Tokoh Agama Papua Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Lukas Enembe

Masyarakat Papua diminta menghormati keputusan hukum

Jakarta, IDN Times - Tokoh Agama Papua, Pendeta Alberth Yoku, meminta masyarakat tidak terprovokasi kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan provokasi dalam bentuk apapun saat proses hukum sedang berjalan," katanya, dilansir ANTARA, Minggu (25/9/2022).

Tokoh Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Tanah Papua itu meyakini KPK bertindak profesional terhadap Lukas Enembe, sebagaimana telah ditunjukkan lembaga antirasuah itu terhadap para bupati di wilayah Papua yang pernah terlibat kasus korupsi.

Baca Juga: Tokoh Papua Minta Lukas Enembe Diproses: Tak Ada Rakyat Kebal Hukum

1. Masyarakat dan tokoh Papua diminta menghormati keputusan hukum

Tokoh Agama Papua Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Lukas EnembeInstagram.com/@lukas_enembe

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura itu menegaskan, tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Gubernur Papua merupakan tanggung jawab pribadi Enembe.

“Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan, ia harus ingat dengan Tuhan dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku di NKRI,” kata Alberth.

Alberth mengajak tokoh masyarakat harus mempunyai sikap profesional dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara kooperatif.

Selain itu, kata dia, masyarakat dan tokoh Papua harus menghormati keputusan hukum dan tidak boleh melakukan intervensi, agar nantinya tidak menimbulkan kesalahan yang memberatkan gubernur maupun menimbulkan polemik lainnya.

“Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum berlaku yang benar, adil, jujur, dan terbuka untuk kepentingan negara,” kata Alberth.

2. Lukas Enembe tidak hadir pada pemanggilan pertama

Tokoh Agama Papua Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Lukas EnembeGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2022.

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis, 22 September 2022.

Sebelumnya, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin, 12 September 2022.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," kata Ali.

KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

Baca Juga: Lukas Enembe Diultimatum Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka KPK Besok 

3. Lukas Enembe belum dapat memastikan memenuhi panggilan KPK

Tokoh Agama Papua Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Lukas EnembeTim Kuasa Hukum didampingi dokter dan Juru Bicara Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi KPK pada Jumat (23/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe telah membenarkan kliennya sudah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

"Sudah, panggilannya sudah diterima 26 (September 2022)," ucap Renwarin dalam keterangannya pada Rabu, 21 September 2022.

Kendati, Aloysius belum bisa memastikan lebih lanjut, apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Sebab, kata dia, Lukas Enembe masih sakit.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya