Temui Komisi III, Aliansi Ulama Madura Minta Rizieq Shihab Dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aliansi Ulama Madura mendesak Komisi III DPR RI mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Mereka juga mendesak agar Rizieq dibebaskan tanpa syarat.
"Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan Komisi III," kata Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH Fadholi Mohammad Ruham, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: [BREAKING] 5 Amanat Rizieq Shihab kepada Massa Reuni 212
1. Aliansi Ulama Madura mendesak agar Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat, karena sarat bermuatan politis
Fadholi menganggap vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pascaputusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Rizieq Shihab.
"Kami memohon kepada Komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS (Rizieq Shihab) dibebaskan tanpa syarat," kata dia.
Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.
Fadholi juga mengutip salah satu ayat Al Qur'an dalam Surah Almaidah, yang maknanya janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
2. Aliansi Ulama Madura serahkan dua pucuk surat ke Komisi III
Editor’s picks
Dalam pertemuan itu, Aliansi Ulama Madura juga menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR. Surat itu diserahkan Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Romo HR Muhammad Syafi'i mengapresiasi langkah yang dilakukan para ulama dari Aliansi Ulama Madura.
"Orang mengira ulama hanya bisa bisa baca kitab, ternyata gerakannya sudah dilakukan sesuai skema dan cara-cara konstitusional," kata politikus Partai Gerindra itu.
Syafi'i mengatakan secara umum, persoalan Rizieq Shihab dipahami banyak kalangan masyarakat bukan persoalan hukum, tetapi persoalan politik.
"Orang cenderung mengatakan itu adalah kasus politik," ujar dia.
3. Rizieq Shihab diperkirakan tidak akan bebas hingga pemilu 2024 selesai
Bahkan, Syafi'i menegaskan, sudah ada perkiraan dari sejumlah pihak, Rizieq Shihab tidak akan bebas sebelum selesai pemilu 2024.
"Mau pakai argumentasi apa pun," kata dia.
Syafi'i mengatakan sebelumnya juga sudah ada kelompok yang sama untuk menyampaikan aspirasi terkait Rizieq Shihab. Dia berharap tuntutan semacam ini terus dilakukan dengan cara-cara konstitusional.
"Sikap kita sama, di mana hukum harus ditegakan dengan prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan," kata Syafi'i.
Baca Juga: PDIP dan PKS Debat soal Rizieq Shihab saat Terima Kelompok Ahli Sunnah