Dapat Lampu Hijau untuk PSBB, Kota Depok akan Terapkan Jam Malam

Setelah Jakarta, Depok siap menyusul terapkan PSBB

Depok, IDN Times - Hanya tinggal menunggu waktu bagi Kota Depok untuk menyusul DKI Jakarta dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai cara menekan penyebaran COVID-19 yang kian meluas. Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengaku sudah mendapat lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kelayakan wilayahnya untuk penerapan PSBB, yang kemudian ditentukan bisa atau tidaknya oleh Kementerian Kesehatan.

“Berdasarkan informasi dari Provinsi Jawa Barat, data Kota Depok sudah lengkap,” kata Idris dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Kamis (9/4).

Data yang ia maksud adalah semua hal yang mencakup kelayakan dan kesiapan suatu daerah dalam menerapkan PSBB sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020. Antara lain soal data berupa kajian epidemiologi, yang terdiri dari data peningkatan jumlah kasus berdasarkan waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.

Selain itu yang terpenting adalah data kajian menyangkut nasib warga selama masa PSBB karena dituntun untuk berdiam diri dalam rumah. Seperti bagaimana Pemerintah Daerah menjamin kebutuhan hidup dasar rakyat, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan, menyiapkan anggaran dan mencari cara dalam operasionalisasi jaring pengamanan sosial serta menjaga kondusivitas selama PSBB.

Menurut Idris, akan ada beberapa hal yang terjadi selama berlangsungnya masa PSBB.

1. Berencana terapkan jam malam

Dapat Lampu Hijau untuk PSBB, Kota Depok akan Terapkan Jam Malam(Ilustrasi) Suasana di Kota Banda Aceh saat pemberlakuan jam malam (Dok. Istimewa)

Dalam PSBB, semua masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang kuat untuk keluar rumah tetap dianjurkan untuk tinggal di dalam rumah, kecuali beberapa pihak yang menjalankan tugas yang dengan terpaksa atau karena tugas harus keluar rumah.

Untuk itu, Idris menegaskan bakal mengerahkan unsur TNI-Polri untuk menerapkan jam malam guna membatasi ruang gerak warga. Namun nanti dalam pelaksanaannya ada pengecualian bagi mereka yang pulang malam karena tuntutan pekerjaan.

“Cuma nanti yang akan kita dalami bagaimana warga Depok yang bekerja biasanya suka pulang malam, seperti yang kerja di Jakarta. Ini harus ada mekanisme yang secara teknis nanti dibicarakan secara bersama-sama dengan pihak TNI-Polri,” ucapnya.

Sedangkan terhadap mereka yang masih berkeras hati untuk keluar dan malah membuat kerumunan massa, dia menegaskan akan memakai tindakan represif.

“Kalau dulu mungkin masih ada ya kumpulan-kumpulan kerumunan orang dan kita tidak bisa melakukan semacam tekanan paksaan. Tapi kalau sudah PSBB nanti kita bisa maksa, maksa mereka tinggal di rumah bahkan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumunan juga kita bisa paksa mereka untuk tidak melakukan,” tutur dia.

Baca Juga: PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Polisi Siapkan Skema 3 in 1

2. Pembatasan akses transportasi

Dapat Lampu Hijau untuk PSBB, Kota Depok akan Terapkan Jam MalamANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Di lain hal, Idris pun menyebut akan ada pembatasan akses transportasi dari Depok ke daerah lain se-Jabotabek dan sebaliknya. Dia beranggapan, PSBB bisa berjalan efektif bila hilir mudik warga dari dalam dan luar daerah bisa ditekan jumlahnya, terutama mereka yang dari dan akan menuju Jakarta, seiring episentrum COVID-19 berada di ibu kota.

“Skema PSBB yang kami tawarkan tentunya skema Jabodetabek ya secara terintegrasi. Misal, harus ada pembatasan orang yang masuk ke DKI dan sebaliknya. Sehingga ketika DKI melakukan pembatasan, tapi Depok tidak demikian, kan jadi percuma,” ujar Idris.

3. Bantuan logistik untuk warga miskin dan rentan miskin

Dapat Lampu Hijau untuk PSBB, Kota Depok akan Terapkan Jam Malamilustrasi bantuan sembako di tengah wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Aktivitas yang juga akan kerap dilakukan selama PSBB, kata dia, pendistribusian sembako dan bantuan bagi warga miskin dan rentan miskin. Alurnya, nanti disalurkan oleh Dinas Sosial yang bekerja sama dengan TNI-Polri, juga beberapa pihak penanggung jawab Kampung Siaga COVID-19 yang tersebar di tiap kelurahan.

“Bantuan yang nanti dikirim selain dari program rutin PKH (Program Keluarga Harpaan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) adalah bantuan sembako dan uang tunai yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jabar. Nilainya Rp500 ribu,” ucapnya.

Baca Juga: Gubernur Anies Juga Harus Ajak Daerah Penyangga DKI Ikut PSBB

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya