Setelah Capres-Cawapres Tes Kesehatan, Ini Tahapan dan Jadwal Pilpres

Pasangan capres-cawapres terpilih dilantik 20 Oktober 2019

Jakarta, IDN Times - Kemeriahan perhelatan pesta demokrasi Indonesia yang akan berlangsung pada 2019 sudah mulai terasa. Sebelumnya, keddua bakal calon presiden telah memilih dan mengumumkan siapa pasangan yang akan maju bersama pada Pilpres 2019. 

Joko 'Jokowi' Widodo dengan bangga menggandeng kiai besar Nahdatul Ulama (NU) Ma’ruf Amin, sebagai wakilnya. Sedangkan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, memilih mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai pasangannya.

Setelah pengumuman, mulai Minggu (12/8), kedua pasangan capres juga tengah melakukan serangkaian tes kesehatan di RSPAD Gatot Soeborto yang memakan waktu hingga 12 jam. 

Seperti dilansir laman resmi KPU RI, kpu.go.id, Senin (13/8), selain melakukan pemeriksaan kesehatan, kedua pasangan capres-cawapres juga masih harus menghadapi proses panjang. 

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, berikut tahapan Pilpres 2019?

1. Verifikasi dokumen administratif

Setelah Capres-Cawapres Tes Kesehatan, Ini Tahapan dan Jadwal PilpresANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Serangkaian tahapan verifikasi dokumen administratif ini telah dimulai sejak 11-27 Agustus 2018. Verifikasi ini dimaksudkan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran dari dokumen persyaratan administratif kedua pasangan capres-cawapres. Setelah itu, akan ada pemberitahuan tertulis dari hasil verifikasi pada 15-17 Agustus. 

Jika hasil verifikasi bakal calon dirasa belum lengkap atau perlu diperbaiki, parpol dan gabungan parpol diberi kesempatan untuk revisinya hingga 20-22 Agustus mendatang. 

Belum sampai di situ, tahapan revisi ini juga harus diverifikasi kembali pada 22-24 Agustus. Barulah pada 25-27 Agustus akan ada pemberitahuan tertulis mengenai verifikasi administrasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umumu (KPU) pada pimpinan partai politik atau pemimpin gabungan dari masing-masing parpol. 

Baca Juga: Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin Rapatkan Barisan

2. Penetapan dan pengumuman

Setelah Capres-Cawapres Tes Kesehatan, Ini Tahapan dan Jadwal Pilpressource_name

Sebelum penetapan dan pengumuman pada publik, pada 28 Agustus-10 September 2018 akan dilaksanan pengusulan bakal calon pengganti. Hal tersebut dilakukan parpol atau gabungan parpol, jika usulan yang mereka berikan tidak memenuhi syarat. 

Barulah pada 20 September mendatang akan dilakukan penetapan dan pengumuman pasangan capres-cawapres. Sehari setelahnya, pasangan capres-cawapres akan mendapat nomor urut mereka, untuk melaju ke tahap kampanye dan pemilihan.

3. Masa kampanye hingga pelantikan

Setelah Capres-Cawapres Tes Kesehatan, Ini Tahapan dan Jadwal PilpresANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Setelah penetapan dan pengumuman, pasangan capres-cawapres baru bisa melaksanakan kegiatan kampanye mereka pada 23 September-13 April 2019. Masa kampanye ini akan berhenti saat memasuki masa tenang pada 14-16 April 2019. 

Selanjutnya, pesta demokrasi Indonesia akan segera mencapai puncaknya pada 17 April 2019, dengan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. Rencananya, pemungutan suara Pileg dan Pilpres 2019 akan dilaksanakan pada hari yang sama.

Setelah satu pekan kemudian, tepatnya pada 25 April 2019-22 Mei 2019 dilaksanakan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu tingkat nasional. Pada tahapan akhir, pasangan capres-cawapres terpilih akan disumpah saat pelantikan pada 20 Oktober 2019.

Siapakah kira-kira pasangan capres-cawapres yang bakal menang pada Pilpres 2019? Kita tunggu saja saatnya nanti guys.

Setelah Capres-Cawapres Tes Kesehatan, Ini Tahapan dan Jadwal PilpresIDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Data Kekayaan Prabowo Terbaru: Rp1,95 Triliun

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya