Viral Pernyataan Ferdy Sambo Sebelum Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo pernah sebut pengaturan senjata

Jakarta, IDN Times - Beberapa pernyataan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belakangan viral. Pernyataan itu disampaikan Sambo sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan tersebut antara lain soal penggunaan senjata api bagi anggota kepolisian, yang menurutnya perlu adanya penarikan senjata jika personel yang mengalami masalah keluarga.

Kedua, pernyataan Ferdy Sambo perihal tersangka kebakaran di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Agustus 2020. Diketahui, kasus kebakaran tersebut ditangani Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan berpangkat Brigjen (Pol).

Baca Juga: Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Masuk Obstruction of Justice

1. Penggunaan senjata api oleh anggota Polri

Viral Pernyataan Ferdy Sambo Sebelum Tersangka Pembunuhan Brigadir JKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Dalam rapat terbuka, Ferdy Sambo pernah mengatakan perihal beberapa aturan penggunaan senjata api oleh personel Polri agar tidak disalahgunakan. Ia juga membahas contoh kasus jika personel Polri mengalami masalah keluarga, senjata api tersebut harus disita dari personel kepolisian tersebut.

"Apabila ada anggota yang memegang senjata api kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama sehingga tidak berdampak kepada institusi nantinya," kata Ferdy Sambo, dalam potongan video, yang menuai beragam komentar warganet.

Viral Pernyataan Ferdy Sambo Sebelum Tersangka Pembunuhan Brigadir J(IDN Times/Aditya Pratama)

2. Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung

Viral Pernyataan Ferdy Sambo Sebelum Tersangka Pembunuhan Brigadir JFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Pernyataan Ferdy Sambo lainnya, soal kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada Agustus 2020. Saat itu, Sambo menyebut kasus kebakaran akibat kelalaian pekerja bangunan yang membuang puntung rokok hingga memicu percikan api yang menghanguskan gedung enam lantai senilai lebih dari Rp1 triliun itu.

"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," kata Ferdy Sambo pada video yang diunggah akun Twitter @/cybsquad_ pada Rabu (10/8/2022).

Pernyataan terebut pun lagi-lagi menuai beragam komentar dari warganet.

Baca Juga: Polri Hentikan Atau SP3 Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

3. Kasus tragedi KM 50

Viral Pernyataan Ferdy Sambo Sebelum Tersangka Pembunuhan Brigadir JSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Selain dua pernyataan soal penggunaan senjata dan kebakaran Kejagung, Ferdy Sambo juga menjadi sorotan warganet perihal kasus penembakan eks Laskar Front Pembela Islama (FPI) pengawal Rizieq Shihab di KM 50 Tolo Cikampek. Kasus kematian enam anggota FPI ini ditangani Ferdy Sambo. Tiga anggota Polda Metro Jaya disebut menembak korban dalam jarak dekat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah memutus membebaskan kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Sementara, seorang tersangka polisi lainnya, Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia saat kasus ini dalam proses penyelidikan.

Diketahui, Timsus Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Sambo, ada tersangka lain yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Mereka dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. 

Ferdy Sambo berperan merancang skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, yang berujung pada tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan hasil pedalaman timsus Polri, tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Ferdy Sambo. Fakta sesungguhnya ternyata Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Kendati, Timsus masih menyelidiki motif pembunuhan Brigadir J.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya