Politikus PKB: Batalkan Aturan BPJS Kesehatan untuk Syarat Pertanahan

Aturan baru ini dianggap sewenang-wenang

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

"Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil (Menteri ATR/BPN) sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi, sehingga rakyat tidak dirugikan," kata Luqman dilansir ANTARA, Minggu (20/2/2022).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan PP Pertanahan, Antisipasi Spekulan Tanah di IKN

1. Aturan baru ini dianggap sewenang-wenang

Politikus PKB: Batalkan Aturan BPJS Kesehatan untuk Syarat PertanahanWakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim (dok. IDN Times/stimewa)

Menurut Luqman, seharusnya Menteri ATR/BPN memberikan masukan terhadap Inpres tersebut, sehingga tidak bersikap seolah-olah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakan aturan itu.

Dia menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.

"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?" ujar Luqman.

2. Negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya

Politikus PKB: Batalkan Aturan BPJS Kesehatan untuk Syarat PertanahanMenteri ATR/BPN Sofyan Djalil (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Luqman menjelaskan dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

"Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca Juga: Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Rumah 

3. Kartu peserta BPJS Kesehatan jadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah

Politikus PKB: Batalkan Aturan BPJS Kesehatan untuk Syarat PertanahanIlustrasi - BPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah, atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya