Arus Mudik Masih Tinggi di Depok, Polisi: Mereka Rindu Keluarga

Polisi belum memberlakukan sanksi kepada pemudik

Depok, IDN Times - Meski pemerintah sudah menerbitkan aturan larangan mudik, namun animo warga untuk tetap pulang ke kampung halaman terus menggeliat. Di Kota Depok saja, sudah ada 8 bus yang kedapatan membawa pemudik tujuan kota/kabupaten di Jawa Barat sejak penerapan aturan larangan mudik berlaku pada Jumat (24/4) lalu.

Kepala Pos Pengamanan Terminal Jatijajar Operasi Ketupat Jaya 2020 AKP Rasman mengatakan, puluhan kendaraan mobil pribadi dan motor juga kedapatan melintas untuk keperluan mudik. Semuanya lantas dilarang keluar dari Depok dan diarahkan putar balik ke rumah masing-masing.

“Dalam operasi penyekatan pemudik, dari Depok yang akan ke Bandung dan kota di Jabar lainnya sudah ada 8 bus yang diputar balik. Demikian juga untuk mobil pribadi ada 28 kendaraan dan sepeda motor ada 90 unit,” ucap Rasman saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).

Baca Juga: Masih Nekat Mudik, 5.809 Pemudik Disuruh Putar Balik 

1. Mudik karena rindu keluarga dan kondisi di perantauan sudah tak jelas

Arus Mudik Masih Tinggi di Depok, Polisi: Mereka Rindu KeluargaIDN Times/Tunggul Damarjati

Ia mengatakan tekad kuat pemudik dilandasi oleh rasa kerinduan kepada keluarga yang menanti di kampung halaman, meski di saat bersamaan mereka sudah tahu potensi penularan bisa saja terjadi, mengingat Depok termasuk salah satu lokus penyebaran COVID-19 di Jawa Barat.

Alasan lain, kata Rasman mengingat percakapan dengan pemudik, ialah karena faktor ekonomi. Para perantau yang mengadu nasib di Depok dengan bekerja atau berdagang merasakan dampak lesunya ekonomi akibat pandemik, terlebih kini dalam masa PSBB. Tak sedikit yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga lebih baik pulang kampung.

Apa yang dikatakan Rasman selaras dengan data dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok yang menunjukkan ada sebanyak 397 buruh yang terkena PHK dan 1.282 buruh dirumahkan dengan potongan gaji 50 persen.

2. Polisi lakukan penyekatan di dua titik perbatasan, ditemukan banyak pemudik keluar pada sore hari

Arus Mudik Masih Tinggi di Depok, Polisi: Mereka Rindu KeluargaPenegakkan PSBB di Depok (IDN Times/ Rohman Wibowo)

Rasman mengatakan dalam Operasi Ketupat Jaya kali ini, polisi melakukan penyekatan di daerah perbatasan Depok untuk mengadang laju kendaraan pemudik.

“Untuk penyekatan di Depok ada 2 titik, pertama di Terminal Jatijajar, yaitu di sepanjang Jl Raya Bogor dan kedua di Jalan Raya Citayam,” ujarnya.

Sejauh ini, polisi menandai waktu arus pemudik yang ketahuan melintas di daerah penyekatan sekitar sore hari, antara pukul 16.00-17.00 WIB. Dalam setiap razia, polisi menggunakan cara persuasif dengan imbauan putar balik kepada pemudik. Ada pun sanksi baru mulai diterapkan pada 7 Mei mendatang.

3. Larangan mudik berlaku dari dan menuju kawasan Jabodetabek

Arus Mudik Masih Tinggi di Depok, Polisi: Mereka Rindu KeluargaPolisi memeriksa surat izin sopir mobil travel yang membawa tiga orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Larangan mudik ini berkaitan dengan  kebijakan pemerintah yang melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan moda transportasi selama musim mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam Permenhub itu berisi larangan sementara penggunaan moda transportasi, baik kendaraan darat, laut, dan udara yang keluar masuk di wilayah-wilayah tertentu. Semisal di wilayah yang menerapkan PSBB seperti di Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada 24 April sampai 7 Mei akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan. Lalu, pada 7 sampai 31 Mei baru kemudian sanksi denda mau pun sanksi lainnya mulai diterapkan kepada pemudik.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Ma'ruf Amin: Kita Silaturahmi Secara Online

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya