PKPU Berubah Meski UU Pemilu Tak Direvisi, Begini Alasannya

KPU tengah siapkan rancangan PKPU

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, mengatakan setiap pergantian pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga berubah meski tidak ada revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.

"Memang tidak ada masa kedaluwarsa, tetapi seiring dengan perubahan undang-undang atau pergantian pemilu/pilkada, PKPU juga berubah, terutama PKPU tahapan, program, dan jadwal pemilu," kata Titi Anggraini dilansir ANTARA, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga: Gandeng ITB, KPU Sosialisasi Teknologi Informasi untuk Pemilu 2024

1. UU Pemilu dan Pilkada tetap berlaku meski ada perubahan PKPU

PKPU Berubah Meski UU Pemilu Tak Direvisi, Begini AlasannyaIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Begitu pula, kata Titi, terkait UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir UU No 6 Tahun 2020 yang sampai sekarang masih berlaku.

Kendati, menurut Titi, meski kedua undang-undang itu tetap berlaku pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024, KPU akan melakukan perubahan terhadap PKPU untuk mengakomodasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

"Jadi, hampir pasti ada perubahan akibat evaluasi pemilu sebelumnya yang memerlukan perbaikan substansi regulasi, kecuali PKPU yang mengatur internal kelembagaan KPU, biasanya lebih ajek (tetap) keberlakuannya," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

2. KPU tengah siapkan rancangan PKPU

PKPU Berubah Meski UU Pemilu Tak Direvisi, Begini AlasannyaIlustrasi bendera partai di kantor KPU RI (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mantan Direktur Eksekutif Perludem ini mengatakan KPU juga saat ini tengah mempersiapkan berbagai rancangan PKPU, untuk mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu/Pilkada 2024.

Titi menyebut ada beberapa yang sudah dikonsultasikan dengan beberapa pihak selain rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal, yaitu rancangan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Menurut aktivis Maju Perempuan Indonesia (MPI) ini, penting bagi KPU untuk segera menuntaskan penyusunan PKPU, agar bisa menyosialisasikan aturan main lebih awal dan dalam waktu yang memadai kepada publik maupun peserta pemilu.

"Harapannya pemahaman dan penguasaan mereka menjadi makin baik, sehingga ketertiban penyelenggaraan pemilu/pemilihan lebih mudah diwujudkan," kata Titi Anggraini yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).

Baca Juga: PKS Ungkap Sikap Pemerintah Mendadak Berubah soal Revisi UU Pemilu

3. DPR RI dan pemerintah belum ada rencana revisi UU Pemilu

PKPU Berubah Meski UU Pemilu Tak Direvisi, Begini AlasannyaGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Hingga awal 2022, DPR RI dan pemerintah belum ada rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) meski sebelumnya terdapat RUU Pemilu yang akan menyatukan aturan main pemilu dan pilkada.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, serta Panitia Perancang Undang-Undang DPR, menarik RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2021.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya