PSBB Transisi Berlaku, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Polda Metro juga meniadakan penindakan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, yang berlaku mulai hari ini, Senin (12/10/2020) hingga Minggu, 25 Oktober 2020.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap atau Gage tetap ditiadakan pada masa PSBB transisi yang dimulai 12 Oktober 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Aturan Baru Kerja di Kantor Saat PSBB Transisi Jakarta

1. Polda Mero tetap melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan PSBB transisi

PSBB Transisi Berlaku, Ganjil Genap di Jakarta DitiadakanANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sambodo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan tersebut, terhadap kondisi lalu lintas di ibu kota.

"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," kata dia, seperti dilansir ANTARA.

2. Polda Metro juga meniadakan penindakan

PSBB Transisi Berlaku, Ganjil Genap di Jakarta DitiadakanSosiaslisasi ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Selama ditiadakannya sistem ganjil genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan pelanggaran, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sambodo menyebutkan ketentuan peniadaan kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diberlakukannya PSBB transisi hari ini.

3. Masyarakat diharapkan lebih leluasa memilih moda transportasi selama ganjil genap ditiadakan

PSBB Transisi Berlaku, Ganjil Genap di Jakarta DitiadakanANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan ganjil genap selama PSBB transisi, untuk memberikan keleluasaan masyarakat memilih moda transportasi saat beraktivitas selama masa pandemik COVID-19.

Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil genap, kata Sambodo, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster COVID-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Hari Ini Mulai Berlaku Hingga 25 Oktober 2020

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya