itu terlihat saat proses rekapitulasi suara yang dikerjakan para petugas di masing-masing kabupaten/kota.

"Selama tahapan penghitungan suara sementara yang dilakukan beberapa hari terakhir, partisipasi warga rata-rata sudah sebesar 74,34 persen. Tapi untuk hitungan pastinya baru kelihatan saat rapat pleno kabupaten/kota yang baru selesai 17 Desember nanti," kata Paulus saat dikontak IDN Times, Selasa (15/12/2020).

Ia menyatakan partisipasi warga paling tinggi berada di Kabupaten Boyolali. Di Kota Susu Boyolali, tingkat partisipasi warganya mampu menembus angka 89,2 persen.

"Itu rekor paling tinggi yang dicetak oleh para pemilih di Boyolali. Dari catatan kita, memang angka partisipasi warga Boyolali sejak pemilu 2015 selalu tinggi," ujarnya.

Sementara, Calon Bupati Maros peraih suara terbanyak, Chaidir Syam, mengumumkan dirinya positif COVID-19. Dia kini menjalani isolasi dan prosedur pengobatan di Rumah Sakit Grestelina Makassar.

“Setelah kemarin kelelahan, malamnya saya tes swab dan hasilnya saya positif COVID-19, dan sesuai dengan arahan dokter, saya akan menjalani isolasi dan mengikuti prosedur pengobatan yang ditetapkan oleh tim medis,” kata Chaidir lewat pesan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (17/12/2020).

Chaidir mengatakan dia dirawat di rumah sakit, sementara beberapa orang keluarganya mengisolasi diri di rumah masing-masing di Maros. Chaidir berharap semua orang yang pernah berinteraksi dengannya beberapa hari terakhir, agar turut memeriksakan diri.

“Untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan seperti isolasi mandiri atau rapid test/tes usap PCR,” katanya.

Pasangan nomor urut 2 Thoni Fatoni Mukson menilai proses pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 cacat hukum. Mereka menduga telah terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mereka tengah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), PTUM, hingga ke Komisi ASN.

Ketua Tim Pemenangan Andri Yoga Permana mengatakan, pihaknya tidak menandatangani rekapitulasi hasil perolehan dalam pleno terbuka, Selasa (16/12/2020). Kemudian, mereka juga mengisi form keberatan karena dinilai telah terjadi kecurangan secara sistematis di Pilkada Pandeglang.

Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Banyuwangi, nomor urut 01, Yusuf Widyatmoko-Riza akan menempuh jalur hukum terkait sejumlah hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi.

Sementara dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil suara akhir oleh KPU Banyuwangi yang berlangsung Rabu (16/12/2020) hingga Kamis dini hari, (17/12/2020) mengumumkan Paslon 01 kalah dengan perolehan suara 398.113 atau 47,6 persen. Sedangkan kubu Paslon 02, Ipuk Festiandani-Sugirah memperoleh suara 438.847 atau sebesar sebesar 52,43 persen.

Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Muhamad–Rahayu Saraswati Djojohadikusumo juga tidak mau menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020. Rapat pleno menyatakan kemenangan bagi paslon petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Sebagaimana diketahui Muhamad–Saras sudah menyatakan sikap atas hasil hitungan cepat atau real count. Keduanya mengakui kekalahan dan legowo menerima hasil perolehan suara paslon yang diusung oleh koalisi gemuk partai politik.

Diketahui, Muhamad–Saras dalam Pilkada 2020 diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura, PSI, dan didukung partai nonparlemen seperti Nasdem, Perindo dan Garuda.

Calon kepala daerah millennial kembali unggul di Pilkada. KPU Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menetapkan pasangan calon Muhammad Yusran Lalogao-Syahban Sammana sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Pangkep 2020. Rekapitulasi hasil penghitugan suara pilkada digelar lewat rapat pleno terbuka, Rabu 16 Desember 2020.

Menurut salinan dokumen rekapitulasi yang dikutip dari laman resmi KPU Pangkep, Yusran-Syahban meraih total 72.973 suara. Perolehan itu sebanding 36,79 persen dari total suara sah.

Data rekapitulasi yang ditandangani lima komisioner KPU dipimpin Burhan, menunjukkan bahwa perolehan suara Yusran-Syahban unggul 10 persen atas pesaing terdekatnya, yakni Abdul Rahman Assagaf-Muammar Muhayang. Pasangan itu meraih 53.348 suara (26,89 persen).

Pasangan lain, Andi Ilham-Rismayani mengumpulkan 41.564 suara (20,95 persen), sedangkan Andi Nirawati-M Lufti Hanafi dapat 30.467 suara (15,36 persen).

Calon bupati Muhammad Yusran Lalogau merupakan kandidat termuda di Pilkada Pangkep. Menurut data yang dihimpun dari KPU setempat, dia lahir di Pangkajene pada 1 April 1992. Yusran merupakan Ketua DPD Partai NasDem Pangkep. Dia terpilih sebagai legislator Pangkep periode 2019-2024 dan ditunjuk sebagai Ketua DPRD, sebelum mengundurkan diri sebelum pilkada setempat.

Kasus COVID-19 di Pilkada kembali teradi. Satgas COVID-19 Kota Balikpapan merilis penambahan kasus COVID-19. Per Kamis (17/12/20) terdapat penambahan 38 kasus konfirmasi positif baru, di antaranya ada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Juru Bicara Satgas COVID-19 Balikpapan Andi Sri Juliarty membeberkan, 38 kasus terkonfirmasi positif ini rinciannya 11 orang bergejala atau suspek, 10 orang tanpa gejala, dan 17 adalah riwayat tracing dari kasus sebelumnya.

Satu petugas PPK dan satu PPS dinyatakan positif COVID-19 dan mulai menunjukkan gejala sehari setelah pelaksanaan pilkada. Menurut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, keduanya merupakan satu tim atau tempat bertugas.

"Kedua kasus positif dari petugas pilkada ini merupakan suspek atau bergejala. Mereka tempat tinggalnya di Balikpapan Kota. Selanjutnya kita lakukan tracing," ungkap Rizal.

16 Desember: Kericuhan saat rapat pleno di Lampung hingga dugaan kecurangan di Pilkada Kutai Timur

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.)

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada 2020 yang diadakan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung sudah dilaksanakan. Namun pelaksanaan pleno tersebut diwarnai dengan berbagai peristiwa sehingga berujung pada penundaan.

Beredar video di grup WhatsApp terkait kericuhan di Gedung Selalaw tempat terselenggaranya rapat pleno di Kabupaten Pesisir Barat. Terlihat dalam video tersebut warga saling melempar batu ke arah gedung.

Kericuhan tersebut disebabkan karena pendukung salah satu paslon tidak puas dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU. Sebelumnya rapat pleno yang digelar pada Senin (14/12/2020) tersebut sempat ditunda karena massa yang hadir ke gedung rapat tidak kondusif dan sulit untuk menerapkan protokol kesehatan.

Keesokan harinya, rapat kembali dilanjutkan namun kondisi semakin tidak kondusif karena massa berusaha menerobos masuk ke gedung pleno. Alhasil, ketua Bawaslu dan komisioner KPU Lampung langsung dievakuasi saat terjadi kericuhan.

Di Bandar Lampung rapat pleno digelar, Selasa (15/12/2020) di Emersia Hotel and Resort. Pada saat penghitungan surat suara, lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Panjang dihitung ulang karena terdapat perbedaan antara jumlah sirekap dan data manual.

Lima TPS tersebut di antaranya, Karang Maritim TPS 4, 8,17 dan 18. Kemudian Panjang Utara TPS 14 dan Ketapang TPS 06.

Sementara, di Pilkada Kutai Timur diindikasi terjadi kecurangan. Kecurigaan tersebut dinyatakan oleh Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Kaltim. Gegara itu pasangan calon Mahyunadi-Lulu Kinsu disebut-sebut alami kerugian. Padahal kedua kandidat ini didukung mesin partai yang mumpuni. Mulai dari Golkar, Gerindra, PDIP, PKB, dan Nasdem.

“Kami menemukan adanya indikasi kecurangan oleh penyelenggara pesta demokrasi terbesar. Paling mencolok adalah terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” terang Habibie, Ketua BSPN Kaltim dalam rilis pers yang diterima IDN Times pada Rabu (16/12/2020) sore.

Dia menerangkan, dalam temuannya itu terdapat ketidak sesuaian pencatatan daftar hadir pemilih tambahan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 18/2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Antara lain, DPTb hanya dicatat di kertas HVS serta jumlah daftar hadir pemilih tambahan tidak sama dengan jumlah suara C hasil.

Kemudian, penulisan daftar hadir tidak mencantumkan NIK (nomor induk kependudukan), alamat, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir. Temuan senada juga terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sangatta Utara saat rapat pleno tingkat kecamatan beberapa waktu lalu.

“Kami berasumsi ini bisa terjadi di 967 TPS se-Kutai Timur,” sebutnya.

15 Desember: Klaster Pilkada di Serang, hingga nakes meninggal akibat Pilkada

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Calon Gubernur Sumbar Mulyadi. (ANTARA FOTO/HO)

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan tugas penangana COVID-19 untuk melakukan tes corona kembali usai proses pemungutan dan penghitungan suara terhadap petugas penyelengara pemilu di Banten.

Diketahui, Ketua KPU Kota Tangerang Bambang Dwitoro meninggal dunia akibat terpapar virus corona. Selain itu, di Kabupaten Serang juga masuk zona merah akibat klaster Pilkada.

"Kami akan berkoordinasi dengan satgas masing-masing untuk pasca pilkada ini. Ada juga petugas kami yang meninggal dunia karena kecapean dan kecelakaan kerja itu juga kita tangani," kata Didih saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Didih menyebut bahwa petugas sudah melaksanakan tes COVID-19 sebelum pencoblosan. Petugas yang dinyatakan positif COVID-19, telah diisolasi dan diganti dengan petugas lain. Dari empat daerah, sebanyak 10 petugas pengawas pemilu dinyatakan positif COVID-19.

Namun, Didih tidak bisa memastikan saksi para paslon terbebas dari COVID-19 atau tidak karena tidak ada regulasi untuk membawa surat keterangan hasil tes. Mestinya, kewajiban tes corona tidak berlaku terhadap petugas namun juga terhadap saksi karena dia turut berada di tempat pemungutan suara (TPS).

"Tidak menyebutkan satu klasul pun (saksi) menyerahkan rapid test tapi dalam rangka tanggung jawab moral bukan hanya penyelenggara harusnya karena TPS adalah tempat yang steril dari virus. Kita bekerja berdasarkan aturan, ini kekosongan hukum," katanya.

Sementara, Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengatakan angka kematian tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) yang terus bertambah di Indonesia, merupakan dampak dari peningkatan jumlah penderita COVID-19, baik yang jalani perawatan maupun orang tanpa gejala (OTG).

"Pilkada (Pemilihan kepala daerah) yang baru saja selesai juga menjadi potensi fluktuasi naiknya angka penularan COVID-19. Untuk itu, kami imbau masyarakat dan kepala daerah, serta pendukungnya untuk menghindari proses aktivitas yang melibatkan berkerumunnya massa," imbau Adib dalam siaran tertulis, Selasa (15/10/2020).

Adib mengungkapkan sampai saat ini sudah ada 363 nakes meninggal dunia karena COVID-19. "Tim mitigasi IDI mencatat dari Maret hingga pertengahan Desember 2020 ini, terdapat total 363 petugas medis yang meninggal akibat terinfeksi COVID-19, terdiri dari 202 dokter dan 15 dokter gigi, dan 146 perawat," terang dia.

Adib berharap para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 agar memprioritaskan penanganan pandemik COVID-19, dengan meningkatkan upaya preventif dan kemampuan layanan fasilitas kesehatan, seraya melindungi tenaga medis dan kesehatan.

"Dan bagi setiap orang untuk memeriksakan kesehatannya apabila terdapat gejala, dan melakukan testing meskipun juga tanpa gejala," kata dia.

Senada, Epidemiolog Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr. Iche Andriyani Liberty mengungkapkan, kasus pandemik COVID-19 kembali meningkat pasca pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di tujuh kabupaten Sumatra Selatan (Sumsel). Dari data yang tercatat pada periode 1 hingga 13 Desember 2020, lonjakan kasus menjadi 824 orang.

"Dibanding periode sebelumnya yakni 17 November hingga 30 November 2020, kasus konfirmasi positif di Sumsel mencapai 658 orang, ada lonjakan 168 kasus," ungkap Iche, Selasa (15/12/2020).

Menurut Iche, indikator lain meningkatnya kasus COVID-19 di Sumsel adalah pendeknya waktu capaian 1.000 kasus. Pada periode Oktober misalnya, dibutuhkan waktu 32 hari untuk meningkat menjadi seribu kasus. Sedangkan setelah Oktober, peningkatan kasus terus terjadi dalam waktu 17 hari.

"Jumlah kasus positif di Sumsel memang meningkat terus, bahkan Palembang kembali zona merah," jelas dia.

Menurut Iche, saat ini sulit membuat kesimpulan mengenai klaster Pilkada setelah pemungutan suara. Apalagi semua proses sulit terpantau. Namun Iche meyakini tidak semua tahapan maupun proses pilkada mematuhi seluruh prosedur protokol kesehatan.

"Tidak pernah ada jaminan apakah setelah pemungutan suara semua petugas dan pemilih terbebas dari COVID-19," jelas dia.

14 Desember: Kemenangan PPP di Jateng minim, hingga sederet millennials menang di Pilkada Jatim

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Mas Dhito saat mendaftar ke KPU Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu, IDN Times/ istimewa

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ikut merayakan kemenangan pasangan calon (paslon) di 11 kabupaten/kota yang didukung pada Pilkada 2020 di Jawa Tengah.

"Dari 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak, partai kita yang mengusung dan mendukung pasangan calon meraih kemenangan di 11 wilayah," ungkap Ketua DPW PPP Jateng, Masrukhan Syamsurie saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (14/12/2020). 

Namun, dari banyaknya kemenangan terdapat dua kader asli dari PPP yang meraih kemenangan di dua kabupaten/kota. Masing-masing pasangan petahana atau incumbent Abdul Hafidz-M Hanies Cholil Barro sementara unggul tipis di Pilkada 2020 Kabupaten Rembang dan HA Afzan Arslan Djunaedi-Salahudin juga unggul sementara di Pilkada 2020 Kota Pekalongan.

Meski terlihat kokoh pada Pilkada serentak di Jateng, PPP belum bisa merealisasikan target yang ditetakan. Yakni bisa merebut 15 kemenangan dari 21 Pilkada kabupaten/kota yang digelar 2020.

Ihwal rencana paslon Harno-Bayu yang diusung Demokrat di Pilkada 2020 Rembang akan menggugat kemenangan kadernya, PPP menyatakan tidak mempermasalahkannya dan siap menghadapi gugatan.

Sementara, Pilkada di 19 daerah di Jawa Timur tak hanya menarik karena banyak petahana berguguran. Fakta unik lain adalah tampilnya para millennials dalam kontes politik ini. Tak sekadar ikut, berdasarkan hitung riil KPU pada website resminya, masyarakat ternyata memilih mereka. 

Mereka antara lain Calon Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Selain karena usianya yang masih muda, mantan anggota DPRD Jatim ini juga menjadi perhatian karena penampilannya yang stylish. Beberapa fotonya pun bahkan sempat viral. 

Kedua, calon Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang merupakan putra dari politikus PDIP Pramono Anung. Pria kelahiran 31 Juli 1992 itu langsung mendapat dukungan penuh dari semua partai yang ada di parlemen.

Ketiga, Calon Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau biasa disapa Gus Muhdlor. Meski bukan keturunan politikus, pria kelahiran 11 Februari 1991 itu berasal dari keluarga terpandang. Sang ayah adalah ulama yang merupakan pengasuh pondok pesantren Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Agoes Ali Masyhuri. 

Kemudian, Calon Bupati Trenggalek M Nur Arifin. Dari sekian banyak calon kepala daerah millennials yang maju dalam pilkada 2020, Mochamad Nur Arifin mungkin yang paling berpengalaman. Pria 30 tahun itu adalah bupati petahana Trenggalek. Arifin yang biasa dipanggil Mas Ipin tersebut sebelumnya menduduki wakil bupati. Lantaran sang bupati Emil Dardak terpilih menjadi Wakil Gubernur, ia pun naik jabatan.

Selain itu, ada juga Syah Muhamad Natanegara. Tak seperti calon millennials lain, langkah Mas Ipin di Pilkada Trenggalek kali ini juga cukup berani. Jika biasanya calon muda akan menggandeng politikus senior, Mas Ipin justru berpasangan dengan anak muda lain bernama Syah Muhamad Natanegara.

Syah sendiri bukan merupakan sosok baru di kancah politik. Pria kelahiran 18 Maret 1989 ini adalah mantan anggota DPRD Trenggalek. Selain itu, sang ayah yang bernama Subki Risya adalah mantan anggota DPR RI periode 2004-2009.

Berbeda dengan Pilkada di Sumatra Utara menyisakan sejumlah persoalan sejak digelar pada 9 Desember 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat sejumlah pelanggaran di beberapa daerah yang menggelar pesta demokrasi. Ada lima dari 23 kabupaten kota yang sejauh ini dijumpai temuan pelanggaran, hingga berbuah Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Ada lima daerah sejauh ini hasil pemantauan dan pengawasan kita. Pelanggaran ada di Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Binjai, Karo dan Serdang Bedagai,” ujar Ketua Bawaslu Sumut Safrida Rachmawati Rasahan, Senin (10/12/2020).

Di Serdang Bedagai, ada formulir C6 -surat yang membuktikan terdaftar di DPT-, yang digunakan oleh penduduk yang tidak sesuai. Bahkan KTP orang tersebut bukan bdi Sumatra Utara.

“Jadi itu bukan KTP Sumatra Utara tapi dia diberikan izin memilih oleh petugas KPPS-nya,” ujarnya.

Temuan yang menarik terdapat di Kabupaten Mandailing Natal. Ada orang yang datang ke TPS menggunakan formulir C6 dari warga yang sudah meninggal. “C6-nya mungkin diberikan ke orang lain,” ungkapnya.

Di Kabupaten Karo dan Kota Binjai juga terjadi penggunaan C6 oleh orang lain yang tidak sesuai dengan data. “C6-nya digunakan orang lain, kemudian pemilik aslinya membawa KTP ke TPS. Ini yang diduga joki itu,” tukasnya.

Pihak KPPS juga tidak bisa lagi mengidentifikasi siapa yang mencoblos menggunakan C6 orang lain itu. Karenanya KPPS pun terancam pidana Pemilu.

Masalah yang juga muncul di Pilkada yakni naiknya kasus COVID-19. Seperti di Pilkada Kabupaten Serang, Banten. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pamudji menyebut, naiknya angka kasus COVID-19 di Kabupaten Serang disebabkan adanya klaster penyebaran di pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Kabupaten Serang minggu ini zona merah, hal ini dampak dari dominasi kasus positif dari klaster Pilkada," kata Ati, Senin (14/12/2020).

Lebih lanjut Ati menjelaskan bahwa pilkada tidak hanya pada hari pemilihannya saja, yakni 9 Desember 2020. "Pilkada kan ada prosesnya. Bukan hanya waktu pencoblosan saja," jelasnya. 

Berdasar data Pemprov Banten, 323 orang di Kabupaten Serang masih menjalani perawatan, 790 sembuh dan 35 orang meninggal dunia. Sementara untuk data kontak erat (KE) di Tangsel ada di angka 2.255 untuk kasus suspect (KS) berada di angka 12.32.

12 Desember: Banyaknya dugaan politik uang di Sumsel hingga Samosir

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Iin Irwanto mengatakan, pihaknya menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pelanggaran itu berupa politik uang jelang pencoblosan yang dilakukan tim dari kandidat pilkada.

Salah satu wilayah dengan laporan terbanyak berada di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Selebihnya merata hampir di seluruh wilayah pilkada.

"Total sudah ada 14 laporan yang diterima oleh Bawaslu mengenai dugaan money politic, paling banyak laporan di PALI," ungkap Iin Irwanto, Sabtu (12/12/2020).

Menurut IIn, laporan yang sudah masuk selain di PALI ada juga di, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) tiga laporan, Ogan Ilir (OI) dua laporan, Musi Rawas (MURA) dua laporan, dan Musi Rawas Utara (MURATARA). Lalu wilayah selanjutnya Ogan Komering Ulu (OKU) satu laporan.

"Untuk saat ini baru OKU Selatan yang tidak ada laporan mengenai dugaan politik uang," jelas dia.

Saat ini tim Bawaslu di daerah masih melakukan proses evaluasi dan verifikasi terhadap setiap laporan. Menurutnya, ada lima laporan lain yang dihentikan di MURA dan PALI lantaran tidak memenuhi syarat.

"Total sekarang ada sembilan yang kita dalami. Ada lima laporan yang tidak melengkapi berkas atau syarat. Jadi pemeriksaan dihentikan," jelas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Bawaslu. Selanjutnya jika memenuhi syarat dan unsur pelanggaran, maka akan segera ditindak oleh tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). 

"Kalau ditemukan unsur pidana maka akan diteruskan ke kepolisian. Nanti petugas polisi akan melakukan proses penyidikan. Para pelanggar akan dikenakan pidana sesuai UU Pemilu," tutup dia. 

Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang juga Calon Bupati Samosir periode 2021-2025 menegaskan, pihaknya tidak akan meneken hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Samosir yang akan dikeluarkan KPU nantinya. Pasalnya, mereka menduga pelaksanaan Pilkada di Samosir penuh dengan politik uang (money politic) mencapai Rp100 miliar.

"Kami tidak akan menandatangani hasil pengumuman dari KPU karena kami melihat ada pembiaran dari penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan politik uang yang sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang beredar di masyarakat," ujar Rapidin saat menggelar konferensi pers Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Samosir, di aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (11/12/2020).

Hadir dalam konferensi pers itu Rapidin Simbolon selaku bupati, Wakil Bupati Juang Sinaga, Kapolres Samosir, AKBP M Saleh dan Kajari Samosir, Budi Herman.

Rapidin juga menyampaikan, DPP Partai PDI Perjuangan telah menyiapkan Tim Advokasi ke Kabupaten Samosir untuk melakukan investigasi terhadap berbagai pelanggaran dengan mengumpulkan berbagai data data yang konkrit dan sudah dihimpun dari 9 kecamatan di Kabupaten Samosir.

"Yang pasti partai pengusung kami sedang menyiapkan tim untuk melakukan investigasi dan kami akan terus menunggu hasil pengumuman akhir dari KPU," terangnya. 

Kapolres AKBP M Saleh menjelaskan, semua persoalan pelanggaran Pilkada Samosir merupakan wewenang Bawaslu. Diakuinya, pihak kepolisian telah melakukan tugasnya, sehingga pelaksanaan Pilkada Samosir berjalan aman, damai dan lancar.

"Jika ada tindakan politik uang, adalah wewenang Gakkumdu yang didalamnya terdiri dari Bawaslu, Polisi, Kejaksaan," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Pelaksana Tim Pemenangan paslon bupati Samosir nomor urut 2, Vandiko T Gultom-Martua Sitanggang (Vantas), Megianto Sinaga, ketika dimintai komentarnya terkait dugaan money politic yang dilakukan Tim Vantas, Megianto menjawab mari menjaga kesejukan politik di Samosir pasca Pilkada.

11 Desember: Kenaikan tingkat partisipasi di Medan hingga masalah-masalah unik yang muncul di Pilkada

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Johan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengklaim tingkat partisipasi pemilih Pilkada 2020 meningkat hingga dua kali lipat, jika dibandingkan dengan Pilkada Medan 2015.

Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair menyebut ada progres positif meski di tengah pandemik. Namun, untuk mendapatkan angka pasti, Rinaldi mengatakan masih menunggu rekapitulasi data seluruhnya.

"Kalau dari sisi angka matematik memang kita lihat ini belum memenuhi target nasional, tetapi kalau kita hitung dari angka partisipasi pemilih dibanding tahun 2015, justru ini bertambah 2 kali lipat. Apalagi kita saat ini mengalami masa pandemik, yang mau tidak mau menjadi persoalan juga di masyarakat untuk tidak memilih ke TPS," ujar Rinaldi, Jumat (11/12/2020).

Jika di Pilkada Jawa Tengah PDIP mengalami kekalahan di empat daerah, di Pilkada Jawa Barat sebaliknya, dia mengklaim memenangkan empat daerah dari delapan daerah yang menggelar Pilkada 2020 di wilayahnya. Hal itu dibuktikan dengan hitung cepat atau quick count langsung oleh partai berlogo kepala banteng moncong putih ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jabar Ono Surono menyatakan, empat daerah yang dimenangkan itu ada di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Ono mengatakan kemenangan di empat daerah Pilkada 2020 Jabar ini merupakan perjuangan seluruh kader yang selama ini sudah berusaha menyukseskan Pilkada 2020 Jabar.

"Herman Suherman (Calon Bupati) yang merupakan Kader PDI Perjuangan berpasangan dengan TB. Mulyana, telah memenangkan Pilkada Kabupaten Cianjur dengan hasil 56,4 persen," ujar Ono melalui keterangan resminya, Jumat (11/12/2020).

Beralih ke Pilkada Sleman, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mencatat beberapa temuan pada saat penyelenggaraan Pilkada Sleman 2020.

Ketua Bawaslu Sleman M Abdul Karim Mustofa mengatakan, selain menemukan adanya pelanggaran berkaitan masih adanya Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari H, pihaknya juga menerima laporan surat suara yang tercoblos.

Karim mengatakan, di daerah Ngemplak, pihaknya menerima laporan adanya surat suara tercoblos. Namun, saat dikonfirmasi dan ditindaklanjuti, tercoblosnya surat suara tersebut terjadi karena ada satu pemilih yang mendapatkan surat suara dobel, yang terlipat jadi satu.

"Kita konfirmasi surat suara tercoblos dari pengawas kecamatan dan TPS itu surat suara dobel, terlipat dalam satu surat suara. Atas bawah, si pemilih ini nyoblos tembus dua kali, surat suara 1 dan 2 tercoblos," ujar dia, Jumat (11/12/2020).

Lalu, surat suara dobel tersebut selanjutnya hanya satu yang dianggap sah dan dimasukkan ke kotak suara. Sementara yang satunya dianggap tidak sah.

Selain kasus tersebut, di TPS yang sama juga ada pemilih yang mendapatkan surat suara dobel yang terlipat jadi satu. Namun, untuk kasus kedua ini, surat suara dobel tersebut belum sempat tercoblos.

"Pada jam berikutnya, ada yang begitu juga tapi belum sempat tercoblos karena ada 2 surat suara. Sementara yang termonitor itu," katanya.

Karim mengatakan, selain kasus di atas, ada pula laporan adanya pemilih yang salah TPS. Lalu, pemilih tersebut juga sudah mencoblos di TPS. Menurutnya, kasus tersebut juga sudah ditindaklanjuti, pemilih tersebut akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).

"Itu bisa dimasukkan ke DPPh, daftar pemilih pindahan. Daftar Pemilih Tetap (DPT) dicoret kemudian pindah ke TPS sebelah. Jadi tidak dobel dua kali, tapi satu kali dipastikan yang satu tidak dipakai," katanya.

Selain hal di atas, Karim mengatakan, pada hari pencoblosan, pihaknya juga masih mendapati adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum dicopot.

Karim menjelaskan, di dalam pelaksanaannya, memang ditemukan ada beberapa laporan pelanggaran protokol kesehatan. Yakni tidak memakai masker, namun pelanggaran protokol tersebut sudah ditindaklanjuti.

Berkaitan dengan bilik khusus COVID-19 bagi pemilih yang bersuhu lebih dari 37,3 derajat Celsius, menurut Karim, semua TPS sudah menyediakan.

Selain masalah tersebut, ada juga kasus lain karena memang pilkada kali ini berlangsung di tengah pandemik. Seperti di Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menyatakan jumlah sampah plastik yang dihasilkan dari buangan masker dan sarung tangan karet pada pertengahan Desember 2020 meningkat pesat.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup (DLHK) Jateng Tri Astuti mengatakan, peningkatan volume sampah tersebut bersumber dari penambahan sarung tangan karet dan masker sekali pakai yang digunakan selama pelaksanaan Pilkada 2020 di 21 kabupaten kota di Jawa Tengah.

"Jumlah sampah masker dan sarung tangan saat ini bertambah banyak, terutama di lokasi pemukiman warga yang padat penduduk. Soalnya kan kemarin setelah pemilihan kepala daerah banyak sarung tangan plastik dan sarung karet terus ada masker yang banyak tidak terpakai lagi," kata Tri saat dihubungi IDN Times, Jumat (11/12/2020).

Tri mengatakan saat ini masih menghimpun data terkait pembuangan sampah yang dihasilkan selama Pilkada 2020. Pembuangan masker maupun sarung tangan karet, lanjutnya, selama ini sering ditemukan di tempat penampungan sementara (TPS) yang tersebar di setiap kecamatan dan kelurahan.

"Volumenya meningkat. Berapa banyaknya, kita sedang menghitungnya. Yang pasti sudah ada lonjakan ketimbang kondisi hari-hari sebelumnya," ujar dia.

Untuk mencegah bertumpuknya sampah di pemukiman penduduk, pihaknya terus-menerus memperbanyak jumlah bank sampah dan meningkatkan partisipasi relawan sungai. Tujuannya agar mereka bisa berkontribusi mencegah pembuangan sampah di sungai sekaligus menekan volume sampah dengan melakukan daur ulang menjadi produk lainnya.

"Kalau sampah bertambah banyak itu juga disebabkan jumlah penduduknya yang meningkat. Tapi kita berusaha mengerahkan bank sampah dan para pegiat lingkungan untuk mereduksi sampah yang ada di tempat pembuangan maupun di lingkungan rumah warga," pungkas Tri.

Masalah lain yang selalu muncul setiap pemilu adalah golput. Menurut data sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, tingkat paritisipasi para pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sebesar 81,05 persen atau 294.065 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 362.813 pemilih. Namun angka itu di bawah target KPU Tabanan sebesar 85 persen, sehingga angka golongan putih di Pilkada Tabanan mencapai 18,95 persen.

Sesuai hasil sementara data yang diinput petugas di masing-masing Tempat Pemingutan Suara (TPS), tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Tabanan mencapai 81,05 persen.

Meskipun tak sesuai target tahun 2020, namun angka partisipastinya lebih tinggi dibandingkan Pilkada Tabanan tahun 2015. Kala itu, angka partisipasi pemilih sebesar 77,6 persen.

"Capaian 81,05 persen ini disyukuri. Karena jika dibandingkan dengan Pilkada 2015 capaiannya hanya 77,6 persen. Jadi meskipun di tengah pandemik COVID-19, capaian ini sudah luar biasa. Kemungkinan bisa lebih tinggi kalau tidak ada COVID-19," kata Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Jumat (11/12/2020).

Kasus lain yang tak kalah menarik adalah Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Cawabup OKU) Johan Anuar, harus mendekam di penjara saat menunggu hasil rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (pilkada).

Namun meski sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), statusnya sebagai cawabup OKU tidak akan menghalangi Johan menjadi peserta pilkada, hingga ditetapkan sebagai terpidana.

"Tetap sah sebagai peserta, kecuali sebelum pelantikan sudah ada putusan pengadilan yang bersifat final (inkracht) maka statusnya sebagai calon terpilih menjadi tidak memenuhi syarat," ungkap anggota Komisioner KPU Bidang Divisi Sosialisasi, Paramas, dan SDM, Amran Muslimin, Jumat (11/12/2020).

Menurut Amran, KPU Sumsel dan KPUD OKU hanya mengatur hak peserta pilkada hingga hasil rekapitulasi dan penetapan kepala daerah. Wewenang sah atau tidaknya tersangka dilantik, menjadi urusan pemerintah provinsi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Soal mekanisme pelantikan itu ranahnya Kemendagri dan Gubernur. Kami hanya menetapkan calon terpilih," ujar dia.

Saat ini proses penghitungan suara masih berlangsung. Johan Anuar berpasangan dengan Cabup Kuryana Azis memimpin perolehan suara sementara dengan 65,6 persen, mengungguli kotak kosong 34,4 persen. Suara yang sudah masuk sudah mencapai 76,69 persen, atau 556 dari total 725 TPS.

Menurutnya, penetapan tersangka tidak akan mengganggu proses lanjutan dari rekapitulasi suara yang ada. "Karena dalam peraturan KPU tidak ada kewajiban bagi calon untuk hadir langsung dalam tahapan yang tersisa," ucap dia.

Johan Anuar tersandung kasus korupsi pembelian lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di OKU pada 2013. Saat itu, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU. Kasus yang menjerat Johan sudah diselidiki Polda Sumsel sebanyak dua kali.

Pertama pada 2017, saat Johan telah menjabat sebagai Wakil Bupati OKU, ia memenangkan praperadilan, sehingga lepas dari jerat hukum. Namun pada akhir 2019, Polda Sumsel kembali memeriksa dugaan korupsi Johan dan melakukan penahanan di Januari 2020. Namun dia dibebaskan lantaran Polda belum melengkapi berkas pemeriksaan hingga 100 hari penahanan.

Akhirnya pada Juli 2020, KPK melakukan supervisi bersama Polda Sumsel. Berkas perkara yang tadinya dipegang Polda Sumsel, diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti. Usai pemilihan, KPK langsung memanggil Johan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

10 Desember: Paslon hingga partai politik saling klaim kemenangan Pilkada

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Logistik Pilkada Tangsel (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pasangan calon Bupati Tuban nomor urut 2, Aditya Halindra Faridzky-Riyadi menang mutlak atas dua paslon lainnya, Khozanah Hidayati-M Anwar dan Setiajit-Armaya Mangkunegara.

Lindra-Riyadi memperoleh 60 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 946.351. Sedangkan paslon nomor urut 1 Khozanah Hidayati-M Anwar mendapatkan 24 persen dan paslon 3 Setiajit-Armaya Mangkunegara hanya memperoleh suara 16 persen versi hitung cepat internal.

Merujuk Sirekap, paslon nomor urut 03 Pilwali Bandar Lampung, yaitu Eva Dwiana- Deddy Amrullah memperoleh 111.195 suara atau 57,3 persen. Sedangkan, paslon nomor 01 yaitu Rycko Menoza-Johan Sulaiman memperoleh 41.883 suara atau 21,6 persen. Paslon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mendapat 41.038 suara atau 21,1 persen.

Penghitungan sementara Sirekap Pilwali Bandar Lampung berdasarkan 761 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau baru 44,76 persen dari total 1.700 TPS.

Sementara, di Pilwali Metro, paslon 01 Wahdi-Qomaru Zaman hasil sementara memperoleh 14.864 suara (30,2 persen). Paslon 04 Anna Morinda-Fritz Akhmad Nuzir mendapat 13.549 suara (27,5 persen).

Sedangkan, paslon 03 Ampian Bustami-Rudy Santoso memperoleh 11.258 suara (22,9 persen). Paslon 02 yakni Ahmad Mufti Salim-R Saleh Chandra Pahlawan memperoleh 9.549 suara (19,4 persen). Sirekap Pilwali Metro ini berdasarkan data 157 TPS atau 48,39 persen dari total 310 TPS.

Di Pilkada Kabupaten Way Kanan, paslon 02 Raden Adipati Surya-Ali Rahman meraih 105.296 suara (75,2 persen). Sementara paslon 01 Juprius-Rina Marlina meraih 34.675 suara (24,8 persen).

Raihan suara ini merujuk 590 dari 991 TPS atau 59,54 persen.

Di Pilbup Lampung Timur, berdasarkan Sirekap, paslon 03 M Dawam Rahardjo-Azwar Hadi memperoleh 81.669 suara (41,2 persen). Paslon Zaiful Bokhari-Sudibyo 74.935 suara (37,8 persen).

Sementara jumlah suara paslon nomor urut 01 Yusran Amirullah-R Benny Kisworo mencapai 41.576 (21,1 persen). Perolehan sementara tiga paslon Lampung Timur ini berdasarkan penghitungan 748 dari 2.020 TPS yang ada atau 37,03 persen.

Di Pilbup Lampung Tengah, ada tiga paslon yang berkompetisi. Berdasarkan Sirekap sementara KPU, paslon 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya memperoleh 180.217 suara (49,6 persen).

Paslon 03 Nessy Kalvia-Iman Suhadi memperoleh 107.886 suara (29,7 persen). Sementara paslon 01 yaitu Loekman Djoyosoemarto-M Ilyas Hayani mendapat 75.594 suara (20,8 persen).

Diketahui Loekman merupakan Bupati Lampung Tengah saat ini atau petahana. Dari perolehan suara tiga paslon ini merujuk 1.343 TPS atau baru 56,19 persen dari total 2.390 TPS.

Beralih ke Pilbup Lampung Selatan, juga ada tiga paslon yang bertarung. Paslon 01 Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa untuk sementara meraup 69.002 suara (36,9 persen).

Sementara paslon 02 Tony Eka Chandra-Antoni Iman meraih 64.848 suara (34,7 persen). Paslon 03 Hipni-Melin Haryani Wijaya mendapat 53.019 suara (28,4 persen).

Penghitungan Sirekap Pilbup Lampung Selatan berdasarkan 804 TPS dari total 1.925 TPS atau baru mencapai 41,77 persen.

Kemudian, Pilbup Pesawaran hanya ada dua paslon yang bertarung. Paslon 02 Dendy Ramadhona Kaligis-S Marzuki meraih 44.832 suara (56,1 persen). Sedangkan paslon 01 yakni M Nasir-Naldi Rinara S Rizal perolehan suara sementara 35.110 (43,9 persen).

Penghitungan Sirekap dua paslon ini merujuk 355 TPS dari total 1.021 TPS yang ada di kabupaten setempat atau baru 34,77 persen.

Pilbup Kabupaten Pesisir Barat, paslon 03 Agus Istiqlal-A Zulqoini Syarif meraih 11.536 suara (45 persen). Menguntit di belakangnya hanya selisih tipis, adalah paslon 02 Aria Lukita Budiwan-Erlina mencapai 11.469 suara (44,7 persen).

Paslon terakhir nomor 01 Pieter-Fahrurrazi mendapat 2.650 suara (10,3 persen). Sirekap tiga paslon Kabupaten Pesisir Barat ini merujuk 90 TPS dari total 318 TPS yang ada (28,30 persen).

Di Pilkada Makassar, pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi unggul sementara, pada menu Hitung Suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU. Perolehan suara mereka sejauh ini sebesar 41,1 persen.

Per Kamis (10/12/2020) pukul 8.23 Wita, sudah masuk data suara pada 945 tempat pemungutan suara (TPS), atau 39,4 persen dari total 2.394 TPS di Makassar.

Menurut data Sirekap, Danny-Fatma unggul 6,2 persen atas pesaing terdekatnya, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando, yang mengumpulkan 34,9 persen suara. Calon lain, Syamsu Rizal-Fadli Ananda meraih 19,1 persen suara, dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin 4,9 persen suara.

Sementara, di Pilkada Medan, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan Bobby Nasution-Aulia Rachman unggul sementara pada real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada Medan 2020 hingga Sabtu (10/12/2020) pukul 10.07 WIB.

Data yang masuk sudah 30.21 persen di situs resmi KPU pilkada2020.kpu.go.id , Bobby-Aulia unggul 52,8 persen dengan 116.415 suara. Sementara rivalnya Akhyar Nasution-Salman Alfarisi 47,2 persen dengan total suara 104.002.

Beralih ke Pilkada Kabupaten Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan wakilnya Syah Mohammad Natanegara mengumumkan klaim kemenangannya. Pasangan petahana ini mengantongi suara lebih 68 persen versi hitung cepat yang dilakukan tim internal koalisi parpol pengusungnya.

Meskipun masih sementara, ia yakin dalam perhitungan riil akan mengantongi suara  antara 68-73 persen. Pasangan ini menang di 13 kecamatan dari total 14 kecamatan yang ada di Trenggalek. Hanya ada satu kecamatan yang perolehan suaranya tidak maksimal.

Mas Ipin, sapaan akran Mochamad Nur Arifin ini juga mengapresiasi kemenangan tebal yang diraupnya di Kecamatan Panggul, dengan perolehan suara lebih dari 80 persen, juga di Kecamatan Bendungan yang melampaui rasio 70 persen. Kemenangan ini disebut sebagai kemenangan bersejarah, mengingat selama ini ada mitos wakil bupati ataupun bupati petahana di Trenggalek tak satupun yang berhasil menang di kontestasi pilkada periode kedua.

Di Pilkada Kabupaten Sukabumi, dari penghitungan sementara hingga pukul 09.30 WIB, pasangan Marwan-Iyos masih unggul dengan perolehan 46,2 persen. Sedangkan pasangan lainnya yakni Adjo Sajono-Imam Adinugraha meraih 32,9 persen. Untuk pasangan Abu Bakar Sidik-Sirojudin masih dengan 20,9 persen.

Penghitungan ini didapat dari 1.980 tempat pemungutan suara (TPS) dari 5.171 TPS atau 38,29 persen.

Di Kabupaten Cianjur, pasangan nomor urut tiga Herman-Mulyana berhasil meraih angka tinggi dengan raihan 587,1 persen atau 288.182 suara. Sementara para pesainnya yang paling mendekati raihan ini adalah pasangan Lepi Ali-Gilar Budi dengan suara mencapai 3,1 persen atau 156.430 suara.

Dua pasangan lainnya yakni Toha-Ade Sobari baru mendapat suara 17.723 atau 15 persen. Kemudian, pasangan Oting Zaenal-Wawan Setiawan mampu mendulang suara 8,3 persen atau 41.881 suara.

Rekapitulasi KPU ini didapat dari pengumpulan dari 2.373 TPS (47,77%), di mana total ada 4.968 TPS di Kabupaten Cianjur.

Di Kabupaten Bandung yang mempertemukan sejumlah kandidat terbaik, Dadang yang berdampingan dengan pesinetron Sahrul Gunawan berhasil mengungguli dua calon lainnya, dengan suara sementara mencapai 56,1 persen atau 223.437 suara.

Sementara pasangan Nia-Usman, di mana Nia merupakan istri dari Bupati saat ini hanya mampu meraih suara 30,4 persen atau 121.181 suara. Pasangan yang meraih suara paling sedikit adalah Yena-Atep di mana keduanya hanya mampu 13,4 persen atau 53.551 suara.

Salah satu daerah yang persaingannya cukup ketat berada di Kabupaten Tasikmalaya, di mana ada empat pasangan calon bupati dan wakil. Untuk sementara pasangan Ade Sugianto-Cecep Nurul unggul tipis dengan raihan suara 32,9 persen. Pesaing terdekatnya adalah pasangan Iwan Saputra-Iip Miptahul dengan suara 32,2 persen.

Sedangkan pasangan lainnya yaitu Azies-Haris mendapat suara 23,6 persen. Untuk pasangan Cep Zam-zam dan Padil hanya meraih suara 11,2 persen. Raihan suara KPU ini didapat dari 1.111 TPS, di mana total semua TPS mencapai 3.740.

Di Kabupaten Indramayu, pasangan Nina Agustina dan pesinetron Lucky Hakim mampu meraih suara terbanyak sementara perhitungan KPU dengan 36,6 persen (135.318 suara). Angka ini berada lumayan jauh dibandingkan tiga calon lainnya yang ikut dalam pilkada Indramayu.

Di urutan kedua ada pasangan Daniel Mutaqien-Taufik Hidayat yang baru bisa meraih suara 28,2 persen (104.208 suara). Kemudian ada pasangan Muhammad Sholihin-Ratnawati dengan meraih 26,2 persen (96.935 suara). Dan terakhir ada nama Toto-Deis Handaki dengan raihan suara hanya 9,0 persen (33.058 suara).

Hasil rekapitulasi di Kabupaten Indramayu saat ini baru 43,15 persen, atau berasal dari 1.418 TPS dengan total 3.286 TPS.

Untuk Kabupaten Karawang, petahana Cellica Nurrachadiana yang sekarang didampingi Aep Syaepuloh unggul jauh dengan 58,4 persen atau 92.648 suara. Sedangkan pesaing terdekatnya adalah Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani dengan raihan 29,4 persen atau 46.717 suara.

Untuk pasangan Yesi Karya Lianti-Ahmad Adly Fayruz hanya mampu meraih 12,2 persen atau 19.341 suara. Meski demikian angka ini baru berasal dari 623 TPS (14,0 %) di mana total TPS ada 4.451.

Sementara itu di Kabupaten Pangandaran yang menghadirkan dua pasangan calon, suara pemilih masih berkejar-kejaran. Saat ini unggul sementara dari perhitungan KPU adalah pasangan Jeje Wiradinata-Ujang dengan raihan 52,0 persen atau 100.019 suara.

Untuk pesaingnya yakni pasangan Adang-Supratman dengan raihan 48 persen atau 92.532 suara. Rekapitulasi oleh KPU hampir selesai karena total TPS yang dihitng mencapai 572 dari 800.

Layaknya di Karawang, petahana di Kota Depok pun berhasil unggul dalam raihan sementara. Pasangan Idris dan Imam mampi mendapat suara 56,2 persen atau 136.697. Sementara pesaingnya yaitu pasangan Pradi dan Afifah sejauh ini baru mendapat suara 43,8 persen atau 106.614.

Meski demikian pengambilan suara dari TPS masih akam panjanh karena sejauh ini KPU Depok baru mendapat data dari 1.317 TPS (32%), di mana total TPS ada 4.015.

Selain pasangan calon, partai politik juga mulai mengklaim kemenangan di berbagai daerah. Seperti Partai NasDem yang klaim menang di tujuh daerah dari 12 daerah penyelenggara pilkada di Sulsel. Ketujuh pasangan itu adalah Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Makassar), Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (Pangkep), dan Suardi Saleh-Aska Mappe (Barru).

Selanjutnya, Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara (Tana Toraja), Kaswadi Razak-Lutfie Halide (Soppeng), Adnan Purichta Ichsan YL-Abdul Rauf Malaganni (Gowa), dan Muhammad Basli Ali-Saiful Arif (Selayar).

Sekretaris DPW Partai NasDem Sulsel, Syaharuddin Alrif mengungkapkan partainya menang sesuai dengan target jika merujuk pada hasil penghitungan sementara.

"Alhamdulillah target kita 60 persen, tujuh daerah usungan NasDem menang dari 12 daerah yang pilkada. Terlebih lagi, kita mengusung 10 kader langsung, baik itu sebagai bupati atau wakil bupati," kata Syahar, Kamis (10/12/2020).

Sama dengan NasDem, Golkar juga meraup kemenangan di 7 daerah dari 12 daerah penyelenggara pilkada di Sulsel. Golkar juga di Tana Toraja, Soppeng, Gowa, dan Selayar.

Pasangan lainnya yang dimenangkan Golkar adalah Yohanis Bassang-Frederick Victor Palimbong (Toraja Utara), Thoriq Husler-Budiman Hakim (Luwu Timur), dan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (Luwu Utara).

Sekretaris DPD I Golkar Sulsel, Marzuki Wadeng, menyatakan bahwa kemenangan berdasarkan hasil quick count itu sudah melampaui target yaitu 60 persen. Meski demikian, kata dia, bukan tidak mungkin hasil penghitungan akan berubah karena hasil yang ada saat ini masih sementara.

"Kalau melampaui target itu 8, ini cuma 7 sesuai dengan hasil kemarin. Saya tidak tahu hari ini. Kalau hari ini bertambah ya bisa lampaui target. Tapi kalau hari ini turun, berarti 50 persen saja, tidak mencapai target," katanya melalui sambungan telepon.

Berbeda dengan Golkar dan Nasdem, PDIP justru mengkalim kekalahan di empat daerah Pilkada Provinsi Jawa Tengah. Hal itu diketahui dari hasil penghitungan cepat berdasarkan laporan di tempat pemungutan suara (TPS) oleh saksi. 

Dari 21 daerah yang menggelar Pilkada 2020 di Jawa Tengah, pasangan calon (paslon) yang didukung PDIP meraih kemenangan di 17 kabupaten dan kota. Padahal sebelumnya, PDIP menargetkan 15 kemenangan dari 21 kabupaten dan kota yang menggelar pilkada serentak. 

Adapun, untuk diketahui empat paslon yang didukung PDIP kalah dalam Pilkada 2020 antara lain adalah Kabupaten Kendal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purworejo, dan Kota Magelang.

‘’Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh faktor-faktor apa yang menyebabkan kekalahan itu,’’ ungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng, Bambang Wuryanto dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (10/12/2020). 

 

9 Desember: Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/rwa.)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mendapatkan data 11 pasien terpapar COVID-19 untuk menggunakan hak pilihnya saat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, yang jatuh pada 9 Desember 2020.

"Sampai saat ini kita baru menerima 3 laporan terkait pasien COVID-19 yang akan memilih nanti. Dari RS Colombia ada 8 pemilih, RS Bhayangkara ada 1 pemilih, RS Adam Malik ada 2 pemilih," jelasnya saat diwawancara di kantor KPU Kota Medan, pada Selasa (8/12/2020).

Nana menambahkan data tersebut didapat dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), yang berkoordinasi dengan masing-masing Rumah Sakit di kota Medan. Adapun untuk proses pemilihan pasien COVID-19 tersebut, KPU Kota Medan akan menjamin mereka dapat menggunakan hak pilihnya serupa dengan pasien di RS pada umumnya.

"Tetapi statusnya menjadi pindah memilih karena tidak dapat mencoblos di TPS yang ditentukan. Mereka akan mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup," ungkapnya.

Nantinya akan ada TPS bergerak, yakni petugas terdekat dari lokasi Rumah Sakit akan langsung memfasilitasi pencoblosan di lokasi pemilih. "Jadi beberapa hari lalu PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait pelaksanaan teknisnya," katanya.

Proses pemilihan di rumah sakit nanti ada ruang khusus untuk seluruh pasien yang ingin mencoblos. Namun terkhusus pasien Covid-19, petugas yang bekerja tidak akan berinteraksi secara langsung.

"Tetapi interaksinya bisa diwakili melalui pendamping dengan tetap disaksikan oleh pasien sendiri," ujarnya.

Namun, hingga sampai saat ini KPU Kota Medan masih belum mendapatkan data untuk pasien yang terisolasi mandiri.

Berdasarkan konfirmasi dengan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan mengatakan perkembangan warga yang dirawat terkonfirmasi terpapar positif COVID-19, yakni sebanyak 1.043 orang.

"Untuk yang meninggal 326 orang, sembuh 6.599 orang, dan masih terpapar 7.968 orang," ungkapnya.

Calon Wali Kota Solo nomor urut 1 Gibran Rakabuming Raka, Rabu (9/12/2020), memberikan hak suaranya di TPS 22, Manahan, Surakarta. Didampingi istrinya, Selvi Ananda dan sang adik Kaesang Pangarep, Gibran mendatangi TPS sekitar pukul 08.37 WIB.

Pantauan di lapangan Gibran terlihat mengenakan kemeja biru bergaris merah dan celana hitam Gibran datang bersama dengan sang istri dan adiknya. Tiba di TPS putra Presiden Jokowi yang berpasangan dengan Teguh Prakosa ini langsung menuju tempat cuci tangan dan mencuci tangan sebelum duduk menunggu antrean.

Sekitar 5-6 menit Gibran berada di TPS untuk memberikan hak suaranya di Pilkada Solo 2020 ini di TPS yang berlokasi di Tirtoyoso RT 004/RW 013 Manahan.

Pantauan di lokasi TPS tempat Gibran mencoblos, proses pemungutan suara berjalan lancar, meski begitu masih terjadi kerumunan khususnya dari media massa yang datang untuk meliput proses pencoblosan yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka.

Usai melakukan pencoblosan Gibran sempat berbicara kepada awak media. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada Surakarta 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Silahkan datang ke TPS yang pasti sudah aman dan steril. Jangan lupa bawa masker,"

Sementara itu pasangan Gibran, Teguh Prakoso dan istri Serly Yusnita mencoblos di TPS 014 Baluwarti di Ndalem Mloyokusuman RT 001/RW 012 Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo.

Usai melakukan pencoblosan Gibran meninggalkan lokasi TPS dan rencananya akan memantau quick count Pilkada Solo di posko pemenangan. Rencananya paslon Gibran-Teguh juga akan menggelar konferensi pers pada Rabu 9 Desember 2020 sore.

Sementara itu penantang Gibran Calon Wali Kota Solo nomor urut 2, Bagyo Wahyono menggunakan hak suaranya Rabu pagi di TPS 8 RT 3 RW 6 Kampung/Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan.

Pasangannya FX Supardjo terdaftar di DPT TPS 028 Pajang, Laweyan, Solo. Informasi yang diperoleh IDN Times Jateng Bagyo datang ke TPS sekitar pukul 07.45 WIB dan langsung menggunakan hak pilihnya.

Masih di Pilkada Jawa Tengah, TPS 01 Desa Babagan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, berada di sebuah gedung pertemuan berarsitek Tiongkok. Gedung bernama Hoo Hap Hwe Kwan itu sebelumnya juga kerap digunakan pesta pernikahan.

Daerah RT 02 RW 1 Desa Babagan dikenal banyak dihuni warga etnis Tionghoa. Mereka berdampingan rukun dengan warga pribumi.

Lebih dari itu, rumah-rumah mereka juga banyak berarsitek Tiongkok kuno. Makanya wilayah tersebut menjadi salah satu kawasan pecinan di Lasem, Kabupaten Rembang.

Sejak Rabu (9/12/2020) pagi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah mempersiapkan perlengkapan pencoblosan dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Rembang 2020. Termasuk dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Penyemprotan disinfektan lokasi TPS dilakukan panitia untuk memberi rasa aman warga yang hendak menyalurkan hak suaranya.

Ketua KPPS TPS 001 Desa Babagan, Kecamatan Lasem, Ari Nur Faidah mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, terdapat empat petugas Linmas yang ditempatkan di TPS. Mereka bertugas menjaga keamanan, sekaligus mengingatkan warga agar tidak berkerumun, menjaga jarak, serta menggunakan masker.

"Setidaknya ada empat petugas Linmas, dua diantaranya dari dalam dan dua lainya dari luar. Kami juga menyampaikan pemilih datang sesuai jadwal yang tertera di undangan, " ujarnya melansir laman resmi Radio Republik Indonesia.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Rembang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020 mencapai 490.697 pemilih.

Sementara, di Pilkada Serang, sejumlah TPS di Desa Negara, Kecamatan Kibin, sepi pemilih. Salah satu faktor penyebabnya adalah banjir menerjang permukiman warga.

Kampung Perumahan Bumi Negara Lestari, Desa Negara merupakan salah satu daerah yang menjadi lokasi paling parah di Kabupaten Serang dimana ketinggian air mencapai sedada orang dewasa.

Padahal para petugas Kelompok Penyelenggara Pemunguatan Suara (KPPS) sudah memberikan informasi dan imbauan mulai dari menggunakan pengeras suara Masjid -Musola hingga grup whatsApp warga. Namun tetap hingga pukul 11.18 WIB siang TPS masih sepi pemilih.

Seperti di TPS 10 Perumahan Bumi Negara Lestari dari sebayak 428 daftar pemilih tetap (DPT) baru sekitar 19 pemilih yang sudah menyalurkan hak suaranya.

"Sudah kita imbau dari jam 7 pagi, tapi masih sedikit mungkin karena ada yang ngungsi di rumah saudara di luar daerah," kata Sobri salah satu petugas TPS kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).

Sedangkan, di TPS 11 dari 426 DPT yang ada baru sekitar kurang lebih 30 pemilih yang mendatangi TPS untuk memilih calon bupati dan wakil bupati Serang 2020.

Petugas TPS Nurmuda mengatakan, biasanya pada setiap pemilihan di jam yang sama tingkat partisipasi pemilih sudah mencapai 60 persen. Mereka lebih memilih tetap dirumah karena untuk salurkan hak suara harus menerjang banjir sebab rumahnya terisolir akibat banjir.

"Mungkin di rumah terjebak banjir keluar sungkan kemungkinan sih. Kedalaman air masih sedada orang dewasa sejak minggu," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang, hanya calon bupati nomor urut 2 Nasrul Ulum yang melakukan pencoblosan. Dia mencoblos di TPS daerah Marga Giri, Kecamatan Bojonegara.

Sementara wakilnya, Eki Baehaki dan dua pasangan calon nomor urut 1 Ratu Tatu Chasanah dan Panji Tirtayasa tidak mencoblos karena berdomisili di Kota Serang.

Kabar duka mewarnai proses pemungutan suara Pilkada 2020. Calon nomor urut tiga Pilkada Barru, Sulawesi Selatan, Malkan Amin, meninggal dunia pada hari pencoblosan, Rabu (9/12/2020). Malkan meninggal pada usia 72 tahun.

Kerabat menyebut almarhum dalam kondisi sehat beberapa hari sebelum meninggal. Politikus Golkar Sulsel, Rahman Pina menyebut Malkan aktif berkampanye hingga minggu terakhir masa kampanye.

"Pak Malkan Amin telah pergi. Calon andalan usungan Golkar itu belum sempat mendengar bagaimana hasil akhir di KPU Barru, bahkan perhitungan di TPS pun belum dimulai," tulis Rahman Pina di akun Facebook pribadinya, Rabu.

Di Pilkada Barru, Malkan Amin berpasangan dengan Andi Salahuddin Rum. Pilkada 2020 merupakan ajang pilkada ketiga yang dia ikuti. Pada dua ajang yang sama sebelumnya, dia gagal meraih suara terbanyak.

Pilkada Barru 2020 diikuti tiga pasangan calon. Selain Malkan-Salahuddin, pasangan lain masing-masing Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim dan Suardi Saleh dan Aska Mappe.

Pada debat kedua Pilkada Barru, 24 November 2020 lalu, Malkan amin dan pasangannya, Salahuddin Rum menolak hadir. Saat itu debat cuma diikuti satu pasangan calon, yaitu Suardi Saleh-Aska Mappe, sebab paslon lain, Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim juga tidak datang.

Saat itu Malkan Amin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Barru atas ketidakhadirannya. Dia membagikan sebuah video berdurasi 3 menit 14 detik.

Malkan menyampaikan alasan tidak hadir dalam debat publik kedua lantaran kecewa kepada KPU Barru yang dinilainya tidak netral terhadap semua paslon. 

Dia menilai bahwa KPU setempat sudah tidak memberikan keputusan-keputusan yang seharusnya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang maupun di dalam PKPU sendiri.

"Saya tidak usah menyinggung di sini. Karena di luar daripada konteks. Nanti pengacara kita yang akan menjelaskan. Tapi yang pasti, saya tidak ikut acara debat ini disebabkan karena saya sudah tidak percaya lagi terhadap kondisi KPU Barru saat ini," kata Malkan saat itu.

Tak ingin ada klaser Pilkada di delapan daerah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut mengawasi proses pencoblosan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama mengenai protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Bandung.

Kabupaten Bandung tercatat memiliki jumlah daftar pemilih terbanyak di antara 8 daerah di Jawa Barat yang menggelar Pilkada. Tercatat, pemilih di Kabupaten Bandung sebanyak 2.356.412 orang.

"Saya bersama Forkopimda mewakili 8 wilayah yang melaksanakan pilkada kita pilih Kabupaten Bandung karena dari sisi indeks untuk Pemilu ini termasuk yang perlu diwaspadai dan jumlah pemilihnya juga paling banyak," ungkap Emil sapaan akrabnya di Kabupaten Bandung, Rabu (9/12/2020).

Pilkada tahun ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya. Pengawasan protokol kesehatan menjadi prioritas demi mencegah terjadinya klaster baru. Emil mengambil contoh dua TPS di wilayah perkotaan yakni di TPS 5 Jalan Raya Gading Tutuka Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang dan TPS di pedesaan yakni TPS 8 Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu.

"Secara umum prosedur sudah baik. Yang datang cuci tangan dulu kemudian di tes suhu, pake sarung tangan plastik disediakan dalam prosedur di dalamnya. Kemudian pada petugas ditambah dengan faceshield untuk menguatkan prosedur kesehatan," kata Emil.

Menurut Emil, partisipasi masyarakat pada Pilkada ini cukup tinggi. Hal itu dilihat dari dua TPS yang didatanginya menunjukkan kehadiran pemilih yang cukup banyak.

"Kemudian juga saya lihat di kedua tempat yang saya datangi jumlah yang datang ke TPS relatif tinggi. Mudah-mudahan ini mewakili tingkat partisipasi yang kita harapkan, di atas 77,5 persen," sebut Emil.

Evaluasi sementara, Emil menemukan saksi di TPS ada yang tak menggunakan faceshield. Dia berharap, gelaran Pilkada Serentak ini tidak menimbulkan klaster baru di daerah yang menggelar Pilkada.

"Tidak ada ekses tambaham satu hal yang saya lihat saksi yang harusnya diberi faceshield, itu belum. Mudah mudahan tetap aman dan oengawas tps yang jadi kewenangan panwaslu. Itu saja evaluasi secara umum. Saya kira tempatnya sangat memadai," ucap Emil.

Sementara untuk daerah lain, Emil menyebutkan ada sejumlah TPS yang roboh akibat angin kencang. Namun demikian, petugas langsung menggunakan TPS alternatif agar proses pemungutan tetap berjalan.

"Karena ada cuaca angin puting beliung di Sukabumi, ada beberapa TPS yang roboh, sesuai prosedur kita pindahkan TPS ke sekolah. Karena pada dasarnya pemilihan di Jabar outdoor menjadi indoor jika terjadi situasi yang tidak diinginkan seperti di Cianjur dan Sukabumi," pungkasnya.

Masih di Bandung, ada yang berbeda pada aktivitas pemungutan suara di TPS 03 Kampung Cikondang, RT 02 RW 04 Desa Lamajang, Kecamatan Cikondang, Kabupaten Bandung.

Sejumlah petugas KPPS di TPS tersebut kompak mengenakan seragam sekolah. Di tengah kondisi pandemik, berbagai kegiatan yang melibatkan kerumunan terpaksa harus dihentikan.

Tak terkecuali kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Meski demikian, Pilkada serentak tetap maksa digelar di tengah pandemik yang semakin menggila.

Aksi petugas KPPS ini sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemik COVID-19 yang jalan terus. Sementara, kegiatan belajar siswa dihentikan.

Seakan bentuk protes, sejumlah petugas KPPS kompak memakai seragam putih abu-abu saat pemungutan suara di TPS. Ketua KPPS 03 Cikondang sekaligus Ketua RW setempat, Karsidin (41 tahun) mengatakan, kostum seragam SMA itu sengaja dipakai berdasar kesepakatan anggota KPPS.

"Kami sepakat memakai kostum seragam SMA, karena kami sedih sekolah belum dibuka, tapi Pilkada bisa," kata Karsidin di TPSnya, Rabu (9/12/2020).

Sebagai orang tua, Karsidin mengaku dirinya sudah pasrah pada kondisi kebijakan belajar online. Anaknya selama hampir satu tahun ini sudah merasa jenuh. Menurutnya, pembelajaran jarak jauh tidak efektif untuk proses pendidikan.

"Kita berharap sekolah seperti biasa lagi. Terlalu lama di rumah jenuh. Belajar jarak jauh juga tidak efektif," kata Karsidin.

Tuntutannya hanya satu, Karsidin hanya meminta sekolah segera buka kembali. Karsidin khawatir, satu generasi pandemi ini mengalami kemunduran berpikir. Baik secara kognitif, afeksi maupun psikomotorik.

"Mudah-mudahan dengan memakai seragam sekolah ini, bisa mendorong lembaga pendidikan membuka kembali sekolah," harap Karsidin.

Di Bali, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan mencatat ada 81 pasien yang memiliki hak suara, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit (UPTD RS) Nyitdah sebanyak 20 pasien. Namun, hanya satu pasien RSUD Tabanan dan istrinya saja yang memenuhi syarat untuk membawa formulir A5 (pindah memilih), dan mencoblos di tempat.

Mereka bukan pasien COVID-19. Melainkan pasien jantung yang dirawat di Gryatama RSUD Tabanan bernama Made Sutarna asal Desa Wanasari bersama istrinya yang sedang menemani di RS.

"Jadi total ada dua orang tadi yang memilih di RSUD Tabanan," kata Kasubid Umum RSUD Tabanan, Putu Antika.

Hak suara mereka diambil oleh petugas TPS 013 Delod Peken. Menurut Antika, alur pengambilan suara di RSUD Tabanan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yang ditetapkan. Yaitu hanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dua orang saksi saja yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan pasien untuk mengambil suara,
sisanya menunggu di luar.

Berbeda di Sleman, sejumlah pemilih juga tak bisa menyalurkan suaranya lantaran kondisi mereka yang terpapar virus corona, ditambah kebijakan penanganan pasien yang diterapkan rumah sakit. Hal ini dialami mereka yang dirawat di RSUP dr. Sardjito, Sleman.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY, Amir Nashiruddin, mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring pelaksanaan Pikada 2020 baik di Sleman, Bantul, maupun Gunungkidul.

Ia menjelaskan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga daerah tersebut sudah melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi langsung pasien. Mengenakan APD lengkap, mereka memfasilitasi pemilih yang tengah menjalani karantina mandiri atau isolasi di rumah sakit rujukan.

"Sejauh ini laporan terkait pelayanan (pemungutan suara) pasien COVID-19 secara umum terlayani, kecuali di Sardjito," kata Amir di Kantor Bawaslu DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (9/12/2020) petang.

"Pasien COVID-19 (di RSUP dr. Sardjito) menurut informasi di lapangan, sama sekali tidak terlayani (KPPS)," sambung Amir tanpa merinci jumlahnya.

Amir menjelaskan, pihak RSUP dr. Sardjito melarang para pasiennya untuk didatangi petugas KPPS. Pasalnya, mereka dalam kondisi kritis dan butuh penanganan.

"Alasannya, menurut pihak rumah sakit karena pasien dalam kondisi kritis sehingga tidak memungkinkan pihak dari luar masuk ruang perawatan," ujarnya.

Menurut penjelasannya, pihak rumah sakit memang memiliki otoritas menentukan siapa yang diizinkan berkontak dengan pasien COVID-19.
"Di area rumah sakit ini otoritasnya di luar penyelenggara pemilu," urainya.

Kendati dia memastikan bahwa selain mereka yang terkonfirmasi COVID-19, pasien reguler di RSUP dr. Sardjito tetap dapat menyalurkan hak pilihnya. "Pasien reguler yang terlayani, sejumlah 31 orang," katanya.

Kemudian, pemilik hak pilih yang menjalani masa karantina di fasilitas kesehatan darurat COVID-19 (FKDC), seperti Rusunawa Gemawang dan Asrama Haji, terlayani sepenuhnya oleh petugas KPPS.

"Rusunawa Gemawang itu 30 lebih terlayani, di Asrama Haji ada 52 pasien juga terlayani," ujarnya.

Amir meyakini pelaksanaan pemungutan suara di tengah masa pandemi dengan protokol baru ini berjalan cukup baik.

Meski, ada pula beberapa catatan penting yang muncul setelahnya. Salah satunya, adalah kurangnya tenaga pengawas untuk memonitor upaya jemput bola KPPS ke lokasi pasien COVID-19. Utamanya mereka yang menjalani isolasi mandiri.

Beralih pada hasil pemungutan suara, Calon Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji yang juga keponakan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono diklaim memenangi Pilkada setempat versi hitung cepat atau quick count oleh DPC Partai Demokrat Pacitan. Indrata yang  berpasangan dengan Gagarin  ini disebut mendulang 212.375 suara atau 75,08 persen.

Sedangkan rivalnya, yakni Yudi Sumbogo – Isyah Ansori dinyatakan hanya mendulang 70.473 atau 24,92 persen. “Sampai sekarang data yang sudah masuk dari 1.209 TPS atau 93,07 persen,” kata Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati Indrata Nur Bayuaji-Gagarin (Nyawiji Sumrambah), Arif Setia Budi saat dihubungi IDN Times pada pukul 17.00 WIB, Rabu (9/12/2020). Sementara, berdasarkan hitung cepat KPU, Indranata-Gagarin hingga pukul 18.30 WIB unggul 76,1 persen. Sementara Yudi-Isyah hanya 23,9 persen.

Sedangkan, di Pilkada Medan, hasil hitung cepat dua lembaga Median dan Jawa Pos Group menunjukkan menantu Presiden Joko Widodo itu unggul dari rivalnya Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

"Dua lembaga survei hitung cepat atau quick count, Median dan Jawa Post Grup. Hasil menunjukkan Bobby dan Aulia lebih unggul," kata Juru Bicara Timses Bobby - Aulia, Ikrimah Hamidy di Posko Pemenangan Jalan Putri Hijau.

Hasil hitung cepat Median diklaim sudah 100 persen data yang masuk. Dari data survei itu, perolehan suara Paslon Akhyar - Salman yakni 44,9 persen dan Bobby - Aulia 55,1 persen.

Sementara itu survei Jawa Pos grup data masuk sudah 95,14 persen. Di mana paslon Akhyar - Salman 45,9 persen sedangkan Bobby -Aulia 54,05 persen.

Di Pilkada Gowa, Jaringan Suara Indonesia (JSI) merilis hasil penghitungan cepat atau quick count Pilkada Gowa 2020. Menurut hasil penghitungan, pasangan calon tunggal Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Malaganni (Adnan-Kio) berhasil meraih suara mayoritas pemilih.

JSI mengutip sampel dari 250 tempat pemungutan suara. Hingga 87,6 persen sampel terkumpul, Adnan-Kio tercatat meraih 91,14 persen suara. Sedangkan sisanya untuk kolom kosong.

"Pasangan Adnan-Kio sangat signifikan memenangkan Pilkada Gowa. Di mana raihan, mencapai 91 persen merupakan angka spektakuler," kata Manajer Strategi Pemenangan JSI Andi Sufri Magau pada konferensi pers quick count JSI di Hotel Claro Makassar, Rabu (9/12/2020) petang.

Sufri menyebut perolehan suara Adnan-Kio di Pilkada Gowa merupakan rekor baru di Indonesia. Pencapaian itu melampaui perolehan suara Nurdin Abdullah saat menang Pilkada Bantaeng 2013. Di periode kedua Nurdin saat itu, kemenangannya mencapai 82,58 persen.

Menurut hasil quic count JSI, tingkat partisipasi pemilih di PIlkada Gowa mencapai 77,32 persen. Di sisi lain, kemenangan Adnan-Kio di semua daerah pemilihan rata-rata di atas 89 persen.

Wakil Direktur Eksekutif JSI Popon Lingga Geni mengatakan, dia berani menerbitkan hasil quick count Pilkada Gowa karena meski sampel belum rampung, datanya cukup stabil. "Datanya sudah landai, tidak ada fluktuasi signifikan," kata Popon.

Pasangan petahana Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni alias Adnan-Kio jadi paslon tunggal di Pilkada Gowa 2020. Mereka didukung sembilan parpol, yaitu PPP, Nasdem, PAN, PKB, Demokrat, PDIP, Perindo, Golkar dan PKS.

Calon Bupati Mojokerto Pungkasiadi kalah dengan calon lainnya di tempat pemungutan suara (TPS) tempatnya memilih pada Pilkada 2020. Petahana itu mencoblos di TPS 13, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Rabu (9/12/2020). Perolehan suara Pungkasiadi-Titik Masudah selisih 15 suara dengan paslon yang berada di atasnya.

Berdasarkan rekapitulasi di TPS 13, Pungkasiadi-Titik mendapatkan 128 suara. Perolehan suara paslon nomor urut 3 tersebut kalah dari pasangan nomor urut 1, Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra yang mendapatkan 143 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Yoko Priyono-Choirun Nisa memperoleh 82 suara.

"Hasil nomor satu 143 suara, hasil nomor dua 82 suara, dan nomor tiga 128 suara," kata Ketua KPPS TPS 13 Desa Canggu, Sutikno.

Beralih ke Banten, dua anggota keluarga petinggi negeri, yakni Putri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Siti Nur Azizah dan keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo-- tampaknya tumbang di Pilkada Tangerang Selatan 2020. Hal itu berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count dua lembaga survei.

Berdasarkan quick count lembaga Charta, perolehan suara tertinggi diraih pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dengan perolehan 40,28 persen suara.

Adapun posisi kedua yakni, pasangan nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dengan 35,97 persen suara. Sedangkan Azizah-Ruhama mendapatkan 23,75 persen suara. Perolehan ini berdasarkan penghitungan suara masuk yang telah mencapai 100 persen.

Sedangkan berdasarkan hasil quick count yang dilakukan oleh lembagai survei Indikator yang disiarkan oleh IDN Times, Benyamin-Pilar juga tercatat unggul dengan raupan 41,8 persen suara.

Diikuti di posisi kedua adalah Muhamad-Saras dengan 34,28 persen dan Azizah-Ruhama dengan 23,92 persen. Hasil ini berdasar data yang masuk sebesar 92,67 persen sampai pukul 19.20 WIB.

Sementara, pasangan calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa mengklaim kemenangan sementara versi hitung cepat tim internal pemenangan mereka.

Hingga pukul 17.53 WIB, Dhito, sapaan akrab Hanindhito yang juga putra Sekertaris Kabinet Negara Pramono Anung, memperoleh suara sebanyak 76,58 persen. Sedangkan bumbung kosong yang menjadi musuhnya mendapatkan 23,42 persen. Hasil ini diperoleh dari para relawan yang diterjunkan di setiap TPS.

Di Jawa Tengah, sebanyak enam pasangan calon petahana yang maju di Pilkada serentak, hasil sementara hitung cepat menang telak melawan kotak kosong.

Berdasarkan update hitung suara cepat yang dikutip dari laman resmi pilkada2020.kpu.go.id, Rabu (9/12/2020) per jam 18.00 WIB, diketahui para petahana rata-rata mampu meraih kemenangan diatas angka 50 persen.

Di Kabupaten Boyolali, pasangan petahana Moh Said Hidayat-Wahyu Irawan unggul sementara 95,0 persen sedangkan kotak kosong meraup suara 5,0 persen.

Pasangan petahana di Kabupaten Grobogan, Sri Sumarni-Bambang Pujiyanto juga unggul sementara 86,3 persen sedangkan kotak kosong meraih 13,7 persen.

Pasangan petahana Kebumen, Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih unggul sementara sebesar 60,3 persen dan kotak kosong mendapat suara 39,7 persen.

Pasangan petahana Kota Semarang, Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu unggul sementara 91,6 persen dan kotak kosong mendapat suara 8,4 persen.

Pasangan petahana Kabupaten Sragen, Kusnindar Untung-Yuni Sukowati unggul sementara 83,5 persen dan kotak kosong 16,5 persen.

Pasangan petahana Wonosobo Arif Nur Hidayat-M Albar unggul sementara 72,4 persen dan kotak kosong mendapat suara 27,6 persen.

Beralih ke Pilkada Makassar yang bersaing ketat, Calon Wali Kota Makassar nomor urut 1 Munafri Arifuddin meraih hasil tidak memuaskan di tempatnya mencoblos, TPS 003 Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang. Appi yang berpasangan dengan Abdul Rahman Bando gagal meraih suara terbanyak di sana.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat TPS, Appi-Rahman mengumpulkan 23 suara. Perolehan suara mereka kalah dari Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto, yang memimpin dengan 67 suara, serta Syamsu Rizal-Fadli Ananda dengan 26 suara. Di TPS itu, pasangan calon nomor urut 4 Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin tidak meraih satu pun suara.

TPS 003 berisi 302 daftar pemilih tetap (DPT). Hingga pemungutan suara ditutup pukul 13.00 Wita, pengguna hak pilih cuma 117 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 116 suara dinyatakan sah.

Sebelumnya, Munafri mencoblos di TPS 003 Sawerigading pukul 10.05 Wita. Bos klub sepak bola PSM Makassar itu didampingi istrinya, Melinda Aksa, dan sang mertua Aksa Mahmud. Ketiganya kompak mengenakan pakaian berwarna putih.

Diwawancarai wartawan usai memilih, Appi mengingatkan agar semua pihak, terutama penyelenggara pemilu, agar memastikan semua tahapan pilkada berlangsung secara adil, jujur, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dia berharap Pilkada Makassar 2020 tidak berujung kisruh.

"Dengan pemilu adil, baik, jujur, tentu akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Kita sangat berharap. Kepada semua masyarakat kota Makassar, ini adalah pesta kita bersama," katanya.

Ini bukan kali pertama Appi kalah di TPS sendiri. Sebelumnya, pada Pilkada Makassar 2020, dia yang mencalonkan diri berpasangan dengan Andi Rachmatika Dewi juga kalah di tempat yang sama. Saat itu mereka jadi pasangan tunggal.

Waktu itu, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi cuma mendapatkan 43 suara. Perolehan itu kalah jauh dari perolehan kolom kosong, yakni 91 suara. Karena hasil penghitungan suara akhir Pilkada Makassar 2018 dinyatakan tanpa pemenang, pemilihan diulangi tahun ini.

Pada hasil akhir, pasangan nomor urut 1, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Fatmawati Rusdi, unggul atas tiga lawannya dalam perolehan suara di TPS 001, Jalan Amirullah, Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang. TPS ini merupakan tempat Danny Pomanto mencoblos pada Rabu (9/12/2020).

Dari hasil perhitungan suara, paslon yang dikenal dengan ADAMA ini unggul cukup jauh dari tiga paslon lainnya di Pilkada Makassar. Total, Danny-Fatma meraup 193 suara. Paslon lainnya yaitu Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando 84 suara, Syamsu Rizal-Fadli Ananda 16 suara, dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin 2 suara.

Tak hanya Bobby Nasution, berdasarkan penghitungan cepat atau quick count yang dilakukan DPC, PDIP Solo menyatakan paslon Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa unggul dari Bagyo Wahyono-FX Supardjo (BaJo) di Pilkada Solo.

Hingga Rabu Sore (9/12/20) pasangan yang diusung oleh PDIP Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa meraih suara sebesar 85,07 persen. Perhitungan cepat tersebut digelar oleh DPC PDIP Kota Solo. 

"Kita hingga kini memperoleh 85.07 persen dengan jumlah suara sebanyak 172.705," ujar Ketua Tim Pemenangan Gibran-Teguh, Putut Gunawan dalam jumpa pers yang digelar di kantor DPC PDIP Solo.

Hasil tersebut jauh melebihi lawannya yakni Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo), yang memperoleh 14.93 persen. Paslon dari jalur independen tersebut memperoleh 30.321 suara. Jika ditotal jumlah suara yang telah dikumpulkan berdasarkan hasil quick count dari DPC PDIP sebanyak 203.026 suara dari 940 TPS yang ada di Kota Solo.

Paslon Gibran-Teguh menang di TPS 022 Manahan, Solo lokasi TPS Gibran bersama keluarga memberikan hak suaranya. Dimana paslon Gibran-Teguh mendapat 171 suara, sedangkan lawannya Bajo memperoleh 24 suara. Sedangkan untuk jumlah surat suara yang tidak sah sebanyak 13 suara.

Sementara itu, paslon Gibran-Teguh tak hanya menang kadang, paslon yang diusung oleh PDIP tersebut ternyata juga menang di TPS 8 Penumping, Laweyan Solo. Di lokasi tersebut pasangan yang diusung oleh ralawan Tikus Pithi tersebut hanya mengantongi 58 suara. Sedangkan Gibran-Teguh mendapat 146 suara dari total 249 suara yang menyalurkan hak pilihnya.

 

8 Desember: Warga Makassar persoalkan undangan memilih

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/rwa.)

Sejumlah warga Makassar, Sulawesi Selatan, mempersoalkan surat undangan memilih di tempat pemungutan suara (TPS), pada 9 Desember 2020. Dalam undangan tersebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak tertera waktu untuk memilih.

Sebelumnya KPU menyatakan bakal menerapkan batas waktu memilih untuk menghindari kerumunan di TPS. Pemilih bakal dikelompokkan pada jam-jam tertentu agar mereka tidak membuat kerumunan.

"Saya tidak ada jamnya, tidak ditulis di situ. Kalau tidak salah ingat yang ada jamnya hanya waktu pemilihan dari pagi sampai jam 1 siang," kata Abdul Rahman, warga Jalan Deppasawi Luar, Kecamatan Tamalate, saat dihubungi IDN Times, Selasa (8/12/2020).

Rahman menyebut undangan memilih diantarkan langsung oleh petugas KPPS pada Senin malam, 7 Desember 2020. Selain Rahman, undangan milik istrinya juga tidak disertai pembatasan jam.

Masalah lain diungkapkan Melita Derlan, warga Jalan Pampang II, Kecamatan Panakkukang. Hingga Selasa siang atau satu hari jelang pemungutan suara, dia belum menerima undangan memilih. 

"Sampai sekarang belum ada saya dapat. Mama juga belum ada," ujarnya.

Melita tidak terlalu mengkhawatirkan soal undangan memilih. Sebab selama namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), dia tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Dari media bilang, kalau tidak dapat surat, bisa ke TPS yang dekat yang penting bawa KTP," kata dia.

Komisioner KPU Makassar Endang Sari menjelaskan, pemilih yang belum mendapatkan undangan pemberitahuan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2020. Yaitu cukup dengan datang ke TPS dengan membawa KTP-el.

"Nanti diarahkan sama petugas KPPS untuk dicek apakah pemilih masuk dalam DPT atau tidak," kata Endang saat dihubungi terpisah.

Jika tidak mempunyai KTP Elektronik, pemilih dapat menyertakan surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman kartu identitas. Di TPS, lanjut Endang, petugas akan memberitahukan bahwa pemilih yang tidak terdaftar di DPT sementara waktu menunggu hingga di atas jam 12 siang.

"Jadi tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, batas waktunya sampai jam 1 siang," ucap Endang.

Endang menyatakan petugas KPPS telah mendistribusikan undangan bagi pemilih. Sedangkan distribusi ke sebagian warga belum sampai karena persoalan teknis. 

Soal tiadanya pembatasan waktu memilih di TPS, Endang menyebut itu tidak masalah. Dia mengimbau masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk menyalurkan suaranya.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Semua bisa menyalurkan hak pilihanya yang terpenting punya KTP dan surat keterangan perekaman," kata Endang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan, surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian tidak dapat digunakan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS), Rabu, 9 Desember 2020.

Kata Gunawan, surat kehilangan dari kepolisian tidak masuk kategori persyaratan untuk bisa ikut mencoblos. "Surat keterangan itu dipakai untuk mengurus penggantian KTP di Disdukcapil," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar ini, saat memberikan keterangan kepada jurnalis, Selasa (8/12/2020).

Gunawan mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar masih membuka pelayanan perekaman e-KTP bagi masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan identitas. Surat keterangan perekaman itulah, kata dia, yang bisa digunakan warga untuk memilih.

Khusus untuk pemilih yang punya KTP elektronik diharuskan datang ke TPS sesuai surat undangan dan terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT). Waktu pemilihan dimulai dari pukul 07.00 pagi hingga 13.00 WITA. "Yang tidak ada undangan tetap bisa memilih dari jam 12.00 WITA sampai 13.00 WITA," jelas Gunawan.

Gunawan menuturkan, pemilih yang punya surat keterangan perekaman namun tidak terdaftar di DPT, juga tetap dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS. Waktunya sama dengan durasi pemilih biasa. Yakni pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.

Pemilih tersebut, kata Gunawan, tinggal menyesuaikan lokasi TPS dengan alamat RT dan RW sesuai dengan identitas masing-masing. "Jadi jangan khawatir semua pemilih itu terakomodir dan tetap bisa menyalurkan hak suaranya," ungkap mantan jurnalis ini.

Endang Sari, Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas, menambahkan, pemilih dengan surat keterangan perekaman KTP elektronik tanpa undangan pemilihan, tinggal mendatangi TPS sesuai dengan identitasnya. Di TPS, kata Endang, pemilih akan diarahkan oleh petugas KPPS untuk diverifikasi apakah terdaftar di DPT atau tidak.

Aturan itu, jelas Endang, tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 14 dan Pasal 9. "Jadi tidak usah khawatir kalau C (undangan pemilih) pemberitahuan tidak sampai. Semua silahkan datang ke TPS dengan KTP Elektronik atau suket telah melakukan perekaman," imbuh Endang.

Sementara, Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya, Arif Budi Santoso membeberkan bahwa pihaknya telah melaporkan pasangan calon (paslon) Machfud Arifin-Mujiaman ke Bawaslu, Panwascam dan Polrestabes Surabaya. Laporan itu sebanyak 38 temuan dugaan pelanggaran.

Maksud dari laporan yang dilayangkan itu, kata Arif, memang tugas timnya melakukan pembelaan jika terjadi serang-serangan politik atau serangan hukum. Yang diarahkan pada kader atau simpatisan dari paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji. Kemudian juga temuan dugaan pelanggaran kampanye.

"Termasuk pembagian bantuan BNPB dan politik adu domba serta anjuran kekerasan. Kemudian ada pengrusakan dan pencurian APK," katanya.

Selain itu, ada temuan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang cukup dominan dilakukan oleh kegiatan dari paslon nomor urut 2. Serta dugaan kampanye di luar jadwal dan dugaan penyalahgunaan fasilitas umum.

"Bahkan, temuan yang mengejutkan adanya penggunaan dari simbol-simbol partai dan foto dari pengurus partai politik PDIP, yang kita ketahui tidak pernah mendukung paslon 2," ucapnya.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan kalau pihaknya juga mendapat temuan kampanye paslon nomor urut 2 di media online yang mendahului 7 hari lebih awal dari jadwal kampanye. "Tidak semua temuan kita laporkan. Tapi dari temuan itu, sudah kita pilah dan kita pilih, ada 38 temuan yang kita laporkan," tandasnya.

7 Desember: Bawaslu sita sembako di Pilkada Kabupaten Bandung karena diduga politik uang

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Mobil berisi sembako disita Bawaslu Bandung. (IDN Times/Bagus F)

Dugaan praktik politik uang di Kabupaten Bandung masih terjadi meski mendekati hari H pemungutan suara Pilkada Kabupaten Bandung. Praktik politik uang kali ini berupa temuan sembako yang diduga hendak dibagikan ke warga.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, temuan sembako yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat itu bermula adanya warga yang melapor ke Pengawas Kecamatan (Panwascam) Paseh.

"Berdasarkan informasi dari Panwascam Paseh, upaya pembagian sembako ini terjadi pada hari Minggu (6/12) sekitar pukul 23.00 WIB,. Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako," ungkap Hedi saat ditemui di Bawaslu Bandung, Senin (7/12/2020).

Sembako yang diangkut di dalam mobil itu terdiri dari beberapa item. Paket sembako itu berupa beras sebanyak 43 karung, minyak goreng sebanyak 368 liter. Selain sembako, Panwascam juga menemukan sejumlah uang yang berada dalam amplop.

"Di dalam mobil itu ada minyak beras dan uang. Pokoknya isi uang itu Rp150 ribu per amplop. Jumlahnya ada 23 amplop," ujar Hedi.

Meski demikian, menurut Hedi, dugaan praktik politik uang itu belum bisa terbukti. Pasalnya, Bawaslu belum menemukan ajakan atau pun alat bukti yang mengarah pada penggiringan ke pasangan calon.

"Tapi berdasarkan pengakuan sopirnya, sembako itu akan dibagikan ke timses (Paslon 3) yang ada di tingkat RT dan Desa. Begitu juga pengakuan dari donatur yang memiliki kendaraan itu," kata Hedi.

Selain sembako, sejumlah stiker bergambar paslon 3 juga ditemukan. Meski demikian, stiker tersebut tidak menyatu dalam paket sembako yang hendak dibagikan. Dari pengakuan sopir, stiker yang berada di dalam mobil hanya sisa dari kegiatan kampanye sebelumnya.

"Kita pelajari konstruksinya, motifnya, apakah itu benar digunakan untuk relawan, atau untuk masyarakat calon pemilih, nanti tergantung barang bukti dan saksi," sebut Hedi.

Temuan sembako ini merupakan dugaan pidana pemilu, maka Bawaslu melakukan tindak lanjut dengan menyita barang bukti. Temuan kasus itu selanjutnya ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan dari unsur kejaksaan.

"Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum," pungkasnya.

Bawaslu Kabupaten Bandung kembali mencatat dugaan praktik politik uang yang dilakukan timses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Kurnia Agustin-Usman Sayogi.

Praktik politik uang kali ini berupa pembagian sembako di Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang pada 2 Desember 2020 lalu. Bawaslu juga sudah mengantongi bukti video ajakan untuk mencoblos Paslon 1 secara terang-terangan dengan membagikan sembako.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, kasus pembagian sembako dengan ajakan memilih ini menyeret nama mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung berinisial EK.

EK secara terang-terangan mengajak warga di Kecamatan Cangkuang untuk mencoblos Paslon nomor 1. Aksi ajakan itu dilakukannya di atas panggung berbarengan dengan pembagian sembako.

"Yang tanggal 2 Desember, pembagian sembakonya itu dilakukan di atas panggung. Yang membagikan mantan anggota DPRD berinisial EK," ungkap Hedi.

Di atas panggung, warga dibagi jatah paket sembako berisi makanan pokok. Warga yang menerima sembako diminta untuk memilih Paslon nomor 1 pada hari H pemungutan suara 9 Desember kelak.

"Dalam satu paketnya berisi beras, mie instan dan gula putih. Berdasarkan informasi yang ada di lapangan, total paket sembako yang telah dibagikan itu sebanyak 60 bungkus untuk warga Kampung Cirangang, Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang," kata Hedi.

Kasus itu saat ini masih dalam kajian Bawaslu Bandung. Hedi menyebutkan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti untuk kemudian diproses di Gakkumdu.

"Pesan terpenting dari pengungkapan dua kasus dugaan politik uang ini adalah kepada semua pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya mempengaruhi pemilih dengan iming-iming sembako," ujar Hedi.

Hedi meminta, agar publik memilih dengan pertimbangannya sendiri. Begitupun kepada Paslon, Hedi mengimbau agar tidak mengiming-imingi pemilih menggunakan sembako.

"Kepada publik perlu diketahui juga semua proses penanganan pelanggaran itu diproses bersama Gakkumdu. Kasus itu lanjut atau tidak sudah ada mekanisme dan aturan mainnya bukan dengan standar kebencian kepada salah satu paslon," tandasnya.

Dua hari menjelang pencoblosan Pilkada Kabupaten Karawang. Dugaan muncul dugaan politik uang disertai bukti-bukti yang tersebar di jagat media sosial.

Bukti dugaan praktik politik uang tidak hanya berupa foto, melainkan juga berupa video pengakuan penerima amplop dan pengakuan pemberi amplop berisi uang. Di Karawang, uang tersebut dikenal dengan istilah "duit cendol".

Menurut pantauan IDN Times, dari sekian banyak video yang berisi tentang dugaan politik uang di Pilkada Karawang, kebanyakan dilakukan oleh tim pasangan petahana Cellica Nurrachadiana - Aep Syaepuloh.

Dalam sejumlah video berdurasi 5 hingga 21 detik yang beredar di jagat media sosial, besaran uang dalam amplop itu berkisar Rp25 ribu hingga Rp30 ribu.

Video-video tersebut di antaranya berisi tentang sejumlah warga yang mengaku telah menerima uang dari tim pasangan Cellica-Aep. Tetapi mereka menyebutkan akan memilih pasangan calon Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinjani pada Pilkada Karawang.

Kebanyakan video tentang dugaan politik uang yang beredar itu menyampaikan pesan kalau uang yang dibagikan kepada masyarakat berasal dari tim Cellica-Nurrachadiana. Tetapi penerima uangnya merupakan calon pemilih Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani.

Selain itu, ada juga beberapa video tentang politik uang lainnya berdurasi 32 detik hingga 1 menit lebih yang berisi tentang pengakuan penyebar amplop tersebut.

Dalam rekaman video tersebut terungkap kalau penyebar amplop itu mendapatkan ratusan amplop dari tim pasangan Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh. Amplop itu disebar ke masyarakat menjelang hari pemungutan suara.

Beredarnya video tentang aksi politik uang yang diduga dilakukan tim pasangan Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh benar-benar membuat suasana Pilkada Karawang semakin memanas.

Salah seorang yang menjadi bagian dari tim kampanye Cellica-Aep, Asep Irawan Syafei, menggelar sayembara berhadiah Rp10 juta.

Dalam akun media sosial pribadinya, ia akan menghadiahi Rp10 juta bagi siapa pun yang bisa menghadirkan orang-orang dalam video yang mengaku menerima uang dari pasangan calon bupati dan wakil bupati yang didukungnya, seperti dalam video yang beredar.

"Silakan hadirkan orang tersebut untuk bertemu saya & tim pengacara kami. Sebagai penghargaan, akan kami ganti uang transportasi Rp10 juta untuk setiap orang yang dihadirkan dalam video tersebut," demikian ditulis dalam status Facebook-nya @Asep Irawan Syafei pada Minggu (6/12), sekitar pukul 22.43. Penulis status juga menandai 12 pengguna akun facebook lain.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang mewaspadai praktik politik uang pada Pilkada Karawang, dengan melakukan patroli antipolitik uang.

Patroli itu dilakukan jajaran Bawaslu dari tingkat desa hingga kabupaten selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Komisioner Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya mengatakan patroli antipolitik uang ini dilakukan dengan cara mendatangi tempat-tempat yang dianggap rawan money politic seperti kantor kecamatan, kantor PPK, kantor desa, posko pemenangan pasangan calon, dan lain-lain.

Ia mengakui saat ini pihaknya bersama Gakkumdu tengah menangani temuan dugaan politik uang.

"Semuanya masih dalam proses, sehingga belum bisa diungkap lebih lanjut lagi," ujarnya.

Dua hari jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan, ratusan anggota polisi penjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pamulang jalani rapid test massal.

Mereka menjalani rapid test di Puskesmas Pamulang, Senin (7/12/2020) untuk memastikan kesiapan pengamanan jelang Pilkada Tangsel, 9 Desember besok.

Dari uji rapid test itu 14 anggota polisi diketahui reaktif. Mereka, kemudian langsung melakukan tes usap untuk memastikan positif terpapar COVID-19 atau tidak.

"Sebelumnya ada tujuh yang reaktif, terus nambah tiga orang jadi ada 10 yang reaktif dan langsung dites swab," kata salah seorang petugas medis yang melakukan swab test kepada polisi di Puskesmas Pamulang, Senin (7/12/2020).

Sementara itu, Kepala Puskesmas Pamulang Fitria Oriza menyebut, rapid test itu diikuti 236 polisi yang bakal bertugas di delapan kelurahan di Kecamatan Pamulang.

Menurutnya, rapid test massal itu dilakukan setelah adanya permintaan dari Polres Tangsel ke Dinas Kesehatan untuk memastikan sehat dan tidak terpapar COVID-19 saat bertugas di TPS nanti.

"Mereka nanti tersebar di 8 kelurahan untuk pengamanan di TPS, tentunya harus dijamin kesehatannya jadi rapid dulu. Tapi yang ternyata reaktif, langsung kita swab hari ini juga," kata Fitria ditemui di ruangannya, Senin.

Fitria belum dapat memastikan ada berapa anggota polisi yang reaktif dan melakukan tes usap lantaran prosesnya masih berjalan.

Fitria menuturkan, jika hasil rapid test-nya reaktif, para anggota polisi di Kecamatan Pamulang itu tidak diperbolehkan bertugas di TPS hingga hasil swab test-nya diketahui.

"(Kalau reaktif) Langsung isolasi mandiri dan tidak ditugaskan di pilkada. Hasil tes swab akan dikirim ke Labkesda, kemudian diketahui 4-5 hari mendatang. Sampai hasilnya diketahui, maka harus isolasi mandiri," kata Fitria.

6 Desember: Polrestabes Surabaya gelar sayembara hadiah Rp5 Juta bagi yang temukan politik uang

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Upaya meredam money politic atau politik uang terus dilakukan. Nah, kali ini Polrestabes Surabaya mengedarkan poster di media sosial berupa ajakan untuk melaporkan apabila ada temuan politik uang jelang pemungutan suara yang digelar 9 Desember 2020 mendatang.

"Woro-woro. Bagi warga Kota Surabaya yang menemukan dan melaporkan money politic akan diberikan reward berupa penghargaan upaya mendukung pencegahan praktik money politic dalam Pemilukada Surabaya 2020," tulis poster tersebut.

Dalam poster itu, juga tertera imbalan Rp5 juta bagi warga yang mendapati temuan politik uang dan melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Poster dan reward itu pun dibenarkan oleh Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar.

"Mana kala masyarakat punya informasi money politic bisa melaporkan ke Polrestabes. Teknisnya nanti ke Gakkumudu. Nanti dikasih pak kapolres (reward-nya)," ujarnya, Minggu (6/12/2020).

Lebih lanjut, cara pelaporan politik uang tidak harus datang langsung ke Mapolrestabes Surabaya. Masyarakat juga dapat melaporkannya melalui Command Center Polrestabes Surabaya dengan cara menghubungi nomor WhatsApp 081133370074 atau 081133370075.

"Tentunya dengan bukti-bukti, tidak lapor saja," ucap Akhyar.

Tujuan adanya hadiah, kata Akhyar, supaya masyarakat lebih berpartisipasi aktif mencegah adanya transaksional dalam Pilkada Surabaya. Nantinya, hal ini juga membuktikan seberapa bersih kontestasi demokrasi di Kota Pahlawan.

"Supaya nampak di situ bahwa kalau ada perbuatan itu pidananya tampak terjadi. Kalau tidak, berarti pemilu bersih tidak ada money politic," pungkasnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin mengatakan sebanyak 33 daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 terindikasi rawan politik uang jelang pemungutan suara 9 Desember mendatang. 

Afif menjelaskan, 33 daerah itu terbagi dalam dua kategori yakni di tingkat kabupaten/kota sebanyak 28 daerah dan tingkat provinsi lima daerah.

"Dalam isu politik uang, 28 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dan 238 kabupaten/kota terindikasi rawan sedang,” kata Afif dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/12/2020).

Adapun daerah kabupaten/kota yang paling rawan politik uang antara lain Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kediri, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kutai Barat, Kota Balikpapan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Jember, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Bulukumba.

"Sedangkan di tingkat pemilihan gubernur, lima provinsi terindikasi rawan tinggi dan empat provinsi masuk dalam kategori rawan sedang. Urutannya adalah Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah,” ujarn Afif.

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, kata Afif, Bawaslu akan menggelar patroli pengawasan antipolitik uang selama masa tenang pilkada yakni 6-8 Desember.

“Kewenangan kami adalah lakukan pencegahan potensi pelangggaran. Karena salah satu tahapan rawan adalah masa tenang, dan menjadi masa tenang tidak tenang bagi paslon dan timses,” tuturnya.

Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini menambahkan, dalam melakukan patroli pengawasan saat masa tenang, jajaran Bawaslu bakal melibatkan kepolisian. Dia mengatakan, satuan polisi turun bersama pengawas untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan.

“Patroli ini untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik. Juga kemungkinan adanya alat peraga yang belum dibersihkan. Seluruh jajaran pengawas di semua tingkatan harus koordinasi dengan semua pihak. Seperti aparat keamanan, kepolisian, dan tokoh agama,” kata Afif.

5 Desember: Bawaslu mencatat 32.446 kampanye tatap muka selama 70 hari hingga calon gubernur Sumbar jadi tersangka

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung (FOTO ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat jumlah kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas, meningkat dua kali lipat menjelang akhir masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu M Afifuddin mengatakan selama 10 hari ketujuh kampanye atau 25 November hingga 4 Desember, Bawaslu mencatat 32.446 kegiatan kampanye dengan tatap muka dan atau pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.

"Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan pada 10 hari keenam kampanye atau 15 hingga 24 November 2020), yaitu sebanyak 18.025," kata Afifuddin dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di Jakarta, Sabtu (6/12/2020).

Dari total kegiatan kampanye tatap muka pada 10 hari ketujuh, Bawaslu menemukan 458 kegiatan melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19.

Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu menerbitkan surat peringatan dan melakukan pembubaran kegiatan, yaitu ada 368 surat peringatan yang dikeluarkan atas pelanggaran tersebut.

"Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas merupakan metode yang paling banyak dilakukan, meskipun Bawaslu telah merekomendasikan pasangan calon agar mengganti kampanye itu dengan metode lain," ujar Afifuddin.

Afifuddin menyebutkan 64 kegiatan kampanye dibubarkan pengawas pemilu dan Bawaslu juga menertibkan sedikitnya 247.732 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan selama 10 hari ketujuh kampanye.

Menurut Afifuddin, sebanyak 12 Bawaslu kabupaten kota menerbitkan rekomendasi untuk tidak melakukan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.

Total rekomendasi yang dikeluarkan, kata dia, sebanyak 79 rekomendasi dan Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye.

Afifuddin mengatakan Bawaslu kembali mengimbau penyelenggara kampanye mematuhi protokol kesehatan seperti senantiasa menyediakan penyanitasi tangan, mewajibkan penyelenggara dan peserta kampanye mengenakan masker, dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye.

"Jika kampanye dengan metode tatap muka dan atau pertemuan terbatas harus dilakukan, Bawaslu merekomendasikan semua pihak mematuhi prokes jika memang kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan," kata dia.

Sementara, Bawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyatakan sebanyak 51 petugas Bawaslu dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 setelah dilakukan tes usap.

"Per hari ini, Sabtu (5/12/2020) ada sebanyak 51 petugas yang positif COVID-19, dan semuanya kini sudah diganti," kata Kepala Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana dilansir ANTARA, Sabtu.

Menurut Kahpiana puluhan orang itu merupakan petugas Bawaslu di tempat pemungutan suara (PTPS). Temuan tersebut, kata dia, berawal dari adanya pemeriksaan COVID-19 yang dilakukan sejak 26 November 2020.

Pada saat itu, kata dia, ada sebanyak 6.874 petugas Bawaslu yang diperiksa dengan metode rapid test atau tes cepat. Lalu, 97 orang dinyatakan reaktif berdasarkan tes tersebut, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dengan metode swab test atau tes usap.

Dari pemeriksaan tes usap yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung itu, jumlah petugas Bawaslu yang terkonfirmasi COVID-19 terus bertambah.

"Awalnya dari 39 (terkonfirmasi COVID-19), kemudian dari Dinkes menyampaikan informasi menjadi 48. Terus nambah lagi satu-satu, sampai 51 pengawas yang positif per hari ini," kata Kahpiana.

"Mudah-mudahan tidak bertambah lagi," sambung dia.

Setelah dinyatakan terkonfirmasi, menurut Kahpiana, para petugas itu melakukan isolasi dan tugasnya digantikan oleh personel yang lain. Sehingga dengan adanya hal tersebut, ia pastikan tidak memengaruhi kinerja Bawaslu.

"Ada yang isolasi mandiri, ada yang diisolasi di tempat isolasi di Baleendah," kata Kahpiana.

Kemudian, di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyebutkan sekitar 400 nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020, belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Koordinator Divisi Informasi dan Data KPU Kabupaten Rejang Lebong Lusiana mengatakan pemilih yang belum memiliki KTP tersebut merupakan bagian dari 193.462 jumlah DPT yang disahkan pada 13 Oktober lalu. Mereka diberi kode B atau pemilih belum memiliki KTP-el.

"Saat ini masih ada 400-an lagi pemilih yang sudah masuk dalam DPT namun belum memiliki KTP-el, jumlahnya sudah berkurang dari sebelumnya lebih dari 1.000 orang," kata dia dilansir ANTARA, Sabtu (5/12/2020).

Menurut Lusiana, berkurangnya pemilih yang belum memiliki KTP-el ini setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Rejang Lebong, kemudian melakukan penyandingan data serta program jemput bola dengan mendatangi kecamatan-kecamatan yang banyak warganya belum memiliki identitas kependudukan tersebut.

Untuk ratusan pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP, pihaknya sudah mengimbau mereka melalui surat yang ditujukan kepada masing-masing warga. Hal ini agar segera melakukan perekaman data KTP, sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.

"Akan tetapi kalau mereka tidak mau, kami tidak bisa memaksakan karena itu kembali kepada pribadi masing-masing. Kalau mereka mau memilih, syaratnya harus memiliki KTP-el. Mereka ini belum merekam sama sekali," katanya.

Sejauh ini, kata Lusiana, Dinas Dukcapil setempat juga telah membuka pelayanan jemput bola dan pelayanan hari libur. Bahkan, masyarakat yang belum merekam data KTP akan dilayani sampai mendekati penutupan pada hari pencoblosan.

Mereka yang sudah masuk dalam DPT namun belum merekam data ini, kata Lusiana, tempat tinggal mereka jauh dari perkotaan. Kemudian ada juga sudah pindah tempat, serta ada juga warga yang tidak mau melakukan perekaman data dengan alasan sibuk bekerja.

Mengenai Surat Edaran KPU Pusat tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), Lusiana mengatakan, pihaknya saat ini sudah turun dan menyosialisasikan kepada masyarakat di 15 kecamatan.

Potensi DPTb ini, menurut Lusiana, datanya berada di lapangan. Mereka akan memilih satu jam sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 WIB dengan membawa KTP.

"Nantinya KTP pemilih ini akan didokumentasikan oleh KPPS," katanya.

Masih di Bandung, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, sejauh ini Bawaslu mencatat sejumlah tindak intimidasi terhadap pengawas. Tindak intimidasi itu dilakukan oleh oknum timses paslon yang merasa tidak terima atas pengawasan yang dilakukan oleh petugas.

"Kita sudah mencatat dua kasus intimidasi terhadap pengawas di lapangan. Satu kepada pengawas kelurahan desa (PKD) di wilayah Cileunyi dan satu kepada Panwascam di wilayah Cangkuang. Keduanya mendapat intimidasi berupa kontak fisik," kata Hedi saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).

Terbaru, salah satu PKD di Kecamatan Cileunyi juga mendapat tindak intimidasi oleh seorang simpatisan paslon pada Sabtu (5/12/2020). Usai peristiwa itu, pengawas desa yang juga seorang perempuan (25 tahun) itu merasa terancam hingga enggan disebutkan namanya.

"Kepala saya ditoyor tiba-tiba oleh dia. Itu dilakukan di kantor desa. Kejadian itu disaksikan oleh PTPS yang tengah berada di sana," tuturnya.

Sontak, pengawas yang mendapat intimidasi itu pun meminta alasan mengapa oknum timses itu melakukan tindakan fisik kepadanya. "Dia bilang, pikir saja sendiri," ujarnya menirukan.

Dia menduga, oknum timses itu merasa tersinggung saat ada obrolan Pilkada yang menyinggung paslon yang didukungnya. Atas tindakan itu, PKD yang merasa menjadi korban pun membuat laporan untuk ditindaklanjut.

Bukan sekali, PKD itu juga pernah mendapat ancaman dari timses paslon berbeda. Ancaman itu dilakukan oleh aparat desa dan sejumlah simpatisan paslon. Sebagai pengawas desa, dirinya mendapatkan tindak pelanggaran yang dilakukan aparat desa dan melaporkan tindak pelanggaran tersebut.

"Setelah mengumpulkan cukup banyak bukti, saya laporkan ke atasan saya. Setelah itu, simpatisannya pun banyak yang menelpon saya," ucapnya.

Menurutnya, tidak semua kasus intimidasi yang dialami pengawas bisa seluruhnya dilakukan tindak lanjut. Pengawas yang terintimidasi harus mengantongi bukti yang cukup agar hal itu bisa diproses.

Beralih ke Pilkada Sumatra Barat, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Calon Gubernur Sumatra Barat Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilihan, yakni melakukan kampanye di luar jadwal.

"Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar inisial M ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dilansir ANTARA, Sabtu (5/12/2020).

Kasus ini merupakan hasil temuan tim penyidik gabungan Sentra Gakkumdu. Atas perbuatannya, Mulyadi terancam dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Penyidik Bareskrim selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mulyadi pada hari Senin (7/12). Bareskrim Polri diketahui mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilihan peserta Pilgub Sumatra Barat Mulyadi-Ali Mukhni.

Penyidik Sentra Gakkumdu menyepakati kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan, selanjutnya penyidikannya diserahkan ke Bareskrim Polri.

4 Desember: Bawaslu temukan 2.126 pelanggaran protokol selama kampanye tatap muka

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, terdapat 2.126 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan pasangan calon saat kampanye Pilkada 2020. Menurut dia, kampanye tatap muka adalah metode kampanye yang paling tinggi diminati pasangan calon.

"Dari catatan kami, prokes ini menduduki catatan yang teratas sebanyak 2.126 pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye yang sudah berlangsung, yang nanti akan berakhir pada 6 (Desember)," ujar Ratna seperti yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Jumat (4/12/2020).

Selain itu, Ratna juga menerangkan kampanye tatap muka masih menjadi favorit para pasangan calon. Hal itu tentu memicu pelanggaran protokol kesehatan.

"Ada 91.640 bentuk kampanye yang dilaksanakan dengan tatap muka. Ini berkonsekuensi terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang sangat tinggi," tutur dia.

Kemudian, Ratna pun memaparkan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pasangan calon selama masa kampanye. Salah satunya tidak menaati jumlah batasan orang seperti yang telah ditentukan.

"Kemudian ada juga ditemukan terjadinya kerumunan, tidak menggunakan masker, dan tempat kegiatan tatap muka yang tidak sesuai protokol kesehatan dan tidak memperhatikan jarak dalam pengaturan tempat duduk, dan juga sirkulasi di dalam ruangan pelaksanaan kampanye tatap muka," tuturnya.

Sementara, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyampaikan pihaknya menemukan bahwa proses logistik untuk protokol kesehatan belum diberikan 100 persen. Menurutnya, rata-rata baru menerima 30 persen.

"Dari KPUD yang menyelenggarakan Pilkada, baru kemudian KPU, lalu KPUD dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Dari PPK yang kami catat penerimaan barangnya itu, rata-rata baru menerima sekitar 30 persen dari barang-barang yang harusnya diterima," jelasnya.

Untuk beberapa item, kata Adrianus, seperti pengukur temperatur dan baju hasmat penerimaannya masih rendah.

"Pada titik H-10, itu tingkat kesiapan TPS itu rendah sekali. Maka harapan kami, KPU dan KPUD mempercepat prosesnya. Bergegas. Sehingga pada saat H-2 semua sudah sampai di TPS dan KPPS bisa melakukan simulasi terkait penggunaannya," ucap Adrianus.

30 November: Pasien COVID-19 dengan kondisi berat tidak bisa mencoblos

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp)

KPU Kota Medan sudah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 dan rumah sakit rujukan soal pasien positif corona yang bisa menggunakan hak pilihnya. Dalam pembahasannya, penderita COVID-19 dengan kategori berat tidak akan bisa menggunakan hak memilihnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6/2020, KPU akan tetap memberikan layanan hak pilih kepada setiap warga negara yang punya hak pilih termasuk penderita COVID-19.

"Sesuai kesepakatan kita kemarin, khusus untuk penderita COVID-19 tingkat berat tidak bisa dilayani. Yang paling berpeluang dilayani adalah yang berstatus ringan ke sedang," kata Rinaldi, Senin (30/11/2020).

Nantinya, pelayanan untuk pasien COVID-19 akan diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdekat di mana pasien dirawat. Namun pasien harus memiliki surat pindah memilih atau formulir A5 yang diurus oleh keluarganya ke KPU Medan.

"Apabila sudah mengantongi A5 maka kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit menanyakan pasien apakah memang bisa dilayani. Kategorinya seperti apa. Kalau pihak rumah sakit katakan bisa, akan dilayani mulai jam 12.00 sampai pukul 13.00 WIB," terangnya.

Rinaldi juga mengatakan jika petugas juga akan melayani orang yang tengah menjalani isolasi di rumah ataupun tempat khusus. Petugas akan langsung mendatangi. Tentunya dengan protokol ketat.

"Di setiap TPS, sudah disiapkan baju hazmat serta pelindung diri yang bisa digunakan untuk melayani pemilih yang sedang diisolasi. Pemilih yang dilayani adalah pemilih yang telah melapor dengan diwakili kerabat atau keluarganya," jelasnya.

Rinaldi menuturkan, ada beberapa opsi yang muncul dalam koordinasi bersama rumah sakit kemarin, pertama kalau hanya satu orang akan didatangi langsung. Apabila kondisinya masih rentan, maka pelayanan akan diwakili oleh perawat.

"Tapi kalau misalnya pemilihnya banyak, maka ada opsi dalam pembahasan, pihak RS akan menyiapkan khusus, apakah ruang terbuka khusus, yang tempatnya layak untuk digunakan pemilih menyalurkan hak pilihnya," pungkasnya.

Sementara, Polda Sumatra Utara dengan Kodam I/Bukit Barisan terus bersinergi menjelang Pilkada serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang. Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin menemui Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, Senin (30/11/2020).

Martuani menegaskan, sinergiitas TNI-Polri tidak perlu diragukan. TNI dan Polri akan bersama-sama menjaga Kamtibmas di Sumut selama Pilkada berlangsung.

“Sinergitas TNI/Polri tidak perlu diragukan. Dengan adanya Pangdam baru kami semakin guyub dan beliau bukan orang baru di Medan. Sudah tahu mulai asisten sampai dengan Kasdam. Kehadiran beliau di sini adalah untuk semakin meningkatkan solidaritas TNI/Polri untuk Kamtibmas di Sumut,” ujar Martuani.

Pangdam I/BB menegaskan tidak akan tebang pilih dalam penindakan terhadap oknum yang ingin membuat rusuh. “Semuanya sama, tindakan kita sama dimanapun. NKRI menyangkut kerukunan pasti akan kita lakukan. Bagaimana pun masyrakat ini adalah masyarakat kita semua,” tegas Pangdam.

Pada Pilkada 2020, terdapat 19.919 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak di Provinsi Sumatera Utara. Dari jumlah itu, Polda Sumut memetakan 1.223 TPS dikategorikan rawan kericuhan, dan 179 sangat rawan terjadi ricuh.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merilis data ter-update kasus COVID-19 di Provinsi Banten, Senin (30/11/2020). Dalam rilis tersebut, Pemprov memastikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon kembali menjadi wilayah zona merah penyebaran COVID-19.

Sebagaimana diketahui, ketiga daerah tersebut akan menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Satu daerah lainnya yang akan menggelar pilkada juga, yakni Pandeglang, masuk zona oranye. 

Berdasar data Pemprov Banten, 453 orang di Tangsel masih menjalani perawatan, 2.268 sembuh dan 117 orang meninggal dunia. Sementara untuk data kontak erat (KE) di Tangsel ada di angka 6.648 untuk kasus suspect (KS) berada di angka 4.183.

Sementara di Kota Tangerang, 349 orang masih menjalani perawatan, 2.486 sembuh dan 77 orang meninggal dunia. Sementara untuk data kontak erat (KE) di Kota Tangerang ada di angka 9.602 untuk kasus suspect (KS) berada di angka 11.230.

Di Kabupaten Serang, 262 orang masih menjalani perawatan, 640 sembuh dan 27 orang meninggal dunia. Sementara untuk data kontak erat (KE) di Kabupaten Serang ada di angka 1.950 untuk kasus suspect (KS) berada di angka 1.232.

Di Kota Cilegon, 78 orang masih menjalani perawatan, 1.114 sembuh dan 46 orang meninggal dunia. Sementara untuk data kontak erat (KE) di Kota Cilegon ada di angka 3.997 untuk kasus suspect (KS) berada di angka 1.917.

Secara total, Banten melaporkan 13.339 total kasus terkonfirmasi COVID-19. Dari jumlah itu, 10.923 pasien berhasil sembuh, namun 395 lainnya meninggal. 

Hingga 30 November 2020, ada 2.021 warga Banten yang masih dirawat di berbagai rumah sakit karena COVID-19.

26 November: Tingkat kedisiplinan masyarakat Jateng mematuhi standar protokol kesehatan menurun, hingga KPU Sulsel didemo

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19(IDN Times/Mardya Shakti)

Selama masa kontestasi Pilkada serentak, tim satuan gugus tugas (Satgas) COVID-19 Jawa Tengah menemukan tingkat kedisiplinan masyarakat setempat untuk mematuhi standar protokol kesehatan semakin menurun.

Anggota Tim Satgas COVID-19 Jateng Budi Laksono mengatakan, pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersifat komunal sering kali memicu pelanggaran protokol kesehatan, terutama berkaitan dengan aturan menjaga jarak.

"Itu memang fenomena di masyarakat, ketika ada kegiatan komunal dan dalam kondisi bersama-sama maka kedisiplinan individu pasti menurun," kata epidemiolog dari Universitas Diponegoro (Undip) tersebut, ketika dihubungi IDN Times, Senin (26/11/2020).

"Ini jadi masalah. Tapi gak semuanya kayak gitu. Untuk itulah, penggunaan masker pun perlu ditingkatkan terus. Kita belum punya angka survei berapa persentase tingkat pelanggarannya. Hanya saja kita sudah punya gambarannya," sambung dia. 

Budi menjelaskan kampanye Pilkada di Jateng yang digelar di 21 kabupaten kota sangat berisiko memunculkan pelanggaran protokol kesehatan. Karena menurutnya kerumunan massa dalam jumlah besar menjadi sulit dikendalikan.

"Menurunnya protokol kesehatan karena ada acara-acara perkumpulan yang mengundang banyak orang. Entah itu Pilkada, acara reuni maka resiko itu muncul. Termasuk disebabkan ada kerumunan di Pilkada. Misalnya ketika kita jadi hooligan di sebuah kesebalasan maka prokesnya hilang semua. Yang teredukasi juga lupa ada aturan itu," pungkasnya. 

Sementara, di Sulawesi Selatan, seratusan orang mengatasnamakan Lembaga Pemantau Pembangunan Sulawesi Selatan (LPSS) dan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germak) berdemonstrasi di depan Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis siang (26/11/2020).

Demo berujung bentrokan antara pengunjuk rasa dengan polisi, yang menghalangi mereka masuk ke dalam kawasan kantor. Massa sedianya memaksa masuk untuk menemui langsung komisioner. "Mereka menuntut agar KPU Barru itu dinonaktifkan," kata Komisioner KPU Sulsel Misna M Attas kepada wartawan di kantornya, Kamis.

Sejumlah demonstran melempari kantor KPU Sulsel dengan telur. Mereka tidak puas dengan tanggapan komisioner KPU Sulsel. Massa berhamburan setelah polisi membubarkan mereka. 

Misna mengatakan, demonstran meminta sikap tegas KPU Sulsel terhadap komisioner KPU Barru. Mereka protes karena KPU Barru meloloskan salah satu calon wakil bupati yang dianggap cacat administrasi. Tapi tidak dijelaskan lebih lanjut masalah yang dimaksud.

"Mereka meminta (sanksi) KPU Barru untuk pemberhentian, tapi berkaitan dengan itu kan bukan kewenangannya di KPU," ujar Misna.

Misna mengatakan, demonstran menyangka KPU Sulsel bertanggung jawab atas gejolak Pilkada Barru. Padahal, itu kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Menurut mereka (demonstran), ada kesalahan-kesalahan prosedur yang dilakukan KPU Barru pada tahapan penetapan calon," kata Misna. 

Demo muncul menyusul adanya dua paslon Pilkada Barru menolak hadir pada debat kedua yang digelar Minggu, 22 November 2020. Alasannya, KPU Barru dianggap tidak profesional karena meloloskan paslon yang tidak memenuhi syarat. 

Misna mengatakan, komisioner KPU Barru telah menyampaikan klarifikasi kepada KPU Sulsel. "Dan lahir kesimpulan dari KPU Barru bahwa calon yang sudah ditetapkan itu memenuhi syarat," kata Misna.

Misna menjelaskan, pihaknya berencana kembali memanggil komisioner KPU Barru untuk klarifikasi soal masalah di pilkada setempat. Tapi pemanggilan ditunda sementara, sebab ada informasi bahwa Kantor KPU Barru juga akan didemo.

Terkait dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 139 aduan terkait penyelenggara Pilkada 2020. Aduan dari masyarakat ke DKPP diperkirakan terus meningkat usai penyelenggaraan pilkada selesai dilaksanakan.

Komisioner DKPP Didik Supriyanto menuturkan, sejauh ini aduan yang dilaporkan, sebagian sudah disidangkan dan diputuskan. "Biasanya, setelah penetapan hasil meningkat," kata Didik dalam diskusi Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, DKPP tidak dapat mengubah keputusan KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski demikian, DKPP dapat memeriksa kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik.

"Sanksi ada peringatan sampai keras, pemberhentian jabatan sementara sampai tetap," ungkapnya.

Menurut Didik, hingga sekarang aduan terkait penyelenggara pilkada di wilayah Jabar ke DKPP relatif sedikit, hanya berasal dari empat wilayah. Penyelenggara pemilu yang banyak diadukan berasal dari provinsi Jawa Tengah.

Saat ini, penyelenggaraan pilkada telah memasuki tahap kampanye sehingga mayoritas aduan terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan pasangan calon khususnya calon perseorangan. Menurutnya, aduan lebih banyak tentang profesionalisme penyelenggara pemilu.

"80 persen perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan KPU mengadu ke DKPP, rata-rata mereka menuduh KPU bekerja sembarangan, soal isu profesionalitas tapi ada beberapa juga yang menyangkut kemandirian dalam ari Bawaslu KPU diduga berpihak kepada bakal pasangan calon," kata Didik.

Ia melanjutkan, aduan yang dilaporkan ke DKPP juga terdapat menyangkut intruksi KPU yang menimbulkan kebingungan di lapangan. Menurutnya, banyak aduan yang pasca diputuskan tidak terbukti.

"Secara umum putusan DKPP pengaduan Pilkada itu direhabilitasi artinya gak terbukti sebagian kecil ada dikasih peringatan, peringatan keras, diberhentikan dan diberhentikan sementara," kata Didik.

25 November: Surat suara rusak kembali ditemukan di beberapa daerah

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Lembaran surat suara Pilkada Makassar 2020. IDN Times/Sahrul Ramadan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan masih melakukan penyortiran, penghitungan, pemeriksaan dan pelipatan kertas surat suara untuk Pilkada Serentak Balikpapan 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020, dan ditemukan seribuan surat suara rusak.

"Sampai hari ini (tiga hari) sudah ada 160.000 lembar surat suara yang sudah disortir dan dari jumlah tersebut ditemukan sebanyak 1.269 lembar surat suara yang rusak," ujar Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, Rabu (25/11/2020).

Thoha mengatakan, kertas surat suara yang rusak ini sebagian besar cacat akibat kerusakan saat dicetak bukan akibat pengiriman. "Kerusakan yang ditemukan ini diantaranya ada kertas surat suara yang berkerut, kemudian ada yang potongannya tidak simetris dan ada bercak tinta, serta cetakan buram," ujarnya.

Kertas suara suara yang cacat ini, kata Thoha, diminta untuk disingkirkan dan dicatat, serta dilaporkan. "Nanti akan kita buatkan berita acara untuk kemudian diminta diganti dan dicetak ulang," jelasnya.

Kasus yang sama juga dialami di Pilkada Makassar. KPU Makassar kembali menemukan banyak surat suara Pilkada 2020 yang rusak pada proses sortir dan pelipatan. Kerusakan antara lain karena gambar calon kosong, tulisan buram, atau tinta yang meluber ke foto pasangan calon.

"Surat suara yang rusak bertambah dari 2.468, menjadi 6.274 lembar," kata Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Makassar Mustar Jaya kepada jurnalis di lokasi penyimpanan surat suara, gedung CCC, Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Rabu.

Mustar mengatakan, jumlah surat suara rusak kemungkinan masih akan bertambah. Sebab proses sortir dan lipat yang ditarget rampung Rabu sore, masih berlangsung. Kerusakan yang ditemukan umumnya sama dengan temuan sebelumnya.

Mustar mengatakan, setelah menghitung total surat suara yang rusak, KPU Makassar bakal berkoordinasi dengan pihak penyedia yang berada di Gresik, Jawa Timur, untuk penggantian, serta membakar surat suara yang rusak. 

24 November: Surat suara rusak di beberapa daerah

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar secara bertahap merampungkan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pilkada 2020. Memasuki hari ketiga, KPU menemukan banyak lembaran surat suara yang rusak.

"Total surat suara yang sudah disortir dan dilipat sampai hari ketiga ini berjumlah 259.715. 2468 dikategorikan rusak dan tidak layak digunakan" kata Sekretaris KPU Makassar, Asrar Marlang saat ditemui di gedung CCC Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Selasa (24/11/2020).

Asrar mengatakan, surat suara yang rusak akan dilaporkan ke pihak penyedia agar sesegera mungkin diganti. Dikhawatirkan, jika tidak segera diganti, surat suara tidak mencukupi. KPU Makassar, kata Asrar, menargetkan proses sortir dan pelipatan surat suara sudah selesai pada Rabu, 25 November.

Lebih jauh Asrar menjelaskan, 250 dari 400 orang tenaga pelipat surat suara yang dibutuhkan, dianggap mampu menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diberikan. "Artinya tahapannya sudah selesai sekitar 70 persen. Jadi kami pikir sudah bisa diselesaikan untuk kita masuk ke tahapan selanjutnya," jelas Asrar.

Asrar menerangkan, jenis kerusakan cukup variatif. Mulai dari gambar calon kosong, tulisan buram, hingga yang paling mendominasi yaitu tinta meluber ke wajah pasangan calon. "Jadi ini yang kami laporkan ke penyedia agar digantikan secepatnya dan langsung didistribusi ke kami," terang Asrar.

Surat suara yang rusak menurut Asrar, tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan proses sortir dan pelipatan. Jumlah keseluruhan lembaran yang rusak, kata Asrar, baru akan diketahui apabila seluruh surat suara telah disortir. "Karena baru hari ketiga. Paling tidak besok kita sudah ketahui berapa tambahannya," ujar Asar.

Di Pilkada Bantul, KPU Kabupaten Bantul juga menemukan lebih dari 1.000 surat suara rusak. Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan kerusakan surat suara karena potongan tidak presisi, sehingga ukuran standar yakni 18 cm X 23 cm tidak terpenuhi. Tak hanya ukuran yang tidak sesuai tapi warna surat tidak cerah atau buram. 

Tak hanya surat suara yang rusak, KPU Bantul juga kekurangan menerima surat suara. Menurut Joko hal ini disebabkan satu bundel surat suara yang harusnya berisi 2000 surat, hanya diterima tak lebih dari 1.000  lembar.

"Kita akan segera membuat berita acara kerusakan surat suara dan kekurangan surat suara agar segera dikirim oleh percetakan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.

Untuk 1000 lebih surat suara yang rusak, KPU tidak akan memakainya dan akan dimusnahkan dengan cara dibakar. "Surat suara yang rusak kita musnahkan mengacu pada peraturan yang ada dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Joko.

Sementara untuk alat pelindung diri atau Alat Pelindung Diri (APD) bagi PPK, PPS dan KPPS, kata Joko sebagian sudah dilakukan distribusi ke PPK dan PPS. Sedangkan untuk KPPS, APD dan logistik akan diberikan pada H-1 secara bersamaan.

"Jadi pergerakan logistik dari PPS ke KPPS itu pada H-1, sedangkan dari KPU ke PPS akan direncanakan selama dua hari yakni pada tanggal 6 dan 7 Desember 2020," ungkapnya.

‎Terkait pelanggaran pilkada, pendukung pasangan calon di Jawa Tengah kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan menggelar konvoi pada masa kampanye Pilkada 2020. Aksi mereka dibubarkan petugas Bawaslu setempat, karena berkendara maupun berjalan kaki keliling secara bersama-sama hingga menimbulkan kerumunan pada masa pandemik virus corona. 

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka mengatakan, para pengawas Pilkada 2020 di 21 kabupaten/kota Jateng sudah membubarkan atau menghentikan sebanyak 14 kasus pelanggaran konvoi selama masa kampanye Pilkada 2020. Masa kampanye Pilkada 2020 yang sudah berlangsung sejak 26 September 2020 masih diwarnai dengan konvoi para pendukung pasangan calon.

“Sebanyak 14 kasus itu hanya untuk jenis pelanggaran konvoi,” jelasnya, sebagaimana melansir Radio Republik Indonesia (RRI), Selasa.

Dari 14 kasus pembubaran tersebut dilakukan di Kabupaten Sukoharjo sebanyak tujuh kali dan Kabupaten Klaten lima kali. Selain itu juga di Kabupaten Pekalongan dua kali, yang terjadi pada 18 November 2020.

Fajar menyebut terdapat peserta konvoi yang dengan legowo membubarkan diri. Meski demikian juga ada peserta konvoi yang sudah dilarang namun tetap nekat melakukan aksi konvoi.

Berbagai upaya dilakukan agar para pendukung tak melakukan konvoi. Pencegahan dilakukan dengan mengirimkan surat resmi, melalui rapat koordinasi hingga pencegahan di lapangan secara langsung.

Upaya tersebut banyak membuahkan keberhasilan. Banyak tim paslon yang tadinya mau konvoi tetapi batal karena pencegahan tersebut.

23 November: Bawaslu Jateng bubarkan konvoi kampanye, Jokowi ingatkan soal protokol kesehatan selama pilkada

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah membubarkan 14 kasus konvoi kampanye Pilkada yang dilakukan pendukung pasangan calon (paslon).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka merinci, dari 14 pembubaran yang dilakukan, tujuh kali terjadi di Sukoharjo, lima di Klaten, dan dua kali di Kabupaten Pekalongan.

"Yang terbaru, konvoi terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 18 November lalu. Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan oleh beberapa laskar relawan para paslon," kata Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/11/2020).

Dia menjelaskan, konvoi yang dibubarkan Bawaslu karena dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan sengaja menciptakan kerumunan. Padahal, hal tersebut sudah dilarang keras oleh pihaknya melalui sosialisasi berkala.

"Kampanye di masa pandemik harus sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. Apalagi konvoi juga melanggar larangan dalam kampanye sehingga para pengawas pilkada di Jawa Tengah tidak tinggal diam,” kata Fajar.

Berdasarkan Pasal 69 huruf j Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut, dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Berkaian dengan protokol kesehatan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 untuk terus mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020. Ia meminta agar Pilkada dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Untuk memberi perhatian khusus kepada proses Pilkada, karena ini tinggal kurang lebih dua minggu lagi agar ini juga tidak mengganggu pekerjaan besar kita yaitu menyelesaikan COVID dan ekonomi," ujar Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/11/2020).

Jokowi menginstruksikan agar protokol kesehatan COVID-19 selama Pilkada harus dijalankan dengan ketat. Ia meminta disiplin protokol dilakukan hingga hari pencoblosan berlangsung.

"Tegakkan aturan, kemudian terus disiplin protokol kesehatan secara ketat terutama nanti saat hari pencoblosan dan tentu saja pada hari-hari kampanye terakhir ini," tuturnya.

Kemudian, mantan Wali Kota Solo ini mengingatkan kepada jajarannya dan kepala daerah agar bisa menyeimbangkan antara gas dan rem untuk ekonomi dan kesehatan. Dia mengklaim bahwa strategi rem dan gas tersebut mulai memperlihatkan hasil yang baik.

"Saya melihat hasilnya mulai kelihatan, terutama dalam pengendalian baik COVID maupun ekonomi. Per 22 November, rata-rata kasus aktif COVID di seluruh Tanah Air ini 12,78 persen, rata-rata kasus aktif 12,78 persen. Angka ini lebih rendah dibanding rata-rata kasus aktif dunia yaitu sebesar 28,41 persen," paparnya.

Kemudian, dia juga memaparkan angka kesembuhan COVID-19 di Indonesia yang semakin meningkat dan di atas rata-rata dunia.

"Ini sudah baik. Kemudian rata-rata kesembuhan trennya juga membaik, sekarang sudah mencapai 84,03 persen, ini juga lebih baik dari angka kesembuhan dunia yang mencapai 69,2 persen. Ini agar kita perbaiki terus," jelas Jokowi.

Sementara, di Pilkada Blora, Bupati Blora Djoko Nugroho dinyatakan melanggar aturan kampanye dalam Pilkada Kabupaten Blora, terkait pembagian bantuan sosial atau bansos korban angin puting beliung di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora meneruskan hasil penanganan pelanggaran kampanye tersebut, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan mengatakan, ada empat terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran pembagian bansos oleh Bupati Blora.

Masing-masing adalah Bupati Blora Djoko Nugroho, Camat Randublatung Budiman, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora Mulyowati, dan Kasmiran selaku simpatisan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2020 Kabupaten Blora.

Bawaslu Blora, kata Lulus, berdasarkan pleno anggota telah memutuskan meneruskan dugaan pelanggaran hukum lainnya ke Mendagri untuk Terlapor I yakni Bupati Blora Djoko Nugroho.

Laporan juga diteruskan ke KASN untuk Terlapor II, Budiman sebagai Camat Randublatung dan Terlapor III, Mulyowati selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora.

"Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Bawaslu, karena ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, Bawaslu Blora merekomendasikan pelanggaran tersebut ke Mendagri untuk bupati, dan KASN untuk ASN," kata Lulus, mengutip laman Radio Republik Indonesia, Senin (23/11/2020).

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Blora dinilai berkaitan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Sementara ASN yang melanggar diduga menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, dan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. 

Sementara, berdasarkan pembahasan sentra Gakkumdu Kabupaten Blora pada Jumat (20/11/2020) terhadap empat terlapor, dalam kasus tersebut belum memenuhi unsur pidana dan belum cukup alat bukti. 

"Kami telah lakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu terkait pembagian bantuan sosial korban angin puting beliung di Kutukan Kecamatan Randublatung. Hasilnya, unsur pidana pemilihan belum terpenuhi dan alat bukti belum cukup," kata Lulus.

Perlu diketahui, Bupati Blora Djoko Nugroho kedapatan membagi-bagikan bansos berisi kalender dan masker bergambar pasangan calon bupati Umi Kulsum. Umi merupakan istri dari Djoko yang tengah maju dalam Pilkada 2020 Kabupaten Blora, berpasangan dengan Agus Sugiyanto, pengusaha asal Blora. Mereka diusung Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra.

22 November: 1.154 orang terancam tak bisa gunakan hak pilih di Pilkada Tangsel karena belum masuk DPT

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19PIlkada Tangsel (IDN Times/KPU Tangsel)

Meski Pilkada serentak 2020 tinggal hitungan hari, namun masih banyak pemilih yang belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di Tangerang Selatan, Bawaslu menemukan, 1.154 orang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Tangsel 9 Desember 2020 nanti.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, penyebabnya karena ribuan pemilih tersebut namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tangsel. Ribuan pemilih itu tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangsel.

Dengan ditemukannya hal ini, Bawaslu mengirim surat kepada KPU agar memasukkan nama-nama itu ke dalam DPT. Acep menegaskan, hal itu wajib dilakukan dalam rangka menjaga hak pilih masyarakat.

"Kami khawatir jika tidak disampaikan, mereka tidak mendapatkan surat suara saat datang ke TPS terdekat. Ini dilakukan untuk menjaga hak pilih mereka," ujar Acep, Minggu (22/11/2020).

Di hari yang sama, KPU Tangsel menggelar debat publik perdana pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel. Debat pertama ini mengusung tema “Mewujudkan Masyarakat Tangsel yang Sehat, Berkarakter, Maju dan Sejahtera”, dan disiarkan secara langsung oleh stasiun KompasTV.

Dalam debat publik ini, ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel membahas beberapa hal di antaranya pendalaman visi misi, lapangan kerja, pendidikan, dan potensi konflik. 

21 November: Dua kepala desa di Sulawesi Selatan terjerat masalah hukum gara-gara pilkada

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.)

Dua kepala desa di Sulawesi Selatan terjerat masalah hukum gara-gara pemilihan pilkada. Mereka dilaporkan ke penegak hukum karena dianggap tidak netral atau menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Masalah hukum masing-masing tercatat di Kabupaten Bulukumba dan Kepulauan Selayar. Ketua Bawaslu Selayar Suharno membenarkan soal informasi tersebut.

"Satu kasus pidana, kepala desa sudah putus di pengadilan," kata Suharno saat dihubungi IDN Times, Sabtu (21/11/2020).

Suharno mengatakan kasus pidana menimpa kepala desa gara-gara mengampanyekan salah satu paslon, sehingga dianggap merugikan paslon lain. Kasus ini muncul pada awal Oktober, dan sudah vonis di pengadilan.

Kepala desa itu terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Dia divonis hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan.

"Jadi tidak dijalani hukumannya selama tiga bulan itu melakukan tindak pidana baru dieksekusi," kata Suharno.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar mengatakan, seorang kepala desa ditemukan berfoto dengan paslon dengan simbol kampanye. Foto itu tersebar di grup-grup WhatsApp.

Kasus itu sudah diputus pengadilan pada sidang Kamis, 19 November lalu. Oknum kepala desa terbukti melanggar Pasal 71 juncto Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Masa percobaannya tiga bulan. Kalau terbukti melakukan pidana lagi dalam masa percobaan itu baru dieksekusi," ungkap Bakri.

Saat ini, Bawaslu Selayar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga tengah memproses satu kasus pidana terkait pilkada setempat. Kasus itu terkait pelanggaran larangan konvoi dalam berkampanye di masa pandemi. Satu orang ditetapkan jadi tersangka, dan kejaksaan tengah meneliti berkas perkara.

"Waktunya tiga hari jaksa untuk penelitian berkas. Kalau sudah lengkap, dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Suharno.

Baca Juga: Debat Publik Perdana Pilkada Tangsel, Ini Janji 3 Paslon

20 November: Keren, Gerakan Ketuk 1000 Pintu agar masyarakat melek soal Pilkada

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Sosialisai tatap muka Pilkada Gowa 2020. Dok. KPU Gowa

KPU Gowa menggelar Gerakan Ketuk 1000 Pintu, sebuah layanan informasi Pilkada Gowa 2020 dari rumah ke rumah. Gerakan ini menyasar masyarakat pemilik hak pilih agar bisa memahami seputar pemungutan suara pilkada pada 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Gowa Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nuzul Fitri mengatakan, gerakan tersebut berlangsung selama satu hari sejak pukul 8.00 hingga 18.00 Wita. Layanan melibatkan KPU, 90 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 501 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta 1.010 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kepada petugas yang mendatangi rumah mereka, masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang Pilkada Gowa 2020 serta menanyai informasi teknis kepemiluan.

“KPU Gowa beserta penyelenggara ad hoc akan turun dari rumah ke rumah, mengupayakan interaksi langsung dengan pemilih yang membutuhkan informasi data pemilih yang ingin ditanyakan oleh pemilih,” kata Fitri kepada IDN Times, Jumat (20/11/2020).

Fitri menerangkan, kegiatan Gerakan Ketuk 1000 Pintu bertujuan mengingatkan masyarakat tentang tahapan Pilkada Gowa 2020. KPU ingin memastikan warga sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT), sambil menyampaikan syarat pemilih serta informasi lain yang berkaitan dengan pilkada.

Di setiap rumah yang dikunjungi, petugas membagikan bahan sosialisasi seperti stiker, mug, gantungan kunci, kalender, dan lainnya. Bahan-bahan itu berisi info tanggal pemungutan suara, sekaligus mengingatkan bahaya hoaks serta peringatan menolak politik uang.

Fitri mengatakan, selama ini partisipasi masyarakat di setiap Pilkada Gowa selalu di bawah 70 persen. Ada banyak penyebab rendahnya partisipasi, misalnya orang apatis ke tempat pemungutan suara (TPS), atau tidak datang karena kurang edukasi soal persyaratan pemilih. Ada juga yang datang ke TPS dengan iming-iming politik uang.

Jelang Pilkada Gowa 2020, beredar banyak hoaks yang disebar oknum tak bertanggung jawab. Misalnya anggapan bahwa memilih kotak kosong sama saja dengan golput, atau isu pemilih bakal di-rapid test saat mencoblos di TPS. Layanan informasi dari rumah ke rumah diharapkan bisa mencerahkan masyarakat soal isu hoaks seperti itu.

“Masyarakat juga dapat langsung konsultasi atau bertanya tentang teknis pemungutan suara,” ucap Fitri.

Soal hoaks memilih kolom kosong sama dengan golput, Fitri menegaskan bahwa keduanya hal berbeda. Golput berarti suara pemilih tidak bernilai. Sedangkan pemilih yang mencoblos kolom kosong, suaranya tetap dihitung. Paslon tunggal dinyatakan menang jika perolehan suaranya lebih banyak dibandingkan kolom kosong.

“Apa pun pilihan pemilih yang digunakan di TPS sangat berpengaruh terhadap hasil penghitungan suara,” kata dia.

KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Gowa 2020 pada 12 Oktober 2020. DPT berisi 529.985 pemilih pada 18 kecamatan dan 167 kelurahan, serta terbagi pada 1.430 TPS. Jumlah pemilih di Gowa lebih banyak dibandingkan Pemilu 2019, yang saat itu sebanyak 529.870 orang.

Secara nasional, KPU menargetkan partisipasi pemilih di Pilkada Gowa pada tingkat 77,5 persen. Nilai itu lebih tinggi tinggi dibandingkan Pilkada Gowa 2015 di angka 65 persen, serta lebih rendah dari Pemilu 2019 yakni 80,20 persen.

“Partisipasi pemilu dan pilkada beda karena perilaku pemilihnya berbeda,” kata Fitri.

19 September: Pilkada 2020 dibayangi dengan banyaknya pemilih kehilangan hak pilih karena belum punya e-KTP, serta ancaman virus corona pada peserta dan penyelenggara pilkada

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Meski pelaksanaan Pilkada serentak 2020 kurang dari sebulan, namun masih ada pemilih yang terancam kehilangan hak pilihnya lantaran belum melakukan perekaman data e-KTP. Memiliki e-KTP atau KTP alektronik merupakan syarat utama untuk bisa mengikuti pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

Di Sulawesi Selatan, berdasarkan data KPUD setempat, hingga 18 November 2020, jumlah warga di 12 kabupaten/kota penyelenggara pilkada yang belum merekam data e-KTP sebanyak 80.459 orang atau 2,37 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Terkait hal ini, Komisioner KPU Sulsel Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga, Uslimin, mengingatkan bahwa tanpa e-KTP berpotensi membuat jalannya pilkada menjadi kurang stabil.

Sebab, bila ada masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT tapi belum memiliki e-KTP lalu datang ke TPS, maka dia tidak dilayani oleh KPPS. 

"Pasti akan menjadi persoalan. Jadi ada potensi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Maka dari itu kita duduk bersama," kata Uslimin dalam rakor percepatan perekaman e-KTP di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (19/11/2020).

Uslimin mengatakan, perekaman e-KTP diharapkan bisa selesai secepatnya. Perekaman ini ditargetkan selesai hingga 8 Desember 2020 atau sehari sebelum hari pemungutan suara. 

"Karena kalau mereka belum merekam e-KTP, menyulitkan pada hari H. Kalau tidak ada e-KTP-nya tidak bisa memilih meskipun sudah terdaftar dalam DPT," kata Uslimin.

Walaupun dibayangi dengan berbagai masalah, namun tahapan Pilkada 2020 tetap berjalan. Di Semarang, Jawa Tengah, KPUD setempat telah menggelar debat publik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang.

Karena Pilkada Semarang hanya diikuti calon tunggal, debat pun diubah menjadi uji publik penajaman visi misi paslon. Uji publik ini berlangsung  di Patra Semarang Hotel and Convention, Rabu 18 November 2020. 

Uji publik penajaman visi misi ini berlangsung selama dua jam, dan dihadiri lima panelis dari unsur akademisi dan tokoh masyarakat. Dalam uji publik ini, calon petahana Hendrar Prihadi dan Hevearita G Rahayu atau akrab disapa Hendi-Ita, memaparkan program dan juga janji-janji mereka untuk masyarakat Kota Semarang.

Sementara, di tengah munculnya masalah ini, kasus positif COVID-19 kembali menimpa peserta dan penyelenggara pemilu. Seorang pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar), perempuan berinisial YWN terkonfirmasi positif COVID-19 bersama sembilan warga lainnya.

Ketua KPU Pasaman Barat Alharis mengatakan, YWN dinyatakan positif virus corona setelah melakukan tes usap di Bandara Internasional Minangkabau Padang pada 16 November 2020.

“Benar, kami dapat informasi dari Gugus Tugas COVID-19 Pasaman Barat ada seorang pegawai KPU yang positif. Hasilnya keluar hari ini, dan terhadap pelayanan di KPU akan kami bicarakan lebih lanjut,” ujar Alharis, dikutip dari ANTARA, Kamis (19/11/2020).

Sepulangnya dari Padang, perempuan 44 tahun itu sempat masuk kantor pada Rabu (18/11/2020). Namun, saat itu ia hanya sesaat masuk ke dalam kantor.

“Jika memang kami semua dites usap, maka kami akan menjalaninya,” ujar Alharis.

Calon gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran juga dinyatakan positif virus corona. Akibatnya, calon gubernur nomor urut 2 tersebut sudah dipastikan tidak mengikuti debat publik kedua.

“Disampaikan bahwa calon gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran tidak dapat mengikuti debat publik kedua, karena positif COVID-19,” ujar Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim, dikutip dari ANTARA, kamis (19/11/2020).

Absennya Sugianto pada debat publik yang digelar di Jakarta itu didasarkan surat resmi dari tim pasangan calon nomor urut 2, bernomor 139/Timkam SS-EP/KTG/XI/2020 perihal berhalangan mengikuti debat.

“Surat ini juga dilampiri surat dari RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya terkait laporan hasil pemeriksaan laboratorium sampel COVID-19 atas nama beliau,” kata Harmain.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang kampanye Pasal 22 ayat 4, yang menyatakan pasangan calon yang tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka, karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Sementara debat tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Karena kondisi tersebut, debat publik kedua Pilkada Kalimantan Tengah bertema Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat tetap dilaksanakan.

Debat ini hanya diikuti tiga orang, yakni pasangan nomor urut 1 (Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar) dan Edy Pratowo yang merupakan calon wakil gubernur dari pasangan calon nomor urut 2.

“Dan pada dasarnya debat tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Sesuai dengan surat tim kampanye pasangan calon,” ujar Harmain.

18 November: Adu gagasan paslon di debat publik Pilkada Surabaya dan Serang, di Cianjur belasan ribu surat suara rusak

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19IDN Times/Nugroho Adi Purwoko

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, selama 10 hari kelima tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu menemukan 31 pengawas Pilkada mengalami kekerasan saat menjalankan tugasnya.

"Selama periode 5 hingga 14 November, setidaknya 31 orang pengawas pemilu atau pilkada di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, mendapat kekerasan saat menjalankan tugas," kata Afifuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).

Pria yang kerap disapa Afif ini menjelaskan, kekerasan yang dialami pengawas Pilkada terjadi ketika mereka sedang menertibkan kampanye yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Selain itu, lanjut dia, kekerasan tersebut juga berupa intimidasi atau kekerasan verbal yang dialami 19 pengawas pemilu dan kekerasan fisik yang dialami 12 pengawas.

“Kekerasan dialami oleh pengawas pemilu di daerah hingga tingkat kelurahan atau desa," ujar Afif.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu menambahkan, pada periode kelima tahapan kampanye Pilkada, pasangan calon kepala daerah makin sering menggelar kampanye secara tatap muka ketimbang daring.

“Selama 10 hari kelima kampanye, 398 kegiatan tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19 telah ditindak Bawaslu,” kata Afif.

Berdasarkan catatan Bawaslu, setidaknya ada 49 kegiatan kampanye daring yang yang dilakukan paslon pada periode 10 hari kelima kampanye.

“Jumlah itu menurun dibandingkan sepuluh hari keempat kampanye, yaitu sebanyak 56 kegiatan," tutur Afif.

Sementara, sejumlah daerah terus menyelenggarakan debat terbuka. Di Kabupaten Serang, hari ini mulai digelar debat perdana dengan salah satu tema yang diangkat adalah mengenai penanganan pandemik COVID-19.

Calon bupati nomor urut 2 Nasrul Ulum memaparkan program untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yakni dengan melakukan deteksi dini pada fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.

Ada empat cara penanganan yang akan dilakukan, yakni mitigasi penularan COVID-19, strategi penanganan terkait penularan, melakukan komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, serta mengampanyekan risiko kesehatan.

"Karena COVID-19 menular melalui kontak erat dengan pasien positif seperti perawat dengan pasien," katanya.

Calon petahana Ratu Tatu Chasanah mengatakan, data COVID-19 di Kabupaten Serang memang turun-naik. Kini berstatus zona oranye dan kasus COVID-19 hanya ada di beberapa kecamatan yang masyarakatnya banyak aktivitas keluar daerah.

"Makanya kita akan membatasi pergerakan atau penjagaan di kecamatan yang memiliki mobilitas tinggi. Kalau PSBB secara keseluruhan sangat tidak mungkin, karena Kabupaten Serang sangat luas. Solusi pengawasan secara ketat oleh gugus tugas," katanya.

Di Surabaya, dua pasangan calon yakni Eri Cahyadi-Armuji (ERJI) dan Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) beradu gagasan soal pelayanan masyarakat dalam debat publik kedua yang mengusung tema Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat.

Paslon nomor urut 1 Eri-Armuji, berjanji akan menghentikan pelayanan administrasi publik hingga tingkat kelurahan saja. Setelahnya, prosedur administrasi bisa dilakukan melalui aplikasi terpadu.

"Semua layanan publik harus berhenti dan selesai di kelurahan, karena kelurahan adalah ujung tombak pemerintahan di masyarakat. Semua harus digital dan tidak manual,"  ujar Eri.

Sementara Machfud-Mujiaman menyoroti lemahnya integrasi data di Kota Surabaya. Mereka pun berencana membuat data center agar berbagai kebutuhan bisa mengacu pada satu data yang terintegrasi dan komperhensif.

"Data terpadu yang transparan, akurat, dan terintegrasi menjadi dasar layanan yang terbaik bagi masyarakat. Data percepatan pengentasan kemiskinan belum terintegrasi dengan baik dengan provinsi dan nasional. Kami akan membuat pengolahan data center dan big data," ungkapnya.

Namun di Cianjur, KPU setempat tengah menghadapi masalah soal surat suara. Pasalnya, belasan ribu surat suara ditemukan rusak setelah tiga hari menyortir dan melipat surat suara untuk Pilkada Cianjur 2020. 

"Setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan, ditemukan 15.532 lembar surat suara rusak. Ditambah ada kekurangan sebanyak 4.912 lembar dari penyedia, sehingga total kekurangan sebanyak 20.444 surat suara, termasuk kekurangan pengiriman dari penyedia," ujar Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (18/11/2020).

17 November: Hasil survei Indikator sebutkan Muhamad-Rahayu Saraswati unggul dari dua paslon lainnya di Pilkada tangsel

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Instagram/@rahayusaraswati

Lembaga survei Indikator merilis hasil survei untuk  Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Berdasarkan hasil survei, pasangan calon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati unggul dibanding dua paslon, yakni Siti Nurazizah-Ruhamaben dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Direktur Eksekutif Indikator Burhannudin Muhtadi mengatakan, survei dilakukan pada Agustus, September, dan Oktober 2020. 

Pada Agustus 2020, kata Burhannudin, pasangan Benyamin-Pilar unggul di angka 33,4 persen diikuti Muhamad-Saras 18,1 persen, dan Azizah-Ruhama dengan 7,5 persen. Sedangkan angka responden tidak tahu atau tidak menjawab mencapai 41 persen.

Sementara pada September 2020, pasangan Benyamin-Pilar masih unggul di angka 33,9 persen diikuti Muhamad-Saras dengan 26,7 persen. Sedangkan pasangan Azizah-Ruhama memperoleh 13,1 persen. Ada pun angka responden tidak tahu atau tidak jawab turun menjadi 26,4 persen.

Lalu di Oktober 2020, pasangan Muhamad-Saras unggul dengan 36,2 persen diikuti Benyamin-Pilar 33,1 persen, dan Azizah-Ruhama 15,4 persen. Sedangkan angka responden tidak tahu atau tidak jawab turun kembali di angka 15,3 persen.

Burhannudin mengatakan, pasangan nomor urut 3 Benyamin-Pilar mengalami stagnasi dalam tiga bulan survei tersebut. Sementara suara untuk pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati terus bertambah.

"Benyamin-Pilar respondennya cukup stagnan dan stabil," kata Burhannudin, Selasa (16/11/2020).

Survei ini menggunakan metode multistage random sampling dengan jumlah responden sebanyak 820 orang. Adapun margin of error sekitar 3,5 persen pada tingkat kepercayaan mencapai 95 persen. Survei dilakukan di seluruh kecamatan di Tangsel, Banten, yang terdistribusi secara proporsional.

14 November: PTUN kabulkan gugatan Darma-Adlin di Pilkada Serdang Bedagai

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Calon bupati nomor urut 1 Darma Wijaya mengucapkan rasa syukur setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) 2020. PTUN telah meminta KPU mencabut surat keputusan (SK) penetapan pasangan nomor urut 2 Soekirman-Tengku Muhammad Ryan.

"Majelis hakim PTUN Medan memenangkan gugatan kita, wala pun begitu jangan berbahagia berlebihan, kita harus tetap solid dan kompak menuju kemenangan," ucap Darma, Sabtu (14/11/2020).

KPU Sergai juga membenarkan bahwa PTUN Medan memenangkan gugatan sengketa tersebut. KPU Sergai juga masih rapat membahas masalah tersebut. "Iya, ini kita masih rapat untuk soal itu, nanti kami sampaikan ya," ungkap anggota KPU Sergai Fuad Hasan.

Sementara, tim pemenangan Darma-Adlin, Usman Sitorus mengatakan, permasalahan hukum yang sudah bergulir meyakinkan pihaknya hanya ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Serdang Bedagai, yaitu Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan (Dambaan).

"Kemarin kita ke Bawaslu, tuntutan kita ditolak, dan kini PTUN memenangkan kita, itu tanda kemenangan dan kita tengah bersiap mengajukan ke Mahkamah Agung agar memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap Usman.

"Kita bukan takut, bukan penakut, namun Dambaan ini seperti ikan buntal, makin dipukul, makin ditekan, maka dia makin besar," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Medan menggelar sidang akhir gugatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai 2020, dengan Ketua Majelis hakim Buhdi Hasrul.

Dalam persidangan majelis hakim memutuskan menerima seluruh gugatan dari pihak penggugat dengan kuasa hukum Ragil M Siregar, Rinaldi, dan Aswin Lubis.

Gugatan pasangan Darma-Adlin kepada KPU Sergai setelah diterbitkannya SK KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi pada Oktober lalu. 

Paslon Darma-Adlin sebelumnya menggugat KPU Sergai yang menerima berkas dukungan untuk Soekirman-Tengku Ryan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Padahal menurut mereka, PAN sudah lebih dulu memberi dukungan pasangan nomor urut 1.

Majelis juga membatalkan dan memerintahkan tergugat mencabut SK No : 380/PL02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penetapan Pasangan calon nomor urut 2, Ir. H. Soekirman - Tengku M. Ryan Novandi, dan memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp496.000, (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Dari putusan PTUN Medan akan mengubah dinamika politik dan proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai 2020. Namun KPU belum menjalankan putusan tersebut. 

13 November: Polisi tangkap 5 pelaku penusukan timses paslon Pilkada Makassar

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap lima terduga pelaku penusukan terhadap seorang tim sukses (timses) salah satu pasangan calon Pilkada Kota Makassar di wilayah Palmerah, Jakarta Pusat, yakni MM.

"Kami berhasil mengamankan ada lima orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Lima orang itu adalah F (40), MNM (50), S (51), AP (46), S alias AR (39). Sementara, dua orang lainnya yaitu AR alias R (25) dan JH (40) masih menjadi buronan polisi.

Yusri menjelaskan peran masing-masing pelaku, F adalah orang yang berperan sebagai eksekutor, sedang orang yang menyuruh penusukan ini adalah MNM.

Kemudian, S adalah orang yang mengarahkan dan menyampaikan situasi pada eksekutor, sedangkan AP, S, dan AR memantau situasi di lapangan. Satu lagi, yakni pria pelaku berinisial JH adalah joki eksekutor.

"Dengan perencanaan pelaku melakukan penikaman terhadap korban pada bagian pinggang sebelah kiri," kata dia.

Yusri menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, MNM pada Sabtu, 7 November 2020 sekitar pukul 18.40 WIB akan mengikuti debat calon Walikota dan Wakil Calon Kota Makassar di salah satu stasiun televisi swasta di kawasan Palmerah. 

"Kemudian pada saat korban sedang menunggu beberapa teman-temannya yang lainnya, tiba-tiba ada seseorang yang tidak dikenal yang diduga sebagai pelaku langsung menikam korban pada bagian pinggang sebelah kiri," kata dia.

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka berat lalu dilarikan ke Rumah Sakit. 

Tersangka MNM, yang notabene merupakan massa pendukung paslon nomor urut 01 yakni Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusidi, tiba di Jakarta pada Kamis, 5 November 2020, untuk menghadiri acara yang sama. Dia akhirnya menghubungi teman-temannya yang ada di Jakarta.

"Tersangka MNM mengirimkan video penghinaan (provokasi) yang dilakukan oleh korban MM pada tersangka F, dan oleh tersangka F video tersebut diunggah dalam Grup Whatsapp bernama Forum Bugis Makassar Bersatu (FBMB) Metro, di mana selaku admin grup tersebut adalah tersangka AP alias DP," kata Yusri.

Barulah pada Sabtu, 7 November 2020 AP dapat perintah dari MNM untuk mengumpulkan anggota grup di daerah Pesing atau Tubagus Angke, Jakarta Barat dan memperlihatkan video itu.

"Menyampaikan kepada seluruh anggota, kalau kamu ketemu orang yang ada di video ini pada 7 November di menara Kompas, kalau dia arogan tusuk aja," ujar Yusri membacakan isi pesan MNM pada anggota grup.

Barulah pada hari kejadian sekitar pukul 16.00 WIB dengan lima motor para pelaku berangkat dan mengawasi korban hingga melakukan penusukan. Setelah korban ditusuk, F kabur bersama AR dengan motor.

"Selain itu, tersangka F memberikan uang untuk pelaksanaan eksekusi tersebut kepada tersangka S sebesar Rp1,5 juta dan oleh tersangka S, uang tersebut dibagikan kepada tersangka F sebesar Rp500 ribu dan kepada tersangka JH sebesar Rp500 ribu," kata Yusri.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 355 Ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 

12 November: Kasus dugaan politik uang Pilkada Makassar dihentikan karena tersangka kabur

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan penyelidikan kasus politik uang dengan modus pembagian beras yang diduga dilakukan dari pasangan calon (paslon) di Pilkada Makassar nomor urut 1, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto - Fatmawati Rusdi.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari video viral soal dugaan pembagian beras yang dijadikan dasar penyelidikan dari laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.

"Dihentikan karena lewat jangka waktu 14 hari. Dihentikan demi hukum," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/11/2020).

Khaerul mengatakan, kasus ini bergulir pada 5 Oktober 2020 di Bawaslu Makassar. Bawaslu saat itu menemukan ada indikasi tindak pidana, sehingga dilimpahkan ke kepolisian. Gakkumdu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara.

Penyidik kemudian menetapkan pasangan suami istri menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun Khaerul tidak merinci identitas dua tersangka itu. "Tersangkanya jadinya dua. Setelah digelar perkara lari semua tersangka. Belum kita panggil sudah hilang. Tersangka (inisial) AM dengan istrinya," sebut Khaerul.

Khaerul menjelaskan, dua tersangka itu berperan membagi-bagikan beras kepada warga di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakkukang awal Oktober lalu. Dia menduga sejak awal kasus ini mencuat, AM dan istrinya langsung menghilang.

Khaerul mengungkapkan, sejak ditetapkan menjadi tersangka, pasutri tersebut sudah meninggalkan tempat tinggalnya di Makassar. Kepolisian, lanjut Khaerul, telah berupaya maksimal memburu keduanya hingga jangka waktu pengejaran berakhir. Bahkan, kata dia, pihaknya sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Upaya untuk mengejar kedua tersangka kemudian berakhir karena hukum. Penghentian merujuk dalam UU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sentra Gakkumdu dalam Pelaksanaan Pilkada. "Tersangkanya lari, sudah lewat 14 hari. Suka tidak suka kita hentikan. Kita terbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3)," ungkap Khaerul.

Kewenangan Gakkumdu, menurut Khaerul, diatur dalam undang-undang tersebut. Penyidik hanya diberikan waktu selama 14 hari dalam proses perjalanan hukum sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. "Sekarang sudah tidak bisa karena sudah muncul SP3. Jadi memang betul-betul penyidik sudah tidak bisa berbuat apa-apa," terang dia.

Lebih lanjut, Khaerul menjelaskan, laporan dari pelapor dalam kasus ini telah dihentikan sejak SP3 diterbitkan. Khaerul menegaskan, pihaknya berpegang teguh dengan aturan hukum yang berlaku. Senin, 19 Oktober 2020, Danny Pomanto memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu terkait pelaporan kasus tersebut.

Sementara, Danny saat itu dimintai klarifikasi oleh penyidik. "Pertama itu tidak ada tim kita yang membagi-bagikan seperti itu. Seperti apa yang dituduhkan itu tidak benar. Kebetulan saja di situ orang angkat beras. Orang angkat beras, masuk ke dalam rumahnya orang. Dalam rumah itu ada spanduk," ungkap pendamping hukum Danny Pomanto, Muchtar Juma usai pemeriksaan saat itu.

Muchtar menuturkan, tidak ada seorang pun bagian dari struktur tim Danny Pomanto yang diperintahkan untuk berbuat tidak benar dalam proses pelaksanaan pilkada. Apalagi untuk menggaet suara dari masyarakat. Muchtar menduga, ada oknum yang memiliki tendensi yang buruk untuk mempersoalkan kliennya.

11 November: Kades di Kabupaten Bandung ajak warga pilih salah satu paslon Pilkada

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Seorang kepala desa di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terang-terangan mengajak warga untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, kepala desa tersebut menggiring warga agar memilih paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Diketahui, kepala desa tersebut bernama Ismawanto Somantri. Dari penelusuran, video tersebut merupakan gelaran hajat warga di Kampung Bebera RW 17, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, pada Selasa, 10 November 2020.

Atas ajakan itu, kepala desa tersebut diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam video berdurasi 33 detik itu, Ismawanto ditemani beberapa orang, termasuk di antaranya seorang komedian kondang, yang mengajak masyarakat yang hadir pada acara hajatan tersebut untuk memilih paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu Pasti).

"Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses). Nu pasti nomor satu dukung ya (sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1). Khusus orang Kampung bebera pilih nomor satu)," ujar Ismawanto sambil mengangkat jari telunjuknya menunjukkan simbol angka 1.

Video kepala desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung itu menyebar di media sosial, terutama aplikasi WhatsApp, Facebook, dan Twitter. Selain video, foto-foto Ismawanto yang tengah menunjukkan simbol jari tangan nomor satu juga beredar di media sosial.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye itu.

"Iya kami sudah mendapatkan video tersebut. Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran, untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, Rabu (11/11/2020).

Sementara, Kepala Desa Tenjolaya Ismawanto Somantri membenarkan dirinya yang berada dalam video tersebut, dan mengajak warga memilih paslon nomor urut 1. Dia beralasan, hal itu dilakukan karena spontanitas di atas panggung.

"Betul itu saya. Itu di acara undangan pas ada tamu di Ki Daus dengan rekan. Saya diminta naik (panggung). Ya itu spontanitas saya bicara seperti itu. Itu tanggapan saya, tidak banyak yang akan saya komentari," ujar Ismawanto.

Atas perbuatannya itu, Ismawanto siap menerima konsekuensi jika dirinya ditetapkan bersalah. Dia bakal bersikap kooperatif jika nanti dimintai keterangan oleh Bawaslu.

"Kalau itu adalah suatu kesalahan, ya apa boleh buat bagi saya. Konsekuensi (dari) kesalahan, saya terima," tandasnya.

10 November: Rapid test bagi petugas KPPS Pilkada Kota Denpasar hingga netralitas ASN dominasi pelanggaran di Pilkada Sulawesi Selatan

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Kota Denpasar, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya Denpasar menggelar rapid test bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rapid test tersebut telah dimulai sejak tanggal 6 November dan berlangsung hingga 14 November 2020. 

Rapis test untuk Petugas KPPS ini merupakan kerja sama KPU Kota Denpasar dengan RSUD Wangaya. Tercatat sebanyak 10.818 petugas KPPS yang tersebar di empat kecamatan dijadwalkan mengikuti tes tersebut. 

Dalam pelaksanaan rapid test bagi petugas KPPS Pilkada Kota Denpasar ini, RSUD Wangaya melibatkan sebanyak 36 tenaga kesehatan. Mereka yang terlibat di antaranya dokter spesialis laboratorium, analis, perawat, dan tenaga administrasi. Pelaksanaan screening awal ini diharapkan dapat meminimalisir peluang terjadinya klaster Pilkada. 

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyampaikan pembaruan pelanggaran terkait tahapan Pilkada Serentak 2020 di daerahnya. Per 9 November 2020, Bawaslu mencatat telah menangani 318 kasus.

Dalam data yang dirilis Bawaslu Sulsel, kasus terbagi dalam 243 temuan dan 75 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 206 terbukti sebagai pelanggaran dan 96 dinyatakan bukan pelanggaran. Sementara 16 kasus lainnya masih dalam proses.

"Itu sejak awal tahapan, akumulasi mulai dari Januari termasuk pelanggaran yang terjadi sebelum penetapan paslon bulan September yang lalu," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Azry Yusuf, saat dihubungi IDN Times, Selasa (10/11/2020). 

Berdasarkan jenis pelanggaran, yang tertinggi adalah pelanggaran hukum lainnya, sebanyak 117 kasus, pelanggaran administrasi 74 kasus, tindak pidana pemilihan 10 kasus, dan pelanggaran kode etik 8 kasus.

Pelanggaran hukum lainnya, kata Azry, adalah data jumlah pelanggaran disiplin ASN yang terjadi sebelum penetapan paslon. Pelanggaran yang terjadi sebelum penetapan itu, masih murni merupakan pelanggaran hukum lainnya sesuai UU no 5 tahun 2014 tentang Disiplin ASN.

"Saat itu memang banyak dugaan pelanggaran yang diproses," katanya. 

9 November: Enam oknum ASN di Bandarlampung diduga langgar netralitas

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Teguh prihatna

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung menyebutkan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020, telah memeriksa enam oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas.

"Selama masa kampanye sudah enam ASN yang kami periksa, karena diduga tidak netral pada Pilkada 2020," kata anggota Bawaslu Bandarlampung Divisi Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno, seperti dilansir ANTARA, Senin (9/11/2020).

Yahnu mengatakan dari enam oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas, lima di antaranya telah diteruskan berkas pelanggarannya kepada Komisi ASN (KASN) melalui Bawaslu Provinsi Lampung.

"Sedangkan satunya lagi berkas-berkas yang bersangkutan baru saja disampaikan oleh panwascam ke kami, dan nanti akan kita teruskan juga ke KASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung," ujar dia.

Namun, menurut Yahnu, dari berkas-berkas pelanggaran yang sudah disampaikan ke KASN tersebut, Bawaslu Bandarlampung sampai saat ini belum menerima surat tembusannya.

"Biasanya KASN itu mengirimkan balasannya kepada kepala daerah, dan kami mendapatkan tembusannya, namun sampai hari ini kami belum menerima," kata dia.

Yahnu mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan ASN itu berupa unggahan di media sosial atau pun bentuk dukungan mereka terhadap salah satu calon yang disebarkan melalui WhatsApp grup.

"Tiga kami dapatkan dari postingan yang disebar di WhatsApp grup, satu postingan Facebook, dan satu lagi dari media sosial lainnya," kata dia.

8 November: Pendukung Whisnu Sakti Buana 'membelot' dukung paslon Machfud-Mujiaman di Pilkada Surabaya

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Banteng Ketaton Kota Surabaya deklarasi dukungan kepada Machfud Arifin-Mujiaman di Jalan Raya Pandegiling, Minggu (8/11/2020). Dok. Istimewa.

Kelompok yang mengatasnamakan Banteng Ketaton Kota Surabaya mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Pilkada Surabaya. Massa yang akrab dengan PDI Perjuangan (PDIP) ini terang-terangan berpaling ke Machfud Arifin-Mujiaman yang notabene diusung delapan partai.

Tak sekadar deklarasi dukungan, Banteng Ketaton juga bertekad memenangkan paslon dengan julukan Maju ini. Bahkan, mereka menjanjikan 40 persen suara kepada duet mantan Kapolda Jawa Timur dan mantan Direktur Utama PDAM Surya Sembada tersebut.

"Kami memilih menolak mendukung Eri Armuji pada saat ini. Sebaliknya, kami mengalihkan suara untuk memenangkan MA-Mujiaman walaupun kawan dan rekan kami memilih jalan yang lain. Target hanya mengalihkan 40 persen suara PDI Perjungan Surabaya agar memilih pasangan MA dan Mujiaman,” ujar Ketua Deklarasi Banteng Ketaton, Andreas Widodo, Minggu (8/11/2020).

Untuk mencapai target itu, Andreas mengatakan, Banteng Ketaton akan turun langsung ke perkampungan guna meyakinkan warga memilih Machfud-Mujiaman. Sikap dukungan ini juga sebagai bentuk kekecewaan akar rumput PDIP yang menjatuhkan rekomendasinya kepada paslon Eri Cahyadi-Armuji untuk maju Pilkada Surabaya 2020.

”Kami anggota banteng Ketaton Surabaya adalah murni warga PDIP menyatakan menolak mendukung Erji (Eri-Armuji). Kami tahu banyak struktural partai yang juga sakit hati, tapi mereka tidak berani terang-terangan karena takut ancaman pecat dari DPP PDI Perjuangan,” kata dia.

Penggagas Banteng Ketaton Surabaya Sunardi mengatakan, deklarasi dukungan ini menjadi bentuk pembangkangan terhadap keputusan DPP PDIP. Deklarasi kali ini digelar  di Jalan Raya Pandegiling yang menurutnya mempunyai nilai historis tersendiri. Wilayah ini juga dikenal basis partai berlambang kepala banteng bermoncong putih.

”Kami, Banteng Ketaton Surabaya akan menunjukkan ke publik, masyarakat atau warga PDI Perjuangan Surabaya ternyata ada yang melawan dan tidak setuju dengan Eri dan Armuji,” kata Gus Nar, sapaan akrabnya.

Sementara, kader senior PDIP Kota Surabaya Mat Muchtar mengatakan tempat deklarasi mengingatkannya pada salah satu pendiri PDIP Sutjipto yang merupakan ayah dari Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana--yang tidak direkomendasikan DPP PDIP maju Pilkada Surabaya. Tempat ini disebut sebagai saksi bisu perjuangan kader PDIP pada masa lampau.

"Siapa pun yang pernah dibantu Pak Tjip, yang menjadi anak buahnya, mari bersama-sama menangkan MA. Karena kita semua tersakiti. Kita semua banteng lama tersakiti karena tidak diturunkan rekom pada Whisnu Sakti," kata Mucthar.

"Saya bangga dengan teman-teman, saya pikir kemarin saya sendiri yang membela MA, tapi ternyata hampir se-Surabaya yang mendukung MA. Di markas PDIP sudah kita kuasai. Sampaikan bahwa MA mengabdikan diri untuk Kota Surabaya. Ini kami deklarasi di depan markas perjuangan kami dulu, hampir 23 tahun yang lalu," dia melanjutkan.

7 November: Timses Appi-Rahman ditusuk orang tak dikenal saat debat paslon Pilkada Makassar

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penikaman terjadi pada salah satu tim sukses pasangan calon Pilkada Makassar, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman), Muharram Jaya atau Musjaya, di sekitar lokasi debat depan Studio Kompas TV, Jalan Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (7/11/2020) malam. 

Informasi tersebut dibenarkan juru bicara paslon nomor urut dua itu, Fadli Noor.

"Iya. Kami sangat sayangkan kejadian ini, kami meminta polisi bertindak tegas segera menangkap pelaku," kata Fadli kepada IDN Times saat dikonfirmasi.

Fadly menjelaskan korban ditikam saat tengah menyaksikan debat yang disiarkan secara langsung. Lokasi debat digelar di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah.

"Korban ditikam di halte depan gedung saat debat tengah berlangsung di dalam studio Kompas TV. Musjaya berada di sekitar halte bersama beberapa rekannya menunggu pelaksanaan debat usai," ujar Fadli menuturkan keterangan saksi.

Menurut Fadli, aturan yang diberlakukan KPU Makassar sebagai penyelenggara, membatasi orang masuk ke area utama debat sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Dari informasi yang dihimpun, kata Fadli, korban didatangi seorang pria misterius.

Pelaku saat itu langsung menancapkan benda tajam pada bagian pinggul kanan korban. "Infonya begitu, sebelah kanan pinggulnya dan pelaku langsung kabur," ucap Fadli menyampaikan perkataan salah satu petugas keamanan internal Kompas Gramedia.

Sementara saksi lainnya, lanjut Fadli, melihat pelaku berlari ke arah pengendara sepeda motor yang sudah menunggunya di depan dan langsung tancap gas. "Ada temannya pelaku yang tunggu di depan dan langsung kabur mereka," Fadli menuturkan keterangan saksi yang enggan disebutkan namanya.

Korban kemudian berusaha mengejar, namun tak berhasil mencapai pelaku. Luka yang dialami korban cukup parah, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. 

Korban kemudian dirawat di Rumah Sakit Siloam, Kebun Jeruk. Tim Appi-Rahman juga telah melaporkan kejadian penganiayaan ini kepada kepolisian setempat.

6 November: Bawaslu temukan 1.315 kasus pelanggaran protokol kesehatan selama 40 hari kampanye

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Metode Kampanye Pilkada 2020 saat pandemik COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat selama 40 hari kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, tercatat ada sebanyak 1.315 kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Dilansir ANTARA, Jumat (6/11/2020), Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, jumlah pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye mencapai 397 kegiatan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka, atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada 10 hari keempat kampanye.

"Dengan demikian, jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye mencapai sebanyak 1.315 kasus," kata dia.

Afifuddin menyebutkan pelanggaran protokol kesehatan 10 hari keempat selama masa kampanye Pilkada 2020, tertinggi dari sebelum-sebelumnya.

"Bawaslu mencatat jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 pada 10 hari keempat (26 Oktober hingga 4 November 2020) penyelenggaraan kampanye merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," kata dia.

Selain pelanggaran protokol kesehatan, Afifuddin mengatakan, Bawaslu juga mencatat pelanggaran pemasangan APK. Penertiban APK dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sekitar 151 kabupaten atau kota.

"Beberapa pelanggaran di antaranya APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU," kata dia.

Penertiban ini, kata Afifuddin, dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Bawaslu juga menemukan adanya APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK. Kendati, Bawaslu juga turut mengapresiasi beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK.

5 November: Tiga anggota KPU Kepri beserta dua stafnya positif COVID-19

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunda debat pasangan calon atau paslon Pilkada Kepri 2020, karena tiga anggota KPU setempat terkonfirmasi positif COVID-19.

Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan perubahan jadwal debat paslon terpaksa dilakukan mengingat kegiatan lainnya, seperti pengadaan logistik harus ditangani dalam waktu cepat.

Tiga anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau yang positif COVID-19 adalah Priyo Handoko, Arison, dan Parlindungan Sihombing, beserta dua stafnya dinyatakan positif COVID-19.

Sriwati mengatakan, dirinya dan anggota KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo terpaksa menjalani tes swab, untuk mengetahui apakah tertular COVID-19 atau tidak.

"Kalau sampai saya atau Pak Agung tertular, maka potensial KPU RI ambil alih penyelenggaraan Pilkada Kepri, karena tidak dapat rapat pleno," kata dia.

Selain penundaan debat paslon, KPU Kepri juga memutuskan volume debat dikurangi dari tiga kali menjadi dua kali. KPU Kepri terpaksa mengubah jadwal debat paslon menjadi 20 November 2020, kemudian dilanjutkan pada 29 November 2020.

"Perubahan jadwal dan pengurangan volume debat disampaikan kepada petugas penghubung masing-masing paslon. Kami berharap calon gubernur dan wakil gubernur memahami kondisi kami," kata Sriwati dilansir ANTARA, Kamis, 5 November 2020.

Semula, KPU Kepri menetapkan tiga kali jadwal debat, yakni 12, 19, dan 29 November 2020. Pengambilan keputusan terhadap perubahan jadwal debat paslon itu dilakukan secara daring. Tiga anggota KPU Kepri yang ikut dalam rapat itu yakni Sriwati, Widiyono Agung Sulistiyo, dan Arison.

4 November: DKPP berhentikan tetap enam penyelenggara pemilu

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi sidang DKPP (FOTO ANTARA/HO-Humas DKPP)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada enam penyelenggara pemilu.

Ketua Majelis Alfitra Salamm menyebutkan DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP pada 4 November 2020.

Enam penyelenggara yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap adalah Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husein, Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Bece Abd Junaid, Muh Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid.

Baharuddin Hafid merupakan teradu dari dua perkara, yaitu perkara nomor 96-PKEDKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sementara lima nama lainnya merupakan teradu dari perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020.

DKPP juga menjatuhkan tiga sanksi sekaligus kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020. Tiga sanksi tersebut adalah peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberhentian sementara.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Alfitra Salamm, seperti dilansir ANTARA.

Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatra Barat Amnasmen. Masih dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan koordinator divisi teknis penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatra Barat, Izwaryani.

Dari 11 perkara yang dibacakan putusannya ini, melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh teradu adalah enam peringatan, lima peringatan keras, satu pemberhentian dari jabatan kordiv.

Lebih lanjut, dua pemberhentian dari jabatan ketua, satu pemberhentian sementara, dan enam pemberhentian tetap. Sementara, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP, karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

3 November: Calon tunggal Pilkada Kota Semarang terpapar COVID-19

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Petugas medis melakukan screening pasien ditenda darurat di depan IGD RSU Cut Meutia Aceh Utara, Aceh, Selasa (22/9/2020) (ANTARA FOTO/Rahmad)

Peserta Pilkada Kota Semarang Hendrar Prihadi dinyatakan positif COVID-19 atau virus corona. Calon wali kota petahana itu sempat menjalani perawatan di dua rumah sakit. Meski calon tunggal di Pilkada Kota Semarang itu dinyatakan positif virus corona, kampanye tetap berjalan.

Hendi, sapaan Hendrar Prihari, dinyatakan sempat dirawat di RSUD KRMT Wongsonegoro dan RSUP Dr Kariadi Semarang. Kendati, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam ketika dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui kabar tersebut. 

"Aku malah belum tahu," kata dia, Selasa (3/11/2020). 

Sementara, Hendi ketika dikonfirmasi tidak menjawab secara gamblang soal kondisi kesehatannya. Ia hanya meminta doa kepada masyarakat supaya kesehatannya membaik. "Doakan semoga segera ada perbaikan," ujar pasangan Hevearita Gunaryanti Rahayu itu.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom dan Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin menyatakan, tahapan kampanye Pilkada 2020 tetap berjalan meski salah satu calon sakit.

“Kampanye bisa tetap jalan, karena masih ada tim dan petugas kampanye, dan bisa dilakukan dengan daring,” ujar Gultom.

Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu adalah pasangan calon tunggal di Pilkada Kota Semarang. Pasangan ini mendapat dukungan dari PDIP, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, Nasdem, PSI, Golkar, dan PKS.

2 November: Logistik untuk Pilkada Tabanan telah tiba

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Penerimaan logistik Pilkada 2020 berupa kotak suara oleh KPU Tabanan. (Dok.IDN Times/KPU Tabanan)

Logistik untuk Pilkada 2020 telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan secara bertahap. Pihaknya menerima 1.130 kotak suara dan langsung disimpan di gudang KPU GOR Debes Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Senin (2/11/2020). Pada Selasa (29/10/2020) lalu, KPU Tabanan telah menerima 2.260 tinta.

Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa, mengatakan 1.130 kotak suara ini sesuai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tabanan.

"Kotak suara ini dibawa langsung dari rekanan yang menang tender sesuai lelang yang dilakukan KPU RI. Jumlah kotak suara yang diterima sesuai dengan jumlah TPS di Tabanan sebanyak 1.130. Nanti satu TPS memperoleh 1 kotak suara,”  jelasnya.

Weda melanjutkan, kotak suara yang diterima oleh KPU Tabanan dalam bentuk karton yang belum dirakit. Sebelum dirakit, pihaknya akan melakukan pengecekan apakah ada kerusakan pada kotak suara tersebut.

"Setelah selesai pengecekan baru dirakit. Untuk perakitan akan mengajak pihak ketiga," jelasnya.

Mengingat kini memasuki musim hujan dan kotak suaranya terbuat dari karton, maka seluruh logistiknya dibungkus oleh plastik berlapis. Proses pengiriman ke TPS pun diangkut pakai truk yang dilengkapi terpal, sampai ke gudang KPU di GOR dengan pantauan closed circuit television (CCTV).

Sementara dari 2.260 tinta, KPU Tabanan menemukan 91 tinta di antaranya dalam keadaan bocor. Tinta tersebut sudah dilaporkan dan dibuatkan berita acara untuk dikirim kembali ke pihak penyedia yang menang tender di KPU RI.

“Nanti per TPS mendapatkan dua tinta, yang kekurangan ini kita sedang menunggu pengiriman lebih lanjut,” lanjut Weda.

Pilkada Tabanan kini sudah memasuki jadwal pleno Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Pada laporan penetapan dana kampanye paslon nomor urut 1, I Komang Gede Sanjaya-I Made Edi Wirawan (Jaya-Wira), melaporkan baru Rp100 juta. Sedangkan dana kampanye paslon 2, AA Ngurah Panji Astika-I Dewa Nyoman Budiasa (Panji-Budi), sebesar Rp220.864.000. Dana kampanye tersebut masih berasal dari pribadi calon. Belum ada sumbangan dari partai politik (Parpol) maupun lainnya.

1 November: ASN di 67 daerah diduga langgar netralitas Pilkada

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi ASN (ANTARA/Abdul Fatah)

Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dijatuhi sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Teguran tersebut disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Menurut Tumpak, hingga 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Atas temuan itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 pemerintah provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Kastorius, seperti dilansir kantor berita ANTARA, Minggu (1/11/2020).

Teguran kepada kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, puluhan kepala daerah diberi waktu paling lama tiga hari, untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran dari Kemendagri.

29 Oktober: 318 Disdukcapil lembur demi rekam E-KTP untuk Pilkada 2020

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi e-KTP. IDN Times/Asrhawi Muin

Sebanyak 318 dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) di daerah tetap melayani administrasi kependudukan pada libur panjang akhir pekan ini.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan lembur kali ini sebagai salah satu langkah menyukseskan Pilkada Serentak 2020.

Menurut Zudan, selama dua hari terakhir, dari 318 Disdukcapil daerah tercatat sebanyak 10.276 warga direkam datanya hingga print ready record (PRR). Sedangkan, sebanyak 34.551 KTP elektronik (E-KTP) dicetak serta dibagikan di tempat.

"Selain mengejar cakupan kepemlikan E-KTP yang lebih tinggi, pelayanan 'jebol' perekaman data E-KTP langsung cetak ini dihelat demi menyukseskan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang," katanya melalui keterangan tertulis.

Zudan mengatakan, pada hari libur 28-29 Oktober 2020, 318 Disdukcapil juga melakukan pelayanan jemput bola (Jebol) ke masyarakat untuk melakukan perekaman data E-KTP.

"Sekaligus mencetak data print ready record (PRR) menjadi E-KTP dan langsung diterima masyarakat saat itu juga," katanya.

Zudan menjelaskan, saat ini cakupan perekaman E-KTP mencapai 98 persen atau 189.676.771 jiwa dari 192 juta penduduk wajib KTP.

"Untuk mengejar target cakupan perekaman yang lebih tinggi, para Kadis Dukcapil berbondong-bondong menyambut seruan pimpinan mereka dengan semangat militansi oleh segenap aparatur Dukcapil," jelasnya.

Zudan juga mencatat 20 Disdukcapil kabupaten/kota dengan transaksi pembuatan akta, KK, surat pindah, perekaman dan pencetakan E-KTP tertinggi.

"Masing-masing adalah Disdukcapil Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bengkalis, Tanjung Jabung Timur, Tulang Bawang, Sudin Dukcapil Kota Jakarta Barat, Disdukcapil Kota Tangerang, Serang, Lebak, Sukabumi, Tasikmalaya, Garut, Subang, Brebes, Lumajang, Banyuwangi, Kota Surabaya, Buleleng, Kutai Kertanegara, Bantaeng, dan Bone," rinci Zudan.

28 Oktober: Seorang staf KPU Purbalingga positif COVID-19

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi rapid test COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga mengumumkan hasil tes usap massal terhadap komisioner, sekretaris, dan stafnya pada 22 Oktober 2020. Dari hasil tes, diketahui seorang staf bagian keamanan terkonfirmasi positif terpapar COVID-19.

“Berdasarkan  hasil swab yang kami konfirmasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga pada tanggal 28 Oktober 2020, bahwa satu orang staf bagian pengamanan terkonfirmasi positif COVID-19,” kata Komisioner KPU Purbalingga Andri Supriyanto.

Tim medis dari Puskesmas menjemput staf tersebut pada Rabu (28/10/2020) pukul 17.00 WIB. Pasien kini mendapatkan perawatan di RS Wiradadi  Husada, Kabupaten Banyumas.

“Kami mohon doa kepada semua pihak, kiranya yang bersangkutan cepat sembuh,” ujar Andri.

Setelah mengetahui ada satu staf yang positif, KPU Purbalingga melakukan sterilisasi seluruh gedung dan ruangan secara mandiri. Penyemprotan dilakukan bertepatan dengan cuti bersama, sehingga  KPU tidak meliburkan staf secara khusus.

Pada hari Senin mendatang, kegiatan perkantoran akan berjalan seperti biasa. "Namun KPU akan meningkatkan protokol kesehatan," tutur Andri.

Andri menegaskan, kondisi ini tidak memengaruhi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga dalam Pilkada 2020. Tahapan tersebut akan terus berjalan, karena menurutnya staf yang terpapar merupakan staf pengamanan yang tidak terlibat langsung dalam tahapan.

“Saat ini tahapan sedang memasuki pengadaan logistik, di mana prosesnya melalui e-katalog,” ujar dia.

Andri mengatakan pemeriksaan swab membuktikan KPU Purbalingga konsisten menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Tes usap menurut Andri penting untuk melindungi masyarakat karena KPU kerap berinteraksi dengan berbagai pihak.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua utuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kegitan sehari-hari. Sehingga tag-line "Pilkada Sehat Kita Selamat" bukan hanya sebagai jargon, namun nyata diterapkan KPU Purbalingga,” ucapnya.

27 Oktober: Daftar pemilih tetap berjumlah 100.359.152 jiwa. KPU juga rilis Laporan Dana Awal Kampanye, terbesar Rp1 miliar

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Sanksi Bagi Calon Kepala Daerah yang Melanggar selama Pilkada 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Anggota Komisi Pemilihan Umum Viryan Aziz menyebutkan, daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 berjumlah 100.359.152 jiwa.
 
“Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi penetapan DPT dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (27/10/2020)

DPT Pilkada 2020 tersebut terdiri dari 50.164.426 jiwa atau 49,98 persen pemilih laki-laki dan 50.194.726 jiwa atau 50,02 persen pemilih perempuan.

Menurutnya, jumlah DPT didata bertambah sebanyak 49.733 jiwa jika dibandingkan dengan jumlah yang dicatat dalam daftar pemilih sementara.
 
KPU juga mendata terdapat penambahan 1.506.256 jiwa pemilih baru ketika penetapan DPT Pilkada 2020. Kemudian, terdapat 1.055.235 pemilih dengan perubahan data.

Berikutnya, jumlah TPS pada penetapan DPT ini juga bertambah sekitar 87 TPS, saat penetapan daftar pemilih sementara lalu KPU menetapkan sebanyak 298.852 TPS.
 
Awalnya, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) ke KPU untuk Pilkada 2020 berjumlah 107,5 juta jiwa.

Setelah itu, KPU melakukan verifikasi dan pencocokan data pemilih dan menetapkan sebanyak 100.309.419 pemilih dalam proses daftar pemilih sementara, yang kemudian berjumlah 100.359.152 jiwa saat ditetapkan menjadi DPT.

Pada hari ini, KPU juga sudah merilis data Laporan Awal Dana Kampanye seluruh pasangan calon peserta Pilkada 2020.

Dari total 739 pasangan calon di Pilkada 2020, terdapat beberapa pasangan calon (paslon) yang memiliki Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) terbesar dibandingkan pasangan calon lainnya. LADK terbesar yakni berkisar dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar. Sedangkan LADK terkecil berkisar dari Rp50-100 ribu. Ada juga pasangan calon yang belum menyerahkan LADK-nya.  

26 Oktober: Bupati petahana Irna Narulita jadi calon terkaya di Pilkada Pandeglang 2020. Adapun Gibran bersiap-siap untuk debat terbuka

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19IDN Times/Khaerul Anwar

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati petahana Kabupaten Pandeglang, Banten, Irna Narulita menjadi calon kepala daerah terkaya di Pilkada Pandeglang 2020. Total kekayaan Irna mencapai Rp49,2 miliar.

Harta istri mantan bupati Pandeglang dua periode Dimyati Natakusumah ini sebagian besar terdiri dari tanah dan bangunan. Tercatat Irna memiliki 112 bidang tanah dengan nilai Rp48 miliar. Tanah itu paling banyak ada di Pandeglang, kemudian di Serang, dan satu bidang berada di Jakarta Barat.

Sedangkan pasangannya, Tanto Arban, memiliki kekayaan Rp6,8 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan dua bidang yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai Rp1,5 miliar. Mobil jenis Cadillac Escalade Jeep dan Honda Freed senilai Rp1,4 miliar.

Dalam Pilkada 2020, Irna Narulita berpasangan dengan Tanto W Arban. Keduanya melawan pasangan Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamami.

Adapun Thoni Fathoni memiliki harta kekayaan senilai Rp7,5 miliar. Harta Thoni paling banyak berupa tanah dan bangunan sebanyak lima bidang di Pandeglang dengan luas bervariasi, mulai dari 34 meter persegi hingga 59 meter persegi senilai Rp5,9 miliar. 

Sementara, Miftahul Tammy tercatat hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp1 miliar. Dengan rincian, memiliki dua bidang tanah di Serang senilai Rp887 juta, memiliki alat transportasi motor yamaha B3F-F A/T tahun 2018 senilai Rp17 juta, harta bergerak 65 juta, kas setara kas Rp75 juta, dan memiliki utang Rp188 juta.

Sementara di Solo, KPUD setempat melaporkan akan menggelar debat terbuka pertama calon wali kota dan wakil wali kota Solo, pada 6 November 2020 mendatang.

Dalam debat ini akan menghadirkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang bersaing dalam Pilkada Solo 2020, yaitu Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang diusung PDIP, dan pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dari jalur independen.

Debat akan digelar sebanyak dua kali. Debat pertama berlangsung pada Jumat, 6 November 2020, dan akan mengusung tema kebijakan strategis penanganan COVID-19.

25 Oktober: Hasil survei Indikator mayoritas responden menolak Pilkada serentak 2020

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Lembaga Survei Indikator merilis hasil survei mengenai Pilkada serentak 2020 pada Minggu (25/10/2020). Hasilnya, mayoritas responden menolak Pilkada serentak 2020 pada Desember nanti karena COVID-19.

"50,2 persen responden tidak setuju Pilkada serentak Desember 2020 karena situasi wabah COVID-19 belum terkendali, 43,4 persen tidak setuju ditunda karena gak tahu kapan wabah COVID-19 akan berakhir," jelas Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi secara virtual.

Indikator juga membuat survei minat masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) andai Pilkada serentak tetap dilaksanakan. Hasilnya, mayoritas responden berpeluang kecil untuk hadir ke TPS.

"7,2 persen responden sangat kecil (kemungkinan datang ke TPS), 39,9 persen kecil kemungkinan, dan 38,1 besar kemungkinan," jelas Burhanuddin.

Indikator juga menyebutkan bahwa mayoritas responden setuju bahwa pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2020 rawan terjadi penularan COVID-19. Bahkan, 14,8 persen sangat setuju dengan hal tersebut.

"68,7 persen setuju pilkada rawan menularkan COVID-19, 14,8 sangat setuju," jelasnya.

Survei ini dilakukan pada 24-30 September 2020 kepada 1.200 responden acak dari yang pernah diwawancarai tatap muka oleh Indikator. Survei kali ini dilakukan melalui telepon karena pandemik COVID-19.

Adapun margin of error survei tersebut kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

24 Oktober: KPU Kota Balikpapan menunda pelaksanaan debat publik pertama Pilkada

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memutuskan menunda pelaksanaan debat publik pertama Pilkada Serentak Balikpapan, yang semestinya dilaksanakan pada Sabtu (24/10/2020) malam, karena Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha dinyatakan positif COVID-19. 

“Tepatnya pukul 19.00 Wita kami nyatakan pelaksanaan debat publik ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Karena salah satu anggota KPU, beliau juga Ketua KPU Noor Thoha terkonfirmasi positif COVID-19," ujar Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim, dalam jumpa pers pada Sabtu.

Syahrul mengatakan, Noor Thoha sempat meninjau langsung lokasi debat publik Pilkada Balikpapan 2020 yang akan diikuti Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasangan Rahmad Mas'ud dan Thohari Azis. Pasangan ini rencananya akan menghadapi 5 panelis. Saat mengunjungi lokasi debat di Hotel Cokro, hasil pemeriksaan swab Noor Thoha belum keluar.  

“Beliau hari ini tadi sore sempat kesini, dan di lokasi ini beberapa jam untuk melakukan monitoring persiapan pelaksanaan debat,” ujar Syahrul.

Hasil swab terkonfirmasi positif COVID-19 Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha keluar sekitar pukul 18.30 Wita pada Sabtu ini. Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Setelah mendapatkan kabar dirinya positif COVID-19, Noor Thoha langsung meninggalkan lokasi debat.

“Maka sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan KPU 13 Tahun 2020 kemudian di Juknis 465 tentang kampanye terutama untuk debat di sana adalah wajib mengikuti protokol COVID-19, yang berlaku di daerah setempat. Selain itu setelah berkonsultasi dengan Pak Wali Kota selaku ketua tim gugus tugas maka disarankan untuk dilakukan penundaan,” jelasnya.

Karena kejadian ini sesuai saran Gugus Tugas, KPU Kota Balikpapan bersama Bawaslu dan paslon pun sepakat untuk menunda Debat Publik Pilkada Serentak 2020 ini. “Nanti kami akan beri tahu setelah kami rapat dengan paslon dan Bawaslu terkait dengan kegiatan (debat),” ujarnya.

23 Oktober: DKPP terima 259 laporan dari berbagai daerah soal dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ketua DKPP RI Muhammad. (IDN Times/Dok Istimewa)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengantongi ratusan aduan terkait profesionalitas penyelenggara pemilu dari berbagai daerah di Indonesia. Ketua DKPP RI Muhammad mengatakan, pada tahun ini aduan terkait penyelenggara pemilu yang masuk ke DKPP cenderung menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hingga 19 Oktober 2020, ada 259 laporan dari berbagai daerah. Sementara pada 2018 dan 2019 jumlah laporannya adalah 521 dan 517 aduan.

"Alhamdulillah dari 2020 awal relatif menurun dibandingkan saat pemilu nasional, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden. Pilkada ini menurut saya tidak termasuk banyak laporan," ujarnya, Surabaya, Jumat (23/10/2020).

Dari seluruh provinsi yang menyelenggarakan pilkada, tercatat baru ada 10 laporan dari Provinsi Jatim. Jumlah ini cukup sedikit dibandingkan provinsi-provinsi lainnya. 10 laporan tersebut berasal dari Kota Surabaya sebanyak 5 aduan, Kabupaten Jember 1 aduan, Kabupaten Lamongan 1 aduan, Kabupaten Malang 1 aduan, Kabupaten Pasuruan 1 aduan, dan Kabupaten Trenggalek 1 aduan.

"Itu tidak terlalu banyak. Surabaya juga tidak banyak," tutur Muhammad.

Secara nasional, Muhammad mengatakan, mulai banyak aduan tindakan asusila yang dilakukan penyelenggara pemilu. Sementara, di Jatim, aduan yang masuk masih seputar mekanisme penyelenggaraan pemilu dan masalah administrasi.

"Seperti tadi yang dilaporkan dari KIPP Jatim terkait syarat bakal paslon perseorangan. Kami sudah nilai, nanti kami akan segera putuskan apakah ada pelanggaran etik atau tidak," ungkapnya.

22 Oktober: KPU menindak lanjuti enam petahana peserta Pilkada yang direkomendasikan Bawaslu untuk didiskualifikasi

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Gedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menindak lanjuti enam petahana peserta Pilkada Serentak 2020 yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi.

"Pegunungan Bintang tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Gorontalo, tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Halmahera Utara tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti," kata Pelaksana Harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis (22/10/2020)

Untuk Kabupaten Banggai terkait rekomendasi Bawaslu, Ilham melanjutkan, karena tidak memenuhi syarat (TMS) penetapan calon KPU, pasangan calon telah maju ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan diterima gugatannya.

"Ogan Ilir rekomendasi TMS, paslon gugat ke MA (Mahkamah Agung), Kaur, tindak lanjutnya setelah kajian tidak terbukti, untuk yang menggugat menunggu putusan," kata Ilham.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan menyebutkan ada enam petahana yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena dianggap melanggar aturan kampanye.

"Sudah beberapa daerah yang kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi, terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye pasangan calon," kata Abhan.

Diskualifikasi itu, kata Abhan, karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada tentang larangan petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan sampai penetapan pasangan calon terpilih.

"Dan ada enam daerah yang sudah kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi karena di dalam kampanye atau selama kegiatan kampanye atau dan sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang dipergunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos COVID-19 sebagian," ujar Abhan.

21 Oktober: Peserta pilkada kembali diingatkan agar taat protokol kesehatan selama kampanye

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menyarankan pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi pada Pilkada Serentak 2020 beserta tim kampanyenya, harus mengubah pola kampanye dari pola tatap muka menjadi kampanye digital.

"Pada situasi pandemik COVID-19 saat ini pola kampanye yang paling efektif adalah kampanye digital, baik kampanye secara virtual maupun memanfaatkan media sosial," kata Emrus Sihombing, dilansir ANTARA, Rabu (21/10/2020).

Emrus menjelaskan pasangan calon kepada daerah melakukan kampanye substansinya untuk menyampaikan pesan, visi misi, maupun sosialisasi pasangan calon kepada masyarakat. tapi dalam situasi pandemik COVID-19 saat ini tidak dibolehkan melakukan pengumpulan massa.

"Agar kampanye tetap berjalan efektif sekaligus memenuhi aturan protokol kesehatan, maka pola kampanye-nya yang harus diubah, dari konvensional ke digital," ucap dia.

Doktor Komunikasi Politik alumni Universitas Pajajaran Bandung ini menyebutkan, kampanye digital dengan memanfaatkan aplikasi virtual maupun media sosial akan berjalan lebih pada situasi pandemik COVID-19 saat ini.

Pemerintah pusat, kata dia, telah mengatur penerapan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak.

"Pemerintah juga melarang adanya pengumpulan massa. Kalau harus sampaikan pesan dalam kampanye ke masyarakat, sebaiknya menggunakan teknologi," ujar dia, menyarankan.

Menurut Emrus, pasangan calon kepala daerah bisa berbicara langsung dengan masyarakat melalui aplikasi maupun membuat konten video yang disebarkan melalui media sosial, tanpa harus bertemu langsung dengan masyarakat. "Langkah ini sudah dilakukan oleh beberapa pasangan calon kepala daerah," kata dia.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga mengingatkan agar debat publik kampanye Pilkada Serentak 2020 jangan hanya sekadar menggugurkan kewajiban. Titi mengatakan pilkada kali ini memiliki tantangan yang cukup berat karena digelar dalam kondisi pandemik COVID-19.

"Desain debat publik terbuka antar-paslon (pasangan calon) harus dibuat mampu mengelaborasi gagasan, program, dan kapasitas calon secara maksimal," kata dia, Rabu.

Titi mengatakan debat publik jangan monoton, atau sekadar menggugurkan kewajiban pasangan calon dalam tahapan kampanye Pilkada 2020. ”(Seharusnya) debat di masa pandemik sangat strategis, karena bisa menjangkau pemilih lebih masif melalui media penyiaran,” ucap dia.

Pilkada memiliki sejumlah tantangan utama karena harus berlangsung di tengah pandemik COVID-19. Sementara, kualitas dan kuantitas partisipasi pemilih di masa kampanye menurun.

"Kualitas kompetisi yang bebas dan adil (kompetisi yang kompetitif) bisa terdistorsi karena batasan-batasan kandidat dalam menjangkau pemilih akibat pandemik COVID-19," ucap Titi.

Kemudian, menurut dia, petahana lebih diuntungkan melalui akses pada berbagai program pemerintah dalam menangani COVID-19. Sementara, penantang non-petahana lebih sulit menjangkau pemilih.

Tantangan berikutnya, kata Titi, terdapat potensi meningkatnya politik uang karena pragmatisme pemilih dan peserta pemilihan akibat kondisi keterpurukan ekonomi masyarakat. Pemilih membuat keputusan tidak berbasis pertimbangan program dan gagasan. Harapan terpilihnya pemimpin transformatif di masa krisis menjadi tidak tercapai.

Selain permasalahan klasik, pilkada juga menghadapi tantangan khas di masa pandemik, berupa pelanggaran protokol kesehatan. Beban berlipat, lebih berat dihadapi semua aktor pemilihan. Penyelenggara fokus pada persoalan teknis pemilihan, sehingga sosialisasi atau diseminasi informasi pemilihan menjadi terbatas dan minim.

"Menyempitnya ruang gerak pengawasan untuk memastikan proses pemilihan yang bebas dan adil," ujarnya.

Sementara, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengevaluasi setiap tahapan Pilkada 2020.

"Mendorong pemerintah bersama KPU dan Bawaslu dapat mengevaluasi setiap tahapan Pilkada 2020, khususnya tahapan kampanye serta mempertimbangkan secara matang pelaksanaan Pilkada 2020 apabila masih terus terjadi pelanggaran-pelanggaran," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Rabu.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah bersama KPU dapat segera mengambil kebijakan yang baik dan efektif untuk mencegah terjadinya masalah dalam pelaksanaan pilkada.

"Mengingat, Pilkada 2020 harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta harus tetap berjalan sesuai azas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil)," ujar Bamsoet.

20 Oktober: Ketidaknetralan ASN hingga politik uang mewarnai pilkada di beberapa daerah

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur menerima sejumlah pengaduan dugaan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa di antaranya terbukti sahih tak independen.

“Yang jelas kami punya wewenang mengawasi ASN sesuai dengan nota kesepahaman antara Bawaslu RI bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Saiful Bachtiar, ketua Bawaslu Kaltim saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Saiful menerangkan dugaan pelanggaran ASN itu bahkan diterima sejak masa pendaftaran pada awal September 2020. Dari laporan masuk, para abdi negara yang melanggar tercatat berasal dari Samarinda dua orang, Bontang dan Kutai Barat masing-masing satu orang.

Satu ASN di antaranya kedapatan melanggar aturan netralitas. Mereka telah menjalani sanksi sedang. Mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga tak menerima tunjangan.

“Hingga saat ini belum ada sanksi pemecatan. Khusus masa kampanye, kami juga menerima dugaan pelanggaran satu ASN dari Kutai Kartanegara. Saat dalam proses,” terang Saiful.

Di Sulawesi Selatan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) tengah mengaji dugaan keterlibatan perusahaan pertambangan pada Pilkada Kota Makassar 2020. Menurut analisis sementara, WALHI menemukan dugaan keterlibatan langsung maupun tidak langsung pengusaha tambang pada calon wali kota dan calon wakil wali kota.

"Untuk lebih jelasnya, kami akan sampaikan ke publik bila kajian kami telah selesai," kata Staf Departemen Advokasi WALHI Sulsel Muhaimin Arsenio, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).

Organisasi lingkungan hidup ini menyebut perusahaan-perusahaan tambang yang berupaya memenangkan calon wali kotanya punya kepentingan ekonomi jangka panjang. Terkhusus untuk lima tahun ke depan saat memimpin Kota Makassar.

Muhaimin menduga, ada tendensi besar yang dipegang perusahaan penambang untuk memenangkan pasangan usungannya. Salah satunya, untuk menguasai pasar dan proyek infrastruktur di Kota Makassar.

Sementara, di Pilkada Kota Bandar Lampung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat koordinasi bersama stakeholder yang digelar di Golden Tulip pada Selasa (20/10/2020), Divisi Hukum Bawaslu Yusni Ilham menerangkan, ada 27 pelanggaran kampanye selama satu bulan masa kampanye. 

"Delapan laporan bukan termasuk pelanggaran. Pelanggaran administrasi berjumlah 15, yang sudah dikenai sanksi ada satu dan masih ada tiga yang sedang diproses," paparnya. 

Dalam kasus politik uang, Bawaslu tidak berani menjamin mampu membersihkan politik uang yang terjadi di Kota Bandar Lampung. Mengingat Lampung sudah menjadi sorotan nasional terkait hal itu. 

"Potensi money politic di Lampung cukup tinggi dan sudah menjadi perhatian nasional. Semangat Bawaslu, money politic harus hilang tapi kita paham tidak bisa dihilangkan karena dalam penanganannya tidak hanya Bawaslu yang memberi keputusan tapi ada tiga lembaga," ujar Tamri, Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung.

Menurutnya, harus ada unsur-unsur yang terpenuhi dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar politik uang. Secara pidana, money politic masuk dalam ranah pidana pemilu sehingga ada lembaga kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu yang memberikan keputusan. Dalam hal ini, Bawaslu mengaku sering kali kalah meski pun surat keputusan dikeluarkan bawaslu namun keputusan berada di tangan tiga lembaga tersebut.

"Kita sudah melakukan upaya-upaya seperti membuat desa tanpa money politic sehingga harapannya bisa menularkan ke desa terdekat. Saya lumayan greget, kasian juga sama calon yang gak ada uang tapi potensinya seperti apa kalah sama yang calon banyak uang dan main money politic," tegasnya.

Bawaslu tegaskan tak akan beri ampun bagi calon maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaukan pelanggaran selama pemilihan wali kota Bandar Lampung ini.

19 Oktober: Kepala desa dan sekretarisnya manfaatkan bantuan air bersih untuk untungkan salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Karawang

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19(IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala desa dan sekretaris desa beserta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pilkada Kabupaten Karawang diduga melanggar netralitas. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Roni Rubiat Machri mengaku telah menangani kasus netralitas ASN dan kepala desa beserta sekretaris desanya.

Bawaslu Karawang telah merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Karawang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut Roni, dugaan pelanggaran ASN yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang sudah selesai ditangani. Hasilnya, seorang ASN itu terbukti melanggar netralitas. Karena itu pihaknya menyerahkan kasus itu ke KASN.

Perbuatan pelanggaran netralitas itu dilakukan dengan memposting ulang kegiatan pendaftaran salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada Karawang.

Selain menangani ASN yang mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Karawang, Bawaslu Karawang juga telah menangani kasus netralitas kepala desa beserta sekdes-nya. Terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur pemerintah desa, Bawaslu Karawang telah merekomendasikan kasus itu ke Pemkab Karawang.

"Dalam kasus ini yang terlibat seorang kepala desa dan sekretarisnya," kata Roni.

Dugaan pelanggarannya ialah penyalahgunaan bantuan air bersih kepada masyarakat yang 'menguntungkan' salah satu pasangan calon tertentu. Tidak tanggung-tanggung, kades dan sekdes-nya mengeluarkan surat berkop pemerintah desa hanya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Roni mengatakan, hingga kini sudah ada 20 dugaan pelanggaran yang telah selesai ditangani yang umumnya berkaitan dengan penyelenggara, dan masih ada sejumlah dugaan pelanggaran lainnya yang masih proses penanganan.

Atas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggara Pilkada, Bawaslu telah menyampaikan sejumlah surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang. 

Di Pilkada Kabupaten Serang, serikat buruh di Kabupaten Serang berharap kepada kedua pasangan calon lebih aspiratif dan memperhatikan nasib mereka. Mereka meminta kedua paslon yang akan berebut tahta, yakni pasangan petahana Ratu Tatu Chasanah-Panjdi Tirtayasa dan Nasrul Ulum-Eki Baehaki, agar berkomitmen menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Buruh menganggap undang-undang yang baru disahkan DPR pad a 5 Oktober lalu itu, dinilai akan merugikan para buruh, terutama buruh yang ada di Kabupaten Serang.

"Karena kalau tidak ada perubahan, buruh akan terus seperti itu (melawan), kehadiran omnibus law. Kita berharap kehadiran pemerintah daerah, menjadi harapan terakhir," kata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Serang Ian Septrianto Putra saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Ian berharap kepada kedua paslon jika terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Serang, lebih mengedepankan tenaga kerja lokal untuk bekerja mengingat jumlah pengangguran di Kabupaten Serang dinilai masih tinggi. Berdasarkan data BPS jumlah pengangguran di Serang mencapai 72.584 orang.

"Keluhan ini sering disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Serang tapi pada prakteknya masih sama. Ia berharap pemkab Serang kedepan membuat regulasi yang menguntungkan pekerja lokal dulu," katanya.

Sementara, PDI Perjuangan (PDIP) secara maraton menggelar pelatihan saksi-saksi di 154 kelurahan untuk Pilkada Surabaya 2020. Total ada 10.368 saksi yang akan dikerahkan oleh partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ini. Semuanya diwajibkan mengikuti pelatihan yang berlangsung 18-26 Oktober ini. Mereka akan tersebar di 5.184 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Surabaya.

Pelatihan para saksi bagi PDIP dianggap sangat penting. Sebab, merekalah yang akan mengawal suara pasangan calon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji di TPS-TPS pada 9 Desember mendatang.

“Dengan daya juang dan militansi tinggi, seluruh saksi bertugas melipatgandakan suara dukungan rakyat bagi Eri-Armudji. Mereka harus terampil bertugas kampanye door to door, dari rumah ke rumah, dengan militansi tinggi. Mengajak masyarakat datang ke TPS, dan memilih pasangan nomor 1,” kata Ketua DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono, Senin (19/10/2020).

18 Oktober: Kantor Bawaslu Kabupaten Asmat dirusak dan diduga dilakukan salah satu pasangan calon

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Metode Kampanye Pilkada 2020 saat pandemik COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asmat dilaporkan dirusak oleh salah satu pasangan calon. Provinsi Papua pun segera mengirimkan tim supervisi ke Kabupaten Asmat, untuk mengecek dugaan perusakan kantor Bawaslu tersebut.

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim supervisi dari provinsi ke Asmat pada Selasa, 20 Oktober 2020.

"Kami mendapat laporan bahwa telah terjadi perusakan kantor Bawaslu Kabupaten Asmat, Minggu (18/10/2020) sore," katanya, dilansir ANTARA, Minggu.

Menurut Ronald, pihaknya mendapat berita mengenai peristiwa perusakan kantor Bawaslu oleh masyarakat pendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Asmat.

"Dari laporan yang kami terima pukul 17.45 WIT, massa dari salah satu pasangan calon melakukan tindakan anarkis dengan merusak jendela dan dinding kantor untuk menerobos ke dalam, serta melempar kayu atau tanah ke arah anggota Bawaslu," ujar dia.

Ronald menjelaskan akibat perusakan tersebut, empat anggota Bawaslu Kabupaten Asmat langsung berlari keluar ruangan untuk menyelamatkan diri.

"Puji Tuhan, empat anggota selamat namun ada luka di tangan akibat memukul dinding agar bisa keluar dari ruangan," kata dia.

Ronald menambahkan meskipun dapat menyelamatkan diri, empat anggota Bawaslu tersebut mengaku trauma atas kejadian tersebut.

17 Oktober: Pelanggaran protokol kesehatan terbanyak dalam tahapan Pilkada 2020 ialah pertemuan terbatas yang dihadiri lebih dari 50 orang

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal mengungkapkan, pelanggaran protokol kesehatan terbanyak dalam tahapan Pilkada 2020 ialah pertemuan terbatas yang dihadiri lebih dari 50 orang.

Dalam rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020, Jumat (16/10/2020), Safrizal mangatakan pelanggaran protokol kesehatan terbanyak terjadi ketika deklarasi pasangan calon pada 4 sampai 6 September 2020.

“Namun setela itu, masih terdapat pelanggaran, namun jumlahnya tidak semasif 4 sampai 6 September,” kata Safrizal dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (17/10/2020).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menegur 83 pasangan calon yang berstatus petahana. Teguran dilayangkan saat belum ada penetapan calon oleh KPU. Petahana yang ditegur karena melanggar protokol kesehatan.

Tito mengatakan, dari data evaluasi yang dikumpulkan masih terdapat pelanggaran setiap harinya. Namun, dari evaluasi pelangggaran tersebut tidak menunjukkan data yang signifikan setiap waktunya.

“Tapi masih terjadi dan tentu ini catatan bagi penegak disiplin yang ada di daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka meminimalisir, mereduksi jumlah pelanggaran yang dilakukan" ujar Tito.

Sementara terkait pelaksanaan tahapan kampanye pilkada, ada beberapa catatan dari tahapan tersebut. Menurut Safrizal, dari laporan yang ada pertemuan terbatas tatap muka adalah kegiatan yang paling banyak dilakukan oleh paslon.

Dengan artian, metode kampanye secara daring masih belum jadi pilihan utama para kontestan pilkada. Walaupun, dorongan untuk melakukan kampanye daring selalu digaungkan.

"Dari angka-angka statistik yang kita peroleh ternyata metode pertemuan terbatas dan tatap muka merupakan metode yang paling banyak digunakan," ungkapnya.

Sebab itu, Safrizal mengatakan ini harus menjadi perhatian bersama. Lantaran, dari data yang diperolehnya, angka statistik menunjukkan pelanggaran terbanyak ialah pelanggaran pertemuan tatap muka dan berkumpul di atas 50 orang yang bertentangan dengan peraturan Pilkada 2020.

"Catatannya dari 26 September sampai dengan 1 Oktober terjadi pelanggaran protokol kesehatan 54, kemudian ada konser pelaksanaan konser sebanyak 3 aktivitas atau kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran berkumpul lebih dari 50 orang adalah yang terbanyak," ujar dia.

Dari catatan Safrizal, selama 2 hingga 8 Oktober 2020 telah terjadi 16 kali pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50 orang. Sementara, tidak ada pelanggaran berupa pentas musik atau konser pada periode ini. Sedangkan pada periode 9 sampai 15 Oktober 2020, tercatat 25 kali pelanggaran pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50.

“Teguran oleh Bawaslu sudah dilakukan, 230 kali yang diberikan peringatan dan 35 untuk pembubaran. Kepada para petugas di lapangan di antara mencatat atau membubarkan memang pilihannya lebih bagus membubarkan karena mencegah orang berkumpul lebih banyak,” ujar Safrizal.

Safrizal juga mengatakan, para pasangan calon kepala daerah telah diimbau untuk membagikan masker. Jika pembagian masker oleh pasangan calon ini dilakukan dengan masif, akan sangat membantu dalam meminimalisasi potensi penularan COVID-19.

“juga bisa mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker di dalam zona warna apa pun, zona merah, zona oranye, zona kuning, zona hijau. Ini adalah upaya yang efektif yang berhasil kita lakukan,” ujarnya.

16 Oktober: KPUD tetapkan 2.356.412 DPT untuk Pilkada Kabupaten Bandung

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi. IDN Times/Melani Indra Hapsari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 2.356.412 pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan jumlah DPT itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.189.772 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 1.166.640 orang.

"Hari ini KPU Kabupaten Bandung mengadakan pleno terbuka penetapan DPT. Tadi sudah kami bacakan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati bandung DPT kita yang laki-laki sejumlah 1.189.772 dan perempuan 1.166.640 sehingga jumlahnya 2.356.412," ungkap Agus saat ditemui, Kamis (15/10/2020).

Sementara, KPU Kota Medan telah menetapkan DPT Pilkada kota Medan sebanyak 1.601.001 jiwa. Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT, pada Kamis.

Dari angka DPT tersebut, Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan jumlah DPT ada 1.601.001 jiwa dengan jumlah pemilih laki-laki 781.953 jiwa, sedangkan pemilih perempuan 819.048 jiwa.

Di Pilkada Kota Binjai, Sumatra Utara, KPU mengumumkan DPT sebanyak 179.560 pemilih yang tersebar di 5 Kecamatan dan 37 Kelurahan. Jumlah ini bertambah saat masih berstatus Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yakni bekisar 178.609 pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara sebanyak 475 unit.

Adapun rinciannya yakni untuk DPT Kecamatan Binjai Kota sebanyak 20.316 pemilih (9.771 pria dan 10.545 wanita), Kecamatan Binjai Barat sebanyak 31.484 pemilih (15.714 pria dan 15.770 wanita), Kecamatan Binjai Timur sebanyak 38.800 pemilih (18.586 pria dan 20.214 wanita), Kecamatan Binjai Selatan sebanyak 35.152 pemilih (17.072 pria dan 18.080 wanita) serta Kecamatan Binjai Utara sebanyak 53.808 pemilih (26.056 pria dan 27.752 wanita).

Sedangkan di pilkada Kota Tabanan, Bali, KPUD menetapkan DPT sebanyak 362.813 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 1.130 TPS.  

15 Oktober: Erwin Aksa dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan kampanye hitam

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Erwin Aksa. IDN Times/Reynaldy Wiranata

Pengacara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar nomor urut 1, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi melaporkan Erwin Aksa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, terkait dugaan black campaign atau kampanye hitam.

Erwin merupakan ketua tim pemenangan paslon nomor urut 2, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando.

"Kami mewakili Pak Danny Pomanto dan Ibu Fatma untuk melaporkan Bapak Erwin Aksa sekaitan dengan pernyataan di media online, yang intinya pernyataan itu banyak merugikan paslon Danny-Fatma," kata Ilham Harjuna selaku pengacara Danny-Fatmawati, Rabu, 14 Oktober 2020.

Menurut kubu Danny-Fatmawati, pernyataan Erwin di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan kubunya, yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye di Pilkada Makassar 2020. 

Ilham menyebutkan beberapa pernyataan Erwin. Di antaranya adalah Danny Pomanto dinilai gagal sebagai wali kota Makassar periode lalu, reklamasi Pantai Losari yang merusak biota laut dan merugikan nelayan serta lingkungan, hingga Danny disebut sering berkunjung studi banding ke luar negeri hanya pemborosan anggaran saja.

"Ini sangat merugikan pasangan Danny-Fatma. Pak Danny merasa dengan pemberitaan itu dia kehilangan kepercayaan dan kemungkinan pemilih kota Makassar ini tidak akan memilih dia," katanya.

Sementara, Erwin Aksa saat dikonfirmasi IDN Times menanggapi santai laporan tim Danny-Fatma. Menurutnya, jika memang kubu Danny-Fatma menganggap pernyataanya di media sebagai kampanye hitam, maka sebaiknya memakai hak jawab. 

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa hak jawab merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

"Kalau tidak, lapor pencemaran nama baik," kata Erwin, Rabu malam.

Dia mengatakan, orang yang diserang kampanye hitam akan menggunakan hak jawabnya atau melapor polisi. Tapi dia lebih menyarankan Danny untuk menggunakan hak jawabnya.

"Dalam UU Pers begitu. Saya juga menerima serangan black campaign saya gunakan hak jawab saya," kata Erwin.

14 Oktober: Anak-anak dilibatkan dalam kampanye di Pilkada Kabupaten Bandung

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kabupaten Bandung tercatat sebagai daerah dengan jumlah pelanggaran kampanye tertinggi di Jawa Barat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mencatat, ada 23 pelanggaran yang dilakukan pasangan calon.

Tercatat, lima pelanggaran kampanye di antaranya berupa pelibatan bayi atau anak-anak yang belum memiliki hak pilih di area kampanye. Pelibatan anak itu terjadi dalam berbagai kegiatan yang ditujukan untuk menggalang dukungan baik secara luring maupun daring.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, lima kasus pelanggaran kampanye berupa pelibatan anak itu merupakan hasil rekapitulasi pengawasan hingga Senin 12 Oktober 2020 atas kegiatan kampanye yang dilakukan oleh ketiga paslon di Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

"Anak kerap dilibatkan untuk mencapai kepentingan tertentu yang tidak berkaitan dengan kebutuhan orang dewasa," ungkap Hedi di Soreang, Selasa, 13 Oktober 2020.

Hedi menambahkan, modus pelanggaran kampanye pelibatan anak lainnya yakni menjadikan anak sebagai bintang utama dari iklan politik dengan memasang foto, video anak atau alat peraga kampanye lainnya.

Sementara di Pilkada Kota Massar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 901.087 pemilih. Jumlah ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Gammara Makassar, Rabu (14/10/2020). 

Komisioner KPU Makassar, Romy Harminto, menyebutkan DPT yang ditetapkan itu terdiri dari 436.620 laki-laki dan 464.467 perempuan. "Data ini untuk 2.394 TPS yang tersebar di 153 kelurahan di 15 kecamatan," kata Romy dalam rapat pleno tersebut.

Jumlah DPT ini ada selisih 1.155 pemilih dibanding data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tercatat sebanyak 899.932 pemilih. DPS sebelumnya tercatat 435.407 pemilih laki-laki atau selisih sebanyak 1.213 pemilih. Sedangkan DPS untuk pemilih perempuan sebanyak 464.525 atau selisih 58. 

Romy mengatakan, ada pergeseran jumlah TPS dan hal tersebut mempengaruhi seluruh kota, termasuk penambahan jumlah DPT. Sejak awal dia sudah menyebut bahwa akan ada peningkatan signifikan terkait NIK yang masuk dari Disdukcapil dan warga binaan di rutan dan lapas. 

"Jadi termasuk TPS juga memang ada penambahan. TPS kami itu 2.390 akhirnya bertambah karena ada penambahan di 3 rutan dan 1 di lapas," katanya.

13 Oktober: Ratu Tatu diperiksa Bawaslu terkait dugaan keterlibatan ASN

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (Dok. Bawaslu Banten)

Calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) saat deklarasi dukungan yang digelar DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi Banten.

Petahana yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu sebelumnya sempat mangkir dua kali dari panggilan Bawaslu Banten. Dia baru memenuhi panggilan Bawaslu hari ini, Selasa (13/10/2020).

Petahana itu dicecar pertanyaan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut selama dua jam, oleh anggota Bawaslu Banten. Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, proses pemanggilan terhadap Tatu selaku pihak terlapor itu, dalam rangka upaya penanganan dugaan pelanggaran dan Bawaslu pun telah memintai keterangan pihak pelapor.

"Karena kita harus mengklarifikasi pelapor dan terlapor, kemudian juga melihat bukti-bukti dari keterangan saksi-saksinya," kata Didih.

Didih menyebutkan, ada tiga unsur dugaan pelanggaran yang diĺakukan pasangan calon nomor urut satu itu yang tengah ditangani Bawaslu. Pertama, dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, kedua keterlibatan orang yang dilarang menghadiri kampanye seperti pejabat negara, dan ketiga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

"Tetapi yang perlu kami sampaikan bahwa kenapa dugaan pelanggaran ini diambil alih provinsi, karena ini terjadi lokusnya di daerah yang tidak melaksanakan Pilkada," kata Didih.

Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan kepada Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyer, Ketua DPRD Serang Bahrul Ulum, dan dua ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, yang diduga terlibat acara deklarasi dukungan terhadap calon petahana saat acara pelantikan Bapera Banten.

"Kita akan kenakan UU Pilkada dan ada unsur dari ASN-nya, ada unsur dari pejabat negaranya, nanti melihat juga ada unsur undang-undang lain seperti ASN ada unsur pidananya juga, makanya ini pembahasan masuk ke Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu)," kata Didih.

12 Oktober: KPU tetapkan jumlah pemilih di Pilkada Kota Depok lebih dari 1,2 juta orang

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menetapkan 1.229.362 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kota Depok, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.

“Rapat pleno ini digelar untuk merekap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Depok tahun 2020 ini,” kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020).

Dari jumlah tersebut, terdapat 605.924 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 623.438 pemilih berjenis kelamin perempuan. Sementara itu, KPU Depok menyiapkan 4.015 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 63 kelurahan.

“Sesuai dengan tahapan pilkada, setelah ditetapkan DPS dan diumumkan serta uji publik beberapa waktu yang lalu, hari ini alhamdulillah kami dapat menetapkan DPT yang akan kita gunakan dalam perhelatan Pilkada 2020 ini,” ujar Nana.

Rapat pleno ini berlangsung secara tatap muka di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Kartini Nomor 19 Depok dan secara virtual melalui aplikasi Zoom meeting, pada Senin ini.

Pilkada Depok 2020 diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Mohammad Idris-Imam Budihartono (IBH) yang diusung oleh PKS dan Pradi Supriatna-Afifah Alia diusung oleh koalisi Gerindra dan PDI Perjuangan.

Sementara, mendekati batas waktu pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman menemukan ratusan kuota pendaftar yang belum terpenuhi. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan sepinya pendaftar PTPS, salah satunya pelamar trauma dengan Pilpres 2019. 

"Faktor lain adalah wajib rapid test dan masih trauma dengan ribetnya pelaksanaan Pilpres 2019. Tetapi kami mencoba memberikan pengertian kepada pelamar, untuk rapid test semua difasilitasi Bawaslu, termasuk APD untuk bertugas nanti," ungkap Koordinator Divisi SDM dan organisasi Bawaslu Sleman, Vici Herawati, Senin (12/10/2020).

Untuk Pilkada 2020, Bawaslu Sleman membutuhkan sebanyak 4.248 PTPS tapi hingga hari ini, hanya terdapat 1.179 pendaftar. Vici mengungkapkan untuk jumlah Kapanewon dengan jumlah pelamar terendah terdapat di Kapanewon Moyudan. Dari 142 PTPS yang mengembalikan formulir adalah tujuh pelamar. 

Menurut Vici, apabila sampai batas waktu pendaftaran jumlah kouta belum terpenuhi. Maka pihaknya akan melakukan perpanjangan pertama pada tanggal 16-19 Oktober 2020. Apabila pada perpanjangan pertama belum juga terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan kedua.

"Kami akan melakukan perpanjangan pertama pada tanggal 16 hingga 19 Oktober 2020. Apabila belum terpenuhi maka akan dilakukan perpanjangan kedua tanggal 20 hingga 26 Oktober 2020" terangnya.

Selain itu, agar kuota ini bisa terpenuhi sampai akhir batas pendaftaran, Bawaslu akan melakukan sosialisasi secara masif jika perlu melakukan sistem jemput bola.

"Kita mencoba membantu sosialisasi sebanyak mungkin, termasuk bekerja sama dengan Humas Bawaslu Sleman dan Kominfo Sleman. Teman-teman Panwascam akan melakukan sosialisasi sampai padukuhan, RT serta RW. Saat perpanjangan kalau diperlukan kita pakai sistem jemput bola ke pelamar atau talent hunting," paparnya.

11 Oktober: Calon di Pilkada Bangka Tengah yang meninggal akibat COVID-19, akhirnya mendapat nama penggantinya

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memeriksa seluruh berkas pencalonan Algafry Rahman sebagai bakal calon kepala daerah di Pilkada Bangka Tengah. KPU menyatakan berkas Algafry sudah lengkap untuk menggantikan Ibnu Saleh yang berhalangan tetap karena meninggal dunia akibat COVID-19, pada 4 Oktober 2020.

Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi mengatakan, seluruh berkas Algafry telah memenuhi syarat sebagai bakal calon. "Berkas Algafry Rahman sebagai calon bupati pengganti sudah kami terima dan diperiksa, sudah memenuhi syarat (MS)," kata dia seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (11/10/2020).

Algafry Rahman ditunjuk partai politik koalisi menggantikan Ibnu Saleh sebagai calon bupati, yang meninggal dunia karena terinfeksi COVID-19 

"Dengan lengkapnya berkas Algafry Rahman, maka pasangan Algafry Rahman-Herry Erfian secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2020," ujar Rusdi.

Rusdi menjelaskan, pengusulan calon pengganti sesuai Peraturan KPU (PKPU) hanya diberikan waktu paling lambat tujuh hari, dan partai politik koalisi sudah mendaftarkan calon pengganti pada Sabtu, 10 Oktober 2020. "Pengajuan calon pengganti dari partai politik koalisi tepat pada hari terakhir, dengan demikian tetap dua pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada 2020," ujar dia.

Pilkada Bangka Tengah diikuti dua pasangan calon yaitu pasangan Algafry Rahman-Herry Erfian dan pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo. Pasangan Algafry Rahman-Herry Erfian diusung tujuh partai politik yaitu Golkar, Nasdem, Gerindra, PPP, PAN, PKS, dan PKB. Sementara, pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo diusung dua partai politik yaitu PDIP dan Partai Demokrat.

Sementara, Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi mengatakan, Bawaslu mencatat adanya 64 pelanggaran aturan kampanye yang terjadi di delapan daerah Jabar dalam sepekan terakhir kampanye.

"Bertambah lagi jumlah pelanggaran pertemuan terbatas, totalnya ada 64 pelanggaran di delapan kabupaten kota," ujar Zaki saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).

Zaki menjelaskan, Kabupaten Bandung sebelumnya juga sudah dinyatakan paling banyak ditemukan pelanggaran kampanye. Jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain, angka pelanggaran di Kabupaten Bandung sudah mencapai puluhan.

"Kabupaten Bandung dan Kabupaten Indramayu paling banyak ditemukan pelanggaran dibandingkan dengan daerah lainnya," ucapnya.

Adapun untuk pelanggaran yang dilakukan oleh paslon selama kampanye ada beberapa hal. Zaki menyebut, di antaranya ialah pelanggaran seperti membuat rapat terbatas dengan mengundang orang melebihi aturan, pelanggaran tidak tertib menerapkan protokol kesehatan, dan beberapa hal lainnya.

"Pelanggaran yang terjadi di antaranya seperti melebihi batas kapasitas jumlah orang yang hadir sebanyak 50 orang, peserta yang tidak menggunakan masker, dan mengabaikan pembatasan sosial maupun fisik," ungkapnya.

Berikut ini catatan Bawaslu terkait jumlah pelanggaran kampanye Pilkada 2020 di Jawa Barat:

1. Kota Depok sembilan pelanggaran.

2. Kabupaten Tasikmalaya satu pelanggaran.

3. Kabupaten Sukabumi tiga pelanggaran.

4. Kabupaten Bandung 23 pelanggaran.

5. Kabupaten Karawang 10 pelanggaran.

6. Kabupaten Cianjur satu pelanggaran.

7. Kabupaten Pangandaran enam pelanggaran.

8. Kabupaten Indramayu sebanyak 11 pelanggaran.

10 Oktober: 700 ASN langgar aturan Pilkada 2020 dan kampanye tatap muka masih terjadi di 256 kabupaten/kota

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Mochammad Afifuddin mengungkapkan, jelang Pilkada Serentak 2020, 700 ASN diketahui terlibat pelanggaran.

"Sementara yang kita rekap dari 1.500 kejadian pelanggaran, khusus netralitas ASN itu sekitar 700-an dan sudah kita sampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) semua," kata Afifuddin di Magelang, Jawa Tengah, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Afifuddin, sebagain besar dari pelanggaran ASN tersebut sudah diputus dan sebagian belum.

"Hal ini sebenarnya mengonfirmasi tentang potensi yang kita petakan dalam tiga titik kerawanan, yakni validitas daftar pemilih tetap (DPT), netralitas ASN, dan politik uang," kata Afifuddin usai menghadiri simulasi pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada Serentak 2020 di Magelang.

Sementara anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, masih terjadi kampanye tatap muka secara langsung pada 10 hari pertama kampanye, sejak dimulai pada Sabtu, 26 September 2020 lalu.

“Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih terjadi di 256 kabupaten/kota (95 persen) walaupun sudah ada larangan sesuai PKPU. Hanya 14 kabupaten/kota yang kampanye dengan metode daring,” kata Fritz melalui keterangan tertulisnnya, Jumat (9/10/2020).

Fritz menjelaskan, dari 256 kabupaten/kota yang menggelar pertemuan tatap muka tersebut, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota. Dari kasus ini, pihaknya telah memberikan 70 surat peringatan dan dua surat penundaan kampanye pilkada.

“Sepuluh hari pertama kampanye ini sudah 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang kami temukan dan pihak Bawaslu pun telah melayangkan 70 surat peringan, dan 2 surat penundaan kampanye,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu itu.

Selain itu, selama sepuluh hari pertama kampanye, Bawaslu juga telah menerima 17 kasus dugaan pelanggaran di media sosial (medsos), delapan kasus dugaan politik uang, dan delapan kasus penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Fritz menilai para paslon tetap melakukan kampanye tatap muka karena kampanye secara daring tidak akan mendapatkan simpati pemilih. Meski demikian, hal itu tak bisa dijadikan alasan.

9 Oktober: Ini aturan kampanye tatap muka sesuai standar ilmu wabah menurut epidemiolog

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

Epidemiolog dari Universitas Griffth di Australia, Dicky Budiman, mengatakan bahwa aturan kampanye tatap muka Pilkada 2020 yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak berbasis ilmu kewabahan. Menurut dia, embel-embel protokol kesehatan yang tercantum pada PKPU tidak akan pernah efektif, jika tidak dibarengi dengan gencarnya testing COVID-19.

"Harus dilakukan protokol kesehatan yang multi atau ultra protektif (pada kegiatan-kegiatan pilkada)," ujar Dicky saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (8/10/2020).

Dengan alasan tersebut, ia mengaku tidak mendukung kegiatan pesta demokrasi tingkat daerah itu. Namun, Dicky setidaknya memberikan contoh aturan kampanye tatap muka apabila terpaksa dilakukan, agar sesuai dengan standar ilmu wabah. 

Pertama, Dicky menekankan bahwa setiap individu yang menghadiri acara kampanye tatap muka harus melewati tes COVID-19. Dicky merekomendasikan rapid test antigen yang dinilai lebih terjangkau dan juga tidak membutuhkan waktu lama untuk mengetahui hasilnya.

Kedua, kampanye tatap muka harus di ruang terbuka, sebab kampanye tatap muka di ruang tertutup sangat berbahaya. 

Ketiga, aturan tentang batas satu meter antar individu pada kampanye tatap muka tidak cukup. Menurut dia, setidaknya jarak antar individu yaitu empat meter persegi.

Keempat, kampanye tatap muka maksimal dihadiri oleh 10-20 orang. Hal itu juga harus dibarengi dengan kedisiplinan tentang menghindari kontak fisik.

Kelima, durasi dari kegiatan kampanye tatap muka harus dibatasi tidak lebih dari satu jam. Sebab, durasi mempengaruhi potensi penyebaran virus.

"Itu sama (kondisi apa pun) satu jam itu jadi maksimum, dan sebetulnya yang paling aman tidak lebih dari 15 menit," jelasnya.

8 Oktober: Calon kepala daerah dari keluarga pejabat punya kans menang lebih besar

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Sejumlah keluarga pejabat maju Pilkada 2020 (IDN Times/Mardya Shakti)

Munculnya nama-nama millennials dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020 mendapatkan apresiasi dari banyak pihak. Sebab, banyak anggapan anak muda cenderung tidak peduli, bahkan apatis dengan isu-isu politik.

Namun yang disayangkan, millennials yang ikut berkontestasi tersebut datang dari anak dan keluarga pejabat negara, yang kerap disebut-sebu sebagai dinasti politik atau oligarki.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin memprediksi, calon kepala daerah millennials tersebut dapat menang dengan mudah di Pilkada karena dukungan politik dari keluarganya.

“Ini zamannya Pilkada yang penuh dengan politik dinasti dan tumbuh suburnya oligarki. Kans mereka akan menang mudah. Karena ketika ayahnya jadi pejabat, ayahnya punya power, jaringan, birokrasi, uang, hukum, aparat, dan lain-lain,” kata Ujang saat dihubungi IDN Times, Rabu (7/10/2020).

Bahkan Ujang menganalogikan, anak-anak pejabat tersebut ibarat mobil yang masuk jalan tol. Jalan kemenangan akan diraih tanpa susah payah seperti kontestan lain pada umumnya. Bahkan, hal tersebut sudah terlihat sejak awal pencalonan mereka.

“Buktinya pencalonan anak-anak pejabat menjadi kepala daerah tak ada hambatan berarti. Partai-partai banyak yang diborong oleh mereka,” tuturnya.

7 Oktober: Sepuluh hari kampanye, terjadi banyak pelanggaran dan kampanye daring sepi peminat

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Peraturan Kehadiran Peserta Saat Debat Pilkada 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Di masa pandemik COVID-19, kampanye dengan metode daring dalam Pilkada 2020 ternyata kurang diminati masyarakat. Padahal kampanye daring dinilai sebagai kampanye paling sesuai di tengah pandemik.

"Metode kampanye yang paling didorong untuk dilakukan di masa pandemik yaitu kampanye daring justru paling sedikit dilakukan. Kampanye tersebut hanya ditemukan di 37 kabupaten/kota dari 270 daerah atau 14 persen," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (7/10/2020).

Sedangkan di 233 kabupaten/kota atau 86 persen wilayah Pilkada 2020 lainnya, tidak ditemukan kegiatan kampanye daring.

Bawaslu mencatat terdapat 95 persen dari 270 daerah Pilkada Serentak 2020 yang masih melakukan kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye. Sehingga, jumlah wilayah yang melakukan kampanye tatap muka mencapai 256 kabupaten/kota.

"Hanya 14 kabupaten/kota atau 5 persen yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye," ujar Fritz.

Analisa Bawaslu, kampanye daring atau virtual masih minim karena beberapa kendala. Di antaranya kendala jaringan internet, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye.

Selama sepekan masa tahapan kampanye, Bawaslu telah mengeluarkan 70 surat teguran kepada sejumlah pasangan calon kepala daerah.

Fritz mengatakan, surat teguran itu diberikan kepada para pasangan calon yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19.

"Surat tersebut merespons kejadian pelanggaran yang terjadi di 40 kabupaten/kota selama awal masa kampanye Pilkada Serentak 2020,” kata Fritz saat dihubungi IDN Times, Rabu (7/10/2020).

Perlu diketahui, 8 dari 37 kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020 masuk ke dalam daerah dengan risiko tinggi atau zona merah COVID-19. Delapan kota tersebut sama dengan 21,62 persen dari total daerah yang menyelenggarakan pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada 9 Desember 2020 mendatang.

Delapan kota tersebut yaitu Sibolga, Tanjung Balai, Bukittinggi, Cilegon, Denpasar, Samarinda, Balikpapan, dan Bontang. Data ini sesuai dengan informasi di covid19.go.id per Minggu, 4 Oktober 2020.

Sementara 27 kota penyelenggara Pilkada 2020 lainnya, masuk dalam kategori risiko sedang atau zona oranye COVID-19. Jumlah itu sama dengan 72,97 persen dari total kota yang menyelenggarakan pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2020.

Daerah yang masuk zona oranye terdiri dari Medan, Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Solok, Dumai, Metro, Bandar Lampung, Batam, Depok, dan Pekalongan.

Selanjutnya ada Semarang, Magelang, Surakarta, Surabaya, Pasuruan, Tangerang Selatan, Mataram, Banjarbaru, Banjarmasin, Bitung, Manado dan Tomohon. Lalu Palu, Makassar, Ternate, dan Tidore Kepulauan.

Sedangkan, untuk kota penyelenggara Pilkada 2020 yang masuk kategori risiko rendah atau zona kuning hanya dua kota atau 5,40 persen dari total. Dua kota tersebut adalah Sungai Penuh dan Blitar.

6 Oktober: Ratusan Alat Peraga Kampanye milik Gibran dan rivalnya diduga langgar aturan kampanye

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Kampanye Paslon Gibran-Teguh dengan menggunakan virtual box keliling kampung. Dok.Gibran Rakabuming Raka

Sebanyak 284 Alat Peraga Kampanye (APK) milik kedua pasangan calon di Pilkada Solo, diduga melanggar aturan kampanye. APK dari berbagai jenis itu terpasang dan tersebar di lima kecamatan di wilayah Solo.

APK milik pasangan calon nomor urut 1 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan paslon nomor urut 2 Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) yang terpasang, belum merupakan desain yang telah disetujui KPU Kota Solo.

Anggota Bawaslu Koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Kota Solo Muh Muttaqin menyebutkan, pemasangan APK yang melanggar tersebut saat ini sudah diinventarisir jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan melalui Panwaslu kelurahan.

Dalam catatan pihaknya, APK milik paslon 1 Gibran-Teguh dan paslon 2 Bajo yang terpasang, belum merupakan desain yang telah disetujui KPU Solo.

“APK juga banyak terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik hingga melintang jalan. Hal ini tentu saja pelanggaran, karena selain bukan APK desain yang disetujui KPU, juga terpasang melanggar Perwali Nomor 2 Tahun 2009,” ujar Muttaqin, Senin, 5 Oktober 2020.

Sementara di Bangka Tengah, hingga saat ini tujuh partai politik koalisi masih mencari pengganti calon bupati petahana Ibnu Saleh, yang meninggal karena COVID-19.

"Kami dari tujuh partai politik koalisi akan segera mencari pengganti salah satu calon yang berhalangan tetap," kata Ketua Tim Pemenangan Algafry Rahman seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (6/10/2020).

KPU Bangka Tengah memberikan partai koalisi waktu selama tujuh hari, untuk mencari pengganti yang akan berlaga di Pilkada Bangka Tengah 2020, sesuai undang-undang.

"Di dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) pasangan calon atau satu dari calon yang berhalangan tetap, maka partai politik pengusung berhak mencarikan penggantinya," ujar Algafry.

5 Oktober 2020: Sebanyak 14 ribu millennial yang punya hak pilih pada 9 Desember 2020, belum merekam data e-KTP sebagai syarat pencoblosan

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Infografis Peraturan Materi Debat Pilkada 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, per Minggu 4 Oktober 2020, sudah ada tiga calon kepala daerah yang meninggal dunia akibat terinfeksi COVID-19.

Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, satu orang meninggal ketika masa pendaftaran pasangan calon, sedangkan dua lainnya ketika telah ditetapkan menjadi calon kepala daerah.

Evi menyebut, bakal calon kepala daerah pertama yang meninggal ketika masa pendaftaran adalah dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, akibat terpapar COVID-19.

"Almarhum Muharram bakal calon kepala daerah Kabupaten Berau meninggal sebelum penetapan pasangan calon,” tutur dia.

Muharram adalah calon bupati petahana yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia lalu digantikan istrinya, Sri Juniarsih Mas yang maju sebagai calon bupati Berau. Sedangkan Adi Darma dan Ibnu Soleh, belum ditetapkan siapa pengganti mereka untuk maju di pilkada daerah masing-masing.

Tidak hanya peserta pilkada yang menjadi korban COVID-19, penyelenggara pilkada yakni komisioner KPU Sulawesi Selatan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Misna M Attas, juga dinyatakan positif COVID-19.

Sementara di Kota Cilegon, pasangan calon independen Ali Mujahidin (Mumu)-Lian Firman mendapat dukungan dari PDIP. 

Ada empat pasangan calon yang maju pada Pilkada Kota Cilegon. Mereka adalah pasangan Mumu-Lian, Ati Marliati- Sokhidin, Heldy Agustian-Sanuji Pentamerta, dan Iye Iman Rohoman-Awab.

PDIP tidak tercatat sebagai peserta Pilkada Kota Cilegon tahun ini, setelah partai besutan Megawati Soekarnoputeri ini gagal membangun koalisi dan ditinggal partai lain.

DPP PDIP sempat memberikan rekomendasi pada kadernya, Reno Yanuar, untuk mendampingi Heldy Agustian. Namun belakangan, kader Partai Berkarya itu lebih memilih maju bersama Sanuji Pentamerta dari PKS.

Di Tangerang Selatan, ada 19 ribu jiwa yang pada tanggal 9 Desember 2020 berusia tepat 17 tahun. Namun banyak dari mereka belum merekan data e-KTP.

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan, Senin (5/10/2020) mengatakan, tersisa 14 ribu jiwa lagi yang belum merekam data e-KTP.

Terkait hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan mempermudah pembuatan KTP untuk remaja berusia 16-17 tahun.

“Persyaratan cukup foto kopi KK dan akte lahir. Dan ada bukti tanda terima bahwa dia sudah direkam, tinggal ambil dia nanti pas 17 tahun,” papar Dedi.

4 Oktober 2020: COVID-19 kembali memakan korban dari peserta Pilkada 2020

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Tahapan Kampanye pada Pilkada 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Bupati Bangka Tengah yang juga calon petahana di Pilkada 2020, Ibnu Saleh, meninggal dunia pada Minggu, sekitar pukul 03.17 WIB di RSBT Kota Pangkalpinang. Ibnu dinyatakan positif COVID-19.

"Beliau sudah tiada, sudah mendahului kita dan sekarang kami sedang mempersiapkan proses pemakaman," kata Wakil Bupati Bangka Tengah Yuliyanto, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (4/10/2020).

Ibnu disebutkan jatuh sakit pada 27 September 2020 dan setelah dilakukan uji swab, almarhum dinyatakan positif terpapar virus corona.

Tidak hanya Ibnu yang terpapar COVID-19, peserta Pilkada 2020 lainnya  yang juga pernah terjangkit virus mematikan itu adalah paslon Pilkada Purbalingga, Muhammad Zulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyatno. Keduanya sempat dinyatakan positif COVID-19 pada September 2020, namun berhasil sembuh.

Dalam Pernyataan yang mereka sampaikan di Posko Pemenangan Oji-Zaini di Jl S Parman Purbalingga, Minggu (4/10/2020), Oji, sapaan Fauzi, terkonfirmasi positif COVID-19 setelah menjalani tes usap atau swab test pada 13 September 2020. Tes tersebut dilakukan pada saat dia dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.

"Sekitar delapan hari isolasi dan tanggal 20 September saya di-swab test lagi, alhamdulillah hasilnya negatif COVID-19," kata Oji.

Setelah mengetahui Oji positif COVID-19, Zaini yang merupakan pasangan Oji langsung melakukan tes usap. Zaini menjalani tes bersama istri di RSUD Margono Soekarjo Banyumas pada 15 September 2020.

"Hasil swab test saya ternyata positif pada sore hari jam 5 sore, namun istri saya dinyatakan negatif COVID-19," ujar Zaini.

Kemudian pada 23 September 2020, Zaini kembali menjalani tes usap sebelum tahap pengambilan nomor urut. Hasilnya masih positif COVID-19.

Setelah 14 hari menjalani isolasi, Zaini kembali menjalani tes usap. Sore harinya hasil tes menyatakan Zaini negatif COVID-19. Ia diperkenankan pulang dan berkumpul dengan keluarga.

Oji menjelaskan, penelusuran sumber penularan COVID-19 diduga berasal dari almarhum kakak kandungnya yang datang dari Jakarta. Kakak kandung Oji tersebut datang untuk memberi dukungan moral pada momen pendaftaran bakal calon bupati pada Minggu (6/9/2020).

"Kalau dari hasil tracking, kemungkinan dari kakak saya yang datang dari Jakarta," ucapnya.

Dua kakak kandung Oji meninggal secara berurutan pada 21 dan 22 September 2020. Satu di antara kakaknya, Choirun Asror, meninggal pada Senin (21/9/2020). Sementara Chavidz Ma'ruf, kakak yang lain meninggal pada Selasa (22/9/2020).

3 Oktober 2020: Terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye di 53 wilayah dan dua peserta pilkada meninggal karena COVID-19

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Metode Kampanye Pilkada 2020 saat pandemik COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, selama masa kampanye Pilkada 2020 terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di 53 wilayah penyelenggara pilkada.

"Kampanye sudah dilaksanakan enam hari, tadi di laporan kita dengar, (terjadi pelanggaran di) 53 wilayah dari 309 wilayah. Artinya, lebih kurang proporsinya sekitar 15 persen yang melanggar, tapi pelanggarannya tidak terlalu signifikan, tidak seperti pada saat 4-6 September (masa pendaftaran bakal paslon),” kata Tito seperti dilansir ANTARA, Jumat, 2 Oktober 2020.

Tito menjelaskan, saat ini terdapat tiga instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan selama Pilkada 2020, antara lain peraturan daerah (perda), peraturan pilkada, dan Undang-undang tentang Karantina Kesehatan.

"Satu adalah perda, kita sudah mendorong perda dan perkada, nah, ini ujung tombaknya adalah Satpol PP didukung Polri-TNI. Kemudian baik peraturan pilkada, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), di luar itu ada undang-undang lain, yaitu Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Lalu Lintas, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata dia.

Selain pelanggaran protokol saat kampanye, dilaporkan dua calon kepala daerah di Kalimantan Timur meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.

Keduanya adalah Bupati Muharram dari Kabupaten Berau meninggal pada 22 September 2020, dan Adi Darma dari Bontang meninggal pada 1 Oktober 2020.

Kendati COVID-19 sudah memakan korban peserta Pilkada 2020, tapi sampai sekarang belum ada upaya untuk menunda pesta demokrasi di daerah itu.

“Hingga sampai sekarang belum ada wacana penundaan (pilkada) dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI, sebab kebijakan yang dikeluarkan pasti berjenjang. Jadi pihaknya hanya melaksanakan aturan perundang-undangan saja. Pilkada tetap dilanjutkan,” kata Komisioner KPU Kalimantan Timur Iffa Rosita, saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Oktober 2020.
Kedua kandidat yang meninggal itu merupakan bagian dari empat kandidat kepala daerah di wilayah Kalimantan Timur yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Mereka adalah pertama, calon Wakil Bupati Kutai Timur sekaligus Wakil Bupati petahana Kasmidi Bulang. Kasmidi diketahui positif ketika masa pendaftaran pilkada pada 5 September 2020. Namun, ia dinyatakan sembuh setelah menjalani 10 hari karantina.

Kedua, petahana Bupati Kabupaten Berau Muharram dinyatakan positif COVID-19 pada 9 September 2020. Ketiga, Calon Wali Kota Bontang, Adi Darma. Sementara yang keempat adalah Calon Wakil Bupati Kutai Timur, Uce Prasetyo.

2 Oktober: Perlunya sanksi tegas dengan UU Karantina bagi pelanggar protokol kesehatan

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Sanksi Bagi Calon Kepala Daerah yang Melanggar selama Pilkada 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak mengorbankan keselamatan dan kesehatan masyarakat terkait pesta demokrasi yang digelar di 270 daerah. Ma'ruf mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap semangat dan saling mengingatkan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi berbagai dampak pandemik terutama di sektor kesehatan, sosial dan ekonomi, peran serta dan dukungan seluruh stakeholder di daerah terutama masyarakat menjadi sangat penting.

“Dalam kaitannya dengan Pilkada yang akan diadakan pada 9 Desember 2020, saya mengajak DPD dan segenap lembaga negara untuk turut serta mengawal agar pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia), sukses dan tanpa mengorbankan keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat. Menurut pandangan agama menjaga keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama dibanding lainnya,” kata Ma’ruf saat membuka HUT ke-16 DPD RI, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2020).

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan perlu ada pemberian sanksi pada calon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan, dengan UU Karantina Kesehatan dan KUHP. 

Doli mencontohkan, mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal sebagai tersangka karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini perlu diberlakukan kepada seluruh calon kepala daerah agar menjadi trigger bagi penyelenggara Pemilu untuk menyosialisasikan kepada aparat keamanan.

“Kami telah mengusulkan kepada KPU agar para pelanggar protokol Pilkada juga bisa dikenakan aturan lain sesuai Perundang-Undangan seperti UU Karantina Kesehatan dan juga sanksi lain yang diatur dalam KUHP," ujar dia lewat keterangan tertulisnya, Jumat.

Komisi II mengusulkan hal ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menjatuhkan sanksi administratif karena tidak ada payung hukumnya. “Dalam penyusunan PKPU 13/2020, KPU tidak bisa memberikan sanksi administratif secara tegas seperti pembatalan (diskualifikasi) sebagai pasangan calon di Pilkada 2020," kata Doli.

Hari ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo juga menyebutkan, dalam perbandingan zonasi daerah risiko dampak COVID-19, daerah yang melaksanakan Pilkada cenderung terjadi penurunan, dibandingkan dengan daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Hal tersebut, ia sampaikan pada acara Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat.

Doni menjelaskan, data yang terkumpulkan selama empat minggu terakhir, ada kecenderungan perbandingan zonasi merah antara kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada dan kabupaten kota yang tidak melaksanakan pilkada.

“Data daerah yang melaksanakan Pilkada justru ada penurunan jumlah zonasi yang berisiko tinggi dari 45 ke 29 kabupaten kota. Sedangkan di daerah yang tidak ada pilkada, justru terjadi peningkatan dari 25 ke 33 kabupaten kota,” ungkapnya.

1 Oktober: Bawaslu sebut 34 daerah langgar protokol kesehatan selama tiga hari kampanye

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Kampanye yang dilarang selama pandemik COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam tiga hari pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 yakni 28-30 September 2020, ditemukan sebanyak 34 daerah melanggar protokol kesehatan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, dalam tiga hari tersebut terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 kabupaten dan kota.

"Pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditemukan di 35 kabupaten kota, di mana masih tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan COVID-19 selama kampanye berlangsung,” kata Fritz saat dihubungi IDN Times, Kamis (1/10/2020).

Jika dibandingkan dengan data sebelumnya, jumlah pelanggaran tersebut naik cukup signifikan. Pada 26-27 September, pelanggaran hanya terjadi di 19 daerah. Sementara itu, tahapan kampanye masih berlangsung hingga 5 Desember 2020.

“35 Daerah yang melanggar di antaranya Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar, dan Solok,” ujar Fritz.

Dari 582 bentuk kampanye itu, Fritz merinci, jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka sebanyak 250 kegiatan (43 persen), penyebaran bahan kampanye 128 kegiatan (22 persen), pemasangan alat peraga 99 kegiatan (17 persen), kampanye media sosial 64 kegiatan (11 Persen), dan kampanye dalam Jaringan 41 kegiatan.

"Data dalam tiga hari terakhir menunjukkan, mayoritas pilihan pasangan calon dan tim kampanye masih menggunakan kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhkan protokol kesehatan. Pilihan kampanye ini juga berpotensi adanya penyebaran COVID-19,” tutur Fritz.

Pada hari yang sama, Calon Wali Kota Bontang Adi Darma meninggal dunia akibat COVID-19. Basri Rase, pasangan Adi Darma di Pilkada Bontang 2020 membenarkan, kabar tersebut melalui sang ajudannya. 

"Ya, saat ini bapak sedang ada di rumah sakit (RSUD Bontang)," ujar dia. 

Sementara, akun Instagram Pemprov Kaltim @pemprov_kaltim juga membenarkan informasi tersebut. "Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya Ir. H. Adi Darma, M. Si," tulis akun Instagram tersebut. 

Sebelumnya, Adi Darma diketahui terkonfirmasi positif COVID-19. Dia dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bontang. Basri Rase sempat meminta doa kepada masyarakat untuk kesembuhan Adi Darma.

"Kami mohon doanya saja untuk masyarakat Bontang. Kemudian, masyarakat juga harus ikuti standar protokol kesehatan," katanya.

Adi Darma maju di Pilkada Bontang 2020 berpasangan dengan Basri Rase. Di Pilkada Bontang 2020, ada dua pasangan calon yang akan bertarung, yakni Adi Darma-Basri Rase dan Neni Moerniaeni-Joni Muslim.

Sebelum Adi Darma, Bupati Muharram dari Kabupaten Berau juga meninggal akibat COVID-19 pada 22 September 2020.

30 September: Bawaslu sebut petahana berpotensi menggerakkan ASN dalam pemenangan Pilkada

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan, petahana dalam Pilkada Serentak 2020 berpotensi menggerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pelanggaran netralitas. Sebab, menurut dia, mereka memiliki akses birokrasi di daerah yang ia pimpin, sehingga sangat memungkinkan hal tersebut terjadi.

"Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana,” kata Abhan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).

Abhan menuturkan, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah dengan petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi, mereka memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga ada peluang menang lebih terbuka.

"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan lima tahun di masa jabatannya," tutur dia.

Seiring dengan ucapan Abhan, Bawaslu Sulawesi Selatan menemukan sejumlah pelanggaran dalam Pilkada 2020. Dari 12 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan, satu di antaranya tercatat mendominasi temuan sekaligus laporan dugaan pelanggaran. Daerah itu adalah Kabupaten Bulukumba.

"Dugaan pelanggaran soal netralitas aparatur sipil negara (ASN)," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad kepada IDN Times, saat dikonfirmasi Rabu (30/9/2020).

Selain Kota Makassar, 11 kabupaten di Sulsel juga melanggar. Masing-masing adalah Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene Kepulauan, Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Khusus Bulukumba, kata Saiful, ada 29 temuan terkait dugaan pelanggaran didominasi soal ASN yang ketahuan memberikan dukungan melalui media sosial. Berikutnya, menghadiri kegiatan silaturahmi yang dianggap menguntungkan bakal paslon kepala daerah sebanyak 16 temuan. Data pelanggaran yang diterima Bawaslu Sulsel tercatat sejak Senin, 28 September 2020.

"Bulukumba 16 laporan. Satu dihentikan, dan sisanya, semuanya ada yang sementara berjalan prosesnya, kemudian ada juga yang diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk kemudian diberikan sanksi. Tapi rata-rata sudah keluar sanksinya," kata Saiful.

Saiful menjelaskan, total keseluruhan temuan dugaan pelanggaran dan laporan soal netralitas ASN mencapai 82. Sebanyak 13 di antaranya dihentikan. Sementara yang direkomendasikan untuk diteruskan ke KASN berjumlah 69 temuan. Selain dua tren pelanggaran di atas, terbanyak ketiga adalah ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, berjumlah 14 temuan.

29 September: Bawaslu, KPU, dan Kominfo memperkuat koordinasi pengawasan konten kampanye Pilkada 2020 di internet

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19(IDN Times/Mardya Shakti)

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, kampanye Pilkada Serentak 2020 akan lebih banyak dilakukan secara virtual atau daring oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Hal itu sebagai bentuk penyesuaian paslon karena Pilkada 2020 digelar saat pandemik COVID-19. Kampanye secara daring juga dapat meminimalisir penularan virus corona karena tidak mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memperkuat koordinasi pengawasan konten kampanye Pilkada 2020 di internet.

"Kalau kita melihat dalam PKPU 13/2020 yang telah dikeluarkan KPU mengutamakan kampanye secara daring. Apabila kampanye tidak bisa secara daring maka akan dilakukan pertemuan terbatas," kata Fritz melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).

Dia menjelaskan, Bawaslu dalam mengawasi konten Pilkada di internet, baik yang dilakukan pasangan calon, tim sukses, atau yang lainnya, berasal dari tiga sumber yaitu laporan masyarakat, temuan Bawaslu, dan masukan Kominfo.

"Harus kami akui usulan atau masukan dari Kominfo ini yang paling banyak kami review (saat Pemilu 2019) sebelum diserahkan ke platform atau Kominfo," ujarnya.

Fritz mengungkapkan, ada dua metode pelaporan pengawasan yang dimiliki Bawaslu. Pertama yaitu form A online seperti form pengawasan hasil temuan di lapangan yang dimiliki pengawas pemilu. Kedua, dengan metode gowaslu yaitu aplikasi yang dapat diakses masyarakat.

"Jadi kalau masyarakat mau melaporkan sesuatu baik politik uang atau apa pun yang terjadi, termasuk di medsos bisa dilaporkan dengan itu," tuturnya.

Sementara, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan atau yang akrab disapa Semmy menyebutkan, setiap laporan yang diterima Kominfo akan diverifikasi bersama Bawaslu.

Bawaslu, KPU, dan Kominfo telah menyepakati Nota Kesepakatan Aksi Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, pada Senin, 28 September 2020.

“Kalau laporan (pelanggaran) berupa konten langkahnya adalah take down, tetapi jika berupa website langsung kita blokir," kata Samuel.

28 September: Petahana di Pilkada Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dinyatakan positif COVID-19

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. (IDN Times/Martin L Tobing)

Bupati nonaktif Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dinyatakan positif COVID-19. Loekman terkonfirmasi positif virus corona lantaran memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta.

Pasca-perjalanan dari Jakarta, bupati berusia 65 tahun itu mengeluhkan demam dan batuk. Loekman dinyatakan positif COVID-19 sejak Minggu, 27 September 2020 malam, setelah melakukan tes usap dengan alat Tes Cepat Molekuler (TCM). 

Loekman menjadi pasien ke-847 asal Lampung yang terkonfirmasi positif COVID-19. Sang istri pun terkonfirmasi positif virus corona dan terdata sebagai pasien nomor 848 berusia 62 tahun.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung Reihana mengatakan, pihaknya telah melakukan tracing dengan orang-orang yang berkontak erat dengan sang bupati. Tercatat, ada 100 orang kontak erat dengan Loekman setelah ditelusuri petugas.

"(Sebanyak) 100 orang ini hasil penelusuran kami. Besok akan keluar hasilnya (swab test)," kata Reihana, Senin (28/9/2020).

Merujuk data yang dipublikasi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah menjadi kabupaten penyumbang kasus positif COVID-19 terbanyak nomor dua, setelah Kota Bandar Lampung. Jumlahnya mencapai 107 kasus.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah mengundi nomor urut calon bupati dan wakil bupati Lampung Tengah, Sabtu, 26 September 2020. Hasilnya, pasangan nomor urut 1 Loekman Djoyosoemarto-M Ilyas Hayani Muda, nomor urut 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya, dan nomor urut 3 Nessy Kalvia-Imam Suhadi.

Namun, saat pengundian, Loekman tak menghadiri acara itu. Terkait ketidakhadiran dia di pengundian nomor urut calon, Ilyas mengatakan, kondisi pasangannya kurang sehat. Pada saat pengundian nomor urut, Loekman diwakili Sekretaris DPC PDIP Lamteng Agus Hamid.

Dalam Pilkada Kabupaten Lampung Tengah, paslon Loekman Djoyosoemarto-M Ilyas Hayani Muda diusung PDIP dan Partai Gerindra. Dua partai ini memiliki 17 kursi di DPRD di wilayah ini.

Sementara, hasil pemantauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan pada kampanye hari pertama Pilkada Medan, Sabtu, 26 September 2020, tercatat ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Bawaslu menyebut kubu pasangan acalon Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman diduga melanggar protokol kesehatan.

Saat itu, kampanye di hadapan massa Sedulur Jowo digelar di D’Kedan Cafe. Hanya Aulia yang ikut berkampanye, sedangkan Bobby yang merupakan menantu Presiden Joko Widodo tidak hadir. Massa di kafe itu membeludak, sehingga tidak ada jarak cukup, sesuai aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan para calon tidak konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19. Padahal, untuk keramaian, potensi penularannya sangat tinggi.

“Hasil pengawasan kita yang untuk hari semalam itu untuk calon nomor urut 02 (Bobby-Aulia). Nah tapi setelah kita konfirmasi ternyata mereka lebih dominan menghadiri kegiatan yang mungkin tidak ditetapkan oleh orang yang melaksanakan kegiatan itu, jadi inilah kita lagi kordinasikan dan kita rencana evaluasi lagi,” ujar Payung, Minggu, 27 September 2020.

Harusnya, kampanye yang sifatnya diundang atau tidak adalah tanggung jawab para calon untuk menerapkan protokol kesehatan. Sementara, Bawaslu tugasnya adalah memberikan peringatan kepada para calon untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Tapi sebelum masuk kita ke situ, kita berupaya dulu untuk berkomunikasi persuasif untuk mengingatkan itu,” ujar Payung.

Sejauh ini, dia mengklaim, belum ada laporan lagi dari tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke Bawaslu Kota Medan soal pelanggaran protokol kesehatan. Bawaslu juga selalu berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) pada masing-masing calon.

Payung menjelaskan, pihaknya bisa saja memberikan rekomendasi supaya acara kampanye yang melanggar protokol kesehatan dibubarkan. Sesuai Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020, mereka bisa memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian berdasarkan hasil pengawasan. “Karena izin keramaian bukan kewenangan kita,” ucapnya.

Sementara, hasil pengawasan Bawaslu, diklaim belum ada pelanggaran di lapangan dari calon pasangan nomor urut 01 Akhyar Nasution-Salman. Hanya saja, pantauan awak media, Akhyar bernyanyi bersama pendukungnya dalam kampanyenya di Cafe Roda 3, pada hari yang sama. Saat itu, Akhyar dan pendukung menggunakan mikrofon bergantian.

“Kalau 01 sampai hari ini belum ada kita temukan. Hasil pengawasan kita semalam masih bisa kita toleransi. Karena dari dokumentasi yang dilaporkan ke kita memenuhi gitu,” kata Payung.

27 September: Paslon di Pilkada Sidoarjo baru ditetapkan pada 28 September 2020, karena terpapar COVID-19

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo memastikan telah menerima berkas persyaratan bakal pasangan calon atau paslon bupati dan wakil bupati Sidoarjo, Kelana Aprilianto-Dwi Astutik, setelah di antara mereka terpapar COVID-19 dan harus menjalani perawatan.

Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak mengatakan, saat ini berkas tersebut masih diperiksa, sebab penetapan paslon ini akan digelar pada Senin, 28 September 2020.

KPU Kabupaten Sidoarjo baru menetapkan dua dari tiga pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Sidoarjo. Pasangan calon itu masing-masing Bambang Haryo Sukartono-Taufiqulbar yang didukung partai Gerindra, PKS, Golkar, PPP, dan Demokrat. Kemudian, paslon Ahmad Muhdlor Ali-Subandi yang diusung PKB dan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik diusung PDIP dan PAN. 

Pada Senin lalu, 21 September 2020, pasangan Kelana-Dwi baru bisa melakukan proses pemeriksaan kesehatan dan sekaligus verifikasi berkas calon selama dua hari. Kemudian baru dikembalikan kepada calon untuk dilakukan perbaikan hingga 27 September 2020.

Selanjutnya baru ditetapkan sebagai calon pada 28 September 2020, jika dari hasil tes kesehatan dan verifikasi administrasi sudah tidak ada persoalan. "Besok (24 September 2020) kami akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang hari ini sudah ditetapkan di salah satu hotel di Sidoarjo," kata Iskak, Minggu (27/9/2020).

26 September: Tahapan kampanye Pilkada 2020 dimulai, ada 7 metode yang bisa dilakukan

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Tahapan-tahapan dalam Pilkada 2020. (IDN Times/Sukma Shakti)

Hari ini, Sabtu (26/9/2020), mulai memasuki tahap kampanye Pilkada 2020. Sejumlah calon yang berlaga dalam pilkada pun langsung memanfaatkan momen ini dengan melakukan kampanye. 

Di Medan, Sumatera Utara, dua pasangan calon menggelar kampanye dengan menemui relawan dan pendukung mereka di kafe. Tampak, kampanye calon wakil wali kota yang merupakan pasangan Bobby Nasution, Aulia Rachman, dipenuhi relawan yang merupakan komunitas masyarakat Jawa di Medan. Sementara calon wali kota Medan lainnya yakni Akhyar, reuni dengan teman sekolahnya di SMAN 3 Medan.

Di Surabaya, Jawa Timur, calon wali kota Surabaya Machfud Arifin mengawali masa kampanye Pilkada 2020 dengan menemui para pekerja alih daya atau outsourcing seperti penyapu jalan. Machfud berjanji akan menjamin kesejahteraan para pekerja outsourcing serta menambahkan bantuan makanan dan multivitamin bagi mereka.

Masa kampanye Pilkada 2020, berlangsung mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Selanjutnya, masa tenang akan berlangsung pada 6 Desember sampai 8 Desember 2020. Lalu hari pencoblosan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Pemerintah sendiri melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan aturan mengenai kampanye Pilkada 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Pasal 57 menjelaskan, kampanye Pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode tujuh metode, terdiri dari:

  1. Pertemuan terbatas
  2. Pertemuan tatap muka dan dialog
  3. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon
  4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
  5. Pemasangan alat peraga kampanye
  6. Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media Sosial atau media daring
  7. Dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 disebutkan, tim kampanye atau partai politik boleh kampanye tatap muka di dalam ruangan, tapi syaratnya jumlah peserta dibatasi paling banyak 50 orang. Semua yang hadir juga wajib menggunakan masker, menyediakan sarana sanitasi, dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Jika aturan-aturan ini dilanggar Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan.

Bila pihak pelanggar tetap melakukan pelanggaran, maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk menjatuhkan sanksi administrasi. Di antaranya menghentikan dan membubarkan kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Demi menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada para calon kepala daerah dan kader di Pilkada Serentak 2020, DPP PDI Perjuangan (PDIP) membentuk Tim Penegak Disiplin Partai yang operasinya mencakup dari sosialisasi, pencegahan, hingga penindakan.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Tim Penegak Disiplin Partai itu dibentuk di tiap struktur kepengurusan tingkat provinsi (DPD) maupun kabupaten/kota (DPC). Seluruh wakil ketua di tiap tingkatan kepengurusan yang akan menjadi ketua tim.

Baca Juga: Hati-hati! 45 Wilayah Pilkada Ini Masuk Zona Merah COVID-19

26 September: Kampanye pilkada 2020 mulai hari ini, paslon dilarang gelar konser musik

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi (Unsplash)

KPU mulai menggelar tahapan Pilkada 2020 berikutnya mulai hari ini, yakni kampanye terbuka, setelah pasangan calon melewati tahapan pendaftaran pada 4-6 September dan penetapan pada 23 September 2020.

Masa kampanye akan berlangsung hingga hingga 5 Desember 2020, atau berlangsung selama 71 hari.

KPU pun telah mengeluarkan aturan baru Peraturan KPU (PKPI) No 13 Tahun 2020, setelah diprotes sejumlah pihak karena aturan yang lama masih memperbolehkan pasangan calon menggelar kampanye melalui konser musik, hingga perayaan ulang tahun partai politik.

Baca Juga: KPU Akhirnya Larang Konser Musik dalam Kampanye Pilkada 2020

25 September: Data sementara, 486 bakal pasangan calon kepala daerah memenuhi syarat mengikuti Pilkada Serentak 2020

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Jambi, Fachrori Umar dan Syafril Nursal, mendaftar ke KPUD Jambi untuk mendaftar pencalonan Pilgub Jambi dengan mengenakan pakaian adat Jambi, di Jambi, Minggu, 6 September 2020. (ANTARA/HO)

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, sebanyak 486 bakal pasangan calon atau paslon kepala daerah memenuhi syarat mengikuti Pilkada Serentak 2020.

Namun, jumlah itu akan terus bertambah mengingat sistem informasi pencalonan atau Silon KPU masih berjalan sampai hari ini. Data tersebut akan terus diakumulasi dan disampaikan KPU daerah ke KPU RI melalui aplikasi Silon.
 
"Kami sampaikan bahwa data ini masih akan berubah sampai input silon oleh daerah selesai," kata Evi seperti dikutip ANTARA, Jumat (25/9/2020).
 
Data dari rekap penetapan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 itu juga menyebutkan, bakal paslon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat sebanyak 13 pasangan.
 
Kemudian, total bakal paslon bupati dan atau wali kota yang memenuhi syarat sebanyak 473 pasangan, dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak satu paslon.

Data yang masuk ke KPU untuk total kabupaten dan kota yang sudah melakukan penetapan sebanyak 182 kabupaten kota dari 261 kabupaten kota. Kemudian, provinsi yang sudah melakukan penetapan sebanyak lima dari sembilan provinsi.
 
Sementara, bakal paslon kepala daerah yang mendaftar ke KPU dilaporkan sebanyak 743 pasang, sebanyak 741 bakal paslon diterima pendaftarannya dan dua ditolak.
 
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan status diterima sebanyak 25 bakal paslon yang tersebar di sembilan provinsi, sedangkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari jalur partai politik sebanyak 25 calon.

Pemilihan bupati dan wakil bupati dengan status diterima sebanyak 615 bakal paslon yang tersebar di 224 kabupaten. Pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan status diterima sebanyak 101 bakal paslon yang tersebar di 39 kota.

Total bakal pasangan calon bupati dan atau wali kota dari jalur independen atau perseorangan sebanyak 69 calon. Total bakal paslon bupati dan atau wali kota dari jalur partai politik sebanyak 672 calon, dan total daerah dengan calon tunggal sebanyak 25 kabupaten kota.

24 September: KPU larang konser musik dan kegiatan lain yang libatkan massa di kampanye Pilkada 2020

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Penyerahan hasil penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota Makassar di kantor KPU Makassar, Rabu (23/9/2020). Tangkapan layar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa dalam kegiatan kampanye Pilkada 2020. Pelaksana Harian KPU Ilham Saputra mengatakan, larangan tersebut tertera dalam hasil revisi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata Ilham dilansir ANTARA, Kamis (24/9/2020).

Kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian lainnya yang juga dilarang seperti tercantum dalam Pasal 57 huruf g yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Jika aturan ini dilanggar, sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila pasangan calon tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.

Selain itu, PKPU juga mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.

Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari, berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.

Dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, KPU juga mengatur tentang kampanye pilkada di tengah pandemik COVID-19. Ada tujuh poin yang diizinkan saat kampanye, di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat terbuka.

Berikut ini isi lengkap Pasal 57:

a. Pertemuan terbatas
b. Pertemuan tatap muka dan dialog
c. Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon
d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
e. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
f. Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan atau media daring, dan atau
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan peserta yang masih membandel mengumpulkan massa pada saat kampanye, KPU melalui Pasal 88 ayat 2 akan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis hingga pembubaran.

23 September: KPU menetapkan pasangan calon peserta Pilkada 2020

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

KPU RI melalui perwakilan di daerah hari ini menetapkan pasangan calon peserta Pilkada 2020 di 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten. Sejumlah pasangan calon ada yang tidak lolos dan ada juga yang ditunda penetapannya, karena sejumlah alasan.

Seperti mantan terpidana korupsi Agusrin Maryono Najamudin, yang gagal lolos sebagai calon Gubernur Bengkulu. Contoh lain yang penetapannya ditunda adalah pasangan calonSaid Hasyim-Abdul Rauf di Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Penundaan karena Abdul Rauf dinyatakan masih positif COVID-19.

Jika sampai tempo yang ditetapkan, Abdul Rauf masih positif atau belum sembuh dari COVID-19, maka dia harus diganti. Partai politik bisa mengajukan penggantian calon bagi bakal calon yang positif COVID-19 dengan mengubah surat pencalonan dan sesuai kesepakatan paslon kepada parpol pengusung.

Selain itu, banyak juga calon independen yang berhasil lolos maju Pilkada 2020. Seperti pasangan Ali Mujahidin-Lian Firman di Pilkada Kota Cilegon, Banten. Lian merupakan selebritas, sementara Ali tokoh pemuda Cilegon. 

22 September: Tahapan Pilkada 2020 dilakukan secara virtual, hingga jumlah calon kepala daerah yang terpapar COVID-19 tinggal 13 orang

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat berada di Balikpapan, Sabtu (18/7/2020). IDN Times / Hilmansyah

Pemerintah dan partai politik (parpol) sepakat untuk melakukan tahapan Pilkada 2020 secara daring atau virtual. Tahapan pilkada yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini yaitu pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah, yang dilakukan pada Rabu 23 September 2020.

Pengumuman tersebut akan dilakukan secara daring di website Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengumuman di kantor KPU Daerah (KPUD).

“Pengambilan nomor urut hanya diikuti paslon (pasangan calon) dan tim yang ditunjuk,” kata Sekeretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate saat dihubungi, Selasa (22/9/2020). 

Plate menjelaskan, KPU dan KPUD akan melakukan Rapat Pleno tertutup untuk penetapan paslon. Parpol dan calon kepala daerah dilarang mengerahkan massa.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggandeng semua sekretaris jenderal partai politik untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Tito berharap, para sekjen parpol dapat menginstruksikan pengurus dan kader partai di daerah, termasuk pasangan calon (paslon) untuk patuh dengan protokol kesehatan COVID-19.

Demi mencegah munculnya klaster pilkada, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada opsi Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling saat proses pemungutan suara 9 Desember 2020.

“Ada pertimbangan, mungkin akan ada juga TPS keliling,” kata Mahfud dalan Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada 2020 bersama Mendagri, TNI, KPU, dan sekjen partai politik.

Adapun KPU mengumumkan, hingga Selasa 22 September 2020, jumlah calon kepala daerah yang positif COVID-19 tinggal 13 orang, dari jumlah semula 63 orang. 

"Data perkembangan per 22 September 2020 pukul 10.09 WIB," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, paslon yang positif COVID-19 akan mendapatkan nomor urut sisa paslon negatif COVID-19 yang sudah lebih dulu ditetapkan.

Apabila ada lebih dari satu paslon yang positif COVID-19, maka KPU akan melakukan pengundian nomor urut di antara paslon yang positif COVID-19 tersebut.

"Pengundian dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan," kata Ilham.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan akan memberikan tambahan anggaran Rp5,23 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Biasanya, pelaksanaan pilkada tidak dibiayai APBN, melainkan berasal dari APBD daerah masing-masing.

"Untuk pilkada tadi ya total anggaran dari pilkada yang sebelum ada protokol kesehatan Rp15,23 triliun dan didanai oleh APBD. Dengan adanya protokol kesehatan anggaranya (meningkat) menjadi Rp20,46 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

Secara rinci, dari total anggaran senilai Rp15,23 triliun untuk pilkada, sebesar Rp14,2 triliun atau 93,2 persen telah dicairkan. Sementara, Rp1,025 triliun masih dalam proses pencairan. Sedangkan anggaran dari APBN sudah dicairkan melalui dua tahap, yakni senilai Rp157,4 miliar di tahap I dan Rp237,4 miliar di tahap II.

Sri Mulyani menuturkan, adanya protokol kesehatan membuat anggaran KPU menjadi sebesar Rp15,01 triliun. Senilai Rp10,24 triliun didanai APBD dan Rp4,77 triliun disokong APBN. "Sudah dilakukan pencairan Rp941,4 miliar dan kedua Rp2,84. posisi awal September," tutur dia.

Selanjutnya, anggaran Bawaslu Rp3,93 triliun didanai APBD senilai Rp3,46 triliun dan tambahan dari APBN sebesar Rp4,74 miliar. "Ini (pencairannya) sudah dibuat dalam dua tahapan," tambah dia.

Untuk anggaran pengamanan pilkada tercatat Rp1,52 triliun. Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, anggarannya sudah sesuai. "Sebagian pilkada kan dari APBD. Sebagian daerah sudah mentransfer 100 persen dan lainnya akan dicek," ujar Sri Mulyani.

Pada hari yang sama, kabar duka datang dari calon kepala daerah di Berau, Kalimantan Timur. Bupati Berau Muharram meninggal dunia akibat virus corona. Edy Iskandar, Direktur Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan, yang juga pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim membenarkan kabar tersebut. 

"Ya (meninggal dunia). Beliau meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan. Info yang saya terima itu pukul 16.45 Wita," ujar Edy. 

Ia juga mengatakan dalam tiga hari terakhir, kondisi Bupati Berau Muharram, kurang membaik, sehingga harus dipindahkan ke ICU di RS Pertamina Balikpapan. "Ya, tiga hari terakhir, beliau agak sesak napas, dan minta dipindahkan ke ICU di RS Pertamina Balikpapan," ucapnya. 

Perlu diketahui, Bupati Berau Muharram lebih dahulu terkonfirmasi positif COVID-19. Hal itu diketahui usai dirinya melakukan Medical Check Up (MCU) untuk syarat lakukan proses pendaftaran pasangan calon di Pilkada Serentak 2020. 

21 September: Pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR sepakat Pilkada Serentak tetap diselenggarakan 9 Desember 2020

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri (Dok. Kemendagri)

Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020, dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai, sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat membacakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat secara daring, Senin (21/9/2020).

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemik COVID-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR meminta KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam.

“Khususnya ditekankan pada pengaturan, di antaranya untuk melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain,” ujar Saan.

Selain itu, DPR juga meminta KPU mendorong penyelenggaraan kampanye secara daring, dan mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Komisi II DPR juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas COVID-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan, terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran.

Seperti dalam tahapan penetapan pasangan calon, penyelesaian sengketa calon, pengundian nomor urut, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan tahapan penyelesaian sengketa hasil.

“Melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan COVID-19 tentang status zona dan risiko COVID-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19,” kata Saan.

Hari ini, Istana juga memastikan hal yang sama, bahwa Pilkada Serentak 2020 tetap digelar 9 Desember 2020. Melalui Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan pilkada tetap dilakukan sesuai jadwal. Dia mengatakan keputusan itu diambil demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.

"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemik berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemik COVID-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Pilkada Serentak 2020, menurut Fadjroel, harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat serta penyelenggara negara, untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat, bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional, serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," ucap dia, mengikuti pernyataan Jokowi.

Fadjroel mengatakan Jokowi tidak bisa menunggu pandemik berakhir, karena tidak ada satu negara pun yang tahu kapan pandemik COVID-19 akan berakhir. "Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ujar dia.

Dia menjelaskan pilkada di tengah pandemik bukan hal mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilihan umum di masa pandemik dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan COVID-19 pada setiap tahapan pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 6 Tahun 2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah," kata dia.

"Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan, dan penegakan hukum," lanjut Fadjroel.

Baca Juga: Tok! DPR dan Kemendagri Sepakat Pilkada Tetap 9 Desember 2020

20 September: Desakan Pilkada 2020 ditunda terus menguat dari berbagai kalangan

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ketua PBNU Kiai Said Aqil Siradj saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (6/3). IDN Times/Fitria Madia

Memasuki minggu ketiga September atau menjelang penetapan bakal pasangan calon pada 23 September 2020, desakan penundaan Pilkada 2020 semakin menguat. Jika sebelumnya desakan datang dari Komnas HAM, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kali ini datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR RI menunda tahapan Pilkada 2020. Said mengatakan, lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan.

“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” kata Said melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).

Said menjelaskan, penundaan tahapan Pilkada juga dalam upaya mendukung pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

“Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. Namun karena penularan COVID-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan,” ujarnya.

19 September: Kasus COVID-19 di KPU RI bertambah, setelah Ketua KPU positif kini giliran anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi positif terpapar COVID-19. Hal ini diketahui berdasarkan hasil tes usap atau swab test yang diterimanya, Sabtu (19/9/2020).

Pramono merupakan pasien COVID-19 tanpa gejala. Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk melakukan isolasi secara mandiri.

Dia telah menjalani swab test pada Jumat 18 September 2020. Hari ini, Pramono dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan laporan hasil laboratorium.

"Saya ingin mengabarkan bahwa berdasarkan tes swab kemarin, yang hasilnya saya dapatkan tadi siang. Saya dinyatakan positif terpapar COVID-19. Saat ini kondisi saya baik-baik saja. Saya tidak merasa ada gejala apa pun,” kata Pramono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).

Pramono menuturkan dalam beberapa hari belakangan ini, dia kerap berinteraksi dengan Ketua KPU RI Arief Budiman yang telah dinyatakan positif COVID-19 pada, Jumat 18 September 2020 kemarin.

Di tempat terpisah, Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengkritik soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang tidak mengatur sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Padahal sanksi menurut saya menjadi instrumen yang sangat penting untuk mengendalikan pengendalian sosial tentang penyebaran COVID," ujar Ratna dalam diskusi daring yang disiarkan Radio Smart FM, Sabtu (19/9/2020).

Sanksi tegas yang dimaksudkan Ratna bukan hanya berupa sanksi teguran, tapi bisa berupa penghentian kampanye atau dibubarkan, atau peserta atau pasangan calon itu tidak diberi kesempatan untuk mengikuti kampanye berikutnya.

Baca Juga: Bamsoet: Larang Semua Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020!

18 September: Perdebatan konser kampanye pilkada hingga ketua KPU dinyatakan positif COVID-19

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi. IDN Times/Melani Indra Hapsari

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, meminta agar konser kampanye Pilkada 2020 digelar secara virtual. Hal itu dianjurkan guna mengurangi angka penyebaran COVID-19.

"Di sisi lain kita juga harus antisipasi kemungkinan adanya konser atau acara yang digelar, yang berpotensi munculkan kerumunan dan penularan," ujar Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/9/2020).

Terkait kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa, Wiku meminta agar hal itu disesuaikan dengan kondisi pandemik COVID-19. Ia pun menganjurkan agar semua kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti konser, bisa dilakukan secara virtual.

"Mohon agar sesuaikan, supaya kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan penularan dengan mengalihkan ke digital, tanpa mengumpulkan massa secara fisik," jelasnya.

Selain itu, Wiku juga meminta masyarakat dan peserta Pilkada untuk selalu waspada daerah dengan zona merah. Ia mengingatkan tentang Jawa Timur dan Jawa Tengah yang menjadi wilayah berisiko tinggi di Pilkada 2020.

Wiku kembali mengingatkan ada 45 wilayah Pilkada 2020 yang masuk ke dalam zona merah. Karena itu, masyarakat diimbau mematuhi protokol kesehatan. "Ada 152 kabupaten/kota atau 49,19 persen daerah dengan risiko sedang, dan ada 72 kabupaten/kota atau 23,3 persen daerah dengan risiko rendah, dan ada 26 kabupaten/kota atau 8,41 persen daerah yang tidak ada kasus baru, dan yang terakhir ada 14 kabupaten/kota atau 45,53 persen daerah yang tidak terdapat kasus," jelas Wiku.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setuju jika konser musik dan kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang menimbulkan kerumunan masa ditiadakan. Menurut Kemendagri, sejak awal pemerintah jelas tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan, termasuk konser musik saat kampanye.

"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (18/9/2020).

Salah satu acara yang akrab dengan kampanye yaitu konser musik. Bahtiar menjelaskan bahwa secara tegas Kemendagri menolak pelaksanaan konser saat kampanye di tengah masa pandemik COVID-19.

"Jadi segala bentuk konser musik kita tolak, seluruh dunia juga konser musik sedang ditutup, kan. Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.

Namun, Bahtiar mengatakan apabila konser tersebut dilaksanakan secara virtual, maka hal itu boleh-boleh saja.

Sementara, Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM juga merekomendasikan agar gelaran Pilkada 2020 ditunda. Permintaan penundaan kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu tersebut karena pandemik COVID-19 yang belum mereda di Indonesia. Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku, untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada.

Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat simulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di daerah yang masuk zona merah COVID-19. Simulasi itu berguna untuk mengantisipasi klaster baru penyebaran virus tersebut.

"KPU sebaiknya lakukan simulasi di zona merah dulu, sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020. Simulasi itu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan dengan aman," ujarnya di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (18/9/2020).

Marwan menilai, Pilkada Serentak 2020 cukup menarik, selain dapat menjadi wahana sosialisasi protokol kesehatan, juga dikhawatirkan bisa menjadi klaster yang menyebarkan COVID-19. "Satu sisi, Pilkada 2020 bisa sebagai pencerahan, yaitu sosialisasi penerapan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun," katanya.

Di sisi lain, Pilkada bisa menjadi bayang-bayang menakutkan untuk tanah air apabila tidak mengindahkan protokol kesehatan. Pembentukan klaster-klaster COVID-19 bisa terjadi di daerah-daerah Indonesia. "Pilkada bisa menghidupkan ekonomi di daerah namun catatan bahwa protokol kesehatan harus diterapkan dengan super ketat," tutur Marwan.

Selain itu, ia juga meminta pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 untuk diberi sanksi tegas. Misalnya saja berupa diskualifikasi.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak akan diundur dengan alasan pandemik COVID-19. Guna menghindari penyebaran virus corona saat pilkada, politisi PDI Perjuangan itu meminta agar penyelenggara pemilu memperketat penerapan protokol kesehatan selama tahapan pilkada.

“Saya meminta KPU, Bawaslu untuk segera menyosialisasikan aturan tersebut secara detail dan tentu saja bisa dipahami tidak hanya petugasnya, tapi juga masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen DPR RI, Jumat (18/9/2020).

Merespons hal tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, penundaan pilkada karena adanya pandemik COVID-19 akan menimbulkan beragam permasalahan. Ia menyebut, permasalahan yang muncul antara lain dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan anggaran, dan sebagainya.

“Penundaan agenda nasional ini akan menimbulkan beragam permasalahan baru,” ujar Fritz dikutip ANTARA, Jumat (18/9/2020).

Meski pun berada dalam situasi pandemik, menurut Fritz, penyelenggaraan ilkada tetap dilaksanakan sebagai sebuah ikhtiar bangsa. Ikhtiar itu dilakukan untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin di daerah yang mampu menggerakkan roda pemerintahan dengan baik sehingga benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Pelaksanaan Pilkada 2020 itu juga akan mengembangkan suatu konsep pembelajaran (Lesson Learned) dengan pola kecenderungan protokol COVID-19 dalam Pemilu. Di antaranya seperti pelaksanaan pemilihan melalui kantor pos/elektronik, menyiapkan Tempat Pemungutan Suara khusus untuk kelompok usia berisiko, terutama kelompok umur di atas 60 tahun.

Kemudian, memberikan kesempatan melaksanakan pemilihan dari rumah atau rumah sakit bagi ODP dan PDP, dan juga penggunaan teknologi dalam perhitungan suara.

Fritz mengatakan, pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yang baru selesai minggu lalu, memang masih terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 oleh pasangan calon.

Untuk itu, kata dia, Bawaslu akan memberikan sanksi administratif kepada peserta Pilkada, sedangkan untuk pelanggaran pidana akan diserahkan kepada pihak yang berwenang lainnya.

Sementara, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mengatakan aturan soal diperbolehkannya konser saat kampanye Pilkada 2020 masih mungkin direvisi kembali. Menurut Ilham, KPU hingga hari ini masih terus mendengarkan masukan dari masyarakat terkait bagaimana menyelenggarakan pilkada yang aman dan terbebas dari penyebaran COVID-19.

Sebagai alternatif, kampanye tatap muka dan konser bisa dilakukan dengan menggunakan media sosial sebagai bentuk antisipasi penularan COVID-19.

“Jika itu jadi masukan masyarakat, mumpung kita mau melakukan revisi PKPU kampanye yang sudah kita sampaikan harmonisasi kepada Kemenkumham, bisa aja kita masukan (konser daring) melihat situasi dan kondisi saat ini,” kata Ilham dalam sebuah diskusi daring Dialektika: Pilkada Tanpa Pengumpulan Massa, Mungkinkah? yang diselenggarakan oleh Media Indonesia, Jumat (18/9/2020).

KPU berharap, Presiden Joko “Jokowi” Widodo bisa segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelenggaraan pilkada di tengah pandemik sebagai acuan KPU untuk menjalankan tugas mereka dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

Di tengah perdebatan masalah teknis kampanye dan penundaan pilkada, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman justru mengaku positif terinfeksi COVID-19. Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes usap atau swab test yang dilakukannya.

Arief merupakan pasien positif COVID-19 tanpa gejala. Oleh sebab itu, ia memutuskan untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah. “Bahwa saat ini saya sedang menjalani karantina mandiri di rumah,” kata Arief melalui keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Jumat (18/9/2020).

Ia menjelaskan, pada 16 September lalu melakukan tes cepat (rapid test) namun hasilnya nonreaktif. Namun, ketika menjalani swab test sebagai syarat untuk bisa hadir dalam acara pertemuan dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, hasilnya ternyata positif.

“Tanggal 17 September, malam hari, melakukan tes swab untuk digunakan sebagai syarat menghadiri rapat di Istana Bogor tanggal 18 September, dengan hasil positif. Kehadiran dalam rapat selanjutnya diwakili oleh anggota KPU,” ujarnya.

17 September: Komisi II usul aturan yang memperbolehkan konser musik saat kampanye ditangguhkan dan kampanye pertemuan terbatas

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menangguhkan aturan yang memperbolehkan konser musik sebagai salah satu metode kampanye dalam Pilkada Serentak 2020, untuk menjaga keselamatan warga di masa pandemik COVID-19. Sebab, menurutnya, kerumunan warga ketika digelarnya konser akan memicu penularan COVID-19.

“KPU perlu melakukan kajian. Pertama bahwa pelaksanaan pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya. Karena Pilkada kali ini ada pandemi COVID-19. Nah satu pandemik kan ada anjuran jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan pandemi COVID-19, kata Guspardi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).

Legislator daerah pemilihan Sumatra Barat II ini pun menjelaskan, konser musik tidak efektif bagi calon kepala daerah untuk membesarkan diri. Hal ini lantaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 pada Pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang. Selain tidak efektif menjaring pemilih, konser biasanya membutuhkan biaya yang besar.

Oleh sebab itu, dia menyarankan pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan dan partai politik pengusung mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah pandemik.

“Artinya bagi paslon rasanya tidak efektif karena berbiaya tinggi, dalam langkah sosialisasi konser ini untuk yang datang supaya kenali paslon, kan gitu. Sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan," ujar Guspardi.

Politikus PAN ini mendorong KPU, Bawaslu, partai politik dan pasangan calon kepala daerah lebih baik membuat kesepakatan bahwa kesehatan harus diutamakan agar tidak memicu terjadinya penularan COVID -19.

Sementara, anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, menyarankan menggunakan metode kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, dan debat publik yang lebih efektif meyakinkan pemilih tentang rekam jejak pasangan calon dan agenda yang ditawarkan paslon untuk memajukan masyarakat dan daerah.

Zulfikar mengatakan, merujuk pada Pasal 65 ayat 1 huruf (g) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa konser musik, pentas seni, dan sejenisnya merupakan bentuk kegiatan lain dari metode kampanye yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang di atur oleh PKPU.

"Dari sisi stratifikasi dan esensi, kegiatan lain kampanye dengan bentuk di atas berbeda dibandingkan metode pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan di media massa," ujarnya.

Di sisi lain, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar melaporkan bahwa ada 53 daerah Pilkada 2020 yang belum menyelesaikan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19. Daerah tersebut terdiri dari tiga kota dan 50 kabupaten.

"Ada 34 kota yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai. Untuk kabupaten 174 sudah menyelesaikan Perkadanya dan 50 belum menyelesaikannya,” jelas Bahtiar melalui keterangan tertulis pada Kamis (17/9/2020).

Bahtiar juga sampaikan baru dua provinsi yang telah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada yaitu, Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan. Sedangkan, tujuh provinsi lainnya belum.

"Sedangkan, kabupaten/kota yang telah laksanakan penandatanganan pakta integritas ada tujuh daerah yaitu Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin dan selebihnya 254 daerah belum laksanakan," tuturnya.

Babhtiar menjelaskan, provinsi yang telah tindak lanjuti dengan melaksanakan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian  COVID-19 dalam Pelaksanaan Pilkada, yaitu, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota yang telah laksanakan Rakor ada 28 daerah. Terdiri dari Palalawan, Bengkalis, Siak, Solok, Solok Selatan, Seluma, Bengkulu Selatan, Cilegon, Tangerang Selatan, Sukabumi, Pemalang, Kendal, Surabaya, Bintan, Sekadau, Sintang, Bulungan, Kutai Kertanegara, Majene, Gowa, Pohuwato, Toli-Toli, Banggai, Wakatobi, Sumba Timur, Ternate, Todore Kepulauan.

"Selebihnya 233 kabupaten/kota lainnya belum," kata Bahtiar. 

Bahtiar menekankan bahwa Kemendagri memberikan batas maksimal penyelesaian Perkada hingga 18 September 2020. Ia juga mengingatkan kepada daerah pelaksana Pilkada untuk tindak lanjuti dengan melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada.

16 September: Pilkada 'horor' digelar saat masih pandemik COVID-19

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 Kota Medan digugat masyarakat, karena digelar pada saat pandemik COVID-19. Mereka meminta agar Pilkada ditunda. Gugatan disampaikan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumatra Utara, ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/9/2020).

Ketua Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut Tumpal Panggabean mengatakan gugatan dilayangkan karena menganggap Pilkada 2020 horor, lantaran dilakukan saat pandemik COVID-19. Apalagi Medan merupakan episentrum penyebaran COVID-19 di Sumut.

“Apa yang kita lakukan hari ini menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Medan. Ini adalah langkah lanjutan dari sejak tiga bulan yang lalu Pokja GNPF-Ulama Sumut sudah memperhatikan dengan baik bahwa Pilkada kali ini adalah Pilkada horor," kata Tumpal Panggabean.

“Lalu di situasi seperti ini, ada lembaga KPU dan Bawaslu dan stakeholder lainnya sedang melakukan tahapan pilkada, tentu ini sangat membahayakan bagi rakyat Kota Medan khususnya,” kata dia, melanjutkan.

Jika tetap dilaksanakan, kata Tumpal, Pilkada Medan bisa berpotensi memicu peningkatan angka kasus. Dia juga menilai tak ada yang bisa menjamin pelaksanaan protokol kesehatan saat Pilkada.

Angka kasus COVID-19 di Kalimantan Timur yang masih begitu tinggi juga menjadi kekhawatiran masyarakat setempat, terutama saat Pilkada 2020. Hingga kini secara akumulasi sudah mencapai 6.317 kasus di wilayah tersebut. Bahkan, Satgas Penanganan COVID-19 sudah mengategorikan provinsi ini sebagai daerah risiko sedang penyebaran wabah COVID-19, alias zona oranye.

Di Kaltim, setidaknya ada empat daerah masuk kategori tinggi alias zona merah yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara dan Bontang. Karena itu, ada kekhawatiran klaster pilkada.

“Kaltim masih punya risiko penularan tinggi virus corona bagi masyarakat maupun pendatang yang masuk ke daerah ini,” ujar Andi Muhammad Ishak, juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim dalam rilis hariannya pada Rabu (16/9/2020) petang.

Menurut Andi, dari 10 kabupaten atau kota di Kaltim, sembilan di antaranya bakal menghelat pilkada. Dan pesta demokrasi itu bagai magnet yang menarik perhatian masyarakat. Keramaian pun terkadang tak bisa dihindari.

Pesta demokrasi tersebut saat ini menjadi perhatian serius. Di satu sisi, wajib diwujudkan sukses pelaksanaannya, namun di sisi lain harus terlaksana tanpa menimbulkan klaster baru. Penerapan protokol kesehatan menjadi poin penting, untuk mencegah klaster pilkada.

15 September: Bakal calon gagal tes kesehatan karena positif narkoba, hingga pendapat millennials soal penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Bakal Calon Wakil Bupati Barru Andi Mirza Riogi gagal memenuhi persyaratan kesehatan, karena hasil pemeriksaan narkoba ternyata positif. Pria yang akrab disapa Andi Ogi itu dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pelaksana Pemeriksa Kesehatan bakal calon kepala dan wakil kepala daerah, untuk Pilkada Serentak 2020 di Sulawesi Selatan. 

Namun, mantan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu'mang menyebut, menantunya itu tidak mengonsumsi narkoba. Dia tidak yakin menantunya itu memakai narkoba. Untuk menjawab keraguannya, dia sudah memintanya melakukan tes ulang dan hasilnya negatif. Andi Ogi juga melakukan tes kesehatan di tempat berbeda sebagai pembanding, dan hasilnya negatif.

Selain itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Amnasmen juga mengatakan, calon bupati di Pilkada Solok Iriadi Dt Tumanggung tidak memenuhi syarat kesehatan calon kepala daerah.  

"Satu bakal calon dari pasangan calon di Kabupaten Solok yang dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak direkomendasikan oleh IDI," kata Amnasmen di Padang seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (15/9/2020).

Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah disampaikan oleh KPU kepada bakal pasangan calon dan pimpinan partai politik di Kabupaten Solok. Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan sangat berpengaruh terhadap penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Sementara, melalui surat rekomendasi PDIP Perjuangan yang baru bernomor Surat DPP No 555/EX/DPP/IX/2020 tertanggal 13 September 2020, Joko Sutanto digantikan Ali Makhsun, sebagai calon wakil bupati Demak. Joko dinyatakan tidak lolos kesehatan.

Ali Makhsun akan mendampingi bakal calon Bupati Demak, Eisti’anah. Ali adalah pengasuh pondok pesantren dan ketua dewan syuro DPC PKB Demak.

Di sisi lain, Pilkada 2020 di tengah pandemik menuai beragam pendapat dari millennials. Seperti Bintang, seorang mahasiswa asal Kediri, Jawa Timur, yang berpendapat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 seharusnya ditunda. Alasan pertama dari hal itu tentunya karena kondisi pandemik yang sedang melanda tanah air.

Menurut mahasiswa 24 tahun itu, protokol kesehatan tidak bisa menjamin keamanan pelaksanaan atau pun masyarakat yang ikut serta pada pilkada. Ia menilai, salah satu sistem yang bisa menjaga keamanan yaitu, online. Tetapi, ia menilai Indonesia belum siap untuk sistem tersebut.

"Kalau sistem online juga gak mungkin, Indonesia belum siap, bakal full server-nya," kata Bintang kepada IDN Times melalui pesan singkat, Selasa (15/6/2020).

Selain itu, ia juga tidak merasakan urgensi tentang pelaksanaan pilkada di daerahnya. Menurutnya, kepemimpinan di Kediri selalu memiliki pola yang sama. Sehingga, pergantian pemimpin tidak terlalu berpengaruh dengan pembaharuan.

Pendapat yang sama juga disampaikan Irfan, karyawan swasta yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat. Irfan mengatakan pilkada seharusnya ditunda. Ia menilai, baru proses awal tahapan pilkada saja, korban sudah berjatuhan.

"Menurut aku ditunda dulu, walaupun aku udah tau siapa yang akan aku pilih," katanya kepada IDN Times melalui pesan singkat, Selasa. Pria 25 tahun itu mengkhawatirkan adanya klaster COVID-19 baru yang bermunculan dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Berbeda dengan Bintang dan Irfan, Reka, pemuda 28 tahun asal Asahan, Sumatra Utara berpendapat Pilkada Serentak 2020 harus tetap dilanjutkan. Dia mengatakan, hal itu karena sudah banyak uang yang dikeluarkan untuk persiapan ajang pemilihan kepala daerah tersebut.

Tetapi, ia menyoroti perihal keamanan saat pemungutan suara. Ia mengatakan sebaiknya ada langkah-langkah yang dilakukan untuk menjadi perisai pelindung bagi masyarakat dari paparan COVID-19.

"Kalau pun boleh pemilik suara harus dicek satu-satu sebelum masuk ke dalam tempat pencoblosan suara," katanya kepada IDN Times melalui pesan singkat, Selasa.

Baca Juga: Hasil Tes Positif Narkoba, Bakal Calon Pilkada Barru Terancam Gagal?

14 September: Bakal pasangan calon bertambah setelah ada perpanjangan masa pendaftaran

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 (Dok. KPU Tangsel)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Senin (14/9/2020) menyatakan ada 738 bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar Pilkada 2020. Angka tersebut merupakan akumulasi pendaftaran dari 4-6 September dan perpanjangan masa pendaftaran hingga 13 September 2020.

“Jumlah keseluruhan bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya pada Pemilihan serentak 2020 berdasarkan data sementara yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan (Silon) hingga 13 September 2020 pukul 24.00 WIB sebanyak 738 pasangan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra seperti dikutip dari ANTARA, Senin (14/9/2020).

Ilham menjelaskan, dari jumlah tersebut, 25 pasangan di antaranya calon gubernur dan wakil gubernur, 612 pasangan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan 101 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Jumlah bakal calon laki-laki 1.321 orang dan bakal calon perempuan 155 orang. Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647 pasangan. Sementara bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66 pasangan.

"Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya," ujar ilham.

Seiring bertambahnya bakal pasangan calon, bertambah pula bakal paslon yang terpapar virus corona. Juru Bicara Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk percepatan penanganan COVID-19, Arnoldus Tiniap menyebut, ada satu bakal calon bupati yang akan bertarung pada Pilkada Serentak Papua Barat, terkonfirmasi positif COVID-19.

Dengan demikian, menjadi 64 bakal calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada 2020 dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Saat ini, kata Arnoldus, yang bersangkutan sudah menjalani isolasi mandiri guna mempercepat proses penyembuhan.

Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI menyepakati usulan tambahan anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang mencapai Rp61 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan pengajuan tambahan anggaran MK untuk Tahun Anggaran 2021, karena Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020 sementara anggaran belum tersedia.

"Anggaran untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota sebesar Rp61.243.350.000," ujar Guntur dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Senin.

Anggaran tersebut, kata Guntur, belum tersedia jika mengacu pada pagu anggaran MK TA 2021 yang ditetapkan dalam surat bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan. Adapun penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 akan dilangsungkan pada Januari hingga Maret 2021.

Selain menerima anggaran untuk penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada, Komisi III DPR RI juga menerima usulan tambahan anggaran Rp2,5 miliar yang diajukan MK untuk dana dukungan Pilkada. "Ini juga untuk penanganan perkara," kata Guntur.

MK juga mengajukan tambahan anggaran untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis Hukum Acara bagi partai politik dan para penyelenggara, sebelum pelaksanaan Pilkada serta anggaran untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk pemahaman hak konstitusional warga negara yang mencapai Rp22,6 miliar.

MK juga meminta tambahan anggaran penanganan perkara PUU, SKLN, dan perkara lainnya sebesar Rp92 miliar. Seluruh total pengajuan tambahan anggaran MK untuk tahun anggaran 2021 yang dapat diterima Komisi III DPR RI dalam rapat kerja tersebut mencapai Rp248,7 miliar. Tambahan anggaran tersebut terbagi atas program penanganan perkara konstitusi yang jumlahnya sebesar Rp182 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp66,4 miliar.

Adapun program dukungan manajemen, kata Guntur, untuk anggaran pembiayaan enam poin pengadaan barang dan jasa, yaitu revitalisasi data center, pengadaan data recovery center, pengadaan perlengkapan ruang sidang, pengadaan lift orang dan barang, rehabilitasi ruang server atau peladen back up data, serta penyelenggaraan internship dan recharging program di Mahkamah Konstitusi.

13 September: PDIP dukung Pilkada tidak ditunda lagi

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membuka sekolah partai secara virtual, Jumat (21/08/2020) (Dok. PDIP)

DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan sikap mendukung pemerintah untuk terus melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Sikap itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan seusai pembukaan Sekolah Cakada PDIP gelombang III yang dilaksanakan secara virtual, Minggu (13/9/2020).

"Yang penting saat ini, sudah ada harapan bagaimana ada temuan vaksin. Plus ada kesadaran untuk terus mengingatkan pentingnya protokol kesehatan seperti menjaga jarak minimal dua meter," ujarnya.

Hasto mengatakan, PDIP tetap mendukung Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang karena hal itu sudah beberapa kali tertunda karena pandemik COVID-19. Walaupun demikian, ia mengatakan PDIP mendukung pilkada dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Maka untuk itu, mengingat pilkada serentak sudah beberapa kali ditunda dan kita sudah berkomitmen 9 Desember, sikap dari PDI Perjuangan adalah pilkada tetap 9 Desember. Hanya saja seluruh ketentuan protokol pencegahan COVID-19 harus dijalankan," kata dia. 

12 September: Calon kepala daerah terpapar COVID-19 bertambah menjadi 63 orang

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Bakal pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Solo Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, berdasarkan data terkini setidaknya ada 63 bakal calon kepala daerah peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Srentak 2020 yang sementara ini telah terkonfirmasi positif COVID-19.

"Sebagai catatan, ini data tadi pagi, ada kurang lebih 63 bakal calon yang positif COVID-19, dari 1.470 bakal calon," kata anggota KPU Viryan Aziz, saat diskusi virtual bertema Pilkada Serentak dan Kualitas Demokrasi di Era COVID-19, Sabtu (12/9/2020).

Viryan menjelaskan, jumlah tersebut sekitar 4-5 persen dari total bakal calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada 2020. Kendati, KPU mengingatkan meski persentase kecil tidak boleh menjadikan kelengahan terhadap bahaya COVID-19, protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan baik.

11 September: KPU buka kembali pendaftaran pada 11-13 September 2020

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Gedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2020, hal ini berguna sebagai bentuk antisipasi adanya calon tunggal. Dia menyebutkan pada 2015, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk daerah dengan satu paslon, maka pendaftaran boleh dilanjutkan.

"Apabila di sebuah daerah hanya ada satu pasangan calon, itu boleh dilanjutkan setelah KPU dengan sungguh-sungguh mengupayakan pasangan calon itu tidak hanya satu," kata Arief dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (11/9/2020).

Sejak keputusan MK diberlakukan, KPU juga mulai memberlakukan peraturan untuk memperpanjang atau membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon untuk berkompetisi dalam pemilihan umum.

"KPU mengatur agar ada kemungkinan pasangan calon yang mendaftar atau berkompetisi di wilayah tersebut itu lebih dari satu pasangan calon. Itu memang diatur dalam regulasi kami," kata Arief.

Dia mengatakan sebanyak 28 kabupaten kota memiliki satu bakal paslon, dan pendaftaran pun dibuka kembali pada 11-13 September 2020.

Sementara, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan adanya perbedaan persepsi antara KPU pusat dan daerah. Ia menyebut ada ketua KPU daerah di Sumatra Utara mengatakan bahwa partai politik hanya boleh menarik dukungannya terhadap salah satu calon yang berkontestasi di Pilkada Serdang Bedagai, jika pasangan calon mengizinkan parpol tersebut menarik dukungan.

"Ini 'kan ada tafsir dari beberapa anggota KPU di daerah ini. Mereka mengatakan surat dukungan partai politik itu tidak bisa dicabut lagi, padahal ini nanti ada masa perpanjangan (pendaftaran pilkada). Ini yang seharusnya dipertegas dalam rapat ini supaya tidak ada yang multitafsir. Dengan demikian, kami bisa berbuat adil terhadap mereka yang sedang berkompetisi," kata Saleh.

Ketua KPU Arief menjelaskan sebetulnya mengubah komposisi dukungan partai politik di dalam kontestasi pilkada diperbolehkan. Namun, dengan syarat, calon yang berkompetisi hanya satu dalam pilkada tersebut.

Selain itu, kata Arief, perubahan komposisi parpol pendukung itu dibolehkan apabila partai pendukung pasangan calon kepala daerah yang tersisa itu tidak mencukupi sekurang-kurangnya 20 persen jumlah kursi DPRD.

"Kalau kurang, boleh. Akan tetapi, kalau lebih, komposisi yang tersisa itu lebih dari 20 persen, dia (pasangan calon kepala daerah) itu harus mendaftar sendiri (jalur perorangan)," kata Arief.

"Secara regulasi kita memungkinkan. Akan tetapi, ini hanya terjadi pada daerah dengan calon tunggal. Tidak untuk daerah lain, misalnya, sudah ada yang (paslon) mendaftar lebih dari satu, tetapi parpol melihat di daerah dengan calon tunggal boleh tarik dukungan, terus di daerah yang lebih dari satu ikut-ikut menarik dukungan," lanjut Arief.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini juga meminta KPU, pemerintah dan DPR RI melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai pandemik COVID-19 berakhir, atau setidaknya mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya.

“Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada,” kata Anggota Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM RI Amiruddin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).

Perlu diketahui bahwa selain 60 calon kepala daerah dinyatakan positif COVID-19, sebanyak 96 petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Jawa Tengah, dinyatakan terpapar virus corona, setelah melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menegaskan, tidak ada alasan yang cukup meyakinkan untuk melakukan penundaan Pilkada Serentak 2020 meskipun diselenggarakan di tengah pandemik COVID-19.

Dia mengatakan, banyak pihak yang mengusulkan agar Pilkada Serentak 2020 untuk ditunda terlebih dahulu. Namun, pemerintah sudah tegas menyatakan bahwa gelaran pesta demokrasi itu wajib dilakukan pada tahun ini, yaitu pada 9 Desember 2020.

10 September: Mendagri ancam cakada yang melanggar PKPU akan ditunda pelantikannya

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Surabaya, Jumat (26/6). IDN Times/Fitria Madia

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, hingga Kamis, 10 September 2020, ada 60 calon kepala daerah terpapar COVID-19. Sebelumnya, KPU umumkan 37 calon kepala daerah dinyatakan positif COVID-19 usai penutupan pendaftaran paslon.

“Per hari ini sampai siang tadi sudah 60 calon (Cakada) dinyatakan positif COVID-19,” kata Arief dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU, DKPP, dan Bawaslu disiarkan langsung TVR Parlemen, Kamis.

Sementara, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz, memastikan jika ada bakal pasangan calon (bapaslon) yang menjadi peserta dalam Pilkada Serentak 2020 terpapar positif COVID-19, maka hal itu tidak menggugurkan dia untuk ikut dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan standar kesehatan bagi bapaslon sebagai syarat bisa maju di Pilkada, tidak termasuk COVID-19.

"COVID-19 tidak menggugurkan karena pemeriksaan kesehatan itu sudah ada standarnya. Tidak termasuk di dalamnya COVID-19," kata Viryan dikutip dari ANTARA, Kamis.

"Bisa kita katakan sangat minim jumlahnya, namun karena ini calon pemimpin kita berharap bisa mengambil pelajaran yakni ada kerumunan massa kemarin. Mudahan-mudahan tidak terjadi klaster dari pasangan calon," lanjut dia.

Menurut dia, Pilkada Serentak 2020 yang digelar di tengah ancaman pandemik COVID-19 hingga saat ini telah dilaksanakan dua tahapan, yakni tahap verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan yang kedua tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Viryan mengatakan, tahapan itu melibatkan lebih dari 300 ribu petugas yang melakukan coklit terhadap 107 juta data pemilih. Coklit dilakukan dari rumah ke rumah di lebih dari 46.745 desa, 4.241 kecamatan, dan 309 kabupaten kota. Namun hingga saat ini belum ditemukan petugas yang terpapar virus corona saat melaksanakan tugas di dua tahapan Pilkada tersebut.

"Hingga hari ini tidak ada petugas yang terpapar COVID-19 karena melakukan kegiatan itu yakni coklit," ujarnya.

Ia mengatakan, kalaupun ada petugas yang terpapar, dia memastikan bukan akibat dari dua tahapan Pilkada serentak 2020 tersebut, karena pernah dilakukan penelusuran kontak terhadap petugas yang terpapar, dan diketahui bukan dampak aktivitas agenda pilkada.

"Jadi setelah penelusuran yang terdampak itu dari aktivitas lain mulai dari keluarga, atau aktivitas di luar dua tahapan tersebut," katanya.

Pada hari yang sama, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, hingga 21 Agustus 2020, Bawaslu telah menerima sebanyak 52 permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2020. Jumlah tersebut terdiri dari enam permohonan online dan 46 permohonan langsung.

Menurutnya, sebanyak 46 permohonan diregister, tiga permohonan tidak diregister, dan tiga permohonan tidak diterima. Dari 46 permohonan yang diregister, lanjut dia, 43 kasus telah disidangkan dan tiga kasus akan diputus.

“Dalam permohonan sengketa, Bawaslu menerima permohonan secara online. Jika pemohon kesulitan mendatangi kantor Bawaslu, maka bisa dilakukan permohonan secara online dan kemudian disusulkan surat permohonannya. Selanjutnya, Bawaslu bisa menindaklanjuti,” kata Bagja dikutip dari situs resmi bawaslu.go.id, Kamis.

Terkait pelanggaran pilkada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Kornavian mengatakan pihaknya telah memberi teguran kepada 72 calon kepala daerah atau cakada yang melanggar protokol kesehatan selama menjalani proses Pilkada 2020.

“Satu orang gubernur, bupati 36, wakil bupati 25, wali kota lima, dan wakil wali kota lima,” ujar Tito saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang disiarkan secara langsung di TVR Parlemen, Kamis.

Mendagri mengimbau cakada tidak melakukan arak-arakan atau konvoi dan menciptakan kerumunan massa. Mendagri meminta para cakada mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun, mantan Kepala Kepolisian RI itu juga mengapresiasi kepada lima cakada yang patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Mereka di antaranya Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Walikota Ternate, Wakil Walikota Denpansar, dan Gubernur Gorontalo. Ini yang daerahnya tertib dan tidak terjadi kumpulan masa,” ujar Tito.

Tito menjelaskan, penghargaan kepada cakada yang mematuhi protokol kesehatan berupa anjungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mandiri dari Mendagri untuk daerah tersebut.

Reward paslon yang patuh tanpa ada kumpulan masa, kalau kita lihat banyak diberitakan yang adanya kerumunan masa pada saat pendaftaran. Sebenarnya ada yang cukup patuh, sehingga kita berikan apresiasi bahkan ke daerah tersebut,” ujar Mendagri.

Tito juga mengancam pihaknya akan menunda pelantikan calon kepala daerah atau cakada yang melanggar protokol kesehatan selama proses Pilkada 2020, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kemendagri akan bertindak tegas kepada paslon incumbent yang berkali-kali melanggar dengan opsi sanksi menunda pelantikan,” kata Tito saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang disiarkan secara langsung di TVR Parlemen, Kamis.

Selain menunda pelantikan jika dinyatakan menang, cakada juga bisa dijatuhi sanksi berupa kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta tidak akan memenuhi usulan penunjukan penjabat sementara (PJS) oleh gubernur.

“Bila gubernur tidak mampu mengendalikan kepala daerah yang tidak taat protokol kesehatan,” ujar Tito.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mengirimkan surat edaran kepada peserta pemilu pada H-1 pendaftaran, agar menaati protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19. Afif mengatakan Bawaslu RI sudah menyurati partai politik dan Bawaslu daerah, agar peserta pemilu taat protokol kesehatan pada H-1 pendaftaran.

"Seperti H-1 kita sudah menyurati semua jajaran partai dan jajaran kita (pengawas), soal memperhatikan protokol. Karena itu yang bisa kita lakukan. Sisanya koordinasi dengan Satpol PP dan Kepolisian,” kata Afif, dalam diskusi daring bertema Pilkada 2020 dan Klaster Corona, Kamis.

Afif menjelaskan, dari 600-an bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar ke KPUD, sebanyak 243 di antaranya melanggar protokol kesehatan lantaran membawa sejumlah massa pada saat mendaftar.

Ia juga menyebut Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi berat sebagai efek jera kepada paslon yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Bawaslu hanya bisa memberikan teguran atau surat peringatan kepada cakada.

"Undang-undang yang dilanggar ini kan undang-undang kekarantinaan dan peraturan daerah. Kalau terkait pilkada ya protokol gitu aja, tapi gak dijelaskan (sanksinya)," ujar Afif.

Afif menjelaskan berdasarkan kesepakatan antara Bawaslu, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 hanya berupa pencegahan jika mengacu kepada PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Oleh sebab itu, menurut Afif, Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan.

"Tentu, makanya kita menekankannya pada pencegahan. Kesepakatan kita (Bawaslu), KPU dan Kemendagri seperti membuat gugus tugas, saat itu (ada kerumunan) kita bubarkan. Jajaran kita mengambil inisiatif mencegah, dan sudah dilakukan," tutur dia.

Pada hari yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menyebut lembaganya menghemat anggaran kurang lebih Rp600 miliar, karena Kementerian Kesehatan menurunkan tarif rapid test tau tes cepat COVID-19.

"Karena Kementerian Kesehatan menurunkan tarif rapid test, anggaran itu kami realisasikan, kami hitung ulang, terjadi penghematan sebesar itu," kata Arief dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Setelah penghematan dilakukan internal KPU sebesar itu, kata Arief, ternyata anggaran KPU RI pun tetap dipangkas lagi sekitar Rp400 miliar oleh Kementerian Keuangan. Kendati, kata Arief, KPU selalu mengutamakan prinsip efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran.

Meskipun pada saat rapat bersama Komisi II DPR RI pada 11 Juni 2020 KPU meminta anggaran sebesar Rp4,7 triliun untuk Pilkada Serentak 2020, hanya terealisasi kurang lebih Rp3,7 triliun. Namun, dengan penghematan dan pemangkasan yang terjadi, anggaran KPU yang digelontorkan KPU hingga kini Rp2,8 triliun.

"Nah, bagian yang dipangkas itu adalah sosialisasi, bimbingan teknis, supervisi, rapat koordinasi, jadi kegiatan semacam itu hanya bisa dilakukan KPU secara daring. Meskipun seharusnya memang ada tahapan sosialisasi yang tidak dilakukan secara daring," kata Arief.

Karena itu, KPU RI menyadari sejak pemerintah dan DPR RI sepakat melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemik dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, maka akan sulit mengantisipasi terjadinya pelanggaran mengingat minimnya sosialisasi.

9 September: KPK temukan kepala daerah di Jatim menggunakan dana penanganan COVID-19

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, jauh-jauh hari sebelum dana penanganan COVID-19 dikucurkan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta lembaganya ikut memastikan dan menjaga agar anggaran tidak disalahgunakan. Dia mengatakan, ada kepala daerah yang menggunakan dana itu, dengan pertimbangan apakah daerah tersebut melakukan pilkada atau tidak.

"Kita menemukan di beberapa wilayah yang sangat tidak masuk di akal. Korban COVID-nya sedikit, tapi refocusing-nya (anggarannya) sangat tinggi. Ternyata, itu (yang melakukan) para petahana yang akan maju (Pilkada) juga," kata Lili seperti dilansir dari YouTube KPK, Rabu, 9 September 2020.

Lili menjelaskan, temuan ini berdasarkan penelaahan recofusing APBD di sejumlah daerah. Akan tetapi, Lili enggan membeberkan lebih detail di mana saja daerah tersebut, serta siapa petahana itu.

"Kita gak bisa sebut kabupatennya ya, tapi yang pasti itu di wilayah Jatim. Kita sudah menegur dan mengingatkan agar (anggaran) dinormalkan dan diwajarkan. Karena, kita tidak ingin ini mengarah kepada pidana, lebih bagus dicegah," ungkapnya.

"(Daerahnya) Tidak banyak, tidak sampai 10 persen," sambungnya.

Lili mengatakan, berdasarkan temuan itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diminta terus mendampingi penggunaan dana penanganan COVID-19 tersebut.

"Karena prinsipnya, dalam hal ini menghindari kerugian di depan. Jadi kita ingatkan Kada (Kepala Daerah) melalui APIP dan BPKP untuk terus melakukan pendampingan," ucapnya.

Sebelumnya, Lili mengatakan, pihaknya mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi terkait penanganan COVID-19. Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020.

"Di antaranya terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Ada potensi terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2020.

Terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, langkah pencegahan yang dilakukan KPK adalah dengan mengeluarkan SE Nomor. 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020, tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana.

Selain itu, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan/hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda.

"Sebagai langkah antisipatif, KPK menerbitkan Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 Tanggal 14 April 2020, ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat," ucapnya.

Lili melanjutkan, potensi kerawanan lainnya ada pada alokasi sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD. Demikian juga pada penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan
daerah.

"KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan. Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat," ujarnya.

8 September: Sebanyak 67 bakal pasangan calon maju mendaftar melalui jalur perseorangan

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Pasangan calon Mohammad Idris-Imam Budi Hartono saat mendaftar peserta Pilkada Serentak 2020 di KPU Depok, Minggu 6 September 2020. (ANTARA/Feru Lantara)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif Budiman mengatakan, sebanyak 67 bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) maju melalui jalur independen atau perseorangan.

“Sebanyak 667 bakal pasangan calon diusung oleh partai politik dan 67 bakal pasangan calon maju mendaftar melalui jalur perseorangan," kata Arif dilansir ANTARA, Selasa, 8 September 2020.

Arif menjelaskan, sebanyak 734 calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.313 laki-laki dan 155 perempuan. "Terdiri atas 25 bakal pasangan calon pemilihan gubernur, 609 bakal pasangan calon pemilihan bupati, kemudian 100 bakal pasangan calon pemilihan wali kota atau wakil wali kota," kata dia.

KPU RI telah memberikan waktu bagi bakal pasangan calon kepala daerah, untuk melakukan pendaftaran 4-6 September 2020 pukul 24.00 WIB. Setelah tahapan pendaftaran ditutup, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota akan melakukan verifikasi berkas persyaratan.

Untuk 28 daerah yang hanya terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten atau kota akan membuka pendaftaran kembali, setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.

Pada kesempatan berbeda, Arief memberikan izin untuk peserta Pilkada Serentak 2020 melakukan kampanye secara terbuka pada masa pandemik COVID-19. Namun, ada batas maksimal dengan jumlah yang hadir hanya 100 orang saja.

Hal itu disampaikan Arief usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo dengan tema Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak secara daring.

"Kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta dibatasi paling banyak 100 orang," kata Arief seperti dikutip ANTARA, Selasa.

Arief menjelaskan, rapat umum hanya dua kali dalam pemilihan gubernur dan satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota. Selebihnya, kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring.

"Untuk pertemuan terbatas, yaitu kampanye dalam bentuk kegiatan pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang yang bisa hadir secara fisik, selebihnya dapat dilakukan secara daring," ujar Arief.

Selain itu, kegiatan debat publik dalam satu ruangan juga dibatasi maksimal 50 orang.

"Jadi, kalau ada dua pasangan calon, data maksimal 50 orang itu harus dibagi untuk dua kontestan. Kalau ada tiga pasangan, kemudian yang 50 orang tadi dibagi untuk tiga kontestan, begitu seterusnya," kata Arief menjelaskan.

Aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa rapat umum tetap menjadi bentuk kampanye para kontestan.

Undang-undang tersebut, kata Arief, tidak membatalkan bentuk kampanye itu. Maka, KPU tidak bisa menghilangkan metode kampanye yang sudah ditetapkan UU, tetapi pihaknya mengatur dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Bila tidak bisa dilakukan secara daring, pertemuan fisik diatur dengan protokol kesehatan agar semaksimal mungkin tidak menimbulkan penyebaran COVID-19.

Sementara, Presiden Joko “Jokowi” Widodo kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk bisa netral pada saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah.

Ia berharap agar Pilkada di tengah pandemik COVID-19 ini bisa menjadi simbol berkembangnya demokrasi di Tanah Air, yang ditunjukan dengan meningkatnya partisipasi pemilih di sejumlah daerah.

Pada hari yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan ada 5.113 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2020 yang dinilai sangat rawan. 

"Dan 732 TPS kategori khusus diterjunkan dua personel per satu TPS," kata Awi Setiyono, Selasa (8/9/2020).

Awi juga menjelaskan ada 266.220 TPS berkategori aman, yang nantinya akan dijaga dua polisi per 10 TPS, selain itu ada juga 34.863 TPS kategori rawan yang akan dijaga oleh dua polisi per dua TPS.

Awi memaparkan Polri akan mengerahkan 137.729 personel untuk mengamankan 300.152 TPS pada hari pencoblosan Desember mendatang.

Baca Juga: Tidak Cuma Sumbar, PDIP Juga Absen di Pilkada Kota Cilegon

7 September: KPU menutup pendaftaran dan tercatat ada 687 bakal paslon yang sudah mendaftar

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Jambi, Fachrori Umar dan Syafril Nursal, mendaftar ke KPUD Jambi untuk mendaftar pencalonan Pilgub Jambi dengan mengenakan pakaian adat Jambi, di Jambi, Minggu, 6 September 2020. (ANTARA/HO)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020, pada Minggu 6 September 2020 pukul 24.00 WIB. Pada hari terakhir pendaftaran, tercatat 687 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftar seperti yang tercantum dalam Sistem Informasi Pencalonan. 

Dari angka tersebut, "jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22," demikian keterangan KPU seperti dikutip dari ANTARA, Senin, 7 September 2020.

Adapun jumlah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570. Sedangkan jumlah pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota ada 95. Sedangkan, jumlah bakal calon laki-laki 1.233 orang dan bakal calon perempuan 141 orang.

Kemudian, jumlah pasangan bakal calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626 paslon. Sedangkan jumlah pasangan bakal calon yang melalui jalur perseorangan 61 paslon.

Berdasarkan data sementara yang berhasil dihimpun dari KPU provinsi dan KPU kabupaten kota, hingga 6 September 2020 pukul 24.00, tercatat 37 orang bakal calon dari 21 provinsi dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan swab test.

"Untuk pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya, KPU meminta agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku," tulis KPU.

Sementara, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan dari 315 bakal paslon yang telah mendaftar, sebanyak 141 di antaranya diduga melanggar aturan protokol kesehatan. Pelanggaran ini terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor KPU setempat saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.

Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah jelas tertulis bahwa bapaslon dilarang membawa massa saat melakukan pendaftaran ke KPUD.

“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemik COVID-19,” kata Fritz melalui keterangan tertulisnya, Senin.

Bawaslu akan tegur bapaslon dan menyerahkan laporan pelanggaran ke kepolisian. Melihat data tersebut, Fritz menegaskan, Bawaslu akan melakukan dua hal. Pertama, berupa saran perbaikan (teguran). Kedua, melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.

Bawaslu kembali memperbarui data dan menemukan sebanyak 243 bakal paslon diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19, selama masa pendaftaran calon Pilkada 2020. Fritz mengungkapkan jajaran Bawaslu daerah menemukan dugaan pelanggaran tersebut, ketika melakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran calon.

Rincian dugaan pelanggaran itu dilakukan sebanyak 141 bapaslon melanggar protokol kesehatan pada hari pertama, dan 102 bapaslon melanggar di hari kedua. Jadi totalnya 243 kasus,” kata Fritz melalui keterangan tertulis, Senin.

Dia mengatakan bapaslon yang melanggar aturan protokol kesehatan terjadi saat mereka berangkat dari rumah masing-masing, karena pada saat itu terjadi arak-arakan hingga menuju kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Pelanggaran ini terjadi sebelum memasuki kantor KPUD setempat, karena pada saat memasuki kantor KPU diberlakukan pengecekan sesuai protokol kesehatan,” ujar Fritz.

Lebih jauh, Fritz menegaskan, jika ada yang melanggar protokol kesehatan dalam sisa tahapan Pilkada 2020, Bawaslu akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, untuk melakukan penertiban.

Sementara, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk lebih tegas lagi dalam mencegah klaster Pilkada 2020. Sebab, selama Pilkada 2020 berlangsung nantinya, hal itu bisa berpotensi menyebabkan penyebaran virus corona semakin banyak jika tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan.

"Saya minta ini Pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster Pilkada ini betul-betul ditegasi betul. Diberikan ketegasan betul," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna, yang disiarkan langsung di channel YouTube, Senin.

Jokowi minta masyarakat waspada pada klaster keluarga. Selain klaster keluarga, Jokowi juga meminta masyarakat hati-hati terhadap klaster-klaster lainnya seperti klaster perkantoran.

Jokowi mengatakan, selama ini yang selalu diwaspadai adalah tempat-tempat ramai, tempat publik. Sehingga di dalam rumah dan kantor banyak yang abai dengan protokol kesehatan. "Dalam perjalanan masuk kantor kita juga sudah merasa aman, sehingga kita juga lupa di dalam kantor protokol kesehatan," ungkapnya.

6 September: Gibran mendapat lawan di Pilkada Kota Solo

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Paslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) menunggang kuda untuk mendaftar ke KPU Solo. IDN Times/Larasati Rey

Bakal pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo), hari ini mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.

Alhasil, putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang juga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah di Solo, kemungkinan besar akan ada lawan pada Pilkada Solo pada 9 Desember 2020.

Paslon Bajo naik kuda saat mendaftarkan diri ke KPUD Solo. Syarat pencalonan Bajo dinyatakan sah oleh KPUD Solo, namun paslon ini masih harus melewati beberapa persyaratan pendaftaran kepala daerah Solo.

Pada hari yang sama, Syarif Fasha mengundurkan diri dari bursa pencalonan Gubernur Jambi pada Pilkada Serentak 2020. Pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi di ruang pola rumah Dinas Wali Kota Jambi, yang disaksikan pendukung dan simpatisannya hari ini.

"Kami bersama pak Asafri Jaya Bakri mulanya terpanggil untuk mengabdi dalam ruang lingkup yang lebih luas, maju dalam kontestasi pemilihan Gubernur Jambi, namun dalam perjalanan nya terjadi dinamika, baik yang bersifat politis dan non-politis, dan kami sepakat untuk tidak ambil bagian dalam pesta demokrasi ini," kata Syarif.

Salah satu alasan non-politis, menurut Syarif, yakni terkait kondisi kesehatan putra bungsunya yang menurun dan harus menjalani perawatan serius di salah satu rumah sakit di Jakarta. Kendati, dia memberikan kebebasan kepada para pendukungnya untuk memilih kandidat yang diyakini. Sempat beredar surat rekomendasi Partai Gerindra ke kandidat lain, yang disebut-sebut menjadi alasan Syarif mundur dari kontestasi pilkada.

Pada hari yang sama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan terjadinya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) pada Pilkada Serentak 2020. Hal itu terlihat selama dua hari terakhir ini, apalagi banyak bapaslon yang turut membawa pendukung dengan jumlah yang banyak.

“Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Bahtiar dalam keterangan tertulis.

Dia juga meminta agar aparat keamanan dan penegak hukum bisa menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” kata Bahtiar.

5 September: Banyak keluarga pejabat negara mendaftar sebagai cakada

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Hanindhito Himawan Pramana saat mendaftar ke KPU Kabupaten Kediri (Dok. IDN Times/Istimewa)

Hari kedua pendaftaran calon kepala daerah kembali dimeriahkan bakal paslon di berbagai daerah. Banyak bakal paslon dari keluarga pejabat yang mendaftar, seperti Aji Setyawan yang merupakan anak Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito, mendaftar sebagai peserta Pilkada Magelang 2020 di KPU Kota Magelang. Aji berpasangan dengan Windarti Agustina yang merupakan petahana.

Indrata Nurbayuaji yang merupakan keponakan dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, juga resmi mendaftarkan diri bersama pasangan politiknya, Gagarin dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Bakal paslon bupati dan wakil Bupati Pacitan itu diusung tujuh partai politik yakni Demokrat, Golkar, PPP, PKS, Gerindra, Hanura, dan NasDem.

Tak hanya itu, pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan juga mendaftar sebagai kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Jalan Serpong Raya, Setu, Tangsel pada Sabtu sore. Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany tampak mendampingi pasangan tersebut, di samping sejumlah pimpinan partai pendukung lainnya.

Ada juga Hanindhito Himawan Pramana, yang merupakan putra dari Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Setelah menunggu selama hampir empat jam, KPU Kabupaten Kediri akhirnya menerima pendaftaran putra Pramono Anung itu. Hanindhito mendaftar sebagai calon bupati Kediri di Pilkada Kediri 2020. Dia berpasangan dengan Maria Dewi Ulfa. 

Hanindhito harus menunggu lama untuk diterima mendaftar, gegara ada perbedaan penulisan nama SekjenDPP PAN di surat rekomendasi partai dan di SK DPP PAN yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam surat rekomendasi partai, Sekjen DPP PAN yang menandatangani adalah Muhammad Eddi Dwianto Suparno. Sedangkan sesuai SK DPP, Sekjen DPP PAN adalah Eddi Suparno. Perbedaan penulisan ini membuat KPU harus menggelar rapat pleno, membahas masalah ini.

Pada hari yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diselenggarakan secara langsung atau lewat DPRD sama-sama berpotensi diwarnai politik uang.

Mahfud MD mengatakan potensi terjadinya politik uang pada dua sistem pemilihan itu sama saja, hanya berbeda modelnya saja.
 
"Sama-sama ada money politics-nya, mau eceran atau mau borongan kan begitu, kan sama-sama tidak bisa dihindari," kata dia dikutip ANTARA, Sabtu.

4 September: Hari pertama pendaftaran bakal paslon

[LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19Bakal paslon Akhyar Nasution (kanan) dan Salman Alfarisi naik sepeda ke Kantor KPU Medan untuk mendaftar Pilkada 2020. (IDN Times/Indah Permata Sari)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pendaftaran bakal pasangan calon atau paslon hari pertama secara serentak di 270 daerah peserta pilkada. Berbagai paslon pun terus mendatangi kantor KPUD, baik mereka yang diusung partai politik maupun paslon independen atau perseorangan.

Sehari sebelum pendaftaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat, hingga September 2020, ada 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten, kota, hingga provinsi, terbukti melanggar netralitas ASN.

"Parahnya ASN yang melanggar netralitas itu adalah pejabat eselon I dan II," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Provinsi Sulteng Sutarmin Ahmad, dilansir ANTARA, Kamis 3 September 2020.

Sutarmin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan ASN antara lain menyalahgunakan anggaran negara baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk suksesi salah satu bakal calon bupati, wali kota, atau gubernur.

Guna mengontrol hal itu, Sutarmin mengajak seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk terus mengawasi pergerakan para ASN. Terutama di dunia maya, sebab jelang Pilkada 2020 serentak diprediksi tidak sedikit yang melanggar netralitasnya dan mendukung salah satu calon kepala daerah.

Baca Juga: KPK: Ada Kepala Daerah di Jatim Mainkan Dana COVID-19 untuk Pilkada

Topik:

  • Rochmanudin
  • Sunariyah
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya