Tipu Seorang Nenek di Depok, Terdakwa Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

Nenek Arpah merasa haknya atas 103 meter dirampas!

Depok, IDN Times - Terdakwa kasus penipuan tanah Abdul Kodir Jaelani, yang menjerat seorang nenek di Kota Depok, Jawa Barat, beberapa tahun lalu, akhirnya hanya divonis delapan bulan penjara. Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut dua tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, M. Iqbal Hutabarat dalam amar putusan yang dibacakan saat sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (8/4).

Bacaan vonis dibaca usai majelis hakim menyepakati bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan terhadap bidang tanah seluas 103 meter persegi yang tidak dijual Arpah (korban), akan tetapi diklaim oleh terdakwa (Abdul Kodir Jaelani).

1. Pertimbangan hakim karena kelakuan baik terdakwa

Tipu Seorang Nenek di Depok, Terdakwa Hanya Divonis 8 Bulan PenjaraiStock

Alasan vonis hukuman begitu ringan didasari oleh pandangan hakim yang menjadikan kelakuan baik terdakwa selama ditahan sebagai salah satu pertimbangan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar barang bukti sertifikat tanah Nomor 8198 yang semula atas nama Arpah (kemudian dibalik nama oleh terdakwa) agar dikembalikan pada Arpah.

Namun sayangnya, hakim tak mengabulkan tuntutan itu.

“Perkara kepemilikan sertifikat tanah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata dan diselesaikan dalam ranah perdata. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa (AKJ),” kata Hakim Iqbal.

Baca Juga: Waspada, Ini 5 Tips Terhindar dari Penipuan Info Lowongan Kerja

2. Kuasa hukum nenek Arpah anggap hakim tak adil

Tipu Seorang Nenek di Depok, Terdakwa Hanya Divonis 8 Bulan PenjaraSumber Gambar: sorotgk.com

Sementara itu, kuasa hukum nenek Arpah, Daniel, mempersoalkan keputusan itu. Putusan majelis hakim dianggapnya belum memenuhi unsur keadilan. Majelis Hakim semestinya mengembalikan serifikat tanah yang jadi alat bukti sidang itu kepada Arpah selaku pemilik sah.

“Apa yang didakwakan oleh JPU (jaksa penuntut umum) menurut kami memang sudah tepat. Tapi putusan hakim menurut kami masih belum memenuhi unsur keadilan untuk ibu Arpah,” katanya kepada wartawan.

Menanggapi hal itu, Daniel pun mengaku pihaknya bakal melakukan upaya lain, yakni menempuh gugatan secara perdata.

“Rencananya kami akan musyawarah konsultasi dengan teman-teman yang lain, dan akan kami daftarkan gugatan perdata-nya,” lanjutnya lagi.

3. Berawal 5 tahun silam, nenek Arpah ditipu

Tipu Seorang Nenek di Depok, Terdakwa Hanya Divonis 8 Bulan PenjaraSumber Gambar: bamboeroentjing.com

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika wanita lansia 64 tahun itu mengaku ditipu oleh terdakwa pada medio 2015 lalu. Mulanya pada tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada Abdul Kodir yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Kemudian, tanah hasil jual tersisa 103 meter persegi, Arpah mendaku tak menjualnya sama sekali, lantaran percaya pada tetangganya itu. Lalu, Nenek Arpah akhirnya menyerahkan seluruh sertifikat tanah yang dimilikinya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya.

Hal itu dilakukan karena ia pikir Abdul Kodir bakal memecah sertifikat itu. Akan tetapi, suatu hari pada tahun 2015, terdakwa mengajak Arpah jalan-jalan dan ternyata akhirnya mereka berlabuh ke kantor notaris di kawasan Bogor.

Di saat itulah, proses penipuan dimulai. Kondisi Nenek Arpah yang tunaaksara alias buta huruf, dimanfaatkan oleh Abdul Kodir. Ketika itu, Arpah menurut saja saat diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang ternyata surat akta jual-beli sisa tanah seluas 103 meter persegi tadi.

Setelahnya, terdakwa kemudian memberi Arpah uang senilai Rp300 ribu untuk jajan, tanpa rasa berdosa untuk membayar hak atas tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh.

Kasus ini akhirnya terbongkar ketika pihak bank mendatangi Arpah dengan dalil tanah tersebut telah digadaikan oleh kerabat Kodir. Ujungnya, Arpah dan keluarga pun terkejut, karena merasa kehilangan hak atas tanah dan bangunan yang ditinggalinya sejak puluhan tahun lalu itu.

Baca Juga: Kronologi Penipuan WO Bodong di Depok, Korban Malu Katering Tak Datang

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya