Sentra Gakkumdu Terima 500 Laporan Tindak Pidana Pemilu

Sebanyak 118 laporan ditindak

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memproses 118 tindak pidana pemilu, dari 500 lebih laporan yang masuk.

"Dari 500 lebih dipilah-pilah karena tidak semuanya pidana pemilu, ada juga pelanggaran administrasi, penanganannya berbeda-beda," kata Prasetyo di Kompleks Kejagung RI, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (28/4).

1. Pelanggaran administrasi cukup ditangani Bawaslu

Sentra Gakkumdu Terima 500 Laporan Tindak Pidana PemiluANTARA FOTO/Istimewa

Prasetyo menjelaskan pelanggaran administrasi cukup ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sementara, pelanggaran pidana ditangani Sentra Gakkumdu, yakni disidik polisi dan dituntut jaksa.

Selain tindak pidana pemilu, juga terdapat tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu dan tindak pidana biasa seperti perkelahian, pembuat kegaduhan, dan penistaan.

"Jadi ada yang tidak ada kaitan dengan masalah Gakkumdu, tetapi mungkin ada korelasi dengan penyelenggaraan pemilu," kata Prasetyo.

Baca Juga: Ini Alasan Kubu Prabowo Sering Deklarasikan Kemenangan di Pemilu 2019

2. Kedua pasangan capres-cawapres diimbau bersabar menunggu hasil dari KPU RI

Sentra Gakkumdu Terima 500 Laporan Tindak Pidana PemiluANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Prasetyo juga mengimbau kepada semua pihak agar bersabar menunggu pengumuman Pilpres 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebagai penyelenggara pemilu, yang masih melakukan penghitungan perolehan suara kedua pasangan capres-cawapres, maupun calon anggota legislatif.

"Kami harapkan selama dalam penantian tidak ada pihak manapun yang mengklaim berlebihan tentang kemenangannya atau kekalahan pihak lain. Itu saya pikir perlu dihindari karena itu nanti hanya akan memancing kegaduhan," kata dia.

3. Sebanyak 100 pelanggaran pidana pemilu telah diputus

Sentra Gakkumdu Terima 500 Laporan Tindak Pidana PemiluIDN Times/Imam Rosidin

Sebelumnya Bawaslu RI menyatakan pelanggaran pidana yang telah diputus sebanyak 100 pelanggaran, dengan 77 sudah berkekuatan hukum tetap dan 23 dalam proses banding.

Pelanggaran pidana yang telah diputus tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang ikut sebagai pelaksana serta tim kampanye sebanyak 11, iklan di luar jadwal kampanye sebanyak dua, kampanye di luar jadwal dua, kepala desa menguntungkan peserta pemilu 17, dan penggunaan fasilitas pemerintah enam.

Selanjutnya, peserta dan tim kampanye melanggar larangan kampanye 20 putusan, pelibatan orang yang dilarang ikut kampanye empat, pemalsuan dokumen 13, politik uang 24, dan gangguan jalannya kampanye satu.

Baca Juga: TKN: Tim Pencari Fakta Tidak Pengaruhi Hasil Pemilu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya