Belum Terapkan PSBB, Depok Lebih Pilih Bentuk Kampung Siaga COVID-19

Ratusan PDP dan ribuan ODP virus corona di Depok

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok belum berencana menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona COVID-19.

Wali Kota Mohammd Idris menegaskan, hingga hari ini Kota Depok belum berstatus PSBB. “Status PSBB sedang dikaji lebih lanjut sesuai dengan kondisi kewilayahan, dan dilakukan sesuai mekanisme PP 21 Tahun 2020," kata Idris melalui keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Jumat (1/4).

Saat ini, ujar Idris, pihaknya bakal fokus pada percepatan penanganan COVID-19 melalui program berbasis komunitas, yakni pembentukan Kampung Siaga COVID-19 pada level RW.

Baca Juga: PDP COVID-19 di Jabar Terbanyak di Depok dan ODP di Sukabumi

1. Pemkot Depok harus ajukan penerapan PSBB kepada Menteri Kesehatan

Belum Terapkan PSBB, Depok Lebih Pilih Bentuk Kampung Siaga COVID-19Ilustrasi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Sebagaimana diketahui, PSBB menjadi strategi utama pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 yang merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Presiden Joko Widodo lebih memilih PSBB dibanding karantina wilayah atau lockdown karena dianggap lebih cocok dengan kondisi Indonesia.

Pada pelaksanaannya, PSBB bisa diberlakukan pemerintah pusat maupun daerah. Pasal 2 Ayat 1 PP tentang PSBB termaktub pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan PSBB atas izin menteri yang menyelenggarakan urusan kesehatan (Menteri Kesehatan).

"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 PP No. 21 Tahun 2020.

Berikutnya, berdasarkan Pasal 6 Ayat 1, Pemda harus mengusulkan terlebih dahulu pemberlakuan PSBB kepada Menteri Kesehatan.

Kemudian atas pengajuan itu, Menteri Kesehatan akan menetapkan status PSBB yang diusulkan gubernur, wali kota, atau bupati di wilayah mereka masing-masing dengan memperhatikan saran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoronaVirus Dsease 20 1 9 (COVID- 1 9)," begitu bunyi Pasal 6 Ayat 2 PP No. 21 Tahun 2020.

2. Depok pilih penerapan Kampung Siaga COVID-19

Belum Terapkan PSBB, Depok Lebih Pilih Bentuk Kampung Siaga COVID-19Petugas mengecek proses swab test yang baru dilakukan dari seorang tenaga medis. (IDN Times/Candra Irawan)

Wali Kota Mohammad Idris sembari menimbang-nimbang kebijakan PSBB, sedang membuat Kampung Siaga COVID-19 yang dianggap sanggup meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengantisipasi penularan COVID-19, lantaran beroperasi di tingkat terkecil hingga rukun warga (RW).

Program itu, kata Idris, diwacanakan berperan dalam beberapa hal: sosialisasi terkait COVID-19, sterilisasi fasilitas sosial dan umum, mengaktifkan sistem keamanan warga, sistem informasi kesehatan warga, serta lumbung pangan warga.

Kampung Siaga COVID-19, menurut Idris, juga dapat difungsikan untuk monitoring kasus terkonfirmasi positif, ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) COVID-19, serta menjadi penyalur bantuan sembako bagi warga yang menjalani karantina mandiri.

Kampung siaga COVID-19 mengandalkan peranan setiap RW dalam menjaga warganya, karena itu menurut Idris insentif untuk operasional perlu diberikan. “Fasilitas yang diterima berupa stimulan anggaran sebesar Rp3.000.000," katanya.

3. Puluhan positif, ratusan PDP, dan ribuan ODP

Belum Terapkan PSBB, Depok Lebih Pilih Bentuk Kampung Siaga COVID-19Petugas medis memindahkan pasien COVID-19 dari ambulans ke fasilitas kesehatan di Kirkland, Washington, Amerika Serikat, pada 24 Maret 2020. (ANTARA FOTO/REUTERS/David Ryder)

Kebijakan yang jelas dalam hal membatasi ruang gerak atau pshycal distancing harus segera diambil Pemkot Depok, menyusul masifnya penyebaran kasus COVID-19.

Data hingga Jumat, terdata warga Depok yang terkonfirmasi positif secara akumulatif mencapai 55 orang, dan 6 orang di antaranya meninggal dunia. Hari sebelumnya, total pasien positif sebanyak 50, dan 5 di antaranya tutup usia.

Sementara untuk warga yang termasuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 439 orang, dan 18 di antaranya meninggal dunia. Pada hari sebelumnya jumlah PDP sebanyak 417 orang.

Sedangkan bagi warga yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 1.687 orang, di mana hari sebelumnya berjumlah 1.603.

https://www.youtube.com/embed/sM9g96mrMXE

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Depok Mayoritas Tertular dari Jakarta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya