Tempat Bermain Anak di Mal Jakarta Boleh Beroperasi Lagi

Orang tua harus catat alamat rumah dan nomor telepon

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal Ibu Kota, beroperasi kembali pada pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu wanti-wanti kepada para orang tua atau pendamping, agar selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan.

"Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun," kata Anies di Jakarta, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Anies Buka Tempat Wisata dan Taman di Jakarta, Kapasitas 25 Persen

1. Orang tua harus mencatatkan alamat rumah dan nomor telepon untuk pelacakan

Tempat Bermain Anak di Mal Jakarta Boleh Beroperasi LagiIlustrasi playground (IDN Times/Yogie Fadila)

Ketentuan pelonggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021).

Keputusan tersebut juga mengikuti arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19.

Meski tempat bermain anak di mal sudah diperbolehkan beroperasi kembali, namun syaratnya adalah orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kepentingan pelacakan.

 

2. Kapasitas 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB

Tempat Bermain Anak di Mal Jakarta Boleh Beroperasi LagiIlustrasi aktivitas di Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Secara umum, aturan aktivitas di dalam pusat perbelanjaan atau mal dalam PPKM level 2 masih tetap sama dengan dua minggu sebelumnya.

Kapasitas maksimal yang diizinkan di mal adalah 50 persen, dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan awal bagi pengunjung dan pegawai.

Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua saat memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

 

3. Pemprov DKI mulai izinkan tempat umum dan wisata beroperasi

Tempat Bermain Anak di Mal Jakarta Boleh Beroperasi Lagi(Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke Ancol dan hingga Kamis (29/10) pukul 14.00 WIB pengunjung Ancol mencapai 23.000 orang) ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Pemprov DKI Jakarta mulai membuka area publik, taman umum, dan tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen, sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Ibu Kota.

"Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih, apalagi sampai mengabaikan prokes (protokol kesehatan)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (20/10/2021).

Kebijakan untuk fasilitas umum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021, tentang PPKM level 2 di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021).

Adapun pelonggaran di tempat wisata dan taman umum di antaranya jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sedangkan ketentuan yang harus dilaksanakan di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan atau kementerian/lembaga terkait.

Pengunjung maupun pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan COVID-19.

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan syarat didampingi orang tua.

Tak hanya itu, ganjil genap juga diterapkan sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata, mulai Jumat, 22 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, hanya ada dua tempat wisata tertentu yang siap dibuka di Jakarta, antara lain Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Baca Juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Ancol, Ini Syaratnya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya