Cegah Penularan COVID-19, 295 Napi di Rutan Depok Dibebaskan

Rutan over kapasitas, sulit untuk physical distancing

Depok, IDN Times - Dalam sepekan ke depan, sebanyak 295 warga binaan yang mendekam di Rutan Kelas 1 Kota Depok, Jawa Barat bakal menghirup udara bebas.

Pihak rutan mengambil langkah membebaskan ratusan warga binaan sehubungan dengan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Kemudian, diperkuat dengan keputusan Menkumham (Kepmen) PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam Kepmen yang diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3), termaktub sejumlah hal yang jadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut.

Satu di antaranya, lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang punya tingkat hunian tinggi, sehingga begitu rentan terhadap penyebaran dan penularan virus SARS- CoV-2.

Namun ada berbagai ketentuan dan syarat bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Seperti narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

1. Sudah 8 orang yang dibebaskan

Cegah Penularan COVID-19, 295 Napi di Rutan Depok DibebaskanRutan Kelas 1 Kota Depok (IDN Times/Rohman Wibowo)

Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Deddy Cahyadi mengatakan untuk pembebasan ratusan warga binaan bakal dilakukan secara bertahap dan dimulai dulu dengan membebaskan 8 di antaranya.

“Mereka yang dibebaskan hari ini akan menjalani asimilasi di rumah sembari menunggu surat kebebasan keluar. Selama asimilasi, mereka diawasi oleh Balai Pemasyarakatan dan kami juga akan koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok,” kata Dedy kepada wartawan, Rabu (1/4).

Baca Juga: Cegah Corona, 31 Napi Rutan Makassar Dikeluarkan untuk Asimilasi Rumah

2. Rutan over kapasitas, rawan penularan COVID-19

Cegah Penularan COVID-19, 295 Napi di Rutan Depok DibebaskanKepala Rutan Kelas 1 Kota Depok, Deddy Cahyadi (IDN Times/Rohman Wibowo)

Deddy menjelaskan, dengan adanya kebijakan pembebasan ini sedikitnya mengurangi beban tampung Rutan Kelas 1 Depok, yang dianggap over kapasitas dan mengurangi rasa khawatir para warga binaan akan pandemi COVID-19.

“Saat ini total ada 1.600 warga binaan. Bisa dibayangkan bagaimana sesaknya di dalam, sementara daya tampungnya hanya 1.100 jiwa,” ucap Deddy.

3. Napi kasus pidana umum keluar lebih dulu

Cegah Penularan COVID-19, 295 Napi di Rutan Depok DibebaskanPara napi Rutan Kelas 1 Depok yang hendak dibebaskan (Rohman Wibowo/IDN Times)

Terkait siapa yang lebih dulu menghirup udara bebas, Deddy mengatakan dari 8 napi yang bebas pertama, semuanya merupakan napi kasus pidana umum.

“Kami sudah menggunakan sistem data base pemasyarakatan otomatis sudah bisa dihitung dari sana, untuk pidana umum dahulu selanjutnya nanti akan dipikirkan kembali oleh pimpinan pusat untuk pidana khusus lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Dilarang Besuk karena COVID-19, Begini Cara Warga Binaan Melepas Rindu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya