Masuk DPO, Briptu Christy Akhirnya Ditangkap di Hotel Kawasan Jaksel

Briptu Christy menghilang sejak November 2021

Jakarta, IDN Times - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap dan memulangkan polisi wanita (Polwan) yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ke Polda Sulawesi Utara.

"Benar, diamankannya hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilansir ANTARA, Rabu (9/2/2022) malam.

Baca Juga: Profil Briptu Christy, Polwan Polres Manado yang Hilang dan Viral

1. Briptu Cristy diamankan di hotel kawasan Jakarta Selatan

Masuk DPO, Briptu Christy Akhirnya Ditangkap di Hotel Kawasan Jakselilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Briptu Cristy yang desersi dari tugasnya di Polresta Manado, diamankan seorang diri saat berada di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

Usai diamankan, Briptu Cristy dimintai keterangan dan dipulangkan dengan pengawalan menuju Polda Sulawesi Utara.

"Kita ambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda sulut kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," ucap Zulpan.

2. Briptu Christy menghilang sejak 15 November 2021

Masuk DPO, Briptu Christy Akhirnya Ditangkap di Hotel Kawasan JakselSurat DPO Briptu Christy yang disebut hilang (Facebook/Info Seputar Subang)

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dilaporkan menghilang tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.

Selanjutnya, Polda Sulawesi Utara menetapkan nama Briptu Christy masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 31 Januari 2022.

Baca Juga: 4 Fakta Briptu Christy, DPO Polres Manado karena Meninggalkan Tugas 

3. Briptu Christy menjabat sebagai BA Bagian SDM Polresta Manado

Masuk DPO, Briptu Christy Akhirnya Ditangkap di Hotel Kawasan JakselBriptu Christy yang disebut hilang dan masuk DPO (Instagram/@forumwartawanpolri)

Briptu Christy berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dengan NRP 96120212. Christy terakhir menjabat sebagai BA Bagian SDM Polresta Manado.

Sementara itu, perempuan kelahiran Manado pada Desember 1996 ini sudah bergabung dengan Korps Bhayangkara sejak sejak 2014 atau sudah 7 tahun. Briptu Christy memiki tinggi badan 170 sentimeter dengan berat 65 kilogram, dia juga memiliki rambut hitam lurus.

Dalam surat DPO yang tersebar, Briptu Christy disebut melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa adanya keterangan yang sah.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya