Perusahaan Krisis karena COVID-19, Ratusan Buruh di Depok Kena PHK

Perusahaan tak sanggup lagi bayar gaji buruh

Depok, IDN Times - Begitu COVID-19 melanda Indonesia dan penyebarannya tak terbendung, perlahan muncul imbauan dari pemerintah agar perusahaan memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home bagi para pekerja/buruh demi menekan potensi penularan virus SARS CoV-2.

Seperti Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, yang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 560/152/Disnaker tentang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah untuk kegiatan perkantoran, perusahaan/pelaku usaha dan pemilik usaha dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, pada akhir Maret lalu. Imbauan tersebut berlaku sejak 30 Maret hingga 11 April.

Konsekuensi bila buruh diliburkan sementara, keuntungan perusahaan pun berkurang, sehingga keuangan jadi loyo karena tak ada lagi buruh yang memproduksi barang. Dengan begitu, krisis finansial yang sudah melanda sejak wabah muncul kian bertambah beratnya. Efeknya, buruh semakin rentan posisinya, lantaran perusahaan/pabrik bisa saja mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan dalih menyelamatkan keuangan.

Hari ini di Depok, Senin (6/4), PHK massal menimpa buruh yang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan.

1. Ratusan buruh Ramayana Depok kena PHK

Perusahaan Krisis karena COVID-19, Ratusan Buruh di Depok Kena PHKAktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatera Utara (IDN Times/Prayugo Utomo)

Perwakilan Forum Buruh Depok, Wido Pratikno mengatakan, 120 buruh Ramayana terkena PHK. Kini, pihaknya tengah memperjuangkan hak para buruh, terlebih keberlangsungan hidup mereka pasca-PHK.

“Kami sudah melapor pada Disnaker. Mereka bilang akan melakukan mediasi (antara buruh dan Ramayana). Yang jelas kami memperjuangkan hak pesangon para buruh,” ucapnya kepada wartawan, Senin (6/4).

Baca Juga: Pemkot Depok Imbau Pabrik Libur, Buruh: Upah Juga Ikut Libur

2. Pihak Ramayana mengaku merugi dan tak kuat membayar buruhnya

Perusahaan Krisis karena COVID-19, Ratusan Buruh di Depok Kena PHKIlustrasi: IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Store Manager Ramayana Depok menuturkan terpaksa melakukan PHK terhadap buruhnya karena wabah virus corona mengakibatkan keuntungan yang diperoleh dari setiap penjualan di gerai-gerai yang ada menurun drastis.

“Ya ini dampak dari wabah virus corona, bisnis kita memang dari sales untuk penggajian karyawan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin.

Keberlangsungan mal, dia melanjutkan sudah tak ada harapan lagi karena dampak wabah corona menggoyangkan bisnis perusahaan.

“Manajemen sudah memikirkan dengan matang karena sudah tidak mampu lagi menutup biaya,” katanya.

Dia mengatakan ada 300 buruh yang berpotensi kena PHK, 87 orang di antaranya temasuk pekerja organik di bawah naungan PT Ramayana dan sisanya merupakan pekerja informal yang ditempatkan di gerai-gerai mal. Untuk semua yang terkena PHK, pihaknya mengklaim sedang dalam proses pemenuhan hak-hak pekerja.

“Proses pemanggilan karyawan untuk diberikan haknya semuanya sudah berjalan. Ada uang kesejahteraan, kami akan bayarkan sesuai ketentuan undang-undang,” tuturnya.

3. Negara harus turun tangan membantu buruh yang terkena PHK

Perusahaan Krisis karena COVID-19, Ratusan Buruh di Depok Kena PHKIlustrasi pekerja atau buruh pabrik. IDN Times/Zainul Arifin

Gelombang PHK sebelumnya lebih dulu menimpa pekerja di ibu kota. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi mencatat terdapat 162.416 pekerja yang telah membuat laporan dan 30.137 di antaranya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat virus corona.

Masifnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat krisis dari wabah COVID-19 juga diungkap oleh aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak). 

“Sektor industri padat karya yang berorientasi ekspor seperti garmen, tekstil dan alas kaki mulai melakukan PHK seiring dengan menurunnya permintaan akibat dari Eropa dan Amerika. Begitu juga di sektor-sektor industri lainnya,” ucap Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah.

Namun, hingga saat ini, kata dia tidak ada kebijakan pemerintah yang menjamin kelas buruh Indonesia terhindar dari ancaman kehilangan pekerjaan. Insentif-insentif ekonomi yang diberikan tidak akan menghentikan gelombang PHK yang terjadi.

“Sementara skema insentif lewat Kartu Prakerja juga diragukan efektivitasnya mengingat dampak pekerja ter-PHK akan jauh lebih besar dari cakupan bantuan ini," ucapnya.

Baca Juga: Imbas Virus Corona, 30.137 Pekerja di Jakarta Kena PHK

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya