Ngopi Semeja dengan Nonmuhrim Dilarang, Ini Kata Dinas Syariat Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bireuen mengingatkan kepada pemilik warung kopi, cafe, dan restoran dilarang melayani laki-laki semeja dengan perempuan yang bukan mahramnya, karena melanggar aturan syariat Islam.
Tak hanya aturan tersebut, pengelola juga diingatkan tidak melayani perempuan di atas pukul 21.00 WIB, kecuali bersama mahramnya. Aturan tersebut diketahui sudah ada sejak 2017. Bagaimana aturan tersebut?
1. Aturan ngopi bareng bukan muhrim sudah ada sejak 2017
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan, yang dikonfirmasi Aceh.com, Selasa malam (4/9), membenarkan imbauan tersebut. Namun, anjuran itu bukanlah aturan baru tetapi sudah ada sejak 2017.
“Kita kembali mengingatkan. Ya, seperti berdakwah. Agar tidak terjadi pelanggaran syariat islam,” kata Jufliwan, Rabu (5/9).
Baca Juga: Ini 7 Hal dari Kota Aceh yang Gak Boleh Kamu Lewatkan Tahun Ini
2. Imbauan agar saling menjaga dan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam
Editor’s picks
Menurut Jufliwan, pengumuman yang telah terpasang kembali dan ditandatangani Bupati Bireuen Saifannur tertanggal 30 Agustus 2018 itu, merupakan imbauan agar saling menjaga dan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam.
“Haram hukumnya laki dan perempuan ngopi dan makan semeja yang bukan mahramnya,” kata Jufliwan.
3. Warga yang melanggar tidak diberikan sanksi
Jufliwan menyebutkan sejak aturan tersebut dikeluarkan pada 2017, sudah ada pelanggaran. Namun, warga yang melanggar tidak diberikan sanksi, tapi hanya diberikan bimbingan di lokasi kejadian.
“Ini kan namanya saya imbauan. Tentu dengan harapan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam. Seperti berdakwah. Kita selalu mengingatkan kembali,” ujar Jufliwan kepada Aceh24.com.
Setiap daerah ada kearifan lokal tersendiri ya guys.
Baca Juga: Ratusan Pelajar di Aceh Simulasi Hadapi Gempa dan Tsunami