WNA Asal AS Selundupkan 220 Opsetan Satwa Dilindungi di Papua

WJM terancam hukuman 5 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya menegakkan hukum terhadap peredaran satwa dilindungi. Salah satunya terkait kasus penyelundupan ratusan opsetan atau hewan yang diawetkan, berbagai jenis satwa dilindungi di wilayah Maluku dan Papua.

1. KLHK siap menyerahkan berkas dan barang bukti

WNA Asal AS Selundupkan 220 Opsetan Satwa Dilindungi di PapuaInstagram/@kementerianlhk

Saat ini, Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua, telah siap menyerahkan berkas tersangka WJM (43), dan barang bukti opsetan satwa dilindungi, kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti.

“Upaya proses yustisi ini adalah upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di wilayah kerja Balai Gakkum Maluku Papua,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua AG Marthana seperti dikutip dari Instagram KLHK, @kementerianlhk, Minggu (10/6).

2. Tersangka WNA asal Amerika Serikat

WNA Asal AS Selundupkan 220 Opsetan Satwa Dilindungi di PapuaInstagram/@kementerianlhk

Marthana menjelaskan WJM adalah seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat, yang tertangkap tangan di Bandara Sentani pada 13 Januari 2018, dia mencoba menyelundupkan ratusan opsetan satwa dilindungi.

Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa 220 opsetan berbagai jenis burung, dua opsetan tikus, satu opsetan kuskus, 34 lembar kulit satwa mamalia, dan lima lembar kulit reptil.

3. Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara

WNA Asal AS Selundupkan 220 Opsetan Satwa Dilindungi di PapuaInstagram/@kementerianlhk

Atas kejahatan ini, penyidik menetapkan WJM sebagai tersangka, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta, karena telah melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2 Huruf b, c, dan d juncto Pasal 40 Ayat 2.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya