Polri Tangkap 3 Bandar Judi Online di Kamboja, Hari Ini Tiba di RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tim gabungan Polri menangkap tiga tersangka judi online di Kamboja, dan rencananya mereka dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (15/10/2022).
"Besok (Sabtu) pagi juga ada tiga DPO (daftar pencarian orang) Polri yang kami bawa dari Kamboja," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta di Tangerang, Jumat malam.
Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Online di Cengkareng, Baru Beroperasi Seminggu
1. Polri bekerja sama dengan Kamboja
Ketiga tersangka judi online berinisial TS, EA, dan IT itu diberangkatkan dari Kamboja pada Jumat malam, 14 Oktober 2022, dan dijadwalkan tiba di Bandara Soetta pada Sabtu (15/10/2022) pagi.
Untuk kelancaran pemulangan ketiga DPO itu, menurut Sigit, tim gabungan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Kamboja, Imigrasi dan Kepolisian Kamboja.
2. Bos judi online Apin BK telah dipulangkan dari Singapura
Editor’s picks
Tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal, Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Sumatra Utara, kemarin telah memulangkan bos judi online, Apin BK, yang menjadi buron setelah melarikan diri ke Singapura.
Apin BK akhirnya ditangkap di Malaysia berkat kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia, melalui skema police to police.
Menurut Sigit, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.
"Tentunya ini jadi komitmen Polri untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap masalah judi online, sebagaimana perintah dan instruksi dari Bapak Presiden," kata Kapolri.
Baca Juga: Kapolri: Bandar Judi Online Sumut, Apin BK Ditangkap
3. Apin BK diserahkan ke Polda Sumatra Utara
Dalam pengusutan kasus judi online ini, Polri telah menetapkan 10 tersangka. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya telah dicekal dan enam orang lainnya melarikan diri ke luar negeri.
Apin BK termasuk satu dari enam tersangka bos besar judi daring yang diburu penyidik Polri. Adapun empattersangka yang telah dicekal ke luar negeri berinisial TN, R, FN, dan K. Sedangkan, enam tersangka yang teridentifikasi berada di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.
Kapolri mengatakan tersangka Apin BK akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri setiba di Tanah Air, kemudian diserahkan ke Polda Sumatra Utara, untuk tindaklanjut pengungkapan kasus judi online yang telah dilakukan.
"Apin BK untuk saat ini kami periksa dulu setelah nanti kami anggap cukup, tentunya saya perintah Pak Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti pengungkapan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu," kata Kapolri.