Polisi Tangkap Mantan Majikan Penganiaya ART Hingga Menggunduli

Korban dituduh mencuri uang di rumah mantan majikan

Jakarta, IDN Times - Polsek Parung Panjang dibantu Satuan Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat, menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan majikan kepada mantan asisten rumah tangganya (ART). 

Kasus ini sempat viral di media sosial. Bagaimana kronologi hingga lanjutan kasus ini?

1. Kronologi penganiayaan mantan ART

Polisi Tangkap Mantan Majikan Penganiaya ART Hingga MenggunduliIDN Times/Sukma Shakti

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena memaparkan kronologi kasus ini. Jumat 10 Agustus lalu sekitar pukul 20.00 WIB, korban berinisial MG, warga Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, sedang bekerja di perusahaan konveksi.

Lalu datang tersangka EA yang merupakan mantan majikan MG, yang didampingi tiga laki-laki. Mereka langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uang. Selain memaki, mereka juga memukul perempuan 28 tahun itu. 

Korban yang dianiaya dan dalam kindisi tak berdaya, kemudian dibawa ke tukang cukur. Kepala korban digunduli hingga botak. 

Baca Juga: Kronologis Ojek Online Dianiaya di Geprek Bensu Bandar Lampung

2. HP milik korban dirampas dan korban dibawa ke Jakarta

Polisi Tangkap Mantan Majikan Penganiaya ART Hingga MenggunduliIDN Times/Sukma Shakti

Tak hanya itu, HP milik korban juga dirampas dan korban dibawa ke Kebayoran, Jakarta. 

“Ada HP milik korban dirampas. Korban dengan cara paksa dibawa oleh pelaku di daerah Kebayoran Jakarta,” kata AKP Ita Selasa malam, seperti dilansir poskotanews.com, Rabu (22/8).

Keluarga korban yang tak terima dengan kekerasan yang dialami MG, lalu melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

3. Polisi telah menangkap pelaku dan melakukan gelar perkara

Polisi Tangkap Mantan Majikan Penganiaya ART Hingga MenggunduliIDN Times/Sukma Shakti

Polisi telah memeriksa saksi dan terlapor alias pelaku pada Selasa kemarin (21/8), serta melakukan permintaan visum di Puskesmas Parung Panjang.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan rencana tindak lanjut penanganan cepat kasus ini," ujar Ita.

Pelaku dikenakan Pasal 365 Jo 352 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

“Modus operandi, terlapor melakukan kekerasan dan penganiayaan dengan alasan korban telah melakukan pencurian di rumah terlapor, dengan cara memukul dan mencukur rambut korban dan merampas HP milik korban,” kata Ita.

Jangan main hakim sendiri dong pak, kan belum tentu mencuri pak. Setuju gak guys?

Polisi Tangkap Mantan Majikan Penganiaya ART Hingga MenggunduliIDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Aniaya Pria Keterbelakangan Mental di Jakpus, 10 Pemuda Ditangkap

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya