Ketua DKR Depok: Jangan Salahkan Warga Kalau Kasus COVID-19 Tinggi

PSBB tahap kedua di Kota Depok berlaku hari ini 

Depok, IDN Times - Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tahap kedua di Kota Depok mulai berlangsung hari ini Rabu (29/4) ini hingga 12 Mei mendatang. Sejumlah hal mesti dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Depok agar penerapan PSBB berjalan efektif dalam menekan penularan COVID-19, beberapa di antaranya tes massal, membuat rumah karantina, dan dapur umum.

Ketiga hal itulah, menurut Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Depok Roy Pangharapan,, yang luput dilakukan secara masif oleh Pemkot Depok dalam PSBB sebelumnya.

Baca Juga: Bertambah 117 Kasus Positif, PSBB di Depok Diperpanjang hingga 12 Mei

1. Dapur umum di setiap kelurahan untuk menjamin kebutuhan mendasar warga selama PSBB

Ketua DKR Depok: Jangan Salahkan Warga Kalau Kasus COVID-19 TinggiIDN Times/Khaerul Anwar

Ia menerangkan, masa lanjutan pelaksanaan PSBB semestinya dibarengi dengan evaluasi agar kegagalan dalam hal menekan angka penularan tak kembali terulang, terlebih soal cara Pemkot Depok dalam membatasi pergerakan warga.

Dalam pandangannya, mobilitas warga di luar rumah kebanyakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik mereka yang bekerja di kantor atau pedagang yang bergantung hidup pada penghasilan harian. Sementara ketidakpatuhan masyarakat menjadi narasi yang selalu digaungkan sebagai penyebab meroketnya angka kasus penyebaran virus.

“Kebanyakan pemerintah hanya mampu menyalahkan ketidakdisiplinan masyarakat, namun tidak mampu mengetahui penyebab dan jalan keluarnya,” kata Roy kepada IDN Times, Rabu.

Baginya, pembuatan dapur umum sebanyak mungkin di setiap kelurahan jadi  salah satu cara menekan mobilitas warga di luar rumah.

“Namun karena ini tidak pernah dilakukan, maka masyarakat terpaksa kembali keluar rumah lagi untuk cari makan. Gak akan ada keluarga yang mau diam di dalam rumah kalau kelaparan, apalagi harus bayar kontrakan bulanan," ucap dia.

Dengan dapur umum di setiap kelurahan, kata Roy, maka sama saja memastikan masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan tidak takut kelaparan sehingga masyarakat tidak perlu keluar rumah dan menyebabkan penularan dan peningkatan angka positif corona.

Dari keterangan yang dihimpun lewat Dinas Sosial setempat, sejauh ini jumlah dapur umum masih terbatas. Saat PSBB tahap pertama, tercatat Dinsos baru menyediakan satu dapur umum yang berlokasi di Kecamatan Cimanggis.

2. Harus ada pemisahan tempat antara warga sehat dan yang terduga terpapar virus corona

Ketua DKR Depok: Jangan Salahkan Warga Kalau Kasus COVID-19 TinggiIDN Times/Muchammad Haikal

Hal lain yang mendesak dilakukan, kata Roy, ialah menyediakan rumah karantina bagi mereka yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bergejala ringan.

Sebelumnya, Pemkot Depok pernah mewacanakan rumah karantina untuk warga berstatus dalam kategori tadi. Wali Kota Mohammad Idris berencana mengalihfungsikan sementara salah satu gedung sekolah menjadi rumah karantina dengan daya tampung hingga 200 orang.

Sudah lebih dari satu bulan sejak 7 Maret lalu wacana itu diungkap ke publik, tetapi hingga kini belum ada tanda-tanda pembuatan rumah karantina yang dimaksud.

“Apa sih sulitnya mendirikan dapur umum dan rumah karantina di 63 kelurahan pada 11 kecamatan? Toh ada APBD Depok tahun 2020 yang berjumlah kurang lebih Rp3 triliun, jadi sangat cukuplah,” ujar Roy.

3. Harus gencar skrining massal dalam masa PSBB

Ketua DKR Depok: Jangan Salahkan Warga Kalau Kasus COVID-19 TinggiIDN Times/Candra Irawan

Hal berikutnya yang mesti gencar dilakukan, kata Roy, mengadakan tes massal yang bertujuan mencari sumber penyebaran virus utamanya di kawasan zona merah penularan.

Menilik data Crisis Center COVID-19 Kota Depok. Saat ini, kasus positif sudah merebak di setiap kecamatan dengan total kasus mencapai 256 orang per Selasa kemarin. Dari jumlah itu, 18 orang di antaranya meninggal dunia.

“Menyisir setiap kelurahan zona merah dan memisahkan ODP, PDP dan positif dari yang sehat, lalu sediakan rumah karantina agar ketiga kategori di atas bisa dikarantina dari keluarga dan masyarakat demi menahan penularan virus,” ujar Roy.

“Kalau pemerintah setempat masih tidak serius dan tidak mampu melakukan semua itu, maka angka-angka akan meningkat terus karena gagal memutuskan rantai penularan dan PSBB mubazir,” ia menambahkan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Tinggi, Pemkot Depok Didesak Lakukan Tes Swab Massal  

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya