Suharso Deklarasikan Siap Maju Jadi Calon Ketua Umum PPP Definitif

Muktamar PPP siap digelar Desember 2020

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memimpin rapat dengan DPW PPP Jawa Barat di Hotel Alana, Sentul, Bogor, Jumat, 23 Oktober 2020. Dalam rapat kali ini, Suharso menyampaikan beberapa hal terkait pilkada 2020 dan muktamar PPP, termasuk mendeklarasikan diri siap maju sebagai calon ketua umum definitif.

Berdasarkan hasil Mukernas ke-4 yang telah diselenggarakan awal tahun ini, salah satu hasil yang diperoleh yakni mengenai pelaksanaan muktamar. Dewan pimpinan dan seluruh pengurus DPW menyetujui muktamar akan dilaksanakan usai Pilkada 2020.

Baca Juga: AHY Ajak PPP Koalisi dengan Demokrat di 23 Daerah untuk Pilkada 2020

1. PPP siap gelar muktamar setelah Pilkada 2020

Suharso Deklarasikan Siap Maju Jadi Calon Ketua Umum PPP DefinitifKetua Umum PPP Suharso Monoarfa (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Suharso mengatakan PPP akan menggelar muktamar setelah Pilkada 2020, atau diperkirakan pada Desember.

“Dalam keputusan Mukernas keempat yang telah diadakan awal tahun ini, salah satu isinya ialah bahwa kita akan melaksanakan muktamar setelah selesai Pilkada 2020, karena Pilkada ditunda ke Desember 2020 maka muktamar akan dilakukan pada Desember 2020,” ujar dia, dalam keterangan terulis, Minggu (25/10/2020).

Dalam kesempatan itu, di depan para pengurus DWP Jawa Barat, Suharso yang saat ini menjalankan fungsi sebagai pelaksana tugas ketua umum PPP, juga mendeklarasikan diri untuk maju menjadi calon ketua umum definitif PPP pada Muktamar IX yang akan datang.

“Hari ini, di Bogor, sebagaimana tadi disampaikan Ketua DPW Jabar, ibu Ade Munawaroh, bahwa saya dimiliki Jawa Barat, maka di depan para kader PPP se-Jabar ini, saya mendeklarasikan maju bertarung dalam Muktamar IX untuk menang menjadi ketua umum,” kata Suharso, yang disambut tepuk tangan meriah dan takbir dari para kader PPP.

2. Suharso mengingatkan agar sesama kader saling mendukung

Suharso Deklarasikan Siap Maju Jadi Calon Ketua Umum PPP DefinitifMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa di Kementerian Perhubungan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Suharso mengakan menjelang Pilkada 2020, banyak partai politik mulai menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan kepada pimpinan yang baru, meskipun banyak juga parpol yang memutuskan tongkat kepemimpinan tetap jatuh pada pemimpin lama. Hanya PPP yang belum memilih ketua umum definitif.

Terkait rekrutmen politik ke depan, Suharso mengingatkan, siapa pun yang maju menjadi caleg pada Pemilu 2024, hendaknya bersikap tulus dan ikhlas terhadap sesama kader yang juga akan bertarung di daerah pemilihan yang sama, tidak usah saling menihilkan suara.

"Harus saling ikhlas sesama kader, bahkan saling mendukung. Dan bagi yang tidak terpilih, tetap berlapang dada dan istiqamah menjalankan tugasnya dengan baik," kata dia.

3. Suharso juga mengajak kader PPP saling komunikasi dengan baik

Suharso Deklarasikan Siap Maju Jadi Calon Ketua Umum PPP DefinitifPPP menyerahkan rekomendasi ke pasangan Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Maria Ulfa , IDN Times/ istimewa

Selain itu, Suharso juga mengingatkan para kader PPP agar saling berkomunikasi dengan baik. Komunikasi yang baik akan meningkatkan kondsolidasi yang baik, sehingga nantinya partainya punya energi baru untuk memasuki Pilkada 2020 dan seterusnya.

“Kita harus punya energi dan kalori untuk Pemilu 2024, sementara Pilkada 2020 dan 2022 harus menjadi ajang sinergitas kekuatan kader. Semoga dengan begitu PPP dapat kembali berjaya dan insyaallah mengantongi suara pada Pemilu 2024 dengan jumlah suara yang melampaui jauh dari ambang batas parlemen,” kata dia.

4. Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy belum berniat kembali ke partai

Suharso Deklarasikan Siap Maju Jadi Calon Ketua Umum PPP DefinitifEks Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi belum bisa memastikan, mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Rommy kembali berpolitik di partainya, usai bebas dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apakah kembali masuk ke PPP, itu sepenuhnya hak politik ada di pak Rommy. Tapi berdasarkan informasi, Beliau masih fokus kasasi di MA (Mahkamah Agung),” kata Baidowi saat dihubungi, Rabu, 30 April 2020.

Sementara, kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menilai pengajuan kasasi ke MA bukan prioritas utama kliennya saat ini. "Yang penting bagi klien kami adalah mereka dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadan dengan lebih khusuk," kata Maqdir melalui keterangan tertulisnya, pada hari yang sama.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan keringanan hukuman bui pada Rommy. Dalam putusan banding yang diajukan KPK, PT DKI menjatuhkan vonis bui bagi Rommy selama satu tahun atas perbuatannya menerima suap. 

Kendati, pengadilan tinggi tetap menyatakan Rommy bersalah berbuat korupsi dengan menerima suap dari pejabat tinggi di Kementerian Agama, agar bisa menempatkan mereka di posisi strategis di institusi tersebut. 

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan terdakwa Rommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari dua pejabat di Kemenag, yakni Haris Hasanudin (mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama wilayah Jawa Timur) dan Muafaq Wirahadi (Kepala Kantor Kemenag Gresik) dengan total mencapai Rp305 juta. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan pada Jumat, 24 April 2020.

Putusan itu diputuskan hakim Daniel Dalle Pairunan selaku ketua majelis dengan anggota hakim I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak. Putusan tersebut mengejutkan KPK karena sebelumnya di tingkat pengadilan tipikor Jakarta Pusat, Rommy telah divonis ringan yakni dua tahun dan denda Rp100 juta. 

Dalam sidang, majelis hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Rommy. Majelis hakim beralasan tuntutan hukuman bagi Rommy sudah cukup berat, sehingga dinilai tak perlu dijatuhi hukuman tambahan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni empat tahun penjara.

Majelis hakim ketika itu beralasan hal tersebut sudah terwakilkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Isinya yaitu mantan narapidana harus menunggu jeda lima tahun setelah melewati masa penjara. Selain itu, residivis juga harus mengumumkan latar belakang dirinya bila ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota. 

Baca Juga: Survei LSI Sarankan PPP Rekrut Gatot-Sandiaga untuk Pilpres 2024

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya