PTUN Tolak Gugatan KLB yang Minta Moeldoko Sah Jadi Ketum Demokrat

Partai Demokrat apresiasi putusan PTUN

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kelompok kongres luar biasa (KLB), yang meminta majelis hakim mengesahkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Majelis hakim PTUN Jakarta melalui keputusannya di Jakarta, Selasa (23/11/2021), menyampaikan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan KLB, karena itu urusan internal partai politik.

Baca Juga: Pelawak Narji Cagur Akan Gabung ke Partai Demokrat

1. KLB meminta PTUN membatalkan SK Menkumham

PTUN Tolak Gugatan KLB yang Minta Moeldoko Sah Jadi Ketum DemokratPendiri Partai Demokrat Etty Manduapessy (tengah) didampingi para kader lainnya menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad

KLB pada gugatannya yang tercatat dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT sebelumnya, meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan SK Menkumham yang menolak perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta susunan pengurus partai hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Maret 2021.

Hasil pertemuan di Sibolangit itu, salah satunya, menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Dalam gugatan yang sama, KLB juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mencabut surat keputusannya itu, serta menerima perubahan AD/ART dan susunan pengurus versi KLB.

Namun, majelis hakim menetapkan permintaan KLB itu merupakan urusan internal partai politik, yang bukan jadi kewenangan PTUN Jakarta.

 

2. Partai Demokrat apresiasi putusan PTUN

PTUN Tolak Gugatan KLB yang Minta Moeldoko Sah Jadi Ketum DemokratKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Dari hasil rapat tersebut seluruh Ketua DPD Demokrat di 34 Provinsi menolak KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara dan tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Terkait itu, DPP Partai Demokrat sebagai tergugat intervensi mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi majelis hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko,” kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva sebagaimana dikutip dari siaran resmi Partai Demokrat di Jakarta, Selasa.

"Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," sambung dia.

 

Baca Juga: Jawab Tudingan Kubu KLB, Demokrat Sebut Moeldoko Beban Jokowi

3. PTUN menguatkan keputusan Menkumham

PTUN Tolak Gugatan KLB yang Minta Moeldoko Sah Jadi Ketum DemokratKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengepalkan tangannya sesaat sebelum menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Dari hasil rapat tersebut seluruh Ketua DPD Demokrat di 34 Provinsi menolak KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara dan tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Hamdan menegaskan putusan majelis hakim PTUN Jakarta kembali menguatkan keputusan Menkumham Yasonna Laoly pada akhir Maret 2021. Menkumham saat itu menolak permohonan KLB mengubah AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat.

“Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara,” ujar dia.

Usai putusan itu, Partai Demokrat saat ini berkonsentrasi menunggu sikap majelis hakim untuk perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT. Dalam perkara itu, KLB meminta majelis hakim antara lain membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART dan Susunan Pengurus Partai Demokrat Hasil Kongres Kelima pada 2020.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung (MA) atas uji materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara No 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan Zoelva.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya