PSBB Depok Lanjut Sampai 2 Juli, Begini Ketentuan Umumnya

Ada sanksi bagi pelanggar

Depok, IDN Times - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Depok sebagai transisi menuju fase new normal atau normal baru dimulai hari ini Jumat (5/6) hingga 2 Juli mendatang.

Hal yang sama berlaku juga di Kota/Kabupaten Bogor dan Kota/Kabupaten Bekasi, seiring Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang PSBB proporsional di kawasan Bodebek.

Sebagaimana PSBB sebelumnya, pemerintah akan tetap membatasi mobilitas masyarakat dalam hal sosial, ekonomi hingga keagamaan. Namun aturan akan lebih sedikit disesuaikan, karena ada beberapa hal yang diperbolehkan dan fasilitas publik yang akan kembali beroperasi dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 37/2020.

Berikut ketentuan umum selama PSBB proporsional berlangsung:

Baca Juga: New Normal Depok Belum Total, 19 Kelurahan Diusulkan Perpanjang PSBB

1. Pembatasan masyarakat bepergian ke luar daerah, aktivitas kerja di pabrik hingga perkantoran

PSBB Depok Lanjut Sampai 2 Juli, Begini Ketentuan UmumnyaIlustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatera Utara. IDN Times/Prayugo Utomo

Pelaksanaan PSBB proporsional di Depok berstatus dalam level 3 atau cukup berat, di mana potensi penularan virus, baik secara transmisi lokal atau imported case masih besar terjadi. Karena itu, pemerintah setempat membatasi mobilitas penduduk dalam provinsi dan antar provinsi.

Kendati dibatasi ruang geraknya, pemerintah memberi keleluasaan masyarakat untuk memakai layanan transportasi publik tanpa batasan waktu.

“Aktivitas transportasi publik, jam operasional normal, dengan pembatasan jumlah penumpang sebesar 50 persen,” kata Wali Kota Mohammad Idris dalam Perwal.

“Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung,” tulis Perwal bagian 4 pasal 15.

Mirip dengan PSBB sebelumnya, pembatasan juga terjadi pada aktivitas perkantoran dan industri. Namun bedanya, tak seketat dari biasanya. Sektor usaha yang sebelumnya dilarang, secara bertahap akan boleh beroperasi mulai 8 Juni mendatang.

“Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan ketentuan 50 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai,” kata Idris.

“Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas gedung,” jelas Idris.

Begitu pun dengan pembatasan aktivitas di perkantoran, misal di sektor perbankan. “Aktivitas perbankan dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-12.00 WIB dan melayani transaksi online, dengan ketentuan 75 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai, serta membatasi jumlah pengunjung sebanyak 30 persen dari kapasitas tempat pelayanan,” terang Idris.

2. Kafe, pusat perbelanjaan hingga tempat ibadah dibuka lagi

PSBB Depok Lanjut Sampai 2 Juli, Begini Ketentuan UmumnyaArena bermain ice skating di Margo City (Dok. Margo City)

Dalam PSBB proporsional, warung makan, restoran dan kafe diperbolehkan beroperasi kembali, termasuk menerima pelanggan untuk makan di tempat 5 Juni ini, tetapi pengelola mesti mengindahkan protokol yang berlaku.  

“Aktivitas di warung makan/restoran/kafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 07.00-18.00 WIB dengan 50 persen dari okupansi meja,” kata Idris.

Begitu pun dengan pusat perbelanjaan. Setelah hiatus berbulan-bulan, seluruh pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi mulai 16 Juni mendatang. Akan tetapi beberapa tempat di dalamnya seperti bioskop, karaoke, spa, dan salon atau barber shop masih dilarang beroperasi.

“Aktivitas di mal dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas,” jelas Idris.

Tempat ibadah juga kembali dibuka mulai 5 Juni ini. Namun, setiap rumah ibadah yang akan dibuka kembali mesti mendapatkan izin dari camat setempat. Sebab, pengelola rumah ibadah harus sepakat untuk memenuhi protokol kesehatan, seperti memastikan setiap jemaah dalam kondisi suhu tubuh yang stabil sebelum memasuki rumah ibadah dan senantiasa mampu menjaga kebersihan, semisal menyediakan akses tempat cuci tangan.

Selain itu, pemerintah mengatur siapa saja yang boleh masuk ke rumah ibadah. “Melarang beribadah di tempat ibadah bagi anak-anak di bawah 12  tahun dan warga lanjut usia (di atas 60 tahun), orang yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19,” kata Idris.

Pemerintah juga masih melarang kegiatan resepsi pernikahan. Yang hanya diizinkan sebatas akad. Itu pun mesti dilangsungkan di KUA dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti jaga jarak fisik minimal 2 meter dan memakai masker. Massa yang boleh menghadiri prosesi akad pun dibatasi, yaitu hanya keluarga inti.

3. Sanksi menanti bagi pelanggar

PSBB Depok Lanjut Sampai 2 Juli, Begini Ketentuan UmumnyaHari pertama penerapan sanksi PSBB Palembang, Selasa (26/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Sanksi yang diterapkan terbagi dua, denda dan sanksi sosial. Untuk denda administratif paling rendah Rp50 ribu dan paling banyak Rp250 ribu bagi individu yang abai menjalani protokol kesehatan, seperti mengenakan masker.

Sementara, untuk pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha akan dikenakan denda tertinggi hingga Rp50 juta. Atau opsi lainnya, Satpol PP akan melakukan penyegelan dan bila masih membandel bisa dibekukan sementara izin usahanya. Sebelumnya, petugas bakal mengirim teguran lisan dan teguran tertulis.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi UI: Depok Belum Siap Normal Baru, Perpanjang PSBB

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya