[WANSUS] Sulitnya Pembuktian Kasus Pencemaran Lingkungan di Meja Hijau

Ada ribuan kasus pencemaran lingkungan

Jakarta, IDN Times - Di balik pembangunan Indonesia yang terus melesat, tidak terlepas dari adanya pencemaran lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan (KLHK) mencatat ada ribuan pelanggaran pencemaran lingkungan di Indonesia dalam beberapa tahun ini.

Di sisi penindakan hukum terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan, tidak sedikit tantangan yang dihadapi, utamanya masalah pembuktian di meja hijau. Kendati, secara regulasi menurut KLHK, hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja cukup mengakomodasi dalam menunjang pengendalian pencegahan pencemaran lingkungan.

Namun, di balik banyaknya masalah pencemaran lingkungan, hal yang tidak kalah pentingnya adalah edukasi kepada masyarakat, tentang bagaimana manfaat dan menjaga lingkunan. Edukasid dengan membangun kebiasan baik, atau perubahan prilaku adalah hal yang sangat signifikan.

Berikut wawancara khusus IDN Times dengan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungkan KLHK, Sigit Reliantoro, pada awal November 2022.

Baca Juga: Warga Menang Banding, Jokowi Divonis Perbaiki Pencemaran Udara Jakarta

Apa saja sih tugas dan fungsi Dirjen Pengendalian Pencegahan dan Pencemaran Lingkungan?

Permen LHK 15/2021:
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bagaimana proses pencegahan dan pengawasan pencemaran lingkungan di selama ini?

Untuk pencegahan; kita harus mengikuti berbagai instrument yang sudah tersedia dalam kebijakan nasional, misalnya adanya Baku Mutu Lingkungan atau Kriteria Baku Kerusakan, ada Baku Mutu untuk Limbah Industri, ada skema perizinan lingkungan, AMDAL, Persetujuan Teknis, dan sebagainya. Dalam lingkup yang lebih makro, ada KLHS atau Rencana Tata Ruang.

Akan tetapi, pencegahan ini tidak lepas dari hal-hal terkait teknologi. Perkembangan teknologi yang ramah lingkungan sangat diperlukan, termasuk berbagai riset.

Hal yang juga tak kalah pentingnya adalah edukasi ke berbagai segmen masyarakat. Edukasi, membangun kebiasan baik, atau perubahan prilaku adalah hal yang sangat signifikan. Pengawasan penaatan pelaku usaha dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung.

Pengawasan langsung merupakan kegiatan mengawasi ketaatan pelaku usaha terhadap perizinan, serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, dan kehutanan yang dilakukan di lokasi usaha.

Pengawasan tidak langsung merupakan kegiatan mengawasi ketaatan pelaku usaha berdasarkan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang disampaikan secara periodik.

Pengawasan ada yang bersifat reguler, yaitu terencana berdasarkan kewenangan lembaga, dan bersifat insidentil, yaitu sewaktu-waktu berdasarkan aduan atau kasus pencemaran telah terjadi. Pengawasan dilakukan Menteri LHK, gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Apa saja kendala dalam pengawasan dan pencegahan pencemaran lingkungan selama ini?

Secara umum, ada beberapa kendala, misalnya pertama, luas wilayah dan aksesibilitas; ini adalah tantangan tersendiri bagi Indonesia.

Kedua, database, meskipun sudah banyak kemajuan dalam performa sistem informasi lingkungan saat ini, namun masih perlu banyak energi untuk mengelola berbagai data dan informasi lingkungan, sehingga pengawasan atau pencegahan pencemaran bisa cepat dilakukan.

Ketiga, emerging pollutant; seiring waktu, bermunculan senyawa dan atau pollutan baru di lingkungan, sedangkan perilakunya di lingkungan belum dikenali dengan baik seperti berbagai senyawa seperti mikroplastik, dan lain-lain.

Keempat, SDM, anggaran, teknologi, manajerial; adalah beberapa kendala klasik, namun memang masih harus terus diperbaiki. Kendala pengawasan, misalnya, antara lain kurangnya SDM dan anggaran, baik di KLHK maupun di daerah dibandingkan dengan jumlah usaha di Indonesia.

Dengan tidak mencukupinya SDM, banyak usaha yang masih luput dari pengawasan reguler, sehingga pencegahan pencemaran belum maksimal. Namun, penerapan teknologi terus diupayakan untuk mengatasi kendala tersebut, seperti pemanfaatan teknologi penginderaan jauh dan drone.

Dari penemuan kasus pencemaran lingkungan, apakah semua berakhir di pengadilan atau tindakan hukum sampai tuntas?

Kasus pencemaran lingkungan dapat ditindaklanjuti dengan penerapan multiinstrumen hukum lingkungan, yaitu sanksi administratif, penyelesaian sengketa LH, dan penegakan hukum pidana.

Tidak semua kasus pencemaran lingkungan diselesaikan melalui jalur pengadilan, namun juga dapat menggunakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, dan pencabutan izin serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Ada berapa kasus pencemaran lingkungan di Indonesia sejak lima tahun terakhir? Itu belum termasuk yang tidak dilaporkan ke pihak berwajib?

Berdasasrkan data dari rekan-rekan kami di Gakkum:
Pengawasan: 1.836
Sanksi administrati (SA): 1.390
Gugatan perdata: 6
PSLH (Pusat Studi Lingkungan Hidup) di luar pengadilan: 186
P-21: 40
Fasilitasi perkara: 111.

Apa kendala penindakan hukum bagi pelaku pencemaran lingkungan?

Perkara pidana untuk pencemaran lingkungan memiliki tantangan sulitnya pembuktian, karena membutuhkan dukungan saintifik dan ahli yang memadai. Selama ini jumlah ahli sangat terbatas dan tidak semua bersedia bersaksi di persidangan.

Secara regulasi, apakah sudah menunjang pengendalian pencegahan pencemaran lingkungan?

Pasca-disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mendukung implementasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang semakin efektif.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengamanatkan dilaksanakannya pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran. Penerapan sanksi administratif adalah upaya ultimum remidium dalam penegakan hukum yang menunjang perlindungan lingkungan hidup.

Yang diupayakan lebih dahulu dalam penegakan hukum lingkungan hidup adalah pencegahan pelanggaran, perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup apabila telah terjadai pencemaran atau kerusakan.

Untuk kasus pencemaran lingkungan di Karawang, khususnya kasus TPA Sampah Ilegal di Kampung Buwek Raya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, apakah penegakan kasus hukumnya sampai tuntas?

Untuk Kasus TPA Sampah Ilegal Bekasi masih proses penyidikan sesuai petunjuk jaksa untuk menyempurnakan berkas perkara. Diperlukan pemeriksaan tambahan saksi dan pemeriksaan tambahan ahli sesuai petunjuk jaksa.

Bagaimana sinergi dengan aparat hukum dalam penegakan hukum kasus pencemaran lingkungan?

Perkara pencemaran lingkungan membutuhkan dukungan lintas sektor, dan Ditjen Gakkum KLHK aktif melakukan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan aparat penegak hukum di instansi pemerintah daerah.

Baca Juga: DKI Kebut Susun Strategi Kendalikan Pencemaran Udara

Apa pesan kepada millennial soal pengendalian pencemaran lingkungan di Indonesia?

Di pundak millennial lah nasib bangsa ini ke depan. Termasuk soal pengendalian pencemaran, maka millenial harus memahami ruh dari berbagai isu lingkungan yang terjadi di Indonesia, sehingga dapat berperan aktif.

Para millennial, dengan karakternya, harus ambil bagian dalam edukasi kepada masyarakat, kepada rekan sebayanya, kepada adik-adiknya, dan berkontribusi secara positif untuk memberikan dorongan kepada pemerintah, baik di pusat maupun daerah, juga kepada sektor privat agar dapat mengimplementasikan aksi-aksi yang ramah lingkungan, dan juga mengimplementasikan berbagai kebijakan lingkungan.

Dalam ruang atau posisi tertentu, millennials harus memberikan inovasi-inovasi untuk solusi pengendalian pencemaran atau pengendalian kerusakan lingkungan. Misalnya, seperti yang dirilis BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), aplikasi Monmang berbasis android untuk memperluas aksesibilitas masyarakat dalam pemantauan mangrove.

Atau misalnya ada project mahasiswa baru salah satu universitas di Bogor yang kampanye “stop plastic bag”. Untuk para millennials, jadilah pioneer-pioneer pengendali dampak lingkungan, meskipun dalam ruang lingkup yang kecil. Istilahnya “Langkah kecil, untuk Lompatan Besar”.

Selain itu, generasi milenial dapat berperan aktif berpartisipasi menjaga lingkungan dengan menyampaikan aduan kepada KLHK, jika mendapati dugaan pelanggaran peraturan lingkungan hidup atau ditemukannya pencemaran di lingkungan sekitar.

Jika fungsi kendali oleh masyarakat berjalan, tentu pelaku usaha akan terdorong untuk lebih taat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, ada harapan kepada generasi milenial agar menjadi peka, peduli, dan berwawasan lingkungan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya