Muhammad Kece Diduga Dianiaya di Tahanan, Ini Penjelasan Bareskrim

Kasus penistaan agama Muhammad Kece tetap berjalan

Jakarta, IDN Times - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, tidak menghambat penyidikan perkara dugaan penistaan agama yang dijalani Kece sebagai tersangka.

Agus menyebutkan, Muhammad Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, usai kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama," kata dia seperti dilansir ANTARA, Minggu (19/9/2021).

Baca Juga: Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap Saat Bersembunyi di Bali

1. Kondisi Muhammad Kece langsung diperiksa di RS Polri

Muhammad Kece Diduga Dianiaya di Tahanan, Ini Penjelasan BareskrimIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Agus, tidak ada luka serius yang dialami Muhammad Kece akibat dugaan penganiayaan ini. Hal ini berdasarkan hasil pengecekan dari RS Polri Kramat Jati.

"Hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati," kata dia.

Agus menegaskan, pihaknya langsung mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri setelah kejadian.

Terbukti, Muhammad Kece telah melayangkan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada 26 Agustus 2021.

"Pasca-kejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik," kata Agus.

Menurut Keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sebanyak tiga saksi telah diperiksa, ketiganya merupakan warga binaan di Rutan Bareskrim Polri.

2. Bareskrim Polri menerima laporan yang dilayangkan Muhammad Kece terkait dugaan penganiayaan

Muhammad Kece Diduga Dianiaya di Tahanan, Ini Penjelasan BareskrimIrjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkap perihal laporan dugaan penganiayaan yang dialami Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan terhadap agama, yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 17 September 2021, Rusdi menyebutkan Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang dilayangkan Muhammad Kece.

"Pada 26 Agustus 2021 Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yaitu LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim, pelapor atas nama Muhammad Kosman, mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim," kata Rusdi.

Rusdi menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan. Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," kata dia.

Rusdi menegaskan, kasus tersebut telah ditangani kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menyebutkan, pelaku diduga salah satu tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara terkait pengawasan di Rutan Bareskerim Polri hingga terjadi peristiwa penganiayaan, menurut Rusdi, hal itu sedang diteliti. Rusdi juga membantah penganiayaan dilakukan penjaga rumah tahanan negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri.

"Nanti kami teliti lagi kenapa sampai terjadi, yang jelas sudah terjadi penganiayaan, sudah proses penyidikan, tinggal tunggu saja tersangkanya," ujar Rusdi.

3. Muhammad Kece ditangkap karena kasus dugaan penistaan agama

Muhammad Kece Diduga Dianiaya di Tahanan, Ini Penjelasan BareskrimIlustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekadar pengingat, Muhammad Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya, usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021) pukul 19.30 WIB. Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8/2021).

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Bareskrim Tahan Muhammad Kece Terkait Kasus Penistaan Agama

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya