7 Update Kasus Brigadir J: Rencana Wisuda 23 Agustus 2022 Batal

Istri Ferdy Sambo minta perlindungan Polri

Jakarta, IDN Times - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini masih dalam penyelidikan Polri. Meski sudah tiga pekan berjalan, namun belum juga ada tersangka. Hal ini pula yang menjadi pertanyaan banyak pihak.

Seperti yang dipertanyakan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (Tampak), yang hari ini mendatangi kantor Kompolnas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022). Tim advokat juga mempertanyakan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang belum juga diperiksa timsus Polri.

Pengacara keluarga Brigadir J hari ini juga memenuhi panggilan Bareskrim Polri, untuk pemeriksaan kasus ini. Sementara, Komnas HAM batal memeriksa ahli balistik kasus yang sama.

Tak hanya itu, update terbaru terkait kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo kini tidak lagi menjabat Satgas Merah Putih.

Berikut update terbaru terkait kasus kematian Brigadir J yang dihimpun IDN Times per Selasa (28/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Bawa Bukti soal Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

1. Brigadir J rencananya diwisuda pada 23 Agustus 2022

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, menyebut sang anak memiliki cita-cita besar untuk menjadi perwira. Impiannya itu sering diceritakan Brigadir J kepada adik dan orangtuanya di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

"Dia cerita mau jadi perwira, makanya Yosua melanjutkan kuliah Strata Satu (S1). Yosua kan masuk dari Bintara jadi harus mengejar S1. Itu yang sering diceritakannya kalau mau jadi perwira harus sarjana dulu," kenang Samuel kepada IDN Times, Selasa (2/8/2022).

Dikutip dari Pangkalan Data Dikti, Brigadir J tercatat sebagai mahasiswa Universitas Terbuka (UT) sejak 2015 dan lulus pada April 2022. Rencananya, Yosua akan ikut Wisuda Nasional di Jakarta pada 23 Agustus nanti bersama 49 orang alumni Jambi yang diundang ke Jakarta. Brigadir J lulus dengan IPK 3,28 dan predikat sangat memuaskan.

2. Tim pengacara keluarga Brigadir J dipanggil Bareskrim Polri

Bareskrim Polri meminta keterangan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Selasa (2/8/2022) sore. Kuasa hukum yang dimintai keterangan yakni Johnson Panjaitan dan Kamaruddin Simanjuntak. Mereka dimintai keterangan terkait laporan kuasa hukum Brigadir J soal dugaan pembunuhan berencana.

Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kepada kuasa hukum sebagai saksi pelapor.

Sedangkan, Kamaruddin saat menghadiri panggilan Bareskrim Polri mengaku membawa sejumlah bukti yang siap diberikan pada penyidik, terkait dugaan pembunuhan berancana terhadap kliennya.

"Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi, ada 11 saksi yang kami ajukan. Kedua adalah bukti surat atau akta. Ketiga nanti pendapat ahli. Ahli pidana, ahli forensik, macam macam nanti dipanggil penyidik. Berikutnya adalah petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat keterangan ahli, masuk kepada keterangan terlapor, atau tersangka, atau pengakuannya," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).

3. Kinerja Timsus Polri dipertanyakan

Sejumlah pengacara yang menamakan dirinya Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (Tampak) mendatangi kantor Kompolnas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Koordinator Tampak, Robert Keytimu, mempertanyakan kinerja Tim Khusus bentukan Kapolri yang belum mengumumkan satu pun tersangka dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, proses penyidikannya sudah berlangsung selama tiga minggu. Kompolnas bertugas untuk mengawasi kinerja timsus bentukan Kapolri.

"Kami hari ini audiensi dengan Kompolnas. Pertama, kami menyampaikan Kompolnas mengapa perkara ini sampai sekarang yaitu pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat itu sudah berlangsung tiga minggu, tapi sampai sekarang belum dituntaskan penyidikannya. Sehingga, ini menjadi pertanyaan dari masyarakat, mengapa peristiwa yang sudah berlangsung lama belum terungkap siapa pelakunya dan motifnya apa," kata Robert di kantor Kompolnas.

Robert mengatakan secara fakta, peristiwa tindak pidana terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Maka, menurut dia, seharusnya individu pertama yang dipanggil timsus adalah Ferdy Sambo.

Sementara, anggota Tampak lainnya, Saor Siagian, mengatakan seharusnya tim khusus bentukan Polri sudah menentukan tersangka dalam insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen (Pol) Ferdy Sambo. Apalagi peristiwa itu sudah terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Sementara, sudah berlalu 25 hari, namun satu tersangka pun belum ada yang diumumkan oleh timsus bentukan Kapolri.

4. Komnas HAM tunda periksa soal uji balistik kasus Brigadir J

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda meminta keterangan terkait uji balistik dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, yang awalnya diagendakan pada Rabu, 3 Agustus 2022

"Komnas HAM menyampaikan perubahan jadwal permintaan keterangan terkait uji balistik dari Rabu, 3 Agustus 2022, menjadi Jumat, 5 Agustus 2022," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Selasa (2/8/2022).

Anam mengatakan, perubahan jadwal ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri untuk pengusutan kasus tewasnya Brigadir J, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, yang beralasan pihaknya membutuhkan waktu untuk mempersiapkan bahan yang diperlukan Komnas HAM.

5. Mahfud MD kembali menegaskan Presiden Jokowi minta kasus Brigadir J diungkap secara transparan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali menyampaikan pesan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait kasus kematian Brigadir J. Ia menyebut, Presiden minta secara spesifik agar pengusutan kematian Brigadir J diungkap sejujur-jujurnya.

"Presiden minta agar hal ini dibuka sejujur-jujurnya. Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan nanti akan terlihat bila memang ada upaya seperti itu," ungkap Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Mahfud menyebut sejumlah lembaga yang mengawal pengungkapan kasus ini mulai dari Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pengacara Brigadir J, kelompok masyarakat sipil hingga Kompolnas sudah melapor. Namun, dia tak bisa mengungkap isi laporan tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta agar publik bersabar menanti hasil penyidikan kematian Brigadir J.

6. Ferdy Sambo tidak lagi jabat Komandan Satgas Merah Putih

Update kasus Brigadir J lainnya, Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Komandan Satgas Merah Putih. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, saat jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dinonaktifkan, maka secara pararel jabatan non struktural yaitu Kasatgassus Merah Putih ikut terkena imbasnya, dan dinonaktifkan.

"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non struktural juga sudah tidak aktif," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/8/2022).

7. Istri Ferdy Sambo minta perlindungan hukum ke Polri

Tim Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan sejumlah permohonan. Salah satunya adalah permintaan perlindungan hukum ke polisi.

"Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Kita semua tahu sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, klien kami sebagai korban, punya hak," ujar Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Sarmauli, Selasa (2/8/2022).

Hak yang dimaksud, kata Sarmauli, adalah hak untuk dilindungi, ditangani, dan pemulihan. "Untuk itu, kami mengirimkan surat meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak-menembak," lanjutnya.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Tuding Penyidik Gak Berani Jawab soal HP

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya