Wabup OKU Terpilih Johan Anuar Diizinkan Dilantik Meski Jadi Terdakwa

Johan Anuar terseret kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Palembang mengizinkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) terpilih Johan Anuar, yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi, menjalani pelantikan sebagai kepala daerah di luar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

Berdasarkan aturan undang-undang, karena masih berstatus terdakwa, Johan berhak dilantik. Pihak pengacaranya Johan telah mengajukan permohonan agar kliennya dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.

Baca Juga: Sidang Perdana TPU, Cawabup Johan Anuar Didakwa 20 Tahun Penjara

1. Hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK

Wabup OKU Terpilih Johan Anuar Diizinkan Dilantik Meski Jadi TerdakwaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Humas PN Palembang Abu Hanifah mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait izin pelantikan Johan pada 26 Februari 2021 di Griya Agung Palembang, mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wakil Bupati OKU 2021-2026.

"Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," ujar Abu, seperti dilansir ANTARA, Rabu (24/2/2021).

2. Pelantikan Johan diizinkan berdasarkan aturan undang-undang karena masih berstatus terdakwa

Wabup OKU Terpilih Johan Anuar Diizinkan Dilantik Meski Jadi TerdakwaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Abu menjelaskan pelantikan Johan memang diizinkan berdasarkan aturan undang-undang, karena masih berstatus terdakwa sehingga berhak dilantik. Namun majelis hakim masih perlu berdiskusi terkait proses pelantikan Johan di luar Rutan Pakjo Palembang.

Sementara, pihak pengacara Johan telah mengajukan permohonan agar kliennya dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.

"Kami akan pelajari lagi persisnya dengan musyawarah majelis hakim, tapi secara prinsipnya diizinkan," kata Abu.

3. Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman

Wabup OKU Terpilih Johan Anuar Diizinkan Dilantik Meski Jadi TerdakwaIlustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Perlu diketahui, Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar. Tindakan tersebut dilakukan saat Johan masih menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012.

Johan ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020, atau satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak. Ia menjadi calon wakil bupati tunggal berpasangan dengan Kuryana Azis.

Penahanan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mengambil alih perkara kasus ini dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020.

Hasil Pilkada 2020, pasangan tunggal nomor urut 02 Kuryana Azis-Johan Anuar memenangkan kotak kosong dengan perolehan 64,8 persen (116.606 suara), sedangkan kotak kosong 35,2 persen (63.244 suara).

Kuryana-Johan adalah pasangan petahana yang didukung semua partai politik antara lain PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, Hanura, Demokrat, PBB, dan PKPI.

4. Aturan secara hukum jika kepala daerah terpilih berstatus tersangka atau terdakwa

Wabup OKU Terpilih Johan Anuar Diizinkan Dilantik Meski Jadi TerdakwaIDN Times/Sukma Shakti

Perlu diketahui, aturan calon bupati/walikota dan calon wakil bupati/wakil walikota terpilih dalam pilkada dan berstatus tersangka, telah diatur dalam Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Merujuk Pasal 164 ayat (6), dalam hal calon bupati/walikota dan atau calon wakil bupati/wakil walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/walikota dan atau wakil bupati/wakil walikota.

Pada ayat (7) juga disebutkan dalam hal calon bupati/walikota dan atau calon wakil bupati/wakil walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/walikota dan atau wakil bupati/wakil walikota. Kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati/walikota dan atau wakil bupati/wakil walikota.

Kemudian pada ayat (8), disebutkan dalam hal calon bupati/walikota dan atau calon wakil bupati/wakil walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/walikota dan atau wakil bupati/wakil walikota. Kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai bupati/walikota dan atau wakil bupati/wakil walikota.

Sementara, pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota yang terpilih dalam pelaksanaan Pilkada, apabila berstatus menjadi tersangka pada prinsipnya penanganan hukum menjadi ranahnya para penegak hukum terus berlanjut prosesnya. Sedangkan, proses demokrasi melalui Pilkada ranahnya penyelenggara dalam hal ini KPU, dan secara administratif penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi ranahnya pemerintah dalam hal ini Kemendagri.

Pada intinya, semua calon kepala daerah yang kebetulan berstatus sebagai tersangka atau terdakwa yang menang Pilkada, sepanjang belum mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) akan dilantik sampai yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika kemudian diputus dan dinyatakan bersalah baru diganti. Dan proses hukum tetap jalan, baik oleh KPK maupun Kejaksaan.

Pelantikan tersebut dilakukan semata-mata karena menjalankan perintah UU Pilkada, Pasal 164 ayat (6), ayat 7 dan ayat (8). Sedangkan proses hukum pidana yang sedang dijalani calon kepala daerah bersangkutan, tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pihaknya tetap menjunjung tinggi proses hukum yang ada.

Baca Juga: Bupati OKU Johan Anuar Ajukan Keluar Rutan Demi Pelantikan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya