RUU PKS Diganti Nama Jadi TPKS

RUU TPKS terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi

Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) DPR RI Willy Aditya mengatakan, RUU PKS telah berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berstatus sebagai draf awal.

"Panja telah menunjukkan kerja keras dan keseriusannya, itu ditunjukkan dengan lahirnya draf baru yang diberi judul RUU TPKS yang berstatus sebagai draf awal. Ini artinya, berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini ditahap-tahap selanjutnya," kata Willy, dilansir ANTARA, Selasa (7/8/2021).

Baca Juga: Draf Awal RUU PKS: Kata 'Penghapusan' Diusulkan Dihilangkan

1. RUU TPKS terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi

RUU PKS Diganti Nama Jadi TPKS(Anggota DPR Willy Aditya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Willy menjelaskan, dalam RUU TPKS terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi sebagai bagian dari dialektika yang terjadi, agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan.

Menurut dia, kenyataan bahwa lahirnya judul dan materi baru tersebut mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok bisa dimaklumi.

"Munculnya kritik baru justru memperlihatkan bahwa RUU ini telah mengalami kemajuan yang berarti, dan terjadi dialog berkualitas selama pembahasannya," ujar Willy.

Willy menegaskan dialog adalah semangat utama dalam pembahasan RUU TPKS, dan berbagai kajian terhadap pandangan yang berbeda atau bahkan bertolak belakang, diupayakan dicari titik temunya.

2. RUU TPKS untuk payung hukum bagi korban kekerasan seksual

RUU PKS Diganti Nama Jadi TPKSIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Willy menilai RUU TPKS agar lahir payung hukum bagi ratusan ribu korban kekerasan seksual untuk diwujudkan, dan agar kultur politik yang selaras dengan nilai-nilai permusyawaratan atau perwakilan menjadi langgam utama dalam kehidupan berpolitik.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menuturkan, pembahasan sebuah RUU bukan merupakan "zero sum game" atau jika ada yang menang maka harus ada yang kalah.

"Kiranya semua pihak sepakat fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan. Semua juga sepakat, bukan hanya melindungi korban yang penting, namun juga memperhatikan perkembangan korban di masa depan. Adapun terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka," tuturnya.

3. RUU TPKS diklaim tidak akan tumpah tindih dengan aturan yang sudah ada

RUU PKS Diganti Nama Jadi TPKSIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait sejumlah pasal yang dihapus dalam draf baru RUU TPKS, Willy menjelaskan, tim ahli sudah mempelajarinya dengan melihat beberapa undang-undang yang ada seperti RUU KUHP, Perkawinan dan KDRT, serta undang-undang lainnya.

Willy mengatakan penyusunan RUU TPKS tidak akan tumpah tindih dengan aturan yang sudah ada, sehingga jika sudah diatur maka tidak akan dibahas.

Selain itu, Willy juga tidak mempermasalahkan jika ada kritikan terhadap RUU TPKS, karena niat dan tujuan dari RUU tersebut didedikasikan untuk kebaikan bagi seluruh rakyat.

Namun, menurut politisi Partai NasDem itu, lebih baik jika semua perbedaan pendapat didialogkan, sehingga jangan saling caci maki, jangan saling tuding tidak pancasilais dan sebagainya.

Baca Juga: Penjelasan soal Pelaku Kekerasan Seksual Direhabilitasi di RUU PKS

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya