Mau Nyoblos Pemilu 2024? Pastikan Namamu Terdaftar di Lindungi Hakmu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengajak seluruh masyarakat, untuk memastikan dirinya terdaftar menjadi pemilih untuk Pemilu 2024 di aplikasi Lindungi Hakmu.
“Teman pemilih Indonesia, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 adalah Rabu, 14 Februari 2024. Pastikan Anda mengingatnya dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Evi, dilansir ANTARA, Sabtu (9/4/2022).
"Sebelumnya, Anda juga harus memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Gunakan aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengetahui, apakah Anda sudah terdaftar dan apakah data-data Anda sudah benar," sambungnya.
Baca Juga: Ini Syarat bagi Parpol Daftar Pemilu 2024, Dibuka KPU Mulai Agustus!
1. Masyarakat bisa mendaftar di aplikasi Lindungi Hakmu
Evi menjelaskan apabila masyarakat menemukan dirinya belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, mereka dapat segera mendaftarkan diri melalui aplikasi Lindungi Hakmu.
“Kalau memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Lindungi Hakmu,” kata dia.
2. Masyarakat diminta berpartisipasi aktif mencari informasi seputar kepemiluan
Editor’s picks
Evi juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencari informasi terkait kepemiluan, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih secara tepat dalam Pemilu 2024.
Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan KPU RI pada Rabu, 23 Februari 2022, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.
Aturan-aturan tersebut mengamanatkan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Baca Juga: KPU Gabungkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar
3. Aplikasi Lindungi Hakmu juga menyediakan beberapa informasi terkait kepemiluan
Aplikasi Lindungi Hakmu memaparkan beberapa informasi terkait kepemiluan, seperti jumlah pemilih se-Indonesia, jumlah pemilih se-provinsi, kabupaten/kota, hingga jumlah pemilih di tingkat TPS se-Indonesia.
Aplikasi ini pun menjadi media bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya telah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih tetap.