Ragunan Mulai Dibuka untuk Umum Sabtu 23 Oktober

Jangan kendur prokes ya gays!

Jakarta, IDN Times - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Jakarta Selatan menyatakan siap menyambut pengunjung mulai Sabtu, 23 Oktober 2021, menyusul penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota.

Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan Endah Rumiyati mengatakan, ketentuan operasional Ragunan mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021).

"Insyaallah Sabtu (23/10/2021) ini dibuka," kata Endah dilansir ANTARA, Rabu (20/10/2021).

1. Ragunan sudah siapkan fasilitas pendukung

Ragunan Mulai Dibuka untuk Umum Sabtu 23 OktoberIlustrasi pengunjung Taman Margasatwa Ragunan (IDN Times/Marisa Safitri)

Endah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan fasilitas pendukung untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di dalam taman margasatwa terbesar di Jakarta itu.

"Terkait fasilitas protokol kesehatan kita sudah siapkan semua," katanya.

Sementara, dari pantauan di lokasi hari ini, pukul 14.40 WIB, sejumlah pengunjung tampak mulai mendatangi tempat wisata tersebut. Namun, petugas memberitahukan kepada mereka bahwa tempat tersebut belum beroperasi.

2. DKI Jakarta mulai buka area publik, taman umum, dan tempat wisata

Ragunan Mulai Dibuka untuk Umum Sabtu 23 OktoberGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan pengecekan ke Ragunan (Facebook.com/AniesBaswedan)

Pemprov DKI Jakarta mulai membuka area publik, taman umum, dan tempat wisata dengan kapasitas 25 persen pada penyesuaian PPKM level 2 di Ibu Kota. Namun, Pemprov wanti-wanti agar masyarakat tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan.

"Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih, apalagi sampai mengabaikan prokes," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu.

Kebijakan membuat fasilitas umum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021).

3. Sejumlah aturan diberlakukan untuk PPKM level 2 di Jakarta

Ragunan Mulai Dibuka untuk Umum Sabtu 23 OktoberIlustrasi pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan (ANTARA/Ho-Ragunan)

Adapun pelonggaran di tempat wisata dan taman dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan ketentuan yang harus dilaksanakan di antaranya, pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan atau kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pemeriksaan pegawai dan pengunjung.

Untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan memasuki mal atau pusat perbelanjaan, dan tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

Tak hanya itu, ganjil genap pun diterapkan sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya