Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Hari Ini untuk Kasus Brigadir J

Istri Ferdy Sambo belum bisa diperiksa

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akan memanggil Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J, hari ini, Kamis (4/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Sambo akan diperiksa di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.

"Dijadwalkan besok, jam 10.00 WIB," ujar Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Baca Juga: 10 Update Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka

1. Polri telah memeriksa 42 saksi dan gelar perkara

Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Hari Ini untuk Kasus Brigadir JAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Berencana Brigadir J.

Andi Rian mengatakan, pihaknya telah memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.

"Untuk menetapkan Bhrada E sebagai tersangka, Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP," ujar Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

Kasus ini dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang teregistrasi dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim pada 18 Juli 2022.

2. Istri Ferdy Sambo belum bisa diperiksa

Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Hari Ini untuk Kasus Brigadir JKadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo (Dok. Divisi Humas Polri)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan istri Ferdy Sambo, PC, belum bisa diperiksa.

“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

Sementara, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan pihaknya belum bertemu lagi dengan istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, PC, untuk melihat perkembangan terkini dari kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Birgadir J.

"Soal kondisi Ibu P, setelah terakhir jumpa pada 16 Juli, Komnas Perempuan belum lagi secara langsung menemuinya, karenanya jika ada update kondisi akan disampaikan kemudian," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada IDN Times, Selasa (2/8/2022) malam.

Baca Juga: Pengacara Bharada E: Klien Saya Pahlawan Tapi Malah Dihakimi

3. Polri masih mencari tersangka lain

Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Hari Ini untuk Kasus Brigadir JSuasana rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus kematian polisi 27 tahun ini untuk mencari tersangka lain.

“Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” kata Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 berbunyi "Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun." Sedangkan, Pasal 55 dan 56 "persekongkolan, membantu kejahatan." Dengan kata lain, jika melihat pasal tersebut, ada kemungkinan tersangka lain.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ikut dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Irsus juga membidik tersangka lain selain Bharada E yang dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Bharada E diduga melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan.

“Irsus akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) Duren Tiga,” ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Dedi menyebut, Irsus masih melakukan pemeriksaan dan melakukan pendalaman kasus ini.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya