Berlaku 14 Hari, Begini Garis Besar Ketentuan PSBB Kabupaten Bogor

Saatnya berdiam diri di rumah untuk cegah COVID-19

Bogor, IDN Times - Terhitung sejak Rabu (15/4) hingga 14 hari ke depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya menghentikan penularan virus corona atau COVID-19. Dalam pelaksanaannya, Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai acuannya.

Ada 31 pasal dalam beleid tersebut yang pada intinya menekan aktivitas warga di luar rumah, terutama mereka yang berada dalam 11 zona merah, antara lain Kecamatan Citeureup, Cileungsi, Bojonggede, Cibinong, Gunungputri, Jonggol, Kemang, Ciampea, Ciomas, Parungpanjang, dan Ciseeng.

Seperti apa aturan PSBB di Kabupaten Bogor, berikut garis besar ketentuannya.

1. Pembatasan aktivitas sekolah yang dialihkan ke pendidikan jarak jauh di rumah

Berlaku 14 Hari, Begini Garis Besar Ketentuan PSBB Kabupaten BogorIlustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Hal pertama yang diatur membatasi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Selama pemberlakuan PSBB, kegiatan sekolah dan institusi pendidikan dihentikan sementara waktu.

Untuk itu, semua aktivitas pembelajaran dialihkan melalui metode pembelajaran jarak jauh dari rumah, yang dalam implementasinya disesuaikan dengan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB adalah lembaga pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, lembaga penelitian, lembaga pembinaan, lembaga pendidikan keagamaan, dan lembaga sejenisnya.

Namun ada pengecualian, yaitu bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Berlaku 14 Hari, Begini Garis Besar Ketentuan PSBB Kabupaten Bogor(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Gubernur Jabar: Kalau Disiplin Saat PSBB, COVID-19 Turun di Juni

2. Pembatasan aktivitas bekerja dengan cara kerja dari rumah

Berlaku 14 Hari, Begini Garis Besar Ketentuan PSBB Kabupaten BogorIlustrasi. Tenaga kerja terdampak wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pasal 9 dalam beleid itu mengatur penghentian sementara aktivitas bekerja di kantor selama PSBB. Akan tetapi ada pengecualian untuk beberapa sektor, seperti instansi pemerintah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sektor tersebut meliputi pelayanan penanggulangan kebencanaan, pelayanan kesehatan, pelayanan perhubungan, pelayanan persampahan, pelayanan pemadaman kebakaran, pelayanan ketenteraman dan ketertiban, pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan ketahanan pangan, pelayanan sosial, pelayanan pemakaman, pelayanan penerimaan, pengeluaran keuangan daerah serta TNI dan Polri.

Selain itu, dikecualikan juga untuk BUMN dan BUMD, serta pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan Industri.

Kendati tetap beroperasi, pegawai dalam sektor usaha yang disebut harus melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja. Juga pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar COVID-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja. 

3. Rumah ibadah juga ditutup sementara

Berlaku 14 Hari, Begini Garis Besar Ketentuan PSBB Kabupaten BogorAnak sekolah minggu HKBP Banda Aceh melaksanakan ibadah Jumat Agung dari rumah dengan menggunakan panduan daring yang disiapkan oleh pihak gereja di Banda Aceh, Aceh, Jumat (10/4/2020) (ANTARA FOTO)

Ketiga, Pemkab Bogor juga melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 12, selama pemberlakuan PSBB semua tempat ibadah harus ditutup dan penanda waktu ibadah dilakukan seperti biasa.   

Sedangkan ritual keagamaan lain seperti pemakaman hanya boleh dihadiri 20 orang untuk pemakaman bukan orang meninggal karena COVID-19.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB, 5.730 Kendaraan Masuk ke Wilayah Depok 

4. Pembatasan jam operasional pasar rakyat

Berlaku 14 Hari, Begini Garis Besar Ketentuan PSBB Kabupaten BogorIlustrasi (IDN Times/Uni Lubis)

Keempat, Pasal 13 berisi pembatasan kegiatan tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama PSBB.

Namun dikecualikan kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan  pokok atau kebutuhan sehari-hari, dan pemenuhan kebutuhan  pelayanan kesehatan, obat-obatan serta alat kesehatan.

Pembatasan juga berlaku bagi jam operasional pasar rakyat, yang hanya boleh dibuka dari pukul 04.00 hingga 13.00 WIB. Sedangkan toko dan minimarket dibatasi jam operasionalnya dari pukul 08.00 hingga 18.00. Kemudian supermarket, hypermarket, dan perkulakan dibatasi hanya dari pukul 09.00 hingga 19.00.  

5. Dilarang menggelar resepsi pernikahan

Berlaku 14 Hari, Begini Garis Besar Ketentuan PSBB Kabupaten BogorIlustrasi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kelima, Pasal 17 mengatur pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas  kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Tetapi dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya untuk kegiatan, seperti khitan dan pernikahan.

Untuk konteks pernikahan dan khitan, diatur untuk meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian. Dalam hal pernikahan, setiap pasangan hanya diperbolehkan acara akad di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

6. Ojek daring dilarang mengangkut penumpang

Berlaku 14 Hari, Begini Garis Besar Ketentuan PSBB Kabupaten BogorSuasana KRL pada Rabu, 15 April 2020 (Twitter/@resmitacahya)

Keenam, pada Pasal 19 berisi pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Angkutan roda dua berbasis aplikasi ini dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Selain itu, Peraturan Bupati juga mengatur pembatasan pengguna moda transportasi umum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20.

“Kapasitas maksimal dari angkutan umum sebanyak 50 persen dan ada pembatasan jam operasional. Selain itu, wajib menyemprot dengan disinfektan setelah kendaraan digunakan, melakukan deteksi suhu tubuh ke petugas dan penumpang yang akan memakai moda transportasi, serta menjaga jarak minimal 1 meter,” demikian bunyi Pasal 20.

Pemakaian kendaraan pribadi juga tak luput dalam aturan PSBB. Dalam hal ini, untuk warga yang akan memakai mobil pribadi diwajibkan agar tidak berkendara bila memiliki suhu tubuh di atas normal. Kemudian, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen, dan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau yang diperbolehkan selama PSBB.

https://www.youtube.com/embed/aUrK9HlKpD8

Baca Juga: Wali Kota Depok Usulkan Penghentian Operasional KRL selama PSBB

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya