PPKM Level 4 Diperpanjang, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi ke Daerah

Aturan di wilayah PPKM Level 3 dan 4 tak banyak berubah

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah, terkait perpanjangan (PPKM) Level 4 di Jawa, Bali, dan sejumlah daerah selain dua pulau tersebut.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing Inmendagri No 27, Inmendagri No 28, dan Inmendagri No 29. Inmendagri diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM Level selama 3-9 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Naik KRL Masih Wajib Bawa STRP

1. Aturan di daerah yang masuk PPKM Level 3 dan 4 tidak banyak berubah

PPKM Level 4 Diperpanjang, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi ke DaerahIlustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Seperti dilansir ANTARA, Senin (2/8/2021), sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah. Kegiatan non- esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi hingga 50 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung atau tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

2. Daerah yang masuk PPKM Level 2 ada penambahan kapasitas di sektor esensial

PPKM Level 4 Diperpanjang, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi ke DaerahIlustrasi warung di tengah PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sementara, untuk daerah-daerah yang masuk pada PPKM Level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.

Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal. Tetapi pada daerah PPKM Level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.

3. Tiga Inmendagri yang saling berkaitan

PPKM Level 4 Diperpanjang, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi ke DaerahPresiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Inmendagri No 27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah PPKM Level 4.

Sementara, Inmendagri No 28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali yakni Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali, mengingat adanya lonjakan kasus COVID-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu terakhir.

Terakhir, Inmendagri No 29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1. Mendagri melalui instruksinya juga mengimbau kepala daerah mengoptimalkan fungsi posko komando COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga: Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini Daerah-Daerah Masuk PPKM Level 4

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya