Perkara Penyerangan Novel Baswedan Dilimpahkan ke PN Jakarta Utara

Sidang akan digelar pekan depan

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir Mahulette (RK), sebagai terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Berkas perkara atas nama RK dan RB dilimpahkan Rabu (11/3) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, dilansir Antara, Kamis (12/3).

1. Kedua terdakwa didakwa pasal berlapis

Perkara Penyerangan Novel Baswedan Dilimpahkan ke PN Jakarta UtaraPenyidik senior KPK, Novel Baswedan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Nirwan menjelaskan RK dan RB didakwa dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa, menurut Nirwan, diduga menyiram air keras terhadap Novel setelah keluar dari Masjid Al Ikhsan, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017 pukul 05.15 WIB.

Baca Juga: Novel Baswedan Kini Hanya Bisa Andalkan Penglihatan dengan Mata Kanan

2. Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan segera menetapkan hari pelaksanaan sidang

Perkara Penyerangan Novel Baswedan Dilimpahkan ke PN Jakarta UtaraNovel Baswedan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (6/1) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Nirwan menuturkan dasar jaksa melimpahkan perkara RB dan RK sesuai Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa penuntut umum berwenang menuntut siapa pun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya, dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.

Usai pelimpahan itu, Nirwan mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menetapkan hari pelaksanaan sidang. Setelah hari pelaksanaan sidang ditetapkan pengadilan, sesuai Pasal 146 ayat (1) KUHAP, penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada kedua terdakwa.

Nirwan menyebutkan surat panggilan terdakwa memuat tanggal, hari, jam sidang, serta paling terlambat tiga hari sebelum sidang dimulai terdakwa terima surat itu. Sementara, pelaksanaan sidang dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (19/3) pekan depan.

3. Kedua pelaku penyerangan Novel adalah anggota Polri aktif

Perkara Penyerangan Novel Baswedan Dilimpahkan ke PN Jakarta UtaraSalah satu pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berinisial RB (IDN Times/Lia Hutasoit)

Perlu diketahui, anggota kepolisian menangkap dua tersangka penyerangan Novel Baswedan berinisal RB dan RM di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (26/12) malam.

Kedua pelaku diduga merupakan anggota Polri aktif dari Satuan Brimob, yang diduga bermotifkan dendam terhadap Novel.

Penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan ini sempat berlarut-larut, karena kejadian penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017. Polisi dianggap lamban mengungkap pelaku. Bahkan, kasus ini dianggap bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan yang diduga sudah direncanakan dan terstruktur, yang melibatkan petinggi Polri.

Baca Juga: 2 Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Disidang Kamis Depan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya