Ratusan Buruh di Depok Kena PHK, Disnaker Tawarkan Kartu Pra Kerja

Dijanjikan uang Rp1 juta menjelang dapat pekerjaan

Depok, IDN Times - Merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan karena imbas pandemi virus corona COVID-19, Dinas Tenaga Kerja Kota Depok mengklaim bakal memfasilitasi tenaga kerja yang terdampak dengan cara mengirimkan data mereka ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk diikutisertakan dalam Program Kartu Pra Kerja.

Nantinya, peserta Kartu Pra Kerja akan mendapat pelatihan secara online dan berkesempatan memperoleh insentif menjelang dapat pekerjaan baru. Guna bisa mengikuti program tersebut, masyarakat bisa mendaftar mandiri atau didaftarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Untuk merekrut calon peserta Program Kartu Pra Kerja ini bisa dilakukan secara mandiri. Artinya, calon pendaftar bisa mengakses langsung ke Kemnaker melalui alamat email: prakerja.kemnaker.go.id.

Selain itu, juga dapat dilakukan secara kolektif dengan cara didata oleh masing-masing Disnaker kabupaten/kota dan akan diteruskan ke Disnakertrans provinsi," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Senin (6/4).

1. Penerima Kartu Pra Kerja mendapat pelatihan sesuai minat dan dapat uang insentif

Ratusan Buruh di Depok Kena PHK, Disnaker Tawarkan Kartu Pra KerjaSuasana di dalam pabrik produksi masker dan alat pelindung diri. (IDN Times/Zainul Arifin)

Manto menjelaskan, pelatihan yang dilaksanakan akan disesuaikan dengan minat dan bakat calon penerima Kartu Pra Kerja, yang pada teknis pelatihannya dilakukan secara online.

Para penerima program tersebut, dia melanjutkan, juga akan memperoleh insentif sebesar Rp1 juta selama masa pelatihan yang berdurasi 4 bulan, ditambah mendapat biaya pelatihan.

“Dengan bantuan itu semoga bisa membatu mereka yang terdampak kena PHK akibat pandemi corona ini,” ucapnya.

Baca Juga: Perusahaan Krisis karena COVID-19, Ratusan Buruh di Depok Kena PHK

2. Kriteria calon pekerja yang bisa menikmati program Kartu Pra Kerja

Ratusan Buruh di Depok Kena PHK, Disnaker Tawarkan Kartu Pra KerjaAktivitas buruh di Gudang Bulog Sibolga (Hendra Simanjuntak/IDN Times)

Namun tak sembarang pekerja yang kena PHK bisa mengikuti program Kartu Pra Kerja, sebab targetnya harus tepat sasaran.

Kriteria pekerja yang bisa mengikuti program, kata dia, adalah mereka yang dirumahkan dengan kondisi upah tidak penuh dibayar oleh perusahaan, di mana keadaan tempat bekerja tidak bisa melakukan aktivitas produksi lagi.

Kriteria lain yaitu pekerja yang dirumahkan dengan tidak mendapat upah sebagai akibat dari pandemi COVID-19. Selain itu, calon peserta merupakan tenaga kerja pada sektor formal, yang meliputi pekerja karyawan terdampak PHK dan belum menjadi anggota BP- Jamsostek. 

"Kemudian, untuk sektor informal yaitu pekerja harian, pekerja lepas, pengemudi ojek online, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak," ujarnya. 

Dia menambahkan, bagi karyawan yang terkena PHK dan memiliki BP-Jamsostek, tidak bisa menikmati fasilitas Kartu Pra Kerja, akan tetapi mereka masih bisa menggunakan fasilitas pelatihan vokasi dari BP-Jamsostek. 

Adapun waktu pelaksanaan program, dia menegaskan, sekitar 7 April hingga Juli 2020.

3. Beberapa perusahaan di Depok mulai goyang akibat wabah COVID-19

Ratusan Buruh di Depok Kena PHK, Disnaker Tawarkan Kartu Pra KerjaProses pembuatan masker di dalam pabrik. IDN Times/zainul arifin

Sebelumnya dilaporkan, ratusan pekerja pusat perbelanjaan Ramayana terkena PHK karena keuangan perusahaan tak mampu lagi membayar gaji. Hal ini sebagai imbas pandemi COVID-19 yang menghancurkan bisnis perusahaan yang bergantung pada aktivitas penjualan, sementara daya beli masyarakat menurun, sehingga manajemen menutup sementara mal.

Namun bukan Ramayana saja, Manto mengatakan, salah satu pabrik garmen yang beroperasi di Jalan Tole Iskandar, Depok, pun tergoncang keuangannya.

“Ada 115 orang yang kena PHK,” ujarnya.

Sementara di lingkup perhotelan, kata dia, para pekerja juga dirumahkan karena aktivitas perhotelan sepi, seiring penegakkan aturan pshycal distancing. Konsekuensinya upah pekerja selama kerja dari rumah dikurangi sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Baca Juga: 43 Ribu Pekerja di Jabar Dirumahkan dan di-PHK Imbas Virus Corona 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya