Berlaku Besok, Ini Garis Besar Ketentuan PSBB di Depok

Pengendara yang tak berkepentingan diarahkan pulang ke rumah

Depok, IDN Times - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok sebagai upaya memutus mata rantai pandemi COVID-19 akan dimulai pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4) dengan opsi perpanjangan waktu bila diperlukan.

Sejumlah hal telah diatur oleh Pemerintah Kota Depok dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 22/2020 tentang PSBB, yang di dalamnya tercantum soal apa saja ketentuan yang harus dipatuhi warga selama masa PSBB. Sebab, bagi yang melanggar, ada sanksi yang menanti.

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tulis Wali Kota Mohammad Idris dalam pasal 31.

Ada 31 pasal dan 8 BAB dalam Perwal itu, yang pada intinya membatasi ruang warga agar selama mungkin bisa berdiam di rumah saja. Secara garis besar, PSBB di Kota Depok akan diberlakukan seperti berikut:

1. Pengguna kendaraan yang tidak berkepentingan dilarang melintas dan diarahkan pulang ke rumah

Berlaku Besok, Ini Garis Besar Ketentuan PSBB di DepokCheck point dalam rangka penerapan PSBB di perbatasan Depok-Jakarta (IDN Times/Rohman Wibowo)

Selama PSBB berlangsung bakal diberlakukan check point di perbatasan Depok. Di sejumlah check point itu akan dilakukan pembatasan lalu lintas oleh polisi. Pengguna kendaraan yang tidak berkepentingan dilarang melintas dan diarahkan pulang ke rumah.

“Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, sepeda motor dilarang boncengan, bila tak ada keperluan mendesak dan yang diperbolehkan selama PSBB,” kata Idris dalam pasal 19.

Kemudian ada juga pembatasan jam operasional kendaraan bermotor umum dan angkutan perkeretaapian. Dimulai pembatasan jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perkeretaapian, dengan ketentuan boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Sedangkan jam operasional kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dapat berjalan selama 24 jam penuh.

Selain itu, jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya juga dibatasi. Seperti jam operasional terminal angkutan jalan dan fasilitas penunjangnya yang hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB.

Kemudian, jam operasional stasiun kereta api dan fasilitas penunjangnya dibatasi operasionalnya, hanya pukul 06.00 WIB-18.00 WIB. Terakhir, jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya dibatasi dari pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.

2. Hanya 11 sektor bidang pekerjaan yang boleh bekerja tidak dari rumah

Berlaku Besok, Ini Garis Besar Ketentuan PSBB di Depokilustrasi buruh di salah satu perusahaan di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Pemkot Depok memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk kegiatan perkantoran, perusahaan, dan pelaku usaha atau pemilik usaha selama masa PSBB.

Namun ada pengecualian untuk sejumlah instansi pemerintahan, organisasi sosial kebencanaan, dan 11 sektor swasta yang meliputi sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari

3. Jam operasional pasar dan usaha ritel dibatasi

Berlaku Besok, Ini Garis Besar Ketentuan PSBB di DepokPenggunaan masker di pasar tradisional. IDN Times/Debbie Sutrisno

Selama pemberlakuan PSBB, warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum. Akan tetapi, ada pengecualian, yaitu kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-harí.

Pemenuhan kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengamanan.

“Seperti bahan pangan/makanan/minuman; Bahan Bakar Minyak, gas dan energi, komunikasi dan teknologi informasi, obat-obatan dan peralatan medis, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau logistik,” bunyi pasal 19 ayat 1.

Kemudian untuk pengertian pemenuhan kebutuhan sehari-hari meliputi kegiatan penyediaan barang ritel atau eceran yang ada di pasar rakyat/tradisional, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, toko/warung kelontong, dan jasa binatu (laundry).

Ada pun untuk jam operasional di fasilitas umum seperti Pasar rakyat/tradisional dibatasi dari pukul 03.00-15.00 WIB dan 08.00-20.00 WIB. Sementara itu, pengusaha ritel atau eceran grosir, hypermarket, supermarket, midimarket dan toko swalayan dibatasi dari pukul 10.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Jokowi: Penegakan Hukum Diminta Tegas agar Masyarakat Disiplin PSBB

4. Belajar dari rumah

Berlaku Besok, Ini Garis Besar Ketentuan PSBB di DepokIlustrasi (IDN Times/Rochmanudin)

Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Lembaga Pendidikan Non Formal di Kota Depok.

Semua tingkat pendidikan yang dilaksanakan di rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh dan menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Lembaga Pendidikan Non Formal di Kota Depok.

5. Ibadah hanya bisa dilakukan di dalam rumah

Berlaku Besok, Ini Garis Besar Ketentuan PSBB di DepokAnak sekolah minggu HKBP Banda Aceh melaksanakan ibadah Jumat Agung dari rumah dengan menggunakan panduan daring yang disiapkan oleh pihak gereja di Banda Aceh, Aceh, Jumat (10/4/2020)

Pembatasan untuk menggunakan rumah ibadah juga berlaku. Rumah ibadah ditutup dan hanya digunakan untuk keperluan azan, pembunyian lonceng, dan sejenisnya.

Dengan begitu, kegiatan keagamaan selama masa PSBB bisa dilakukan hanya dalam rumah saja.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pemakaman dan takziah kematian yang bukan karena virus corona hanya bisa dilakukan di rumah duka dan hanya dihadiri oleh keluarga inti.

6. Fasilitas umum ditutup

Berlaku Besok, Ini Garis Besar Ketentuan PSBB di DepokPelajar terazia Satpol PP Kota Cirebon saat berkeliaran di tempat hiburan saat jam sekolah. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Guna membatasi ruang gerak warga agar berdiam diri di rumah dan menghindari kerumunan massa, Pemkot Depok menutup beberapa tempat.

Mulai dari fasilitas stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan warung internet dan tentunya Alun-alun Kota Depok.

Sementara itu, tempat yang biasanya jadi sarana berkumpul seperti restoran dan rumah makan juga ada pembatasan, karena selama masa PSBB, tidak diperbolehkan layanan di tempat  dan hanya boleh melakukan take away, daring, dan layanan antar.

7. Khitanan dan pernikahan tetap boleh, tapi ada syaratnya

Berlaku Besok, Ini Garis Besar Ketentuan PSBB di DepokIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pelaksanaan kegiatan khitan dapat dilaksanakan dengan ketentuan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, lalu hanya dihadiri oleh kalangan terbatas, serta dilarang menggelar acara perayaan yang mengundang keramaian.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pernikahan hanya bisa dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil, dan hanya dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti. Dan dilarang menggelar acara resepsi pernikahan.

Baca Juga: PSBB Jakarta Hari Ke-4, Ini Deretan Evaluasi Anies Baswedan

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya