Massa FPI Kota Bogor Datangi Kapolresta, Minta Rizieq Dibebaskan

Mereka juga desak polisi usut tuntas penembakan laskar FPI

Bogor, IDN Times - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI), dan sejumlah ormas mendatangi Polresta Bogor. Mereka datang untuk menyampaikan pernyataan sikap mereka terhadap penangkapan Pemimpin FPI Rizieq Shihab, dan kasus tewasnya enam anggota laskar FPI.

Berdasarkan pantauan IDN Times, Selasa (15/12/2020), massa  mendatangi Kapolresta Bogor dengan kendaraan pribadi sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Rampung Diperiksa Polisi, Ketum FPI Dicecar 63 Pertanyaan

1. FPI Kota Bogor minta usut tuntas kasus penembakan enam anggota laskar FPI

Massa FPI Kota Bogor Datangi Kapolresta, Minta Rizieq DibebaskanRatusan anggota Front Pembela Islam (FPI), dan sejumlah ormas datangi Polresta Bogor (IDN Times/Rubi)

Ketua DPW FPI Kota Bogor Ustaz Asep Abdul Qodir mengatakan, pihaknya juga memberikan surat pernyataan sikap kepada Polresta Bogor. Terdapat sepuluh poin yang disampaikan DPW FPI Kota Bogor, antara lain menuntut pengusutan tuntas penembakan enam anggota laskar FPI.

Pihaknya meminta agar penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku penembakan enam anggota FPI. "Jika penegak hukum tidak segera menyelesaikan proses hukum, kami siap turun," kata Asep.

Selain itu, FPI Kota Bogor mendesak kepolisian agar membebaskan Rizieq tanpa syarat. Dia juga mengancam akan mendatangi Polda Metro Jaya jika Rizieq tidak segera dibebaskan.

"Jika tidak kunjung dibebaskan kami akan mendatangi Polda Metro Jaya dan siap ditahan untuk menggantikan HRS (Rizieq)," kata Asep, seraya menambahkan, penahanan Rizieq terkesan diskriminatif.

2. Pasal 160 KUHP dianggap janggal

Massa FPI Kota Bogor Datangi Kapolresta, Minta Rizieq DibebaskanRatusan anggota Front Pembela Islam (FPI), dan sejumlah ormas datangi Polresta Bogor (IDN Times/Rubi)

Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Kota Bogor Ustaz Abdul Halim. Dia mendesak kepolisian agar mengusut tuntas kasus penembakan terhadap enam anggota FPI.

Dia juga menyampaikan kejanggalan terhadap pasal yang disangkakan terhadap Rizieq. "Pasal 160 KUHP sudah ditentang oleh sejumlah ahli hukum pidana, harusnya ya berlaku kualitasnya ada sebab ada akibatnya. Karena pasal itu berisi soal penghasutan dan orang yang terhasut kemudian melakukan tindak pidana."

"Kalau ini rasanya kan tindak pidananya tidak ada, yang ada adalah sekali lagi pelanggaran administratif, pelanggaran protokol kesehatan," sambung Abdul Halim.

Dalam suratnya, Abdul Halim juga menuntut Kapolri agar segera memberhentikan Kapolda Metro Jaya yang melakukan penembakan sebelum proses hukum yang berlaku.

"Kami juga meminta agar Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya," kata dia.

3. Kapolresta berharap Kota Bogor aman

Massa FPI Kota Bogor Datangi Kapolresta, Minta Rizieq DibebaskanRatusan anggota Front Pembela Islam (FPI), dan sejumlah ormas datangi Polresta Bogor (IDN Times/Rubi)

Sementara pada saat yang sama, Kapolresta Bogor Kombes Pol Hendri Fiuser menyampaikan, pihaknya telah menerima surat dari FPI dan akan melaporkan kegiatan dan pernyataan sikap DPW FPI Kota Bogor ke Mabes Polri.

"Kami akan laporkan kepada pimpinan, saya berharap Kota Bogor bisa tetap kondusif, aman, dan damai," kata Hendri, saat menemui demonstran.

 

Laporan kontribuor Bogor: Rubi

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, 2 Pentolan FPI Tak Jawab 40 Pertanyaan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya