Wakil Ketua MKD Terkejut Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK

MKD serahkan ke Golkar soal pengganti Azis di DPR

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Trimedya Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara terbuka, kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, setelah dijemput paksa pada Jumat malam (24/9/2021).

"Ini (penjemputan paksa Azis Syamsuddin) di luar dugaan, karena kita tidak pernah tahu, apakah yang bersangkutan pernah tidak kooperatif. Pimpinan KPK harus menjelaskan secara terbuka, ini pemanggilan ke berapa dan statusnya sebagai apa," kata Trimedya dilansir ANTARA, Jumat.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi Usai Diperiksa 5 Jam

1. Trimedya terkejut KPK jemput paksa Azis Syamsudin

Wakil Ketua MKD Terkejut Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPKAnggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan (IDN Times/Santi Dewi)

Trimedya mengaku terkejut dengan langkah KPK yang menjemput paksa Azis Syamsuddin, karena sebelumnya lembaga tersebut tidak pernah menjelaskan secara terbuka kasus yang menjerat Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Trimedya mencontohkan, saat kasus yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setyo Novanto yang dijemput paksa, karena yang bersangkutan berulangkali tidak hadir saat pemeriksaan karena alasan sakit.

"Kita tidak tahu ini (pemanggilan Azis) panggilan ke berapa karena tidak disampaikan KPK. Kami mengikuti pemberitaan sejak Jumat pagi, Jubir KPK mengatakan Azis kirim surat meminta pemanggilan ditunda menjadi 4 Oktober karena saat ini sedang isolasi mandiri, namun tiba-tiba ada kabar penjemputan malam ini," ujarnya.

2. MKD tunggu keputusan KPK dan serahkan pada Golkar soal pengganti Azis Syamsuddin di DPR

Wakil Ketua MKD Terkejut Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPKAzis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Trimedya mengatakan MKD menunggu sikap KPK terkait status hukum Azis Syamsuddin yang telah dijemput lembaga antirasuah tersebut.

"Kami tunggu saja (pernyataan KPK) karena biasanya 1x24 jam, kalau seandainya Pak Azis jadi tersangka, maka MKD akan rapat dan sampaikan sikapnya," kata dia.

Trimedya mengatakan, MKD mencermati kasus Azis sekitar tiga-empat bulan, dan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat yang statusnya sudah diverifikasi tenaga ahli MKD DPR.

Menurut dia, MKD tinggal menjadwalkan memanggil pihak teradu yaitu Azis Syamsuddin, namun langkah pihaknya tidak mau berbeda dengan proses hukum yang dijalani yang bersangkutan.

"Kami cukup hati-hati dalam kasus ini. Namun proses yang berjalan di MKD sesuai hukum acara, panggil teradu dan lain-lain, meskipun proses hukum di KPK akan bisa mempercepat (proses di MKD)," ujar Trimedya.

Namun dia menegaskan terkait pergantian posisi Wakil Ketua DPR yang dijabat Azis saat ini, merupakan kewenangan Fraksi Partai Golkar DPR RI bukan MKD.

3. Penjelasan KPK secara terbuka sangat diperlukan

Wakil Ketua MKD Terkejut Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPKWakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Trimedya menilai penjelasan KPK secara terbuka sangat diperlukan, karena di satu sisi masyarakat mengapresiasi lembaga tersebut menangkap Azis Syamsuddin yang merupakan pimpinan lembaga negara.

Di sisi lain, menurut anggota Komisi III DPR RI itu, langkah KPK tersebut meruntuhkan keraguan pihak-pihak terhadap kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

"Kita tahu trennya sekarang (di KPK) orang di undang, kemudian menjadi tersangka lalu ditahan karena ada anggapan kalau dipanggil sebagai tersangka pasti langsung menghindar. Karena itu KPK harus menjelaskan," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Sebagai Wakil Rakyat Azis Syamsuddin Harusnya Jadi Contoh

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya