Ruslan Buton Pengkritik Jokowi Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Sidang Ruslan Buton digelar secara virtual

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana, kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian dengan terdakwa eks anggota TNI Ruslan Buton. Agenda sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU).

"Sidang hari ini jam 10-an, sidang dakwaan perkara Ruslan Buton," kata JPU Sigit Hendardi dilansir ANTARA, Kamis.

1. Sidang digelar secara telekonferensi, Ruslan Buton berada di tahanan Bareskrim

Ruslan Buton Pengkritik Jokowi Hadapi Sidang Perdana Hari IniEks Anggota TNI AD Ruslan Buton ditangkap karena meminta Jokowi untuk mundur (Dok. Istimewa)

Sidang perdana ini digelar setelah tim penyidik Bareskrim Polri melimpahkan terdakwa Ruslan Buton, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 3 Agustus 2020. Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Sidang perkara Nomor 845/Pid.Sus/2020/PN JKT SEL dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Dedy Hermawan.

"Sidang digelar secara telekonferensi, Ruslan Buton ada di tahanan Bareskrim, sedangkan JPU, hakim, dan pengacara ada di PN Jaksel," kata Sigit.

Baca Juga: Jokowi dan Kapolri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ruslan Buton Ditunda

2. Ruslan Buton dua kali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ruslan Buton Pengkritik Jokowi Hadapi Sidang Perdana Hari IniPengadilan Negeri Jakarta Selatan (pn-jakartaselatan.go.id)

Ruslan Buton diketahui dua kali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapan dirinya, serta penetapan tersangka. Namun, majelis hakim menolak praperadilan tersebut hingga akhirnya hari ini perkara tersebut naik ke pengadilan untuk pembuktian.

Ruslan Buton ditangkap tim Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis 28 Mei 2020.

3. Ruslan Buton mengkritisi Presiden Jokowi

Ruslan Buton Pengkritik Jokowi Hadapi Sidang Perdana Hari IniDok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian. Ruslan ditahan di Rutan Bareskrim sejak Jumat 29 Mei 2020 selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dengan ancaman penjara dua tahun.

Ruslan Buton ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020, hingga rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Ruslan mengkritik kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik untuk menyelamatkan Indonesia jika Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," ujar dia dalam rekaman suaranya.

4. Ruslan Buton pernah terlibat kasus pembunuhan

Ruslan Buton Pengkritik Jokowi Hadapi Sidang Perdana Hari IniEks Anggota TNI AD Ruslan Buton ditangkap karena meminta Jokowi untuk mundur (Dok. Istimewa)

Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah TNI AD di Batalyon Infantri Raiders Khusus 732/Banau di wilayah kerja Korem 152/Baabullah Jailolo, Maluku Utara. Pangkat terakhir Rusalan adalah kapten dari korps infantri.

Ketika menjabat sebagai komandan kompi sekaligus komandan Pos Satgas SSK III Batalion Infantri Raiders Khusus 732/Banau, Ruslan terlibat kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer III/18 Ambon menjatuhkan hukuman satu tahun 10 bulan penjara kepada Ruslan, dan memecat dari TNI AD pada 6 Juni 2018. Ruslan kemudian membentuk kelompok mantan prajurit TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Buton mengaku sebagai panglima dalam kelompok ini.

Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Begini Penjelasan Polri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya