Izin Sudah Dikantongi, Bogor Berencana Terapkan PSBB Pekan Depan

Wakil Wali Kota merencanakan PSBB hari Rabu atau Kamis

Bogor, IDN Times - Lima kabupaten/kota madya Jawa Barat, seperti Depok, Bogor dan Bekasi baru saja mendapat restu dari Kementerian Kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam penerapannya, lima wilayah tersebut bakal melakukan secara serentak.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan PSBB yang akan berjalan harus terintegrasi, mengingat geografi ketiga wilayah yang saling berdekatan.

“Begitu sudah dapat kepastian dari Kemenkes, saya melakukan koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi untuk menetapkan kapan mulainya  PSBB. Kami inginnya mengimplementasikannya secara sama-sama,” ucap Dedie dalam siaran pers virtualnya, Sabtu (11/4) malam.

Lalu, kapan PSBB mulai diberlakukan di kota dan kabupaten Bogor?

1. Bogor merencanakan akan menerapkan PSBB pada Rabu atau Kamis

Izin Sudah Dikantongi, Bogor Berencana Terapkan PSBB Pekan DepanIlustrasi (kotabogor.go.id)

Dalam penerapannya, DKI Jakarta tidak langsung memberlakukan status PSBB usai mengantongi izin dari Menkes Terawan Agus Putranto. Gubernur Anies Baswedan memilih menunggu dua hari untuk sosialisasi kebijakan dan mulai menerapkannya pada (10/4).

Kala itu, ada dua hal yang jadi pertimbangan Anies untuk mengulur waktu penerapan, pertama ingin melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menunggu rampungnya rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang pelaksanaan PSBB yang baru terbit pada Kamis 9 April.

Kendala yang sama juga berlaku untuk penerapan PSBB di daerah penyangga ibu kota. Dedie menjelaskan penerapan PSBB tak bisa segera dimulai pekan ini, karena harus menyiapkan aturan-aturan yang nantinya jadi acuan pelaksanaan, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), dan beberapa Surat Keputusan (SK).

“Nanti ada Perwali tentang PSBB dan dua SK terkait implementasi bantuan sosial,” katanya.

Namun ketiga kepala daerah, kata Dedie, sudah punya tenggat waktu dalam merampungkan aturan hukum, sehingga penerapan PSBB direncanakan mulai pekan depan pada hari Rabu 15 Maret atau Kamis 16 Maret.

Baca Juga: Pemkot Bogor Alokasikan Rp348 Miliar untuk Hadapi Skema PSBB

2. Pemda Bogor menyiapkan bantuan sosial bagi warga selama diberlakukan PSBB

Izin Sudah Dikantongi, Bogor Berencana Terapkan PSBB Pekan Depanilustrasi pamberian paket sembako (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Dedie menuturkan penerapan PSBB tidak bisa terburu-buru karena harus menyiapkan segala hal yang nantinya berhubungan dengan kepentingan masyarakat selama berdiam di rumah. Sebab, salah satu konsekuensi PSBB, pusat hiburan dan perkantoran akan tutup. Pemda Bogor hanya membolehkan tempat-tempat yang menjual kebutuhan esensial yang boleh beroperasi. 

Hal yang mendasar soal jaringan pengaman sosial dan bagaimana pemerintah bisa memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya. Saat ini Pemkot Bogor masih disibukkan mendata siapa saja warga miskin dan rentan terdampak COVID-19.

Dari data awal ada 71 ribu warga miskin yang terdata berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan 51 ribu warga tercatat sebagai warga miskin baru yang berhak menerima bantuan.

Dedie menegaskan bantuan akan bersumber dari dua slot, yaitu bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bagi warga yang sebelumnya sudah menerima bantuan sosial dari Dinas Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tak diprioritaskan mendapat bantuan senilai Rp500 ribu dari Pemprov Jabar, yang sebagian di dalamnya paket sembako.

Sedangkan, anggaran bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD Pemkot Bogor, kata Dedie, senilai Rp36 miliar. Ditambah, ada bantuan paket sembako dengan total beras sebanyak 300 ton yang siap dibagi kepada mereka yang membutuhkan.

“Jadi, sebelum paket bantuan dari pusat dan daerah masuk, kita pakai ini,” ucapnya.

Dedie menambahkan, bantuan akan juga mengalir kepada mereka yang baru saja terkena pemutusan hak kerja (PHK). Namun tak semuanya mendapat bantuan sosial berupa uang tunai dan sembako, karena lebih diprioritaskan memperoleh kartu Prakerja.

3. Pemda Bogor akan menurunkan personel keamanan untuk menjaga agar PSBB berjalan lancar

Izin Sudah Dikantongi, Bogor Berencana Terapkan PSBB Pekan DepanAparat TNI dan Polres saat melakukan mediasi dengan warga untuk membuka portal (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Implementasi PSBB, kata Dedie bakal mengacu pada Pergub pelaksanaan PSBB DKI Jakarta yang merujuk dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang pedoman PSBB. Di mana akan ada pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah yang meliputi aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

“Nanti akan ada pengecekan. Jadi, orang-orang yang tak punya kepentingan mendesak diimbau untuk di rumah saja,” katanya.

Untuk memastikan agar warga tertib mengikuti ketentuan di dalam PSBB, maka Pemda Bogor sudah meminta bantuan personel TNI-Polri. 

"Mereka nanti akan dibantu Dishub, Satpol PP untuk menjaga kondusifitas penerapan PSBB,” ungkap Dedie menambahkan. 

Namun, saat PSBB berlaku di Kota Bogor (merujuk Permenkes), ada sejumlah bidang usaha komersial dan swasta yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas. Antara lain, toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, obat-obatan, peralatan medis.

Termasuk warung makan, restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, BBM, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

Selanjutnya, bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

Kemudian, media cetak dan elektronik, telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. Juga layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

https://www.youtube.com/embed/Bg4nZkBuZzQ

Baca Juga: Bodebek Sudah Direstui, Ridwan Kamil Usulkan Bandung Raya untuk PSBB

Topik:

Berita Terkini Lainnya