Menpan RB: Pengadaan ASN pada 2022 Hanya untuk PPPK

Seleksi formasi guru PPPK pada 2021 kurang dari target

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) pada 2022 hanya untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pengadaan ASN 2022 dilakukan hanya untuk PPPK," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang dibagikan kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Ini Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru 2021

1. Seleksi formasi guru PPPK pada 2021 kurang dari target

Menpan RB: Pengadaan ASN pada 2022 Hanya untuk PPPKIlustrasi tes CPNS (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Tjahjo mengatakan formasi guru PPPK 2021 sesungguhnya telah dibuka untuk 1 juta formasi. Namun, setelah melalui seleksi, hanya terdapat 507.848 formasi guru PPPK.

"Oleh karena itu, pada 2022 sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda)," katanya.

2. Pemerintah akan membuka formasi guru agama di sekolah negeri

Menpan RB: Pengadaan ASN pada 2022 Hanya untuk PPPKIlustrasi seleksi CPNS. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Pemerintah juga akan membuka formasi guru agama di sekolah negeri pada pengadaan ASN 2022, karena pada 2021 hanya sekitar 22.000 formasi yang dialokasikan.

Formasi guru PPPS tersebut juga berpotensi dialokasikan bagi THK-II memenuhi syarat, dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada guru THK-II daripada guru honorer lainnya.

"Misalnya, dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, atau cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara, sehingga peluang kelulusannya sangat besar," kata Tjahjo.

3. Peserta seleksi guru PPPK pada 2021 umumnya dapat melampaui nilai ambang batas

Menpan RB: Pengadaan ASN pada 2022 Hanya untuk PPPKIlustrasi peserta CPNS menunggu giliran waktu tes SKD CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dari data sementara, hasil seleksi Guru PPPK pada 2021 menunjukkan lebih dari 98 persen peserta dapat melampaui nilai ambang batas (passing grade​​​​)​​ pada seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

Meski demikian, lanjut Tjahjo, masih terdapat Guru THK-II yang berpendidikan di bawah lulusan sarjana (S-1) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai guru, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Karena itu, Tjahjo mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan pendidikan para guru tersebut.

"Salah satunya ialah dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri," ujar dia.

Untuk mengakomodasi penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK, Kemenpan RB telah mengusulkan tambahan jumlah formasi pada 2022 ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal SKD CPNS dan Tes Kompetensi PPPK Non-Guru 2021

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya